Selasa, 25 Maret 2014

Aparat Desa Sambut Baik Implementasi UU Desa

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/perangkat-desa-kuasai-tol.jpg
Illustrasi Perangkat Desa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua I Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kabupaten Lebak, Banten, Alex Santosa menyambut baik pemberlakuan UU Desa yang telah disahkan oleh DPR RI.

“Alhamdulillah, kami menyambut baik UU untuk Desa ini, karena dana yang dianggarkan melalui undang-undang tersebut bisa dimanfaatkan untuk banyak kepentingan, diantaranya untuk infrastruktur desa seperti jalan desa, listrik, dan balai desa. Termasuk membina anak-anak desa yang potensial, apa lagi banyak sarjana di desa yang menganggur,” ujarnya, Selasa (25/3/2014).

Mengenai kemungkinan adanya celah korupsi yang bisa saja terjadi bila dana yang sudah diatur dalam UU Desa tersebut terealisasi, Alex mengatakan sudah mulai membentuk konsultan desa dengan melibatkan setiap perangkat desa.

“Kalau dana itu sudah turun, kami sebagai kepala desa tidak mau bila kemudian diperiksa KPK. Agar celah korupsi itu tidak ada, diperlukan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat, karang taruna, RW dan RT juga akan saya libatkan. Dan setiap bulan akan dibuat laporan keuangan. Itu saya yakin akan menutup celah untuk korupsi itu tadi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, H. A’eng Haerudin mengatakan dengan adanya anggaran yang tertuang di dalam UU untuk Desa memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa.
“Kalau desa sendiri sudah memiliki anggaran pembangunan di daerahnya masing-masing, bisa dipastikan masyarakat di desa bisa menentukan masa depan mereka sendiri. Apa yang akan dibangun di daerah mereka tersebut mereka yang tahu dan tidak kesulitan lagi untuk merealisasikannya,” tuturnya.

Bila dana senilai Rp.600 juta – Rp.1,5 miliar tersebut langsung ditransfer ke rekening desa, A’eng berharap ada penanggungjawab anggaran yang ditugaskan dari kecamatan atau kabupaten.
“Penanggungjawab ini nantinya diperbantukan agar bisa mengontrol. Dana tersebut bisa ditransfer juga ‘kan sebenarnya berdasarkan proposal yang mereka ajukan setelah sebelumnya perangkat desa mengadakan musyawarah terlebih dahulu. Intinya, saya yakin program ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. Terutama untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan,” lanjut A’eng.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Taufiqurokhman, mengatakan, UU tentang Desa merupakan inisiatif dari pemerintah dengan subtansi periodesisasi kepala desa yang semula hanya dua periode menjadi tiga periode.

Kemudian, lanjutnya, sejak Indonesia merdeka hingga sekarang belum pernah ada gaji atau insentif untuk kepala desa, sekretaris desa, tenaga teknis, dan tenaga kewilayahan.

“Mereka akan diberi honor, atau gaji. Lalu, substansi terakhir adalah soal dana 42 triliun akan disebar ke 72 ribu desa di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta peraturan pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa bisa tuntas pada Mei 2014.
Hal tersebut disampaikan SBY saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Yogyakarta, Senin (24/3/2014).
"Saya ingin bulan Mei sudah saya tandatangani. Undang-Undangnya ada, tinggal peraturan pemerintah. Bantulah Menteri Dalam Negeri agar Mei bisa kita keluarkan," ujar SBY.

Menurut UU tersebut, anggaran untuk desa dialokasikan dari APBN sebesar 10 persen berupa transfer dana ke daerah. Jumlah desa di Indonesia lebih 70 ribu desa. Total dana transfer ke desa ini akan lebih dari Rp 1,4 miliar per tahun.

Sumber: www.tribunnews.com

0 comments :