Sabtu, 09 Desember 2017

Pembekalan Calon Perangkat Desa Kedungsari

Jajaran Forpimka Kemlagi memberi pembekalan kepada calon peserta seleksi perangkat Desa Kedungsari
www.kemlagi.desa.id - Sepuluh orang calon Perangkat Desa Kedungsari menerima pembekalan dari Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Kemlagi di Pendopo Balai Desa Kedungsari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/12/2017) malam.

Pembekalan diberikan pada tiga orang calon Kasi Pelayanan yaitu Wulan Andriani, Niken Puteri Wardhani dan Khoiron Rozadi. Empat orang calon Kasi Keuangan, yaitu Vivin Widya Ekayanti, Muhammad Nasrudin, Wakhidun Candra Setiawan dan Cahya Bagus Amrullah. Juga tiga orang calon Kepala Dusun Sidowangon yang diperebutkan oleh Joni Safrudin, Fery Ardi Prasya dan Habib Muhammad.

Menurut Camat Kemlagi Tri Cahyo, dalam pelaksanaan uji kompetensi berupa ujian tertulis nanti ada 5 bidang pengetahuan yang diujikan yaitu matematika, bahasa Indonesia, pengetahuan umum, pengetahuan pemerintahan dan pendidikan agama. Persiapkan sejak sekarang dan maksimalkan dalam pengerjaannya sehingga mendapatkan nilai memuaskan.

Kapolsek Kemlagi AKP Subiyanto menambahi, panitia maupun peserta harus berpedoman pada aturan dan prosedur yang berlaku. Semua peserta baik lulusan SMA maupun S1 harus serius, cermat dan teliti dalam mengerjakan soal-soal yang diujikan, ucapnya.

Sementara Danramil 0815/06 Kemlagi Kapten Inf Eko Wahyudi menegaskan peserta yang memperoleh nilai tertinggi itulah yang unggul dan terpilih, untuk itu penguasaan materi sangat penting, dengan dibarengi doa dan kesiapan mental juga mutlak diperlukan bagi peserta calon Perangkat Desa.Ujian calon perangkat desa rencananya dilaksanakan di Balai Desa Kedungsari pada hari Sabtu (9/12/2017) pagi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 07 Desember 2017

Pelanggaran Dana Desa Didominasi Kesalahan Prosedur

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Anwar Sanusi
www.kemlagi.desa.id - Kesalahan pengelolaan dana desa hingga akhir tahun ini menunjukkan tren penurunan. Dari pengaduan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pelanggaran pengelolaan dana desa lebih didominasi oleh kesalahan prosedur.

“Kami menerima laporan tentang dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa hingga bulan November lalu sebanyak 2.299 baik melalui berbagai saluran seperti Satgas Dana Desa, hot line kementerian, maupun saluran lain,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, saat menjadi pembicara dalam panel diskusi yang merupakan rangkaian acara Rembuk Integritas Nasional (RIN) 2017 yang ketiga, di Yogyakarta, Selasa (5/12).

Anwar menjelaskan, laporan-laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kemendes PDTT dengan melakukan kajian dan penelitian lapangan. Dari situ diketahui jika 1.995 laporan merupakan laporan valid yang menunjukkan adanya masalah pengelolaan dana desa di lapangan. Sedangkan 304 laporan tidak didukung dengan bukti memadai.

“Dari 1.995 masalah, 747 masalah (37,44%) telah selesai ditangani dan 1.248 masalah (62,56%) masih dalam proses penanganan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari kajian Kemendes PDTT diketahui jika sebagian besar kesalahan pengelolaan dana desa didominasi oleh kesalahan azas dan prosedur yakni sebanyak 957 kasus, pelanggaran regulasi 438 kasus, dan kondisi force majeur sebanyak 60 kasus. Sedangkan kesalahan berupa penyalahgunaan dana desa sebanyak 267 kasus. 

Terkait besaran penyimpangan dana, lanjut Sekjen hingga November ini mencapai Rp30.121.719.201. Dana yang dikembalikan sebesar Rp6.785.759.350. Belum dikembalikan sebesar Rp23.355.959.851.

“Sekilas dana yang disalahgunakan cukup besar. Tetapi jika dibandingkan dengan total dana desa yang dikucurkan sebesar Rp60 triliun, besaran dana tersebut relatif kecil,” ujarnya.

Kemendes PDTT, kata Anwar, terus berusaha meningkatkan pengawasan pengelolaan dana desa. Pengawasan itu dilakukan baik secara vertikal melalui aparatur pemerintah maupun secara horizontal dengan melibatkan peran serta masyarakat.

"Terkait pengawasan ada pendekatan vertikal seperti inspektorat daerah dan BPK. Sedangkan secara horizontal kita libatkan masyarakat dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Setiap desa juga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana desa melalui papan informasi yang dipasang di sudut-sudut desa. Dengan papan informasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui rencana anggaran dan implementasinya di lapangan.

“Dengan demikian warga desa juga secara langsung bisa menegur aparat desa jika ternyata ada ketidaksesuaian rencana penggunaan dana desa dengan fakta di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan dana transfer dari pusat ke daerah sudah dialokasikan cukup besar. Dirinya pun berharap berharap pengawasan dan pemanfaatan dana desa melibatkan komponen masyarakat desa agar lebih efektif membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Perlu peningkatan pengawasan di daerah, yaitu peran internal auditor yang mampu menginduksi integritas pada lingkungannya dengan independensi dan kompetensi yg dimiliki. Maka mental dan motif harus dijadikan sebagai pondasi integritas," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, mengungkapkan tugas lembaganya untuk memastikan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Pihaknya pun akan terus ikut serta dalam pengawasan dana desa.

"Kami dengan Kemendes PDTT dan Kemenkeu, untuk antisipasi dana desa, kami susun surat keputusan bersama agar penggunaan dana desa efektif efisien. Begitu juga dengan Polri, kami sama-sama melakukan pengawasan dan pengawalan," katanya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 06 Desember 2017

Perekaman e-KTP di Balai Desa Kemlagi

Suasana Perekaman e-KTP di Balai Desa Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - Guna penuntasan kegiatan perekaman e-KTP di Kabupaten Mojokerto, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto mengadakan kegiatan perekaman tersebut dengan pola jemput bola, yakni dengan mendatangi desa-desa yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Warga tunggu kedatangan Tim Perekaman e-KTP Dispendukcaspil Kab. Mojokerto
Hari ini Selasa, 5 Desember 2017 giliran Desa Kemlagi yang didatangi oleh Tim Perekaman Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto yang dikoordinir oleh Bpk. Darmanto Yuwono.

Jatah perekaman di Desa Kemlagi kali ini sebanyak 135 warga, yang didominasi oleh warga desa yang baru menginjak usia 17 tahun, disusul kemudian oleh warga yang berusia lanjut dan belum pernah melakukan perekaman sama sekali.

Antri tunggu giliran perekaman
Dari 135 warga yang terdata, sebanyak 50 orang yang datang dan didatangi melakukan perekaman e-KTP di Balai Desa Kemlagi. Dari pantaun Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi dilapangan warga yang tidak melakukan perekaman karena sebelumnya sudah melakukan perekaman di sekolah masing-masing, ada yang sudah meninggal dunia, pindah tempat, serta ada yang sedang bekerja diluar daerah.

Tim Perekaman datangi rumah warga yang sudah tua renta
Sebanyak 3 (tiga) orang warga yang karena kondisi tidak memungkinkan untuk bisa hadir di balai desa, maka Tim Perekaman Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto dengan diantar Perangkat Desa Kemlagi, mendatangi ketiga warga desa tersebut untuk dilakukan perekaman e-KTP. 

Peliputan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 05 Desember 2017

Pendampingan Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018

Pembukaan dan Peresmian Kegiatan oleh Kepala DPMD Kab. Mojokerto
Drs. Ardi Sepdian, M.Si 
www.kemlagi.desa.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto mengadakan pendampingan penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018 bagi desa-desa se Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan ini diikuti oleh sekretaris desa yang ada di Kabupaten Mojokerto yang diselenggarakan di salah-satu hotel di kawasan Trawas Kabupaten Mojokerto yang terbagi dalam 2 (dua) gelombang.  Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 5 Desember 2017 dan gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 6 Desember 2017.

Peserta Antusias Ikuti Kegiatan
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdian, MSi. Pada kedua gelombang tersebut Kepala DPMD Kab. Mojokerto mengingatkan tentang pentingnya perencanaan yang dalam hal ini adalah perencanaan APBDes Tahun Anggaran 2018. Lebih lanjut Ardi Sepdian menyampaikan bahwa perencanaan merupakan pedoman dari pelaksanaan sebuah kegiatan serta pedoman ini harus dipatuhi.

Sambutan Kepala DPMD Kab. Mojokerto, Drs. Ardi Sepdian, M.Si

Dari penjelasan Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto yang telah disampaikan pada kedua gelombang kegiatan ini, ada beberapa hal menjadi perhatian kita adalah :
  1. Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling akhir tanggal 31 Desember 2017;
  2. APBDes Tahun Anggaran 2018 semestinya nantinya bersifat simpel dan mungkin tidak lebih dari 4 (empat) halaman yang dituangkan dalam Peraturan Desa;
  3. Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2018 (sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa) tertuang dalam Peraturan Kepala Desa; dan
  4. Ada hal baru yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018 adalah peraturan bupati tentang standar biaya satuan dan operasional belanja desa. Hal-hal yang diatur dalam peraturan bupati tersebut diantaranya adalah standar honor PTPKD (Pelaksanan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), perjalanan dinas dan lain-lain.
Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdian, MSi juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang sangat antusias mengikuti kegiatan ini. 

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi