Jumat, 01 Mei 2020

Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id – Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” tambah Iqbal.

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi 

Selasa, 28 April 2020

Platform Bantuan Sosial untuk menjangkau masyarakat Jawa Timur yang Terdampak Covid-19

ilustasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini telah membuat program yang diberi nama Radar Bansos Jatim. Platform bantuan sosial ini adalah untuk menjangkau masyarakat Jawa Timur yang terdampak Covid-19.

Lalu apa saja prasyarat untuk menerima Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur ?
  1. Domisili Jawa Timur, merupakan Warga Negara Indonesia dengan KTP luar Jawa Timur namun menetap diwilayah Jawa Timur, atau warga Jawa Timur di Jabodetabek yang terdampak oleh Covid-19 dan belum memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota;
  2. Bukan keluarga dengan bantuan PKH, BPNT, BLT. Bantuan ini bukan diperuntukan untuk keluarga yang telah mendapat bantuan PKH dan atau BPNT dan atau BLT dari Kementerian Sosial;
  3. Bukan keluarga yang telah mendapatkan bantuan dati Kabupaten/Kota. Bantuan Sosial Pemprov Jawa Timur untuk keluarga yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten atau Kota Domisili Tinggal; dan
  4. Bukan keluarga yang mendapatkan bantuan dari Dana Desa. Bantuan Sosial Pemprov Jawa Timur untuk keluarga yang tidak mendapatkan atau belum mendapatkan bantuan Dana Desa.
Dokumen Pendukung. Untuk proses pencairan dana, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung guna memverifikasi apakah anda layak untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov Jawa Timur.
  1. Kartu Keluarga;
  2. Kartu Tanda Penduduk;
  3. Rekening atau upload tagihan listrik;
  4. Kartu domisili RT/RW
Media Platform. Tersedia 3 (tiga) paltform untuk mengakses radar Bansos, yaitu :
  1. Telegram, di @Radarbansosjatim1bot
  2. WhatsApp, di +62 851-5689-5762
  3. Website, di https://radarbansos.jatimprov.go.id/#daftar
Pertanyaan Sering Diajukan 
  1. Diperuntukkan untuk siapa saja bantuan (bansos) Jawa Timur ini ? Bantuan sosial Jawa Timur, atau biasa disebut sebagai Radar Bansos Jatim ini diperuntukan untuk warga negara Indonesia yang berdomsili di Jawa Timur dan belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
  2. Berapa lama proses pencairan dana bantuan ? Bantuan Provinsi Jawa Timur akan dicairkan setelah data dari penerima PKH, BNPT, BLT, Prakerja, bantuan kabupaten/kota dan dana desa sudah final dan dicairkan sehingga bantuan sosial Provinsi Jawa Timur lebih tepat sasaran kepada masyarakat terdampak dan belum tercover oleh bantuan sosial manapun.
  3. Saya baru saja di PHK karena Covid-19, apakah saya bisa mendaftar sebagai penerima bantuan ini ? Anda masukdalam kategori masyarakat yang berhak untuk mendaftarkan diri dalam program Prakerja. Anda akan mendapatkan pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Silahkan anda mendaftarkan diri di prakerja.go.id
Pendaftaran

Pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali saja, oleh karena itu pasikan anda mengisi data dengan jujur dan benar. Data entry anda akan menjadi pertimbangan untuk pendistribusian bantuan dengan memperhatikan koordinasi lintas instansi, dan bukan merupakan konfirmasi telah menjadi sasaran penerima bantuan.

Informasi selengkapnya silahkan kunjungi : https://radarbansos.jatimprov.go.id/

Bentuk entry data

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi