Kamis, 02 Agustus 2018

Perangkat Desa Harus Tanggap Kondisi

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo
www.kemlagi.desa.id - Aparatur desa harus tanggap kondisi. Paham serta peka terhadap segala dinamika yang terjadi di lingkungannya. Sehingga, ketika ada gelagat yang mencurigakan bisa segera di deteksi. Antisipasi pun akan lebih gampang di koordinasikan dengan pihak terkait. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan itu saat menjadi narasumber di acara sarasehan peningkatan kapasitas perangkat desa yang dihadiri ribuan orang perangkat desa dari Jawa Timur dan Jawa Tengah di GOR Ken Arok, Rabu (1/8).  Menurut Hadi, perangkat desa tak hanya harus paham akan tata kelola keuangan serta perencanaan pembangunan. Tapi juga peka terhadap setiap gelagat yang terjadi di lingkungannya. Apalagi, tantangan dan ancaman yang di hadapi bangsa ini kian kompleks. Hadi pun menyebut narkotika, radikalisme dan terorisme sebagai ancaman yang tak lagi bersifat laten, namun telah jadi ancaman nyata. Termasuk korupsi dan ketimpangan sosial. 

" Harapan Pak Mendagri bahwa perangkat desa hendaknya juga harus betul-betul memahami terhadap beberapa tantangan dan juga ancaman ancaman yang ada di sekeliling kita baik terorisme, radikalisme, ketimpangan sosial, korupsi atas kelola pemerintahan desa," kata Hadi. 

Hadi juga mengingatkan posisi strategis desa. Menurutnya, desa adalah ujung tombak pemerintahan di republik ini. Desa, adalah miniatur dari pemerintahan NKRI. Jadi jika di pusat, ada presiden, di desa juga ada kepala desa. Bila di pusat ada kabinet yang merupakan jajaran pembantu presiden, maka di desa juga ada perangkat desa. Tapi tentu, setiap desa punya kekhasannya sendiri. Karena itu Hadi meminta desa tetap merawat kearifan lokalnya.

"Desa adalah merupakan ujung tombak dari pemerintahan yang lebih besar. Dan desa merupakan miniatur dari pemerintahan NKRI," katanya.

Mengenai program dana desa sendiri kata Hadi, sejak digulirkan pada tahun 2015, hasil manfaatnya menunjukkan kemajuan. Dari sisi jumlah sendiri, oleh pemerintahan Presiden Jokowi dari tahun ke tahun terus ditingkatkan. Tahun ini diupayakan dana desa bisa mencapai 80 triliun lebih. 

" Karena itu,  ini betul-betul dapat tepat sasaran, tepat program dan tentunya harus bisa meningkatkan daya perekonomian desa. Pak Mendagri sendiri dalam melaksanakan petunjuk bapak Presiden, dana desa hendaknya lebih diprioritaskan kepada infrastruktur berupa padat karya tunai," kata Hadi. 

Dengan begitu, kata dia, dana desa memang berputar di desa juga sendiri. Tidak lari keluar dari desa. Dan, masyarakat desa yang sepenuhnya menikmati itu. Bukan pihak ketiga dari luar desa. 

" Pak Mendagri juga telah memberikan gagasan ide untuk membantu rehab kantor desa namun besaran tidak besar hanya 50 juta," ujar Hadi. 

Selasa, 31 Juli 2018

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018 ( Permendes Nomor 48 Tahun 2018)

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018
www.kemlagi.desa.id - Tahun 2018 ini pemerintah mengucurkan Rp. 409.995.008.109 (Empat ratus Sembilan miliar Sembilan atus Sembilan puluh lima juta delapan ribu seratus Sembilan rupiah) sebagai anggaran danauntuk membiayai Pengetahuan Inovasi Desa. Kepastian mengenai jumlah dana ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Dalam keputusan itu disebutkan, pelaksanaan pengelolan pengetahuan dan Inovasi Desa dilakukan melalui penyediaan  dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas penyedia layanan Teknis kepada desa dan pengembangan sistem informasi pembangunan desa. Kedua, untuk penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivas pengelolaan pendampingan desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.

Ketiga pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kemeterian Desa, Pembangunan Deerah tertinggal dan trasmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan dan mitigasi risiko program. Keempat penyediaan bantuan teknis da peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk diposisikan sebagai konsultan dan tenaga pendukung teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk medorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa dan peningkat efektivtas pengelolaan, proram pendampingan desa. Kelima, pilot Inkubasi untuk memberikan dana stimulant dan technical assistant kepada desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya.

Dalam Keputusan Menteri ini juga dijabarkan mengenai pedoman umum PID sebagai acuan kebijakan bagi seluruh pengelola PID mencakupi para pelaku yang terlibat dalam proses pengelolaan dana ini. Seperi Sekretariat Jenderal sebagai Unit Pelaksana Program Pengembangan Eksekutif dan Ditektorat Pembangunan dan Pemberdayaan MAsyaraat Desa sebagai Unit Pelaksana Program Inovasi Desa.

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertanggungjawab merumuskan kebijakan, mengelola dan melaksanakan kegiatan strategis PPID, memantau dan mengendalika kinerja program dan membuat laporan kepada menteri melalui Sekretaris Jenderal. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa bertindak sebagai unit pelaksana program di tingkat pusat dan bertanggungjawab mengelola administrasi umum dan perencanaan taknis PID, mengelola anggaran PID, termasuk mengelola kontrak kerja tenaga ahli Perusahaan Pengelola Administrasi.

Berbagai hal ini bisa Anda simak secara detail dalam lampiran yang memuat seluruh isi Keputuan Menteri Desa di bawah ini: