Kamis, 18 Januari 2018

Berkarya Gak Harus Dibalik Meja Kerja, Inilah 4 Pekerjaan Idaman

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Lulus dari bangku kuliah, memberikan kesempatan bagi semua orang untuk bekerja di perusahaan maupun bidang yang mereka sukai. Bahkan tidak jarang, mereka akan menekuni pekerjaan ini 10-15 tahun yang akan datang. Berprestasi sampai pada karir yang diinginkan, mendapat gaji yang besar bahkan didukung dengan berbagai tunjangan yang seolah membuat kita nyaman dengan pekerjaan tersebut.

Tapi itu dulu! Jaman dimana generasi millennial belum ada. Jaman dimana orang yang bekerja adalah mereka yang duduk berjam-jam di balik meja dan mengerjakan banyak pekerjaan yang bahkan bukan termasuk di dalam job description mereka.

Saat ini, anak millennial memiliki peluang yang sangat besar untuk pekerja pada bidang yang bukan hanya sekedar menghasilkan uang, tapi juga bisa mengembangkan bakat dan minat mereka. Mereka tidak harus lagi bekerja dan duduk berjam-jam dibalik meja kerja. Mereka juga tidak harus mengerjakan banyak pekerjaan yang membuat mereka bosan.

Pekerjaan ini pastinya membuat banyak  anak millennial ingin mencobanya. Selain karena dengan dengan dunia mereka saat ini. Pekerjaan ini tidak lagi mengharuskan mereka berada di belakang meja kerja yang membosankan.

Apa saja kira-kira?

1. Programmer
Siapa bilang programmer hanya mereka yang duduk berjam-jam di balik meja kerja yang kuno dan membosankan? Programmer memang profesi yang membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Tapi menjadi seorang programmer juga tidak mengharuskan kamu duduk di balik meja kerja. Kamu bisa juga pergi ke sebuah café atau coworking space untuk bekerja di ruang atau suasana yang berbeda.

2. Designer
Era teknologi membuat semakin mudah bagi siapapun untuk menjadikan hobi sebagai sebuah profesi. Termasuk kamu yang suka dengan dunia seni. Berbagai jenis designer mulai bermunculan di jagat dunia teknologi. Kamu yang suka dengan dunia desain grafis memiliki peluang untuk mengembangkan bakat dan keahlianmu, tanpa harus banyak berdiam di balik meja kerja. Kamu justru harus lebih banyak berinteraksi dengan banyak orang baru, mencari ide baru dan menciptakan desain yang baru juga tentunya.

3. Blogger
Jika banyak orang yang bingung bekerja setelah kuliah, maka kamu yang masih menunggu kabar panggilan pekerjaan bisa mencoba menjadi seorang blogger. Bukan hanya sekedar bisa menulis, kamu juga bisa menuangkan semua keahlianmu di dalam sebuah tulisan yang nantinya bisa membantu menghasilkan uang. Kamu yang suka dengan dunia kecantikan misalnya, bisa menjadi seorang beauty blogger. Bahkan kamu yang senang jalan-jalan bisa menjadi seorang travel blogger. Dan juga kamu yang senang dengan dunia fotografi bisa memanfaatkan keahlian untuk menjadi seorang food blogger.

4. Music Creator
Satu lagi yang bisa menjadikanmu seorang yang produktif tanpa harus bosan bekerja di balik meja kerja adalah menjadi seorang music creator. Kamu bisa menciptakan musikmu sendiri dengan lebih banyak berada di luar ruangan. Music creator memang membutuhkan peralatan di dalam sebuah ruangan, tapi tidak menghalau mereka untuk mencari ide di luar ruangan.

Nah, kini giliran kamu untuk bekerja dengan lebih kreatif. Anak millennial memang generasi yang tidak bisa diam di tempat dengan hanya mengerjakan 1 pekerjaan yang membuat mereka bosan. Mungkin termasuk kamu ya?

Menjadi seorang programmer, designer, blogger maupun music creator juga membutuhkan wadah untuk memamerkan karyanya. Bukan sebuah pameran, tapi sebuah website. Media online yang bisa menjadi lebih interaktif untuk pemiliknya dan juga untuk penggemarnya.

Anak millennial tidak perlu lagi repot-repot dan bingung mencari media untuk memasang karya mereka. Jika akun sosial media saja tidak cukup membuat penggemar atau klienmu percaya dengan hasil karyamu. Kamu bisa memiliki website dengan nama domainmu sendiri. Tentu saja untuk membranding dirimu dan juga karya-karyamu.

Sumber https://www.jagoanhosting.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 17 Januari 2018

Menteri Keuangan Luncurkan APBN KITa

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan sebuah publikasi mengenai pelaksanaan APBN 2017 yang dinamakan "APBN KiTa (Kinerja dan Fakta)" di aula Mezzanine, Gd Juanda 1, Kementerian Keuangan (15/01)
www.kemlagi.desa.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi pejabat Eselon I Kementerian Keuangan meluncurkan sebuah publikasi mengenai pelaksanaan APBN 2017 yang dinamakan "APBN KiTa (Kinerja dan Fakta)" di aula Mezzanine, gedung Juanda 1, Kementerian Keuangan.  

Dengan adanya publikasi yang berisikan data terkini APBN, diharapkan masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan APBN.

“Dengan demikian masyarakat bisa terus melakukan tracking APBN yang disampaikan kepada dewan, kemudian disetujui, dan diundangkan sampai ke pelaksanaan APBN ini”, jelasnya pada konferensi pers “APBN KiTa” pada Senin (15/01).

Menurut Menkeu pada edisi kedua Januari 2018 didedikasikan sebagai laporan kepada publik mengenai penyelenggaraan APBN 2017. Dalam publikasi ini masyarakat dapat mengetahui  infromasi mulai dari konteks makro ekonomi yang menjadi asumsi dasar hingga pelaksanaan APBN dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

“Di dalam APBN KiTa ini kita juga menyampaikan output belanja pemerintahan sehingga masyarakat bisa mendapat gambaran yang cukup detail dan akurat mengenai gambaran APBN dan capaian output yang telah dicapai untuk tahun 2017”, tambahnya.

Ia mendaftar capaian penting berdasarkan realisasi per 12 Januari 2018, yaitu pendapatan naik dari Rp1.655,8 triiliun menjadi Rp1.666,3 triliun, belanja negara turun dari Rp2.001,6 T ke 1.998,5 triliun, pembiayaan 360,8 triliun, defisit turun ke 2.46% dan keseimbangan primer turun ke Rp115,5 triliun.

"Ini menggambarkan bahwa pesan yang kami sampaikan sebelumnya, APBN 2017 telah bisa kita dikelola dan realisasinya sangat positif dan menggembirakan dan tetap mendukung momentum pertumbuhan ekonomi," tutup Menkeu. 

Sebagai informasi dokumen APBN KiTa dapat diunduh pada tautan :
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 15 Januari 2018

Tahun 2018 Perubahan Penyaluran Dana Desa Semula 2 Tahap Menjadi 3 Tahap

DJPK
www.kemlagi.desa.id - Dana Desa dialokasikan sejak tahun 2015 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016. 

Pelaksanaan teknis PP dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khususnya ketentuan terkait Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Berdasarkan PMK tersebut, tugas penyaluran, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan kepada Pemerintah Daerah penerima Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. PMK Nomor 50/PMK.07/2017 telah mengalami perubahan melalui PMK 112/PMK.07/2017.

Sesuai dengan APBN TA 2018, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa TA 2018 yang ditujukan untuk untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Kemudian dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash For Work), dan dapat dilaksanakan mulai bulan Januari 2018. Untuk mendukung pelaksanaan arahan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

PMK tentang tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 memuat ketentuan sebagai berikut:

1. Perubahan tahapan penyaluran Dana Desa dari semula 2 tahap menjadi 3 tahap dan persyaratan penyaluran, dengan ketentuan:
a. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan:
– Peraturan Daerah mengenai APBD; dan
– Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa;
b. Tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan:
– Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
– Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
c. Tahap III sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan:
– Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
– Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.

2. Persentase penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dalam Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan Tahap II, diubah dari semula paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) menjadi paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Perubahan persentase tersebut mengakomodasi masukan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, serta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, agar desa yang berkinerja baik dalam pelaksanaan Dana Desa tidak terganggu dengan Desa yang mempunyai kinerja kurang baik.

3. Perubahan batas waktu pemanfaatan sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di Rekening Kas Desa (RKD) di atas 30%, dari semula minggu pertama bulan Juli menjadi minggu kedua bulan Juni.

4. Perubahan batas waktu penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di RKUD, dari semula minggu pertama bulan Juli menjadi minggu kedua bulan Juni

5. Perubahan batas waktu Bupati/Walikota menyampaikan permintaan penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUN ke RKUD dari semula minggu kedua bulan Juli menjadi minggu ketiga bulan Juni.

6. Perubahan batas waktu KPPN melaksanakan penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari semula bulan Juli menjadi bulan Juni.

7. Penambahan kolom swakelola dalam Laporan Realisasi Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa dan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa, yang memuat jumlah tenaga kerja, durasi pelaksanaan kegiatan, dan upah. Hal ini dimaksudkan sebagai alat pemantauan pelaksanaan program padat karya tunai (Cash For Work) pada kegiatan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2017 silahkan buka disini

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 14 Januari 2018

Ini Bedanya Kaur Keuangan dan Bendahara Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Urusan keuangan adalah salahsatu urusan paling banyak disorot dalam pemerintahan desa. Tapi kenapa di desa ada Kepala Urusan Keuangan sekaligus ada pula bendahara. Apa saja tugas mereka sehingga tidak berbenturan satu sama lain?

Berbeda sekali, begitulah tugas Kaur Keuangan dan Bendahara. Tugas Kaur Keuangan adalah: Pertama, mengolah administrasi keuangan desa dan menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDesa. Kedua, membantu kelancaran dalam pemasukan pendapatan daerah maupun pendapatan desa. Ketiga menginventarisasi kekayaan desa.

Tugas ini lebih bersifat manajerial dalam lingkup yang jauh lebih luas. Kaur Keuangan adalah salahsatu perangkat desa yang memiliki tanggungjawab memikirkan bagaimana desa bisa menjalankan fungsi dalam mendatangkan pendapatan daerah maupun APBDesa. Jadi lebih memikirkan masalah keuangan secara holistik, menyeluruh dan dalam skala yang besar.

Sedangkan tugas Bendahara Desa jauh lebih spesifik sebagaimana di ataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada peraturan itu disebutkan, bendahara adaah salahsatu unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Lalu apa saja tugasnya?

Jadi, tugas bendahara adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menata-usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Maka tugas bendahara jauh lebih detail dan teknis dalam penanganan masalah keuangan desa.

Bendahara-lah yang bertugas melakukan berbagai pembayaran yang harus dilakukan desa terhadap berbagai pihak dalam rangka menjalankan proses pembangunan. Misalnya, pembayaran pada proyek-proyek yang bersumber dari dana desa. Bendaharalah yang bertanggungjawab melakukan transaksi ke bank, melakukan pencatatan dan membuat laporan secara berkala berikut bukti-bukti transaksi yang ada.

Maka tak perlu heran jika bendahara bakal jauh lebih terlihat sibuk dalam kegiatan keseharian karena berurusan dengan berbagai perkara teknis pengelolaan keuangan. Bendahara desa dipastikan bakal banyak berurusan dengan bank untuk setiap transaksi yang harus dilakukan. Soalnya, sekarang ini hampir semua transaksi harus melalui mekanisme tercatat seperti bank.

Ini berbeda dengan Kaur Keuangan yang bakal lebih fokus pada persoalan manajemen keuangan desa. Kaur Keuangan akan lebih banyak memikirkan bagaimana mengalokasikan dana desa sehingga berbagai program yang diamanatkan pada desa terlaksana dengan baik. Kaur Keuangan pula yang harus bekerja keras agar pemerintah daerah mendapatkan income dari berbagai sektor yang kemudian menjadi pendapatan bagi daerah maupun dari desa.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi