Kamis, 14 Februari 2019

Posbindu Linpung (Posbindu Keliling Kampung) di Dusun Kemlagi Utara

Penyuluhan Kesehatan
www.kemlagi.desa.id - Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) merupakan wujud peran serta masyarakat yang bersifat promotif dan preventif dalam kegiatan deteksi dini, monitoring dan tindak lanjut dini faktor risiko PTM secara mandiri dan berkesinambungan. Kegiatan ini dikembangkan sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap PTM mengingat hampir semua faktor risiko PTM tidak memberikan gejala pada yang mengalaminya.

Linpung atau Keliling Kampung adalah upaya Pemerintah Desa Kemlagi dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dengan menempatkan kegiatan di masing-masing RW dan atau dusun.

Tujuan kegiatan Posbindu PTM adalah terlaksananya pencegahan dan pengendalian faktor risiko PTM berbasis peran serta masyarakat secara terpadu, rutin dan periodik. Oleh karena itu sasaran Posbindu PTM cukup luas mencakup semua masyarakat usia 15 tahun ke atas baik itu dengan kondisi sehat, masyarakat berisiko maupun masyarakat dengan kasus PTM.

Bagi sasaran masyarakat dengan kondisi sehat, Posbindu PTM bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan upaya agar tidak sampai menjadi masyarakat yang berisiko terkena penyakit PTM.

Bagi masyarakat berisiko, Posbindu PTM bertujuan untuk mengenali faktor risiko PTM yang ada dan upaya mengurangi jumlah maupun intensitas faktor risiko tersebut agar tidak menjadi penyakit PTM.

Dan untuk masyarakat dengan penyakit PTM, Posbindu PTM bertujuan untuk mengontrol dan menjaga kesehatan secara optimal baik dengan upaya preventif seperti penyuluhan dan kuratif melalui sistem rujukan Posbindu PTM ke Puskesmas.

Posbindu PTM Linpung di tahun 2019, pertemuan pertama di laksanakan di Dusun Kemlagi Utara Desa Kemlagi pada tanggal 3 Februari 2019.
Senam Bersama
Acara di mulai dengan senam bersama, pengukuran Berat Badan, Tinggi Badan, Lingkar Perut, Penghitungan Indeks Massa Tubuh (IMT), Tekanan Darah, dan dilanjut dengan pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan atau asam urat, penyuluhan, dan pemberian PMT.
Pemeriksaan GDA, Asam Urat, atau Kolesterol
Pemeriksaan Tekanan Darah
Dari hasil Posbindu PTM Linpung Kemlagi Utara, jumlah yang diperiksa sebanyak 36 orang meliputi pemeriksaan GDA sebanyak 30 orang, Asam urat : 0, Kolesterol : 6 orang. Hasil GDA tinggi sebanyak 4 orang, Kolesterol tinggi sebanyak 3 orang, dan pasien dirujuk sebanyak 1 orang.
Kits Posbindu PTM Desa Kemlagi
Kegiatan rujukan ke fasilitas layanan kesehatan dasar di wilayah Kemlagi dengan pemanfaatan sumber daya tersedia termasuk upaya respon cepat sederhana dalam penanganan pra-rujukan. Salam sehat..

Ditulis oleh Ibu drh. Nyta Apriantini, Ketua TP PKK Desa Kemlagi
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 11 Februari 2019

Peningkatan Kapasitas Kasi Pemerintahan Desa se Kabupaten Mojokerto

Wakil Bupati Mojokerto Bapak Pung Kasiadi, SH berikan pengarahan
kepada Kasi Pemerintahan Desa se Kabupaten Mojokerto
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di salah satu hotel di Trawas  - Mojokerto pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 yang dimulai sejak jam 09.00 sampai jam 15.00 WIB dilaksanakan kegiatan pelatihan atau peningkatan kapasitas bagi Kasi Pemerintahan Desa se Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan yang langsung dibuka oleh Wakil Bupati Mojokerto Bapak Pung Kasiadi dihadiri dan diikuti oleh 299 Kasi Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Mojokerto ini.  Disamping itu pula dihadiri oleh seluruh Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Kasi Pemerintahan Desa se Kecamatan Kemlagi foto bersama sebelum berangkat pelatihan
Dalam sambutanya Bapak Pung Kasiadi berpesan agar potensi yang ada di masing-masing desa dianggarkan dan dimasukan dalam APBDesa misalnya untuk potensi wisata desa.

Lebih lanjut Wakil Bupati Mojokerto ini berpesan agar dalam penyusunan produk hukum desa jangan sampai menjerat diri sendiri, buat yang sifatnya luwes dan luas. 

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, desa juga harus memiliki inovasi agar masyarakat yang dilayani  merasa terlayani dengan baik dan cepat, misalnya buka pelayanan di malam hari, lanjut Bapak Pung Kasiadi.
Wabup Bpk. Pung Kasiadi sedang menyalami peserta pelatihan
Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto maupun dari DPMD Kabupaten Mojokerto sendiri selaku penyelenggara kegiatan ini.

Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018

Narasumber yang pertama menyampaikan materi adalah Bapak Junaidi dari DPMD Kabupaten Mojokerto yang menjelaskan dan menyampaikan isi Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Lebih lanjut Bapak Junaidi menegaskan bahwa seharusnya desa sebelum membuat suatu peraturan desa terlebih dahulu harus sudah memiliki peraturan desa tentang kewenangan desa. Pembuatan peraturan desa tentang kewenangan desa harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bagian Hukum dan DPMD Kabupaten Mojokerto.

Pembentukan Produk Hukum Desa

Narasumber yang kedua ini berasal dari Kasubag Peraturan Perundang-undangan Bapak Beny Winarno menyampaikan bahwa peraturan yang ada di desa itu meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Sedangkan penetapan yang ada di desa meliputi Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sifat dari keputusan ini adalah konkrit, individual dan final, lanjut Beny Winarno.

Peranan Kasi Pemerintahan Desa dalam membantu Kades Jalankan Kewenangan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Narasumber yang ketiga adalah Bapak Suhartono selaku Sekretaris DPMD Kabupaten Mojokerto yang menyampaikan materi tentang peranan Kasi Pemerintahan Desa dalam bantu Kades untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Suhartono menyampaikan keprihatinannya sesuai hasil dari Badan Pusat Statistik bahwa Dana Desa yang bergulir sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini belum bisa menurunkan angka kemiskinan di pedesaan secara signifikan bahkan penurunan angka kemiskinan yang lumayan justru terjadi di wilayah perkotaan.

Atas dasar tersebut diatas mendorong kepada Kasi Pemerintahan untuk membantu agar kepala desa lebih memberikan alokasi kegiatan pemberdayaan masyarakat lebih besar dari anggaran sebelumnya atau bisa dikatakan adanya rasa keadilan terhadap bidang diluar pembangunan fisik, lanjut Suhartono.

Yang lebih dikawatirkan lagi, lanjut Sekretaris DPMD Kabupaten Mojokerto ini jika kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menyentuh langsung pada kesejahteraan masyarakat tidak sesuai harapan pemerintah, bisa-bisa Dana Desa ini dihentikan.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi