Rabu, 03 Januari 2018

Bursa Inovasi Desa (BID) Kegiatan Program Inovasi Desa (PID) 2017

Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, SE
www.kemlagi.desa.id - Bursa Inovasi Desa (BID) kegiatan Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten Mojokerto tahun 2017, resmi dibuka bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Kamis (28/12) pagi di Pendopo Graha Majatama.

Acara yang baru pertama kali digelar oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini, dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas keuangan desa melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, sekaligus ketua pelaksana acara.

“PID merupakan program Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) yang digelar dengan harapan untuk meningkatkan keuangan desa melalui DD dan ADD. Dengan demikian diharapkan desa bisa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif,” lengkap ardi dalam laporan sambutannya.

Dalam acara ini juga diserahkan piala kepada para pemenang hasil penilaian BID Kabupaten Mojokerto tahun 2017, yang diserahkan langsung oleh bupati Mojokerto. Ada 3 kategori yang dinilai yakni Infrastruktur Desa yang dimenangkan Desa Gebangsari Kecamatan Jatirejo untuk jenis kegiatan Sarana Olahraga Desa, disusul Desa Mojorejo Kecamatan Pungging dengan kegiatan Rest Area, serta Desa Medali Kecamatan Puri dengan jenis kegiatan Sumur Resapan.

Berikutnya ada kategori Kewirausahaan dan Pengembangan Ekonomi Desa yang diraih Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang dengan jenis kegiatan Bumdesa dengan Unit Usaha Desa Wisata, Desa Penanggungan Kecamatan Trawas dengan jenis kegiatan Pertanian Organik, serta Desa Pandanarum Kecamatan Pacet dengan kegiatan Pujasera.

Kategori terakhir yakni Pengembangan Sumber Daya Manusia yang diraih Desa Jumeneng Kecamatan Mojoanyar dengan jenis kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari, diikuti Desa Jiyu Kecamatan Kutorejo dengan jenis kegiatan Bank Sampah Penunjang Pendidikan Sekolah, serta Desa Banyulegi Kecamatan Dawarblandong dengan jenis kegiatan Pelatihan Membuat Tas dari Limbah Palstik.

Melalui sambutan arahannya, bupati mangatakan bahwa salah satu strategi yang dikembangkan dalam PID adalah Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID). Yakni dukungan pada desa-desa, agar lebih efektif menyusun rencana penggunaan Dana Desa sebagai investasi pendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari PPID inilah, dilaksanakan kegiatan BID.

Ditambahkannya jika BID merupakan pertukaran inisiatif yang dialamnya terdapat inovasi-inovasi masyarakat berkembang di desa-desa. Bursa inovasi ini juga tidak terpisahkan dari model pengelolaan inovasi di tingkat kabupaten.

“BID merupakan pertukaran inisiatif atau inovasi-inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa. BID tidak terpisahkan dari model pengelolaan inovasi tingkat kabupaten,” pungkas bupati.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 01 Januari 2018

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa

Sampul Buku Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa
www.kemlagi.desa.id - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini dibuat dan disusun untuk menciptakan kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan dibuat dan disusunnya Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini juga untuk menciptakan kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penatausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.

Salah satu bagian terpenting dari penatausahaan adalah Inventarsasi Barang dimana diperlukan adanya Kode Barang, sehingga perlu diatur dalam Pedoman Umum Kodefkasi Aset Desa mengenai Kode Barang berdasarkan kewenangan Pemerintahan Desa sesuai peraturan perundang-undangan dan sangat dimungkinkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Desa.

Hal lain yang diatur juga dalam Pedoman ini adalah Kode Lokasi Barang yang merupakan identitas Status Kepemilikan Barang dan Kode Register merupakan identitas barang yang dipergunakan sebagai tanda pengenal yang diletakkan atau diberi label/stiker pada barang yang bersangkutan sehingga memudahkan untuk diketahui keberadaan barang tersebut.

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa bisa di download disini

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi