Sabtu, 22 Maret 2014

UU Desa Milik Kita Bersama

https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRQ_EUAScFBTy8QMrcBLB2miMENRjfSTRRAgnqeFtpu2L0ui0Dg_A

Prof. DR. R. Siti Zuhro - LIPI
JAKARTA (Pos Kota) – Disahkannya Undang-Undang (UU) Desa oleh DPR RI akhir Desember 2013 lalu banyak diklaim oleh sejumlah tokoh politik dan partai politik untuk digunakan sebagai bahan kampanye.
Terakhir, partai Golongan Karya (Golkar) dalam kampanye terbuka pada Selasa (18/3) di Gelanggang Olahraga Ciracas, Jakarta Timur, mengklaim lahirnya UU Desa adalah buah dari kerja keras partai berlambang pohon beringin ini.
Sebelumnya, Prabowo Subianto, Calon Presiden dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menyatakan bila dirinya terpilih sebagai presiden, ia akan membagikan uang Rp 1 miliar kepada tiap desa.
Gerindra melalui Wakil Ketua Umum, Fadli Zon, mengatakan disahkannya program Undang-Undang Desa merupakan murni hasil perjuangan Gerindra sesuai dengan enam program aksi transformasi bangsa yang dicetuskan Gerindra.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan UU Desa merupakan bentuk dari kinerja pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yang diakomodir dan diperjuangkan oleh fraksi Demokrat di DPR.
Di lain pihak, Budiman Sudjatmiko, yang menjabat Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa, mengatakan UU Desa adalah hasil kerja seluruh anggota Panitia Khusus, bukan hasil kerja satu partai saja.
Politik klaim yang dilakukan banyak parpol ini yang seolah-olah ‘menjual’ UU Desa mendapatkan sorotan dari pengamat politik Burhanuddin Muhtadi. Menurutnya, UU Desa menjadi alat politik pencitraan yang terlalu dimanfaatkan oleh parpol.
Terkait uang Rp 1 miliar, menurut Burhanuddin, itu memang sudah menjadi amanat UU Desa, bukan dari partai-partai tertentu.
“Jika ada calon presiden yang melakukan politik klaim dan pencitraan seakan-akan uang 1 miliar berkat jasanya, maka tindakan tersebut bisa digolongkan kampanye penipuan,” ucap peneliti di Universitas Nasional Australia ini, kemarin.
Suara serupa diutarakan oleh Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. Ia menilai UU Desa ini dimanfaatkan sebagai komoditas politik di pemilu 2014.
“Saya menangkap kesan saling klaim ini untuk kepentingan jangka pendek, yakni hanya untuk memenangkan pemilu. Masyarakat akan memberikan suara sebagai imbalan atas jasa politisi Senayan yang telah meloloskan UU Desa,” ucapnya.
Siti Nurbaya, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, melihat masalah saling klaim ini adalah klaim sepihak dari partai.
“Undang-undang ini cukup berat karena memuat hal-hal yang sangat prinsip tentang sistem pemerintahan di desa. Banyak sekali partai yang menggunakan sosialisasi UU Desa ini menjadi alat jual saat kampanye. Menurut saya, ini sungguh cara kampanye yang bernuansa tipuan,” ucap Siti, Jumat (21/3).
Siti yang juga pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini juga membeberkan bahwa dalam UU Desa pasal 71 disebutkan tentang sumber keuangan desa bersumber dari APBN.
Selain itu, ada juga alokasi dana desa minimal sebesar 10 % dari dana perimbangan kabupaten atau kota dan juga minimal 10 % dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Menurut Siti, jika dihitung dari APBN 2013 dan 2014 maka jumlah keseluruhannya adalah antara 101 sampai dengan 104 triliun, jika dibagi untuk seluruh desa yang sebanyak 81,253 desa, maka setiap desa akan menerima di kisaran Rp 1,2 sampai 1,4 miliar rupiah.
“Ini sudah ketentuan UU dan harus dilaksanakan. Oleh karena itu partai apapun yang menang dan siapapun yang jadi presiden, program UU desa ini harus dijalankan,” tegas Siti.  (rizal/d)

Sumber: www.poskotanews.com


Jumat, 21 Maret 2014

Desa Tanjungan, Nominasi Nasional Sebagai Desa Penanggulangan KDRT 2014

http://mojokertokab.go.id/files/berita/b7a9629a11.jpg
Tim Penilai Pusat dan Ketua TP PKK Kab.Mojokerto kunjungi anak-anak
Warga Desa Tanjungan Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto menyambut kedatangan tim penilai lomba dari Pusat. Kedatangan tim penilai ini dalam rangka melaksanakan tinjauan lapangan atas hasil laporan yang telah dikirim ke Jakarta beberapa waktu lalu. Daer hasil penilaian tersebut, Desa Tanjungan terpilih sebagai enam nominator pelaksana terbaik lomba PKK bidang Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P KDRT) tingkat nasional.
Berada di balai desa setempat, Tim Penilai yang diketuai oleh Widarto mendapat suguhan penampilan fragmen warga dalam simulasi P KDRT, Kamis 20  Maret 2014. Ikfina dalam sambutannya menyampaikan beberapa program yang saat ini digagas pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam rangka penanggulangan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga. “Perjalanan Desa tanjungan menjadi desa pelaksana P KDRT melalui proses yang panjang dan sudah dimulai sejak tahun 2011. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu pelatihan kader penanggulangan KDRT, sosialisasi pencegahan KDRT melalui pengajian, membentuk kelompok simulasi KDRT di tiap-tiap dusun, membentuk gugus tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Tanjung Harapan, serta pos bimbingan konseling KDRT Tanjung Sejahtera,” paparnya.
Widarto mengatakan tugas tim pembina KDRT adalah sebagai penyuluh, penggerak masyarakat agar aktif dan inovatif, serta membuat catatan sederhana sebagai masukan dan motivasi. Dikatakan pula, tujuan tim penilai adalah untuk melihat perkembangan dan melihat langsung kondisi lapangan dibandingkan dengan laporan yang sudah masuk. “Saya bersama tim, akan melihat pelaksanaan P KDRT di Desa Tanjungan. Dan menilai apakah kondisi di lapangan sama, kurang atau bahkan lebih baik dan lengkap dibanding laporan yang masuk. Tentunya semua berharap kondisi di lapangan akan memberikan penjelasan yang lebih lengkap hingga penilaiannya akan lebih maksimal,” katanya.
Di desa tanjungan juga terdapat program radio komunitas suara tanjung. Pendirian radio ini sebagai sarana untuk menyampaikan informasi, sosialisasi dan komunikasi berbagai permasalahan hingga dialog interaktif untuk mendapatkan pemecahan masalah yang ada dalam masyarakat. Serta sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam menyuarakan ide-ide bermanfaat dan transparansi menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Terdapat 42 titik penilaian yang akan dikunjungi, diantaranya penilaian administrasi PKK, tinjauan gugus tugas P2A, simulasi KDRT, pos bimbingan konseling, posko kader siaga KDRT, kelompok pola asuh anak ceria, serta simulasi kadarkum, pembinaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R). Kegiatan pembinaan ekonomi keluarga diantaranya berupa pelatihan keterampilan warga dalam memproduksi jamu, aneka kue dan beberapa produk perawatan kecantikan, mendorong warung hidup, pupuk organik dan tanaman toga.
 Kepedulian antar warga ditunjukkan melalui kegiatan pengumpulan iuran untuk warga miskin dalam pengajian, kegiatan rukun kematian, serta  posko jam wajib belajar. (Bagian PDE + Bagian Humas dan Protokol)

Sumber:www.mojokertokab.go.id



Kamis, 20 Maret 2014

Melalui Keppres No. 12/2014, Presiden SBY Ganti Istilah Cina dengan Tionghoa

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/03/18/m/a/masyarakattionghoa170810-2.jpg
Komunitas Tionghoa
Dengan pertimbangan istilah "Tjina" sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967, yang pada pokoknya merupakan pengganti istilah “Tionghoa/Tiongkok” telah menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan sosial warga bangsa Indonesia dari keturunan Tionghoa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera itu.
Dalam Keppres yang ditandatangani pada 14 Maret 2014 itu, Presiden SBY menilai, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar nilai, prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Karena itu, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” bunyi Menimbang poin b Keppres tersebut.
Presiden juga menjelaskan, sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok, maka dipandang perlu sebutan yang tepat bagi negara People’s Republic of China  dengan sebutan negara Republik Rakyat Tiongkok.
Dalam diktum menimbang Keppres itu disebutkan, bahwa ketika UUD 1945 ditetapkan, para perumus UUD tidak menggunakan sebutan Cina melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.
Karena itu, melalui Keppres No. 12/2014 tertanggal 14 Maret 2014 itu, Presiden SBY mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.
Selanjutnya, dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 itu, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
“Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Maret 2014 itu.

Sumber:www.setkab.go.id

Rabu, 19 Maret 2014

Pemerintah Berencana Meluncurkan Sekolah Menengah Terbuka

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/03/18/s/i/siswa_sma.gifGuna menjangkau anak-anak yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas karena faktor ekonomi, drop out, keterbatasan akses, Pemerintah merencanakan pada Mei tahun 2014 ini akan meluncurkan Sekolah Menengah Terbuka Jarak Jauh yang mengutamakan prinsip belajar mandiri dengan bimbingan tatap muka dan online secara terbatas.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Achmad Jazzidie mengatakan, Sekolah Menengah Terbuka merupakan layanan khusus pada jalur formal yang diselenggarakan oleh sekolah regular sebagai sekolah induk dan menjadi bagian dari sekolah regular tersebut.
“Dalam Peraturan Mendikbud No. 72 Tahun 2013 disebutkan, Sekolah Terbuka adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri,” ungkap Jazzidie dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (17/3).
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Achmad Jazzidie mengemukakan, Sekolah Menengah Terbuka Jarak Jauh akan diluncurkan pada bulan Mei 2014. Kemudian pada 1 Juli 2014 dimulai penerimaan siswa baru. Adapun implementasi rintisan tahun 2014  terdapat di lima sekolah,  diantaranya SMA Negeri 1 Kepanjen, Malang, Jawa Timur, SMA Negeri 2 Padalarang, Jawa Barat, SMA Negeri 1 Gambut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, SMA Negeri 12 Merangin, Jambi, dan SMA Negeri 1 Narmada, Mataram, NTB.
Pendaftaran Sekolah Menengah Terbuka atau SMA Terbuka dilakukan secara online, dan dapat pula dilakukan langsung ke sekolah induk.  “Kita akan mengoperasikan Sekolah Menengah Terbuka khusus SMA dengan memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi informasi,”  kata Jazzidie.
Ia menyebutkan, model penyelenggaraan Sekolah Menengah Terbuka dibagi menjadi tiga pengembangan, yaitu dominan online dengan persentase bimbingan online 80 persen dan bimbingan tatap muka 20 persen, balance online dan tatap muka dengan persentase bimbingan online 50 persen dan bimbingan tatap muka 50 persen, serta dominan.
Prioritas Kaum Dhuafa
Sementara itu Direktur Pembinaan PKLK Ditjen Pendidikan Menengah Kemdikbud Antonius Budi Priadi menambahkan, Sekolah Menengah Terbuka atau SMA Terbuka diprioritaskan untuk siswa yang memiliki ketidakmampuan ekonomi atau kaum Dhuafa, dan kesulitan secara geografis.  
“Kaum Dhuafa diprioritaskan karena kita lihat anak tidak mampu sekolah karena biaya atau kendala faktor ekonomi, dan pendaftaran Sekolah Menengah Terbuka tidak dikenakan biaya,” papar Budi seraya menyebutkan, seluruh siswa yang berijasah SMP, terlebih siswa yang tak tertampung di SMA Negeri akan dapat mendaftarkan diri.
Selama mengikuti pendidikan, seluruh siswa akan mendapatkan beasiswa tiap tahun, sehingga jumlah penerimaan siswa dibatasi sebesar 200 siswa persekolah di awal pendirian.
Budi menjelaskan, sebelum dimulai proses belajar siswa Sekolah Menengah Terbuka akan dikumpulkan, diberitahu tata caranya seperti apa, cara membuka dengan kode seperti apa. “Sehingga tidak dapat dibuka oleh semua orang karena terdapat kode tersendiri, dan kejujuran sangat penting,” kata Budi.
Ditambahkannya, setiap siswa SMA terbuka dari berbagai titik bisa mengakses materi pelajaran yang ditawarkan dari mana saja di sekolah induk, dengan proses pembelajaran seperti yang diterapkan di Universitas Terbuka. Selain itu, juga terdapat unit kegiatan belajar jarak jauh yang ada di setiap sekolah induk.  “Namun pada saat ujian siswa harus hadir atau tatap muka di sekolah induk,” ujar Budi.
Untuk penyelenggaraan Sekolah Menengah Terbuka ini, Kemdikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp 650 juta untuk sekolah induk yang melaksanakan Sekolah Menengah Terbuka ini. Anggaran tersebut akan digunakan mencakup manajemen sekolah, beasiswa bagi para siswa, dan fasilitasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kepala Subdit Program Pendidikan Khusus Layanan Khusus Dirjen Dikmen Lilik Sulistiyowati menjabarkan,  sebesar Rp 200 juta dari dana tersebut akan digunakan untuk pemasangan jaringan internet di tiap sekolah rintisan per tahun, Rp 102 juta untuk pengelolaan manajemen sekolah, dan Rp 1.240.000 per siswa tiap tahun untuk beasiswa para siswa. Oleh karena rintisan, SMA ini baru akan menerima sekitar 200 peserta didik.“Jadi, Rp 1.240.000 akan dikalikan sekitar 200 siswa,” jelas Lilik. 

Sumber: www.setkab.go.id

Selasa, 18 Maret 2014

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Siap Kawal Pelaksanaan UU Desa

http://www.aktual.co/images/lens/2013/10/31/0961ce7b9a669cd63682829ca573f6f3_r.jpg
Bahrullah Akbar
KLATEN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan siap memberikan pendampingan kepada sejumlah aparatur desa untuk mengelola anggaran desa yang terima agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggota VII BPK RI Bahrullah Akbar menegaskan, sudah menjadi tanggung jawab lembaganya untuk mengamankan uang negara, termasuk APBN yang akan dikucurkan ke desa yang nilainya berkisar Rp 900 juta -Rp 1 miliar per desa. 

”Silahkan para aparatur desa yang ada di sini pelajari tata cara penggunaannya. Kalau tidak paham, silahkan hubungi BPK perwakilan yang ada di sini. Minta dilakukan bimtek (bimbingan teknis) secara detail,” tukasnya. Bahrul menegaskan, tindak pidana korupsi tidak pandang bulu. Meski hanya tingkatan desa, kalau ada peyimpangan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. 

”Yang namanya uang APBN itu harus dipertanggungjawabkan. Karena itu adalah uang rakyat. Itu sebabnya, kita wanti-wanti jangan sampai ada terperosok gara-gara tidak mengetahui aturan mainnya. Sosialisasi ini salah satu tujuannya adalah biar para aparatur desa yang ada di sini mengerti,” tutur birokrat asal Betawi ini. 

Kendati berpeluang mengantar ke penjara, Bahrul meminta para penyelenggara negara, termasuk aparatur desa menjadi takut dan tidak tidak menggunakan anggaran yang diturunkan secara maksimal. ”Jangan karena ada yang terjerat pidana korupsi, yang lain jadi takut dan tidak melakukan apa-apa,” paparnya. 

Dia meminta para penyelenggara negara tetap op timistis dan tidak berkecil hati dalam membangun negara karena masih banyak yang ingin membawa bangsa ini ke arah lebih baik. “Selama berjalan sesuai aturan hukum, nggak perlu takut. Kuncinya adalah akuntabel dan transparan,” tukasnya. 

Bahrul menambahkan, BPK akan lebih banyak berperan dalam pencegahan untuk meminimalisir kemungkinan penyimpangan. “BPK tidak akan menunggu di balik pohon atau membiarkan terjadinya penyimpangan baru memberikan tindakan. Kita akan berperan aktif melakukan sosialisasi agar tidak sampai terjadi penyimpangan,” tandasnya. 

Anggota Komisi XI DPR RI Mohamad Hatta meminta aparatur desa yang akan menjadi penerima dana desa dari APBN untuk hatihati dalam penggunaannya. “Karena ini uang negara, maka harus dipertanggungjawabkan kepada negara. Kalau bingung bisa konsultasi langsung dengan BPK,” tukasnya politisi asal PAN serius. (yn/jpnn)
Sumber:www.indopos.com

e-KTP akan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2014/03/12/m/e/mendagri1_1.jpg
Mendagri-Gamawan Fauzi
KENDARI--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan urusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Dinas Pendudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah kabupaten dan kota.

"Dengan penyerahan urusan e-KTP kepada Disdukcapil di kabupaten dan kota ini, maka Disdukcapil akan menjadi pusat data kependudukan di setiap kabupaten dan kota," kata Kasubdit Perencanaan pembangunan Wilayah IV Kemendagri, DR Royadi pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Regional Sulawesi tahun 2014 di Kendari yang berakhir Selasa malam.

Ia mengatakan Kemendagri menyerahkan urusan e-KTP tersebut kepada Disdukcapil karena instansi tersebut dianggap paling mengetahui keadaan penduduk di wilayah kabupaten dan kota.

"Dengan penyerahan urusan e-KTP ini kepada Disdukcapil, maka data kependudukan yang dianggap sah, hanya data yang dikeluarkan oleh instansi tersebut," katanya.

Oleh karena itu kata dia, setiap lembaga pemerintah yang membutuhkan dana kependuduk untuk kepentingan program pembangunan, mutlak menggunakan data penduduk yang dikeluaran Disdukcapil.

"Pemberintah pusat akan mengalokasikan anggaran untuk berbagai bantuan sosial, hanya merujuk pada data kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil," katanya.

Karena itu ujarnya, Disdukcapil dalam mengelola data kependudukan harus akurat, sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing kabupaten dan kota.

"Dalam menjaga akurasi data penduduk, Disdukcapil dalam mengeluarkan e-KTP kepada warga negara, harus lebih teliti dan melakukan pengecekan hingga ke tingkat RT/RW, karena RT/RW-lah yang mengetahui warganya," katanya.

Menurut dia, masa berlaku e-KTP yang semula hanya berlaku selama lima tahun, dengan ditangani Disdukcapil tersebut e-KTP sudah berlaku seumur hidup.
"Masa berlaku e-KTP seumur hidup ini, juga untuk menjaga akurasi data penduduk," katanya.



85 Desa di Kabupaten Mojokerto dapat bantuan keuangan

http://www.majamojokerto.com/img_box/photo/headline/1703%20bupati.jpg
Bupati Mojokerto - MKP
MAJA mojokerto | Sebanyak 85 Desa di Kabupaten Mojokerto digerojok bantuan keuangan senilai 34 Milyar lebih.

85 Desa yang diberi bantuan keuangan ini tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Setiap Kecamatan jumlah Desa yang menerima tidak sama, Ada yang hanya satu desa tapi ada satu kecamatan yang menerima bantuan 9 Desa. Bantuan keuangan ini nilainya Rp. 400 juta per desa, Kecuali bantuan Desa Jasmas DPRD Kabupaten nilainya 50 juta sampai 200 juta.

Mustofa Kamal Pasa – Bupati Mojokerto, Senin (17/03/2014) mengatakan, Bantuan keuangan Desa ini untuk pembangunan fisik di masing masing Desa. Kebanyakan untuk peningkatan jalan lingkungan sesuai kebutuhan di masing-masing desa. ” proyek dengan anggaran bantuan keuangan Desa ini sistemnya swakelola. Sehingga kalau ada masalah, maka Desa atau kepala Desa yang harus bertanggungjabab sepenuhnya. (bud/and)




Senin, 17 Maret 2014

Penggemar Dangdutan dan Wayang Kulit Bakal dimanjakan oleh Pemkab Mojokerto

http://mojokertokab.go.id/files/berita/83b4460002.jpg
Bupati MKP pada acara Pagelaran Budaya
Masyarakat Mojokerto kembali dihibur dengan orkes melayu gratis persembahan Pemkab Mojokerto Sabtu malam Minggu 15 Maret 2014. Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, menyatakan akan melanjutkan program rutin tahun lalu. "Tahun ini gelar seni budaya dibalut dengan suguhan musik melayu dijadwalkan hadir setiap sebulan sekali. Ini semua untuk menghibur masyarakat kab. Mojokerto." Ungkapnya singkat di atas panggung malam ini.

Antusiasme masyarakat pada gelaran ini terlihat cukup besar. Tampak pada penuhnya venue lapangan dan banyaknya pedagang makanan ataupun minuman. Pemusatan hiburan yang selama ini ada di Mojokerto Kawasan Pariwisata brantas direncanakan akan digelar bergilir ke beberapa lokasi seperti  terminal Mojosari, Kecamatan Pacet, Jatirejo bahkan Dawarblandong.

Kepala Disporabudpar Kab. Mojokerto, Didik Chusnul Yakin, mengatakan bahwa disamping pagelaran malam ini pagelaran wayang kulit juga akan dilaksanakan secara rutin. "Untuk membangkitkan kesenian dangdut asli mojokerto, tahun ini akan dilaksanakan lomba orkes melayu Mojokerto." ungkapnya.

selain itu Didik mengharapkan.dukungan masyarakat untuk perwakilan raka-raki Kabupaten mojokerto dan Febro di ajang dangdut akademi di salah satu televisi swasta.
Malam ini, siswa-siswi Kab. Mojokerto juga diberikan ruang untuk mengekspresikan jiwa seninya. Penampilan Band rock asal SMA Gedeg mempersembahkan 3 buah lagu dan diselingi oleh tampilan tari khas Mojokerto oleh SMA Dawarblandong.(Bagian PDE + Bagian Humas Protokol).



Penerapan e-office di Kemendagri, mungkinkah sampai ke pemerintahan tingkat desa ?

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2014/03/14/r/e/resume_1.jpg
Pencanangan e-office di Kemendagri
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, didampingi Kepala Pusat Data Informasi Komunikasi dan Telekomunikasi Kementerian Dalam Negeri, A.S. Tavipiyono, secara resmi mencanangkan operasionalisasi perkantoran elektronik (e-office) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Pencanangan e-office tersebut dilaksanakan pada saat Sekretaris Jenderal membuka bimbingan teknis aplikasi perkantoran elektronik (e-office) bagi pejabat dan staf di lingkungan Kemendagri pada tanggal 10 Maret 2014 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal menyampaikan bahwa di era reformasi birokrasi ini aplikasi e-office sangat dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efektif, efisien, tertib dan transparan sebagai salah satu wujud implementasi good governance. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal menekankan kepada para pejabat dan staf lingkup Kemendagri untuk sungguh-sungguh berkomitmen segera menerapkan e-office.

Sebagaimana diketahui, e-office memiliki beberapa manfaat, antara lain mempercepat proses surat-menyurat, penomoran dan penanggalan surat yang up to date, kebutuhan kertas akan berkurang (paperless), memperkecil terjadinya pemalsuan surat dinas, menyimpan surat yang telah diterima maupun dikirim oleh seluruh pengguna dalam format elektronis sehingga pengguna dapat mengakses surat tersebut kapan pun dan dimana pun dengan mudah, menyimpan historis dan log setiap pembuatan dan disposisi surat sehingga kegiatan pembuatan surat (bahkan jika dibatalkan) terekam dengan baik, dengan penggunaan sistem yang sama, dalam suatu instansi bisnis proses pembuatan surat dapat seragam.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal juga memerintahkan Pusdatinkomtel untuk memfasilitasi seluruh komponen lingkup Kemendagri agar mudah dan lancar menerapkan aplikasi e-office. Pusdatinkomtel juga diminta mengembangkan sistem-sistem yang lain sehingga Kemendagri bisa menjadi pelopor e-government. Lebih lanjut, kepada Biro Organisasi dan Pusdatinkomtel diminta untuk segera menyelesaikan Permendagri tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Biro Hukum juga ditugaskan untuk membantu mempercepat penyusunan permendagri tersebut.

Pada akhir sambutannya, Sekretaris Jenderal mengucapkan selamat memasuki babak baru dalam penyelenggaraan administrasi perkantoran secara elektronik (e-office) di lingkungan Kemendagri.

Sumber :pusdatinkomtel kemendagri

Minggu, 16 Maret 2014

Jadwal Kampanye Terbuka 12 Parpol Pemilu 2014 di seluruh Indonesia

http://images.detik.com/content/2014/03/12/1562/kampanye.jpg
Kampanye Terbuka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kampanye rapat umum terbuka peserta Pemilu 2014 akan dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014.Komisi Pemilihan Umum telah membagi jadwal kampanye rapat umum terbuka bagi 12 partai politik di setiap provinsi. 

Partai politik dan calon anggota DPD RI dipersilakan mendaftarkan juru kampanye untuk rapat umum terbuka ke KPU sesuai tingkatan, tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, ditembuskan ke Bawaslu dan pihak kepolisian.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan, jadwal kampanye rapat umum ditetapkan dengan basis provinsi. Dalam pelaksanaannya nanti, akan melibatkan empat partai politik di setiap provinsi dalam hari yang sama.

"KPU akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye rapat umum itu dari segi lokasi dan jadwal. Parpol dapat menggunakan atau tak menggunakan fasilitasi yang sudah disiapkan penyelenggara Pemilu," terang Ferry belum lama ini.

Kampanye rapat umum sebanyak dua kali selama 21 hari tersebut untuk provinsi yang memiliki sampai dua daerah pemilihan atau dapil.

Provinsi dengan tiga dapil, kampanye dilakukan sebanyak tiga kali.
Adapun provinsi dengan dapil lebih dari tiga, kampanye dilakukan sebanyak lima kali.
Untuk parpol lokal Aceh, kampanye rapat umum dilakukan bersama dengan parpol nasional. Polanya, setiap empat parpol nasional dan satu parpol lokal melakukan kampanye setiap hari di setiap kabupaten atau kota dan kecamatan.

Untuk lokasi pelaksanaan rapat umum, kata Ferry, ditetapkan oleh KPU kabupaten atau kota. Penentuan lokasi dilakukan KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Pelaksanaan kampanye untuk anggota DPR RI dilaksanakan pengurus parpol tingkat pusat atau calon anggota DPR.

Pelaksanaan kampanye anggota DPRD Provinsi dilaksanakan oleh pengurus partai tingkat provinsi dan atau calon anggota DPRD Provinsi.

Selanjutnya pelaksanaan kampanye anggota DPRD Kabupaten atau Kota diselenggarakan pengurus parpol tingkat kabupaten atau kota dan atau calon anggota DPRD Kabupaten atau Kota.

Berikut jadwal kampanye 12 partai politik peserta pemilu sesuai nomor urut.

Jadwal Kampanye NasDem (1), PKB (2), PKS (3), PDI Perjuangan (4):
Jawa Barat: Tanggal 16, 20, 25, 29 Maret dan 3 April
Jawa Tengah: Tanggal 18, 22, 27, Maret dan 1, 5 April
Jawa Timur: Tanggal 17, 21, 26, 30 Maret dan 4 April
DKI Jakarta: 16, 24 Maret dan 1 April
Banten: 20, 28 Maret dan 5 April
Sumut: 18, 26 Maret dan 3 April
Sulsel: 16, 24 Maret dan 1 April
Aceh (16, 28 Maret)
Sumatera Barat:  25 Maret, 5 April
Jambi: 22 Maret, 3 April
Bengkulu: 19, 30 Maret
Riau: 16, 28 Maret
Kepulauan Riau: 25 Maret, 5 April
Lampung: 22 Maret, 3 April
Bangka Belitung: 19, 30 Maret
Sumatera Selatan: 16, 28 Maret
DIY: 25 Maret, 5 April
Bali: 22 Maret, 3 April
NTB: 19, 28 Maret
NTT: 16, 28 Maret
Kalimantan Barat: 25 Maret, 5 April
Kalteng: 22 Maret, 3 April
Kalsel: 19, 30 Maret
Kaltim: 16, 28 Maret
Sulawesi Utara: 25 Maret, 5 April
Sulteng: 22 Maret, 3 April
Sultra: 19, 30 Maret
Sulbar: 16, 28 Maret
Gorontalo: 25 Maret, 5 April
Maluku: 22 Maret, 3 April
Malut: 19, 30 Maret
Papua: 16, 28 Maret
Papua Barat: 25 Maret, 5 April

Jadwal Kampanye Golkar (5), Gerindra (6), Demokrat (7), PAN (8):
Jabar: 17, 21, 26, 30 Maret, 4 April
Jateng: 16, 20, 25, 29 Maret, 3 April
Jatim: 18, 22, 27, Maret, 1, 5 April
DKI: 18, 26 Maret, 3 April)
Banten: 16, 24, Maret, 1 April
Sumut: 20, 28 Maret, 5 April
Sulsel: 18, 26 Maret, 3 April
Aceh: 20 Maret, 1 April
Sumbar: 17, 29 Maret
Jambi: 17, 26 Maret
Bengkulu: 23 Maret, 4 April
Riau: 20 Maret, 1 April
Kepri: 17, 29 Maret
Lampung: 17, 26 Maret
Babel: 23 Maret, 4 April
Sumsel: 20 Maret, 1 April
DIY: 17, 29 Maret
Bali: 17, 26 Maret
NTB: 23 Maret, 4 April
NTT: 20 Maret, 1 April
Kalbar: 17, 29 Maret
Kalteng: 17, 26 Maret
Kalsel: 23 Maret, 4 April
Kaltim: 20 Maret, 1 April
Sulut: 17, 29 Maret
Sulteng: 17, 26 Maret
Sultra: 23 Maret, 4 April
Sulbar: 20 Maret, 1 April
Gorontalo: 17, 29 Maret
Maluku: 17, 26 Maret
Malut: 2 Maret, 4 April
Papua: 20 Maret, 1 April
Papua Barat: 17, 29 Maret

Jadwal Kampanye PPP (9), Hanura (10), PBB (14), PKPI (15):
Jabar: 18, 22, 27, Maret, 1, 5 April
Jateng: 17, 21, 26, 30 Maret, 4 April
Jatim: 16, 20, 25, 29 Maret, 3 April
DKI: 20, 28 Maret, 5 April
Banten: 18, 26 Maret, 3 April
Sumut: 16, 24 Maret, 1 April
Sulsel: 20, 28 Maret, 5 April
Aceh: 24 Maret, 5 April
Sumbar: 21 Maret, 2 April
Jambi: 18, 30 Maret
Bengkulu: 16, 27 Maret
Riau: 14 Maret, 5 April
Kepri: 21 Maret, 2 April
Lampung: 18, 30 Maret
Babel: 16, 27 Maret
Sumsel: 24 Maret, 5 April
DIY: 21 Maret, 2 April
Bali: 18, 27 Maret
NTB: 16, 27 Maret
NTT: 24 Maret, 5 April
Kalbar: 21 Maret, 2 April
Kalteng: 18, 30 Maret
Kalsel: 16, 27 Maret
Kaltim: 24 Maret, 5 April
Sulut: 21 Maret, 2 April
Sulteng: 18, 30 Maret
Sultra: 16, 27 Maret
Sulbar: 24 Maret, 5 April
Gorontalo: 21 Maret, 2 April
Maluku: 18, 30 Maret
Malut: 16, 27 Maret
Papua: 24 Maret, 5 April
Papua Barat: 21 Maret, 2 April.