Selasa, 18 Maret 2014

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Siap Kawal Pelaksanaan UU Desa

http://www.aktual.co/images/lens/2013/10/31/0961ce7b9a669cd63682829ca573f6f3_r.jpg
Bahrullah Akbar
KLATEN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan siap memberikan pendampingan kepada sejumlah aparatur desa untuk mengelola anggaran desa yang terima agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggota VII BPK RI Bahrullah Akbar menegaskan, sudah menjadi tanggung jawab lembaganya untuk mengamankan uang negara, termasuk APBN yang akan dikucurkan ke desa yang nilainya berkisar Rp 900 juta -Rp 1 miliar per desa. 

”Silahkan para aparatur desa yang ada di sini pelajari tata cara penggunaannya. Kalau tidak paham, silahkan hubungi BPK perwakilan yang ada di sini. Minta dilakukan bimtek (bimbingan teknis) secara detail,” tukasnya. Bahrul menegaskan, tindak pidana korupsi tidak pandang bulu. Meski hanya tingkatan desa, kalau ada peyimpangan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. 

”Yang namanya uang APBN itu harus dipertanggungjawabkan. Karena itu adalah uang rakyat. Itu sebabnya, kita wanti-wanti jangan sampai ada terperosok gara-gara tidak mengetahui aturan mainnya. Sosialisasi ini salah satu tujuannya adalah biar para aparatur desa yang ada di sini mengerti,” tutur birokrat asal Betawi ini. 

Kendati berpeluang mengantar ke penjara, Bahrul meminta para penyelenggara negara, termasuk aparatur desa menjadi takut dan tidak tidak menggunakan anggaran yang diturunkan secara maksimal. ”Jangan karena ada yang terjerat pidana korupsi, yang lain jadi takut dan tidak melakukan apa-apa,” paparnya. 

Dia meminta para penyelenggara negara tetap op timistis dan tidak berkecil hati dalam membangun negara karena masih banyak yang ingin membawa bangsa ini ke arah lebih baik. “Selama berjalan sesuai aturan hukum, nggak perlu takut. Kuncinya adalah akuntabel dan transparan,” tukasnya. 

Bahrul menambahkan, BPK akan lebih banyak berperan dalam pencegahan untuk meminimalisir kemungkinan penyimpangan. “BPK tidak akan menunggu di balik pohon atau membiarkan terjadinya penyimpangan baru memberikan tindakan. Kita akan berperan aktif melakukan sosialisasi agar tidak sampai terjadi penyimpangan,” tandasnya. 

Anggota Komisi XI DPR RI Mohamad Hatta meminta aparatur desa yang akan menjadi penerima dana desa dari APBN untuk hatihati dalam penggunaannya. “Karena ini uang negara, maka harus dipertanggungjawabkan kepada negara. Kalau bingung bisa konsultasi langsung dengan BPK,” tukasnya politisi asal PAN serius. (yn/jpnn)
Sumber:www.indopos.com

0 comments :