Sabtu, 02 Mei 2015

Baru 26 Desa Yang Sudah Kirim Berkas Pengajuan Pencairan Dana ADD

MAJA mojokerto | 26 Desa di wilayah kabupaten Mojokerto, dipastikan sudah mengirim berkas pengajuan pencairan dana ADD. Ini berarti masih ada 278 Desa lainnya yang sampai sekarang belum melengkapi administrasi pencairan alokasi dana desa (ADD). Selain itu, berkas pengajuan pencairan ADD juga belum dikirim ke Bagian pemerintahan.

”Berkas pengajuan yang sudah diterima baru 26 Desa dari kecamatan Gedeg, Pacet dan kecamatan Dlanggu. Berkas yang masuk masih dalam proses verifikasi. Sedangkan 278 Desa lainya, sampai sekarang belum mengajukan berkas pencairan ADD ke Bagian pemerintahan,” jelas Rahmad Suhariyono kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Mojokerto.

Kata Rahmad, selama administrasi pencairan ADD belum lengkap dan bernar, maka ADD tidak bisa dicairkan. Seperti diinformasikan sebelumnya, tahun 2015 ini pemkab Mojokerto mengalokasikan dana ADD dengan nilai total Rp 106 Milyar.

Rabu, 29 April 2015

Di 2016, dana desa naik jadi Rp 40 triliun

Menteri Marwan dan Menteri Chaniago
JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan alokasi anggaran sementara untuk dana desa pada 2016 sekitar Rp. 40 triliun, atau naik dari anggaran 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.

"Sementara dari pagu indikatif, dana desa untuk 2016 sebesar Rp 40,3 triliun," kata Marwan usai acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016 di Jakarta, Rabu (29/4).

Marwan memastikan investasi pemerintah untuk dana desa akan naik pada tahun anggaran 2016, agar komitmen pemerintah dalam mengalokasikan dana desa sebesar Rp 1 miliar per desa dapat terealisasi.

Untuk 2015, dengan alokasi dana desa sebesar Rp20,7 triliun, kata Marwan, setiap desa baru mendapat rata-rata alokasi Rp 250-280 juta dari pos dana desa di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Achir Chaniago mengatakan paradigma pembangunan pada 2016 menargetkan sasaran pembangunan antar kewilayahan untuk pemerataan pembangunan, selain dua dimensi lainnya yakni pembangunan sektor prioritas dan pembangunan manusia dan masyarakat.

Pos belanja dana desa, kata Andrinof, menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk mencapai sasaran antar kewilayahan, dengan pemberdayaan ekonomi desa. "Maka dari itu 2016, kami upayakan anggaran dana desa dapat mendekati Rp 1 miliar per desa," kata dia.

Dalam dimensi pembangunan antar kewilayahan, pemerintah menargetkan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 9% dari total penduduk Indonesia, dan tingkat pengangguran 5,2--5,5%.

Pada perkembangan lain, realisasi penyerapan dana desa untuk tahap pertama pada 2015 hingga 27 April 2015, sudah terdistribusi ke 70 dari 434 pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota yang belum mendapat pencairan dana desa tersebut karena belum menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur rincian alokasi dana desa ke desa-desa di wilayahnya.

Dana ADD di Kabupaten Mojokerto Belum Diterimakan

http://www.majamojokerto.com/thumb/thumb.php?src=photo/headline/2904%20ADD.jpg&x=300&y=300&f=0 

MAJA mojokerto | Meski dijadwalkan cair pada bulan April, ternyata Alokasi Dana Desa (ADD) di kabupaten Mojokerto, sampai sekarang belum diterimakan. Bahkan beberapa desa mengaku belum tahu kaban ADD bisa diterima.

Miftahudin Kepala Desa Medali kecamatan Puri mengatakan, ia belum tahu kapan dana ADD bisa diterima. “Sampai sekarang, belum ada tanda-tanda proses pencairan. Padahal sudah melengkapi dan mengirim semua kelengkapan administrasi,” urainya. Hal serupa juga disampaikan Boga Septon Kurniawan, kepala Desa Candiwatu kecamatan Pacet. ”Saya juga tidak tau pasti kapan cairnya dana ADD, tapi sudah berkas pengajuan dana ADD sudah terkirim ke Bagian pemerintahan,” ungkapnya.

Sementara Rahmad Suhariyono, kepala bagian pemerintahan kabupaten Mojokerto mengatakan, proses pencairan dana ADD saat ini masih sampai dalam tahapan verifikasi administrasi pengajuan ADD. ”Sudah ada beberapa desa yang mengajukan, tapi masih dalam proses. Tahun 2015 ini, pemkab Mojokerto mengalokasikan ADD senilai 106 milyar rupiah,” jelasnya.

Senin, 27 April 2015

Kemendagri Rilis Daerah Berkinerja Terbaik

Mendagri - Tjahyo Kumolo
Inilah salah satu rilis yang bisa dijadikan evaluasi kinerja pemerintahan daerah. Setelah melakukan kajian-kajian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan daerah-daerah berpenilaian kinerja terbaik. Sayangnya, tidak ada satu pun yang berasal dari Provinsi Riau.

Untuk tingkat provinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, dan Jawa Timur ditetapkan sebagai provinsi berkinerja terbaik, dari total 34 provinsi di Indonesia.

Kesimpulan itu dikeluarkan setelah sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) terhadap laporan penyelenggaraan pemda 2013.

“Evaluasi dilakukan untuk menilai tingkat kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi antara suatu daerah dengan daerah lainnya secara regional dan nasional,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-19, di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Selain di tingkat provinsi, Kemendagri juga merilis sepuluh kabupaten berprestasi kinerja terbaik adalah :
  1. Bantul, 
  2. Kulonprogo, 
  3. Kutai Kartanegara, 
  4. Lamongan, 
  5. Pasaman, 
  6. Pinrang, 
  7. Purbalingga, 
  8. Sidoarjo, 
  9. Sleman, dan 
  10. Tuban. 
Sementara untuk tingkat kota, sepuluh daerah berprestasi terbaik masing-masing:
  1. Blitar, 
  2. Cimahi, 
  3. Depok, 
  4. Madiun, 
  5. Mojokerto, 
  6. Probolinggo, 
  7. Samarinda, 
  8. Semarang, 
  9. Surabaya, dan 
  10. Yogyakarta.

“Daerah otonomi di Indonesia sampai Juli 2013 mencapai 539, terdiri dari 34 provinsi, 412 kabupaten dan 93 kota (tidak termasuk 5 kota administratif dan 1 kabupaten administratif di DKI Jakarta, red). Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa daerah yang wajib menyampaikan LPPD 2013 namun tidak dapat dievaluasi,” ujar Tjahjo.

Syukurlah, untuk yang ini pun dari Riau tak ada yang masuk hitungan. Daerah tersebut adalah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Dikarenakan terlambat menyampaikan LPPD. Kemudian Kabupaten Kupang, NTT dan Boven Digoel, Papua, dikarenakan tidak menyampaikan LPPD 2013. Sementara Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, karena tidak tersedianya hasil evaluasi tim daerah tentang data pendukung LPPD 2013.

“Manfaat evaluasi di antaranya untuk memotivasi daerah lebih meningkatkan kinerja dalam kapasitas sebagai pelayan publik. Hasil evaluasi juga menjadi bahan bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda,” ujarnya.

Minggu, 26 April 2015

Inspektorat Periksa Administrasi Desa Kemlagi

Pemeriksaan oleh Staf Inspektotar photo STAF INSPEKTORAT PERIKSA_zpsefu2dyrl.jpg
Pemerinksaan Administrasi Desa Kemlagi oleh Staf Inspektorat
Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mojokerto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014.

Sehubungan Desa Kemlagi masuk dalam Eks Pembantu Bupati Mojokasri, maka yang memeriksa adalah Inspektur Pembantu Wilayah III, yang wilayah tugasnya meliputi :

1.Organisasi Perangkat Daerah :
  1. Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah;
  2. Bagian Hukum Sekretariat Daerah;
  3. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;
  4. Sekretariat  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Dinas Pendidikan;
  6. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  8. Dinas Pertanian;
  9. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
  10. Kantor Ketahanan Pangan;
  11. Rumah Sakit Umum Daerah RA. Basoeni;dan
  12. Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Kecamatan pada Dinas Pendidikan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan di wilayah Exs Pembantu Bupati Mojokasri.
2. Desa di Wilayah Eks Pembantu Bupati di Mojokasri.
Staf Inspektorat photo STAF INSPEKTORAT_zpsrce4d79x.jpg
Wijiyanto, Staf Inspektorat
Dari hasil pemeriksaan tgl 23 April 2015 di Balai Desa Mojokusumo, maka ada beberapa catatan yg harus dilengkapi dan dipenuhi oleh Pemerintah Desa Kemlagi diantaranya terkait dengan ADD, Bagi Hasil Pajak.  Dan atas beberapa catatan tersebut Pemerintah Desa Kemlagi bersedia untuk melengkapinya.

Dialog dan Sharing

Pada kesempatan tersebut terjadi dialog dan sharing. Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi menanyakan tentang berlakunya Permendagri No.19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan (menurut Kasi Pemerinatahan Desa Kemlagi) seharusnya buku yang dipergunakan oleh Kasi Pemerintahan adalah sebagaimana ketentuan Permendagri No. 19 Tahun 2010 (hal ini karena Pasal 2 butir b dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku) tapi oleh Staf Inspektorat tetap mengacu pada Pasal 2 butir b dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa.

Disamping itu pula ada masukan yang baik dari Wijiyanto - Staf Inspektorat terutama untuk pengelolaan PADesa yakni pasar desa.  Seharusnya dalam Perdes diatur tentang besaran honor pengelola dan pengawas pasar dan juga besaran atau prosentase penggunaan dana dari hasil pendapatan pasar untuk kegiatan apa saja.

Dasar Hukum :
1. Permendagri No. 19 Tahun 2010 buka disini
2. Permendagri No, 32 Tahun 2006 buka disini
3. Perbup Mojokerto No.31 Tahun 2014 buka disini