Sabtu, 29 April 2017

Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD)

SOP Pendampingan Desa
www.kemlagi.desa.id - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai diantaranya melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Dalam rangka tercapainya kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT) menetapkan dan menerbitkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tugas dan fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD), karena PLD selalu bersentuhan langsung dengan Pemerintah Desa dan masyarakat desa.

Dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa. Pembinaan dan pengelolaan PLD akan dilaksanakan oleh Satker P3MD Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.

Struktur Organisasi Pendampingan Desa
Kepala Desa dan PLD
Kepala Desa/Nama Lain sebagai pemangku wilayah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, melakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk pendamping profesional di Desa dengan stakeholder lainnya, termasuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan diantaraya adalah:
  1. Melakukan evaluasi kinerja terhadap PLD;
  2. Melakukan supervisi terhadap kinerja lapangan PLD;
  3. Melakukan supervisi terhadap kinerja administrasi PLD;
  4. Melakukan rapat rapat koordinasi dengan PLD.
Tugas Pokok PLD
Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa, diantaranya sebagai berikut:
  1. Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa, tujuannya agar perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output : a) terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya; b) terhasilitasinya musyawarah desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes; dan c) Tersusunya Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan peraturan lain yang diperlukan.
  2. Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, tujuannya agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indokator output : a) adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait  mengenai pembangunan desa; b) terfasilitasinya kerjasama antardesa; c) terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik; dan d) terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan desa.
  3. Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa, tujuanya agar penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output : terlaksanya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan desa.
  4. Mendampingi desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa, tujuannya agar proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, indikator output : a) terlaksanya peningkatan kapasitas BPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan desa; b) terlaksanya evaluasi pembangunan desa melalui musyawarah desa; dan c) masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan desa.
Demikian tugas dan fungsi PLD (Pendamping Lokal Desa) berdasarkan Standar dan Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Desa dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT).

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 28 April 2017

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2017 untuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018

Musrenbangnas 2017
www.kemlagi.desa.id – Kementerian PPN/Bappenas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta. Musrenbangnas 2017 dihelat dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 yang mengangkat tema Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan. Acara dibuka Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, para gubernur, dan para bupati/wali kota. 
Musrenbangnas 2017 dilaksanakan dari 26 April hingga 9 Mei 2017 dan berperan sebagai forum koordinasi antar kementerian/lembaga (k/l) dan antara pusat dan daerah untuk mewujudkan sinergi perencanaan pembangunan dengan keluaran RKP 2018. “Musrenbangnas dilaksanakan dari 26 April hingga 9 Mei 2017. “Tema pembangunan 2018 menekankan pada investasi dan percepatan pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi serta sekaligus mengurangi ketimpangan yang ada, baik antara individu maupun antara wilayah,” ucap Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Rencana Kerja Pemerintah 2018 menekankan pada sepuluh prioritas nasional, yaitu pendidikan, kesehatan, perumahan dan permukiman, pengembangan dunia usaha dan pariwisata, ketahanan energi, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, infrastruktur, konektivitas, dan kemaritiman, pembangunan wilayah, serta politik, hukum, pertahanan, dan keamanan. Sepuluh prioritas nasional tersebut diuraikan ke dalam tiga puluh program prioritas, yakni:
10 prioritas nasional tersebut direalisasikan menjadi 30 program prioritas, yakni:
  1. Pendidikan Vokasi
  2. Peningkatan Kualitas Guru
  3. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak
  4. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
  5. Preventif dan Promotif (gerakan Masyarakat Hidup Sehat)
  6. Penyediaan Perumahan Layak
  7. Air Bersih dan Sanitasi
  8. Pengembangan 3 Kawasan Pariwisata
  9. Pengembangan 3 KI
  10. Pengembangan 5 KEK
  11. Perbaikan Iklim Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja
  12. Peningkatan Ekspor Barang dan Jasa Bernilai Tambah Tinggi
  13. EBT dan Konservasi Energi
  14. Pemenuhan Kebutuhan Energi
  15. Peningkatan Produksi Pangan
  16. Pembangunan Sarana dan Prasarana Pertanian (termasuk irigasi)
  17. Jaminan dan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
  18. Pemenuhan Kebutuhan Dasar
  19. Perluasan Akses Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi
  20. Pengembangan Sarana dan Prasarana Transportasi
  21. Pengembangan Telekomunikasi dan Informatika
  22. Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Daerah Tertinggal
  23. Pembangunan Perdesaan
  24. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
  25. Reforma Agraria
  26. Percepatan Pembangunan Papua
  27. Penguatan Pertahanan
  28. Stabilitas Politik dan Keamanan
  29. Kepastian Hukum
  30. Reformasi Birokrasi
Selain itu, pada 2018, terdapat prioritas khusus yaitu Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Untuk mendukung pencapaian sepuluh prioritas nasional tersebut, dilakukan pengarusutamaan (mainstreaming) revolusi mental, kesetaraan gender, perubahan iklim, serta pemerataan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam Musrenbangnas 2017, Kementerian PPN/Bappenas memberikan Anugerah Pangripta Nusantara 2017 untuk mengapresiasi kinerja pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang berprestasi dalam merencanakan pembangunan. Penghargaan tersebut terdiri atas tiga kategori, yakni Kategori dengan Perencanaan Terbaik, Kategori Inovasi Terbaik, dan Kategori Peningkatan Tertinggi Kualitas Perencanaan. “Semoga prestasi ini dapat memotivasi semua pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di daerah masing-masing,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Pada 2018 mendatang, Kementerian PPN/Bappenas merencanakan untuk mengganti penamaan Anugerah Pangripta Nusantara menjadi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Terbaik, tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengimplementasikan perencanaannya dengan baik.
Berikut daftar para pemenang Anugerah Pangripta Nusantara 2017:
Pemenang Anugerah Pangripta Nusantara 2017 Kategori Provinsi dengan Perencanaan Terbaik
Terbaik I               : Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Terbaik II             : Provinsi DKI Jakarta
Terbaik III            : Provinsi Sumatera Selatan
Pemenang Anugerah Pangripta Nusantara 2017 Kategori Kabupaten dengan Perencanaan Terbaik
Terbaik I               : Kabupaten Tabanan
Terbaik II             : Kabupaten Ende
Terbaik III            : Kabupaten Sigi
Pemenang Anugerah Pangripta Nusantara 2017 Kategori Kota dengan Perencanaan Terbaik
Terbaik I               : Kota Batu
Terbaik II             : Kota Pekalongan
Terbaik III            : Kota Tanjung Pinang
Pemenang Anugerah Pangripta Nusantara 2017 Kategori Provinsi dengan Inovasi Terbaik dalam Perencanaan: DKI Jakarta
Pemenang Anugerah Pangripta Nusantara 2017 Kategori Kabupaten/Kota dengan Inovasi Terbaik dalam Perencanaan: Kabupaten Muara Enim
Pemenang Anugerah Pangripta Nusantara 2017 Kategori Provinsi dengan Peningkatan Tertinggi Kualitas Perencanaan: Provinsi Sulawesi Tengah

Kemendes PDTT: Bidan Desa Kini Bisa Manfaatkan Dana Desa

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, M Nurdin

www.kemlagi.desa.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan lampu hijau bagi para bidan desa untuk menikmati dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, M Nurdin, saat menghadiri acara Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya, dalam Permendes sudah diatur mengenai berbagai macam prioritas pembangunan desa yang salah satunya adalah bidang kesehatan. Bidang tersebut meliputi kegiatan posyandu, air bersih, kesehatan secara umum, termasuk bidan desa.

"Ada ribuan pembangunan dari dana desa, supaya derajat kesehatan masyarakat desa meningkat. Penggunaan dana desa itu hasil dari MusrenbangDes. Itu tinggal bagaimana bidan desa berkomunikasi dengan aparat desa sehingga programnya bisa masuk dalam APBDDes," ungkap Nurdin.

Selain diperuntukan untuk bidan desa, dana desa juga bisa digunakan untuk program kesehatan lain seperti sanitasi lingkungan dan pengembangan lahan tanaman obat-obatan.

Tahun ini, kata dia, pemerintah pusat menyalurkan sekitar Rp 60 triliun dengan porsi Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per desa. Besaran tersebut disesuaikan dengan luasan wilayah dan jumlah penduduk desa.

Nurdin mengatakan, penggunaan dana desa setiap tahunya memiliki prioritas yang diatur oleh Pemdes. Contohnya, tahun lalu banyak desa yang memfokuskan pada infrastrukur, sarana, dan prasarana desa. Sementara tahun depan bisa pada sektor pengembangan ekonomi melalui program unggulan kabupaten.

"Kalau ekonomi bagus, derajat kesehatan warganya juga pasti bagus," katanya.

Ditanya soal penyerapan, Nurdin mengaku tahun kemarin mencapai 98-99 persen sisanya hanya terkendala oleh proses administrasi. Tahun ini pihaknya menargetkan seluruh dana terserap dan bahkan proses pencairan akan dipangkas dari semula setahun tiga kali menjadi dua kali.

Di tempat yang sama Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, menyambut baik hal tersebut. Menurutnya selama ini desa mendapat Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari Bantuan Bupati (Banbup) yang hanya bisa digunakan untuk membayar honor guru ngaji, guru madrasah, posyandu, dan lainnya.

"Kalau dana desa bukan kewenangan Pemkab tapi kemeterian. Jadi sah-sah saja tinggal regulasinya seperti apa. Dana desa itu besar dan tentunya jangan sampai mubazir. Makanya saya menyambut baik bahwa dana desa bisa digunakan untuk bidan desa," ucapnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 27 April 2017

Memilah Korupsi Desa

ilustrasi
Oleh: Ivanovich Agusta
Korupsi desa mulai terungkap (Kompas, 3/3). Kini tengah disidik 0,06 persen desa atas sangkaan korupsi, rata-rata Rp 216,7 juta per desa. Angka ini senilai kucuran dana desa pada 2015.

Sebelum menggurita laksana korupsi pada 54 persen pemerintahan daerah (pemda) dan 35 persen kementerian, korupsi desa harus ditangani secara sistemis. Sayang, terdapat dua kelemahan mendasar, yaitu (1) minimnya regulasi korupsi desa dan (2) ketiadaan advokasi legal bagi pemerintahan desa.

Dari tahun ke tahun, tanggung jawab korupsi dana desa kian menukik ke level birokrasi lebih rendah. Saat prasangka korupsi dana desa berjemaah merebak pada 2014, Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kemenkeu mementahkan korupsi tingkat kementerian. Alasannya, dana desa tersalur langsung dari bendahara negara ke kas pemda.

Mustahil menihilkan korupsi di tengah euforia dana desa. Pemda juga enggan menyalurkan dana desa karena berisiko tersangkut kasus korupsi. Kota Batu, misalnya, sempat diganjar pengurangan dana pusat karena menolak dana desa pada 2015 meskipun mulai 2016 menerimanya kembali.

Beban pemda menguap setelah pemerintah pusat mensyaratkan laporan penggunaan keuangan desa untuk pencairan dana desa berikutnya. Rincian laporan desa mengubah makna pelimpahan tanggung jawab kasus korupsi kepada kepala desa.

Pseudo-korupsi
Penyalahgunaan dana di desa perlu dipilah antara korupsi riil dan pseudo-korupsi. Kepala desa melakukan korupsi riil ketika ia menilap dana desa, melarikan uang tersebut, tertangkap tangan menerima suap, menggunakannya untuk konsumsi keluarga. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, mestinya terbukti motivasinya menggangsir dana desa. Akhirnya, pengadilan menetapkannya sebagai koruptor dengan hukuman pidana/perdata.

Namun, pendekatan sistem mendeteksi pseudo-korupsi sebagai sumber lain penyalahgunaan dana. Indikasi utamanya: tak ada motivasi kepala desa korupsi dan selama ini ia dikenal bersih.

Kepala desa terjerembap kasus pseudo-korupsi, terutama karena lalai menetapkan regulasi sebelum bertindak. Padahal, aparat pemerintah hanya legal bertugas sesuai aturan yang berlaku. Contohnya, kepala desa diciduk ketika meningkatkan kualitas bangunan penahan banjir dengan mengurangi panjang bangunan dari dana desa, tapi menambah panjangnya lewat pemasukan desa dan iuran warga. Sayang, ia lupa menulis pengembangan rencana dalam perubahan peraturan desa.

Kepala desa juga jadi pesakitan lantaran menetapkan penggunaan dana desa di luar Permen Desa PDTT. Pencairannya untuk perbaikan balai desa dan pemenuhan bahan serta peralatan birokrasi desa diharamkan. Padahal, disertasi Nata Irawan membuktikan pentingnya alat, bahan, dan ruangan untuk meningkatkan layanan masyarakat dan deliberasi keputusan desa.

Secara sistemis perlu digugat, sampai mana pemerintah desa dan warganya berhak memutuskan dana desa. Aturan tahunan menteri dan kepala lembaga di pusat, serta peraturan bupati di daerah, telah menyempitkan ruang keputusan desa. Akibatnya, kebutuhan desa tak terakomodasi dalam penggunaan dana desa.

Kritiknya, saat ini dana desa diperlakukan semacam anggaran kementerian dan anggaran tugas pembantuan. Ini dipamerkan pemerintah pusat dan daerah kala langsung memutuskan penggunaannya untuk embung, lapangan bola, holding atau perseroan terbatas badan usaha milik desa pada level kabupaten hingga nasional.

Kepala desa juga dituduh korupsi saat mengalihkan pendapatan desa atau meminta iuran warga guna mendanai proyek pemerintah pusat dan daerah. Padahal, UU No 6/2014 Pasal 22 menegaskan, setiap penugasan kepada pemerintah desa harus disertai tambahan anggaran. Kini kepala desa sedang meminta regulasi penggalangan dana di desa untuk menutupi ketiadaan anggaran program nasional sertifikasi tanah.

Kebijakan advokasi
Makna pseudo-korupsi desa acap bersumber pada regulasi pemerintah. Apalagi ruang ketidakpastian hukum membesar karena kementerian masih bersaing menyajikan aturan yang bertumpang tindih maupun berlawanan. Ketidakpastian hukum pun meluas akibat minimnya aturan tentang korupsi desa.
UU No 6/2014 telah melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) korupsi. Namun, sanksi korupsi hanya muncul pada Peraturan Mendagri No 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Tak ada sanksi bagi perangkat desa dan anggota BPD.

Karena itu, paling tepat Kemendagri, Kemendesa PDTT, Kemenkeu, BPKP, kepolisian, kejaksaan, dan bersama-sama mengharmoniskan aturan korupsi desa. Isinya indikator dan jenis korupsi desa, tata cara pelaporan dan perlindungan saksi, proses pencegahan dan pembuktian korupsi, dan sanksi bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD.

Pada saat bersamaan, perlu diusung advokasi bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang disangka korupsi. Apalagi, peraturan Mendagri No 82/2015 membuka ruang pembelaan sebelum diberhentikan sesudah hukuman berkeputusan tetap. Inovasi nomor kepegawaian daerah bagi mereka, seperti di Serang dan Cirebon, bisa menjadi dasar advokasi oleh pemerintah daerah dan pusat. Asosiasi kepala desa, perangkat desa, dan BPD juga dapat mengadvokasi proses legal mereka.

Ivanovich Agusta
Sosiolog Pedesaan IPB Bogor

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 26 April 2017

Mari Belajar dari Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2016

Halaman depan IHPS 2016
www.kemlagi.desa.id - Sesuai dengan amanat undang-undang bahwa BPK harus menyampaikan hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ke lembaga perwakilan, presiden dan kepala daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan, kali ini kita mengambil hasil pemeriksaan tersebut pada semester II tahun 2016 dan kata pengantar dari Ihtisar Hasil Pemeriksaan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua BPK Dr. Harry Azhar Azis, M.A pada Maret 2017.

PADA semester II 2016, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa pada 6 pemda, yaitu Pemkab Karangasem, Pemkab Brebes, Pemkab Grobogan, Pemkab Jepara, Pemkab Temanggung, dan Pemkab Situbondo. 

Pemeriksaan pengelolaan keuangan desa meliputi pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APBN dan/ atau APBD TA 2015 dan semester I 2016, yang terdiri atas perencanaan (penganggaran dan alokasi), pelaksanaan (penyaluran), pelaporan dan monitoring serta evaluasi.

Tujuan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa adalah untuk menilai apakah pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APBN dan/ atau APBD telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APBN dan/atau APBD pada 6 pemda tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi, baik pada aspek pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelemahan tersebut diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:

Sistem Pengendalian Intern (SPI)
PERMASALAHAN utama pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan desa pada 6 pemkab adalah penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja, SOP belum disusun/ tidak lengkap, perencanaan kegiatan tidak memadai, dan lain-lain kelemahan SPI.

Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
PERMASALAHAN utama ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa antara lain kekurangan volume pekerjaan dan/ atau barang, belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan, bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/ tidak valid, dan lain-lain permasalahan ketidakpatuhan.

Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan:
  1. Terjadi pemborosan dan kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan yang dibiayai dari dana desa.
  2. Kekurangan penerimaan negara dari PPN dan PPh yang belum disetor.
  3. Penatausahaaan yang tidak tertib serta kurang optimalnya monitoring dan evaluasi, menimbulkan potensi penyalahgunaan keuangan desa.
Permasalahan-permasalahan tersebut terjadi karena:
  1. Belum adanya pedoman/peraturan yang lengkap terkait pengelolaan dana desa di antaranya petunjuk teknis pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  2. Kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa serta tim pengelola kegiatan belum memahami pengelolaan keuangan desa serta tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik.
  3. Pemda belum optimal dalam melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi atas pengelolaan keuangan desa.
Atas permasalahan tersebut, pada umumnya entitas setuju dengan temuan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada penanggungjawab dan pelaksana kegiatan, menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran/ denda keterlambatan serta kekurangan penerimaan ke kas negara/ daerah serta akan memperhitungkan kelebihan pembayaran pada pembayaran termin berikutnya.

BPK merekomendasikan kepada kepala daerah terkait agar:
  1. Menarik dan menyetorkan ke kas desa atas kelebihan pembayaran yang terjadi karena kurang volume pekerjaan, selisih harga dan karena hal lainnya.
  2. PPN dan PPh yang telah dipungut segera disetorkan ke kas negara.
  3. Melakukan bimbingan teknis/ pelatihan dan pengarahan kepada para kepala desa dan perangkat desa dalam rangka pengelolaan keuangan desa termasuk penyusunan RAB kegiatan.
  4. Menyusun petunjuk teknis dan meningkatkan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp1,05 miliar. Rekapitulasi kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 25 April 2017

Dana Desa Diarahkan Untuk Bangun Lapangan Hingga Rp 100 Juta

Sekjen Kemendes Anwar Sanusi
www.kemlagi.desa.id - Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengarahkan penggunaan dana desa untuk pembangunan sarana olahraga disetiap desa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi saat menyampaikan laporannya terkait percepatan pembangunan persepakbolaan nasional dalam rapat tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Senin (17/4).

Dalam laporannya tersebut, Anwar menyampaikan bahwa Kemendes PDTT sudah memprioritaskan salah satu program yakni pengembangan sarana olahraga dengan membangun lapangan di desa-desa melalui dana desa.

"Kita mengarahkan sekitar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk membangun lapangan yang sederhana saja di tingkat desa," katanya.

Kemendes PDTT, kata Anwar, telah membangun kerjasama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dengan pemberdayaan pemuda dan pengembangan olahraga di desa sebagai upaya membangun desa sesuai nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun desa dari pinggiran dan daerah terluar.

"Kalau lapangannya sudah jadi akan dibuat yang namanya liga desa atau pertandingan antar desa," tutupnya.

Sumber http://www.kemendesa.go.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 24 April 2017

Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1438 H/2017 H Bersama Kyai Kerah Sakti

KH. M. Abdul Mutholib alias Kyai Kera Sakti
www.kemlagi.desa.id - Minggu, 23 April 2017, bertempat di Balai Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto telah diselenggarakan Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1438 H/2017 M yang berbarengan dengan kegiatan Kombinasi Kubro Muslimat Fatayat Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto menghadirkan kyai kondang asal Desa Ploso Kec.Wonoayu Kab. Sidoarjo yang dijuluki Kyai Kerah Sakti, nama aslinya KH. M. Abdul Mutholib.

Kades, Ketua MWC NU dan Kyai Kerah Sakti ikut nyanyikan lagu "Indonesia Raya"
Untuk diketahui:
Disebut Kerah Sakti, kalimat ini merupakan singkatan dari Kemanapun Rakyat Harus Saling Kontrol Terhadap Imannya, hal itu disampikan KH. M. Abdul Mutholib saat berceramah di daerah Penjaringan - Surabaya pada acara peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW tahun 2016. 

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kemlagi, Kapolsek Kemlagi, Kades Kemlagi beserta Perangkat Desa serta ribuan anggota Muslimat dan Fatayat se Kecamatan Kemlagi. Kepala Desa Kemlagi Abd. Wahab, SE dalam sambutannya mengharap agar dengan peringatan Isra' Mi'raj ini hikmah yang sepatutnya kita ambil hikmanya adalah bagaimana kita selaku warga Desa Kemlagi bisa menjadi warga yang berguna bagi agama, negara, nusa dan bangsa Indonesia.

(ki-ka) Ketua MWC NU Kec.Kemlagi, Kapolsek Kemlagi, Kyai Kerah Sakti dan Putri Kyai Kerah Sakti 
Sementara itu Camat Kemlagi Drs. Mujib, MM mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan untuk membantu pemerintah khususnya di wilayah Kecamatan Kemlagi, karena kesatuan dan persatuan ini dibutuhkan untuk melaksanakan program pemerintah berupa Dana Desa yang untuk tahun 2017 ini rata-rata tiap desa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 800 juta-an. 

(ki-ka) Sekdes Mojowatesrejo, Camat Kemlagi, Kapolsek Kemlagi dan Kyai Kera Sakti 
Ketua MWC NU Kec.Kemlagi H. Muslim Bakri juga memberikan sambutan yang pada intinya mengajak warga NU ( nadhiyin ) untuk bahu-membahu dan bekerja sama memajukan NU khususnya diwilayah Kecamatan Kemlagi.

Menyanyikan Mars Muslimat-Fatayat
Warga antusias dengarkan ceramah Kyai Kerah Sakti
Kehadiran warga sampai ke halaman masjid
Acara puncak yaitu ceramah agama yang disampaikan oleh KH. Abdul Mutholib atau lebih dikenal dengan Kyai Kerah Sakti.  KH. Abdul Mutholib menguraikan hikmah Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan bahasa dan gaya khasnya serta diiringi dengan grup musik yang juga asuhan dari KH. M. Abdul Mutholib. Lebih lanjut KH. Abdul Mutholib - kyai yang piawai mainkan gitar melodi - ini menuturkan bahwa peristiwa Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW bukanlah kemauan Nabi Muhammad SAW tapi merupakan peristiwa atas kehendak Allah SWT dan peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang masuk akal.

Gaya KH. Abdul Mutholib saat nyanyikan lagu
Diantara lagu-lagu yang dinyanyikan oleh KH. M. Abdul Mutholib beserta grup musiknya sebagian besar membawakan lagu ciptaan Rhoma Irama, diantaranya lagu yang menyoal korupsi yang masih melanda negeri ini berjudul Indonesia, serta lainya berjudul Keramat, Dari Tetes Air Hina dan lain-lain.

Diposting dan dilaporkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi