Rabu, 26 April 2017

Mari Belajar dari Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2016

Halaman depan IHPS 2016
www.kemlagi.desa.id - Sesuai dengan amanat undang-undang bahwa BPK harus menyampaikan hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ke lembaga perwakilan, presiden dan kepala daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan, kali ini kita mengambil hasil pemeriksaan tersebut pada semester II tahun 2016 dan kata pengantar dari Ihtisar Hasil Pemeriksaan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua BPK Dr. Harry Azhar Azis, M.A pada Maret 2017.

PADA semester II 2016, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa pada 6 pemda, yaitu Pemkab Karangasem, Pemkab Brebes, Pemkab Grobogan, Pemkab Jepara, Pemkab Temanggung, dan Pemkab Situbondo. 

Pemeriksaan pengelolaan keuangan desa meliputi pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APBN dan/ atau APBD TA 2015 dan semester I 2016, yang terdiri atas perencanaan (penganggaran dan alokasi), pelaksanaan (penyaluran), pelaporan dan monitoring serta evaluasi.

Tujuan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa adalah untuk menilai apakah pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APBN dan/ atau APBD telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APBN dan/atau APBD pada 6 pemda tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi, baik pada aspek pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelemahan tersebut diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:

Sistem Pengendalian Intern (SPI)
PERMASALAHAN utama pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan desa pada 6 pemkab adalah penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja, SOP belum disusun/ tidak lengkap, perencanaan kegiatan tidak memadai, dan lain-lain kelemahan SPI.

Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
PERMASALAHAN utama ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa antara lain kekurangan volume pekerjaan dan/ atau barang, belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan, bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/ tidak valid, dan lain-lain permasalahan ketidakpatuhan.

Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan:
  1. Terjadi pemborosan dan kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan yang dibiayai dari dana desa.
  2. Kekurangan penerimaan negara dari PPN dan PPh yang belum disetor.
  3. Penatausahaaan yang tidak tertib serta kurang optimalnya monitoring dan evaluasi, menimbulkan potensi penyalahgunaan keuangan desa.
Permasalahan-permasalahan tersebut terjadi karena:
  1. Belum adanya pedoman/peraturan yang lengkap terkait pengelolaan dana desa di antaranya petunjuk teknis pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  2. Kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa serta tim pengelola kegiatan belum memahami pengelolaan keuangan desa serta tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik.
  3. Pemda belum optimal dalam melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi atas pengelolaan keuangan desa.
Atas permasalahan tersebut, pada umumnya entitas setuju dengan temuan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada penanggungjawab dan pelaksana kegiatan, menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran/ denda keterlambatan serta kekurangan penerimaan ke kas negara/ daerah serta akan memperhitungkan kelebihan pembayaran pada pembayaran termin berikutnya.

BPK merekomendasikan kepada kepala daerah terkait agar:
  1. Menarik dan menyetorkan ke kas desa atas kelebihan pembayaran yang terjadi karena kurang volume pekerjaan, selisih harga dan karena hal lainnya.
  2. PPN dan PPh yang telah dipungut segera disetorkan ke kas negara.
  3. Melakukan bimbingan teknis/ pelatihan dan pengarahan kepada para kepala desa dan perangkat desa dalam rangka pengelolaan keuangan desa termasuk penyusunan RAB kegiatan.
  4. Menyusun petunjuk teknis dan meningkatkan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp1,05 miliar. Rekapitulasi kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :