Jumat, 21 Agustus 2015

Prioritaskan Dana Desa Untuk Pemenuhan Layanan Sosial Dasar

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi - Marwan Jafar, dihadapan para Kepala Desa
Permasalahan pelayanan sosial masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Permasalahan pelayanan sosial menjadi salah satu indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan yang terjadi di Indonesia.

Menanggapi masalah tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan bahwa dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar yang dibutuhkan masyarakat desa.

"Dengan paradigma baru, desa mempunyai wewenang untuk menggunakan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu, kita mengatur melalui Permen beberapa proses dan prosedur dalam penggunaan dana desa," ujar Menteri Desa, Marwan Jafar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).

Menteri Marwan menjelaskan dalam  Peraturan Menteri Desa (Permendesa) nomor 5 tahun 2015 tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa. Telah di jabarkan empat item prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa, dan semua tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

"Empat hal itu adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,  pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," ujarnya.

Dengan tersedianya kebutuhan layanan sosial dasar, Menteri Marwan berharap masyarakat desa tidak lagi kesulitan dalam mengakses  pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan sosial lainnya.

"Kebutuhan akan layanan sosial dasar ini juga menjadi prioritas dari Kementerian Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistic (BPS) merilis data angka kemiskinan di Indonesia per September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa, atau sekitar 10,96 persen dari total penduduk nusantara. BPS menjadikan kebutuhan layanan sosial dasar sebagai Indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan.

Minggu, 16 Agustus 2015

Bangun Indonesia Dari Pinggiran, Anggaran Transfer Daerah Dan Dana Desa Capai Rp 780,2 Triliun

Presiden Joko Widodo sampaikan RAPBN Tahun 2016 dihadapan Sidang Paripurna DPR (Jum'at, 14 Agustus 2015)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya, di depan rapat paripurna DPR-RI, di Ruang Nusantara Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8) siang.
RAPBN Tahun 2016 itu disusun dengan menggunakan kaidah ekonomi publik yang  terdiri atas pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Pada tahun 2016, besaran pendapatan negara direncanakan mencapai Rp1.848.107,2 miliar, naik 4,9 persen  dari targetnya pada APBNP tahun 2015.

“Dari total pendapatan negara tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.565.784,1 miliar atau naik 5,1 persen dari targetnya dalam APBNP tahun 2015. Sementara itu, PNBP direncanakan mencapai Rp280.291,4 miliar, naik 4,2 persen dari targetnya dalam APBNP tahun 2015. Penerimaan perpajakan masih menjadi  tulang punggung pendapatan negara dengan jumlah penerimaan yang mencapai 84,7 persen dari total pendapatan negara,” bunyi Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2016 yang pengantarnya disampaikan Presiden Jokowi, kemarin.

Dana Desa

Di lain pihak, besaran anggaran belanja negara untuk tahun 2016 direncanakan sebesar Rp2.121.286,1 miliar, naik 6,9 persen dari pagunya pada APBNP tahun 2015.

Belanja negara di tahun 2016 tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339.084,4 miliar, yang terdiri atas anggaran untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780.377,9 miliar dan belanja non K/L sebesar Rp558.706,5 miliar, ditambah dengan anggaran transfer ke daerah dan dana desa  sebesar Rp782.201,8 miliar.

Pemerintah menjelaskan, alokasi anggaran untuk transfer ke daerah dan dana desa lebih besar dari belanja K/L sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam kerangka desentralisasi fiskal.

Penyumbang persentase kenaikan terbesar dalam transfer ke daerah dan dana desa adalah alokasi anggaran untuk transfer khusus dan dana desa, antara lain dengan dialokasikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur publik daerah, realokasi dana dekonsentrasi/tugas pembantuan ke DAK, dan pemenuhan roadmap dana desa yang dalam tahun 2016 dialokasikan paling sedikit 6 persen.

Dalam struktur APBN yang berlaku saat ini, belanja pemerintah pusat menurut klasifikasi fungsi dikelompokkan menjadi 11 fungsi. Dalam RAPBN tahun 2016, belanja pemerintah pusat masih didominasi oleh fungsi pelayanan umum, yaitu sebesar 57,1 persen dari total anggaran belanja pemerintah pusat, dan sisanya sebesar 42,9 persen tersebar pada fungsi-fungsi lainnya.

Relatif tingginya porsi alokasi anggaran pada fungsi pelayanan umum merupakan konsekuensi dari pelaksanaan fungsi utama pemerintah untuk menjamin kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, yang di antaranya terdiri atas pemberian subsidi, pembayaran bunga utang, dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis pemerintah, penataan administrasi kependudukan, pembangunan daerah, serta penelitian dan pengembangan Iptek.

Dengan besaran pendapatan dan belanja negara tersebut, RAPBN tahun 2016 mengalami defisit anggaran sebesar Rp273.178,9 miliar atau 2,1 persen terhadap PDB, yang berarti naik dari defisit  pada APBNP tahun 2015 sebesar 1,9 persen.

Defisit RAPBN tahun 2016 tersebut direncanakan akan dibiayai dengan pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri sebesar Rp271.980,3 miliar dan pembiayaan yang bersumber dari luar negeri (neto) sebesar Rp1.198,6 miliar.

Ringkasan postur RAPBN Tahun 2016 sebagaimana pada tabel I.1
 photo rapbn 2016_zps4xb6lyc5.jpg

Sebelumnya saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya, di depan rapat paripurna DPR-RI, Presiden Jokowi mengatakan, sebagai penjabaran Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa, akan dilakukan beberapa perubahan:

Pertama, meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sehingga lebih besar dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga. “Hal itu mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Presiden Jokowi.

Kedua, melakukan perubahan struktur dan ruang lingkup Transfer ke Daerah dan Dana Desa agar lebih sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah.

Ketiga, melakukan reformulasi dan penguatan kebijakan alokasi Transfer ke Daerah, khususnya kebijakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah.

Keempat, meningkatkan alokasi Dana Desa  secara bertahap untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tahun 2016, Pemerintah melakukan perubahan kebijakan alokasi Dana Alokasi Khusus dengan mekanisme penyampaian usulan kegiatan dan kebutuhan pendanaan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

“Usulan tersebut digunakan sebagai dasar penentuan alokasi Dana Alokasi Khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Di samping itu, Dana Desa akan difokuskan untuk mengurangi kesenjangan antara desa-kota dan mendorong kemandirian desa,” jelas Presiden Jokowi.