Jumat, 23 April 2021

299 Desa di Mojokerto Siapkan Tempat Karantina untuk Pemudik Nekat

Bupati Mojokerto dan Kapolres Mojokerto
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mojokerto menyiapkan tempat karantina untuk pemudik di setiap desa. Selama 5 hari dikarantina, pemudik hanya dibebani biaya makan dan minum. Sementara pemeriksaan COVID-19 bagi para pemudik bakal ditanggung pemerintah. 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, tempat karantina bagi warga yang nekat mudik sudah disiapkan di setiap desa. 

Yakni memanfaatkan ruangan isolasi dalam program Kampung Tangguh Semeru. Terdapat 236 desa di wilayah hukumnya yang mencakup 14 kecamatan. 

"Hanya makan dan minum yang dibebankan kepada pemudik yang dikarantina 5x24 jam. Selain itu akan ditanggung pemerintah, misalnya tes rapid antigen dan pengamatan kondisi kesehatan," kata Dony usai rakor bersama Forkopimda terkait pengamanan hari buruh, lebaran dan larangan mudik di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (22/4/2021). 

Dony menjelaskan ada dua cara yang akan digunakan untuk mengantisipasi pemudik masuk ke Mojokerto. 

Cara pertama adalah dengan membuat titik pemeriksaaan (check point) di jalur-jalur yang rawan menjadi akses masuk pemudik ke Bumi Majapahit. 

Titik pemeriksaan direncanakan di Trowulan, Ngoro dan Trawas. Namun, lokasi check point akan dibahas kembali dalam rakor di kantor Bupati Mojokerto besok, Jumat (23/4). Karena adanya Addendum SE Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan. 

SE tersebut mengharuskan Satgas Penanganan COVID-19 di setiap daerah melakukan pengetatan mobilitas penduduk menjelang larangan mudik 22 April-5 Mei dan pasca larangan mudik 18-24 Mei. Larangan mudik sendiri berlaku 6-17 Mei. 

"Besok detilnya titik-titik check point akan kami sepakati bersama karena adanya adendum dari satgas COVID-19," terang Dony. 

Cara kedua yaitu dengan mengandalkan tiga pilar desa yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa. Tiga pilar desa diminta memburu pemudik yang lolos dari titik pemeriksaan. "Tiga pilar desa menjadi ujung tombak untuk mencari kembali apabila ada yang terlewatkan dari check point yang sudah kami tentukan," jelas Dony. 

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menuturkan, tempat karantina para pemudik disiapkan di setiap desa. Yaitu di 299 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan. 

"Akan kami buat aturan lebih rinci manakala tempat isolasi di desa tidak mencukupi, bisa kami alihkan ke sekitarnya. Khusus pemudik yang dalam tesnya negatif, bisa isolasi di masing-masing desa. Kalau ada yang positif, kami siapkan isolasi di puskesmas," cetusnya. 

Karantina 5 hari, lanjut Ikfina, juga berlaku bagi para pemudik yang sudah divaksin COVID-19. Setiap pemudik yang dikarantina hanya dibebani biaya makan, minum dan perawat yang berjaga. 

"Cuma biaya untuk mamin dan penjaganya. Karena karantina harus dijaga perawat untuk memonitor kondisi kesehatan yang dikarantina," tandasnya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 22 April 2021

Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik, 22 April - 24 Mei 2021

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperketat persyaratan mudik Lebaran, selama pra dan pasca larangan mudik yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah yakni 6-17 Mei 2021 Pengetatan persyaratan mudik Lebaran yang mulai berlaku hari ini, Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021, tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

Dalam Addendum Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). 

"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Addendum Surat Edaran Satgas tersebut. 

Aturan dibuat untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk 

Dalam Addendum SE ini juga diterangkan alasan dibuat addendum tersebut. Menurut Addendum SE Satgas, addendum dibuat guna mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah, pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik. 

"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," tulis Addendum SE itu lagi. 

Ketentuan khusus pengetatan mudik 

Dalam Addendum SE Satgas tersebut tertulis ketentuan khusus pengetatan mudik pada periode 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei. Berikut ketentuannya :
  • Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; 
  • Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; 
  • Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; 
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; 
  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; 
  • Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; 
  • Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; 
  • Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia; 
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan; 
  • Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan 
  • Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat / laut / udara / perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan. 
Pemerintah larang mudik Lebaran agar tak ada lonjakan kasus COVID-19 

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. 

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021). 

Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Muhadjir juga mengatakan, larangan mudik dilakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. 

"Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir. 

Adanya keputusan larangan mudik 2021 ini lantaran kasus COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia dan karena adanya program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini. 

"Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin," katanya. 

Jokowi: Jika mudik tak dilarang, kasus COVID-19 per hari bisa 140 ribu 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjelaskan kembali alasan pemerintah mengeluarkan keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Jokowi mengatakan, larangan itu dikeluarkan pemerintah agar tidak ada lonjakan kasus COVID-19. 

Menurut Jokowi, bila pemerintah tidak melarang kegiatan mudik tahun ini, maka kemungkinan lonjakan kasus virus corona bisa mencapai 140 ribu per hari. 

"Kalau mudik tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada lonjakan angka menjadi 120 ribu hingga 140 ribu kasus COVID-19 per hari. Jadi memang harus kita tekan terus,” kata Jokowi seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (21/4/2021). 

Jokowi menegaskan, larangan mudik penting demi mencegah lonjakan kasus seperti yang terjadi pada Januari-Februari 2021 lalu. 

Belajar dari pengalaman sebelumnya, lanjut dia, peningkatan mobilitas masyarakat di masa libur telah menyebabkan terjadinya peningkatan angka kasus harian COVID-19. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencatat, pada libur Idul Fitri 22-25 Mei tahun lalu, rata-rata kasus positif naik sebesar 68 hingga 93 persen. Kemudian masa libur Tahun Baru Islam pada 20-23 Agustus 2020, rata-rata kasus positif naik sebesar 58-119 persen. 

Sementara pada libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober-1 November 2020, juga telah meningkatkan angkanya sebesar 37-95 persen. 

Jokowi mengatakan, larangan mudik harus disampaikan terus-menerus. Sebab, menurut dia, masih ada 11 persen atau 17 juta orang yang ingin mudik. 

“Ini (larangan mudik) diperlukan karena menurut survei yang kita lakukan, ada 11 persen masyarakat yang masih berkeinginan untuk mudik tahun ini," jelas Presiden. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 20 April 2021

Biar Tepat Sasaran, Rumah Penerima Bansos Dipantau Satelit dan Drone


www.kemlagi.desa.id - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). 

Lewat nota kesepahaman yang dibangun, Mensos Tri Rismahaini ingin hadirnya inovasi dari LAPAN yang mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos). 

Risma mengatakan keinginannya memiliki alat pemindai serupa satelit. Alat ini diharapkan bisa memantau dari atas, lokasi masyarakat yang membutuhkan bansos. 

"Kita butuh alat pemindaian jauh. Kalau bisa mengetahui titik masyarakat itu setengah meter agar itu dekat sekali. Itu kita bisa melihat mana yang bisa dibantu," kata Risma dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman - Kemensos dengan LAPAN secara daring, Senin 19 April 2021. 

Data itu diperlukan untuk memastikan apakah bansos benar-benar tepat sasaran. Pihaknya akan memeriksa langsung kondisi penerima bansos sesuai dengan titik koordinat yang dikirimkan kurir. 

"Kalau ternyata saat dikirimkan rumahnya baik, ya ngapain kita bantu. Itu teknologi yang kita butuhkan, kepada Kepala Lapan bisa dibantu ini. Ini adalah salah satu cara pendataan luar biasa," tutup Risma. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi