Jumat, 09 Desember 2016

Pemerintah Desa Wajib Membuka Informasi Penggunaan Dana

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCDjF88g1pCThxLuwsC5aKhzRBkFkOPMmg6GVHmDYM6BJZ0UJOwd2NdtxWOx2Wv6Ali7TCbCeM7DlRvwGY7epD2Q7b5kGan8IYmJvPvOGPVznaaE1vwXbRS6B_1UStDKrHYUWDHc3uElY/s1600/mediaislamia-Dana+Desa.jpg
Pemanfaatan Dana Desa oleh warga desa
MAGELANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial Dasar Kementrian Desa dan Transmigrasi, Hanibal Hamdi, meminta setiap desa untuk membuat papan atau ruang informasi terbuka terkait penggunaan dana desa.

Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui dengan jelas penggunakan dana desa yang telah digelontorkan pemerintah.

“Pemerintah desa punya kewajiban membuka informasi penggunaan dana desa kepada masyarakat dan mengawasinya, di mana setiap desa di gelontori sebesar Rp 700 juta. Jadi masyarakat tahu digunakan untuk apa saja dana desa itu,” kata Hanibal di Kabupaten Magelang, Kamis (8/12/2016).
Hanibal mengatakan, dalam pennggunaan dana desa juga sebaiknya untuk melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat.

Hal tersebut guna mengantisipasi kasus penyelewangan dana desa. Meskipun prosentase penyelewengan dana desa saat ini sudah jauh berkurang.

"Ada penyelewangan tapi prosentasenya sangat kecil. Dibandingkan dengan 75.000 desa di Indonesia, penyalahgunaan penggunaan dana desa tersebut bukan menjadi gangguan yang luar biasa," katanya.

Menurut dia, hal itu justru menjadi dasar untuk terus memperbaiki penggunaan dana desa, seperti mekanisme musyawarah desa, pertanggungjawaban dalam buku keuangan dan lainnya.

Ia menyebut, tahun 2016 jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 41 triliun, dan akan bertambah di tahun 2017 menjadi antara Rp 60 triliun hingga Rp 80 triliun.

Oleh karena itu, ia meminta kepada desa untuk membuat program pembangunan dengan menggunakan dana desa secara terus menerus atau paling tidak sampai tahun 2019. Bahkan dana untuk setiap desa kemungkinan akan bertambah menjadi Rp 1,3 miliar per tahun.

"Alokasinya setiap desa berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan, kondisi geografis, tipologi dan seterusnya. Kedepan kami mendorong agar prosentase kontekstual lokalnya ditambah dari 10 persen menjadi 20-30 persen," ucapnya.

Hanibal mengatakan, sebagian besar dana desa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, terutama desa di wilayah Indonesia bagian timur. Namun infrastruktur yang dibangun itu tidak serta merta tidak berkorelasi dengan kepentingan sosial. Misal infrastruktur jalan untuk menjangkau puskesmas atau ke sekolah.

Tujuh Orang 'Korupsi' Dana Desa Diringkus Tim Saber Pungli Polda Jatim

http://www.suaramedianasional.co.id/wp-content/uploads/2016/12/pungli-300x166.jpg
ilustrasi
Surabaya - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Ditreskrimus Polda Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 orang diduga melakukan 'korupsi' terhadap alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Tim juga mengamankan barang bukti sekitar Rp 1,494 miliar.

Baca juga Oknum PNS juga kena OTT Tim Saber Pungli Jatim

"Masih ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimus Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Barung Mangera, Selasa (6/12/2016).

"Kita melaksanakan Perpres No 87 Tahun 2016, kita tindaklanjuti melalui OTT," tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun, Senin (5/12/2016) sekitar pukul 15.00 wib, tim saber pungli Polda Jatim mengamankan 4 orang di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim.

Keempat orang yang diamankan yakni, inisial KH (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung), EH (staf seksi pemberdayaan masyarakat Desa, Kecamatan Kedungdung). Serta J, Kepala Desa Batoporo Barat dan istrinya M.

Dari tersangka KH, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 419.650.000 dari mobilnya dan uang Rp 641.270.000 di rumahnya. Tim juga mengamankan barang bukti uang Rp 270,5 juta dari EH. Sedangkan dari kades dan istrinya, tim saber pungli Polda Jatim mengamankan barang bukti uang Rp 41.553.000.

Setelah dikembangkan, tim saber pungli juga mengamankan S (Kasi Kesejahteraan Sosial, Kecamatan Kedungdung) yang juga Pj Kepala Desa Moktesareh. Polisi juga menyita uang Rp 21.920.000. RJ, istri Kepala Desa Banjar dan H, keponakan RJ. Polisi juga menyita uang Rp 100 juta. Total uang yang diamankan sebagai barang bukti yakni Rp 1,494.893.000.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni, setiap pencairan dana desa maupun ADD yang sumbernya dari APBN, dilakukan pemotongan oleh Kasi Pemberdayaan Desa, Kecamatan Kedungdung.

Alasan ADD dipotong untuk pajak, papan nama, RAB, SPJ ADD, materai, prasasti foto. Sedangkan pemotongan dana desa juga alasannya untuk pajak, PKK, pelatihan, porkab.

Pencairan dana desa yang diterima tidak sesuai dengan alokasinya. Seperti Desa Rabasan, dari Rp 132.847.500 dipotong Rp 54.750.000, dana hanya menerima Rp 78.197.500.

Desa Kramat, dari Rp 118.638.500, dipotong Rp 65 juta. Total yang diterima hanya Rp 53.638.500. Desa Nyeloh hanya menerima Rp 21.232.750. Padahal, alokasinya Rp 139.432.750. Dana yang dipotong mencapai Rp 118.200.000.

"Kami mohon waktu, karena ini masih dikembangkan. Nanti sudah waktunya, akan kami sampaikan tersangka beserta barang buktinya," tandasnya.

Kamis, 08 Desember 2016

MKP Desak Camat Kerja Keras Dongkrak PBB

http://radarmojokerto.jawapos.com/imgs/2016/12/2479_19301_mkp.jpg
DORONG PAD: MKP disambut pelajar di salah satu acara.
MOJOKERTO – Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, tercatat sebagai kecamatan dengan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terendah dari total 18 kecamatan. Hingga sebulan sebelum masa berakhir tahun 2016 ini, kecamatan ini hanya mencatat pendapatan di angka 62,68 persen.

Data itu terungkap saat rapat koordinasi di gedung Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), kemarin. Disebutkan, pendapatan Kecamatan Puri dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditargetkan senilai Rp 2,927 miliar, baru terealisasi Rp 1,835 miliar saja atau masih minus Rp 1,002 miliar.

Selain Puri, Kecamatan dengan perolehan PAD PBB terendah sejak 30 November adalah kecamatan Pacet dengan pendapatan senilai 65,24 persen atau sekitar 1,465 miliar dari target sebesar Rp 2,246 miliar. Di kecamatan ini, pendapatan PBB masih minus Rp 780 juta.

Peringkat buruk ketiga adalah kecamatan Jetis. Dengan target PAD sebesar Rp 2.933 miliar, hanya mampu merealisasikan Rp 1,9 miliar atau kisaran Rp 65,92 persen.

Selama dua hari terakhir, Kecamatan Jetis ini disalip Kecamatan Pungging yang sebelumnya tercatat hanya mampu menyelesaikan 65,42 persen akhirnya mampu menembus angka hingga 70 persen.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dalam pertemuan dengan dinas-dinas penghasil itu, mendesak agar para camat mampu mendongkrak pendapatan selama sebulan terakhir. ’’Kalian itu manajer. Maksimalkan kinerja kalian,’’ paparnya.

Meski mendesak agar mampu bekerja maksimal, kata MKP, camat juga harus mengedepankan regulasi dan aturan yang ada. ’’Tetap perhatikan aturan dan regulasi yang ada,’’ imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, menuturkan, tiga kecamatan dengan perolehan PBB terbaik per tanggal 30 November adalah Kecamatan Mojosari. Dari target Rp 3,1 miliar, mampu direalisasikan hingga 2,9 miliar atau sudah direalisasikan mencapai 94,81 persen.

Sedangkan, peringkat terbaik kedua adalah Kemlagi dari target Rp 2,016 miliar, mampu direaliasikan hingga Rp 1,8 miliar atau sudah mencapai 92,72 persen. Sedangkan, Kecamatan Kutorejo menduduki ranking ketiga dengan perolehan mencapai 84,10 persen dari target PAD Rp 1,4 miliar.

Namun, dua hari terakhir, posisi itu berubah. Kecamatan Kemlagi akhirnya mampu mendongkrak pendapatan hingga 96,48 persen, sedangkan Mojosari yang semula berada di peringkat pertama kini tergeser di ranking kedua dengan perolehan 95,58 persen.

Sedangkan, Kutorejo yang awalnya masuk tiga besar, digeser Kecamatan Gondang dengan perolehan 85,38 persen. ’’Saya juga berharap, semua bisa maksimalkan pendapatan masing-masing,’’ ujarnya.

Secara total, dari target perolehan PBB di tahun 2016 ini sebesar Rp 40,9 miliar, pencapaian masih mencapai 74,19 persen atau senilai Rp 30,3 miliar. Meski begitu, Teguh menegaskan, tetap optimistis mampu menutupi kekurangan sebesar Rp 10,6 miliar selama sebulan terakhir ini. 

Rabu, 07 Desember 2016

Presiden Jokowi Serahkan DIPA 2017 Lebih Awal

http://www.binapemdes.kemendagri.go.id/files/large/443554f0eba9ee7fda472c8432d3055b.jpg
Presiden Jokowi memberikan sambutan saat Munas Realestat Indonesia (REI) ke-XV di Jakarta, 29 November 2016.
TEMPO.CO Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017 kepada kementerian, lembaga dan daerah di Istana Negara Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016.

"Penyerahan DIPA 2017 merupakan awal dari proses pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN 2017," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam acara yang juga dihadiri Wapres M Jusuf Kalla.

DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencarian dana atas beban APBN, sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

Penyerahan DIPA 2017 dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia.

Dalam APBN 2017, pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp1.750 triliun dan belanja negara sekitar Rp2.080 triliun.

Dari belanja negara tersebut, DIPA yang diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada 87 kementerian/lembaga berjumlah 20.646 DIPA senilai Rp763,6 triliun (36,7 persen).

DIPA Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp764,9 triliun (36,8 persen) dan Bagian Bendahara Umum Negara sebesar Rp552 triliun (26,5 persen).

Alokasi belanja kementerian/lembaga difokuskan untuk mendanai program prioritas pembangunan terutama infrastruktur dan konektivitas, peningkatan kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial (KIP, KIS dan PKH) serta memperkuat pertahanan dan keamanan untuk mendukung stabilitas.

Termasuk dalam prioritas adalah pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan anggaran kesehatan sebesar lima persen dari belanja negara, yang harus dikelola secara efisien dan efektif dengan target yang tepat.

Sementara itu besarnya anggaran transfer ke daerah menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawacita. Oleh karena itu pemerintah daerah harus menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat.

Dengan diserahkannya DIPA 2017, diharapkan kementerian/lembaga dan daerah segera melaksanakan APBN/APBD 2017 sesuai arahan Presiden secara cepat, transparan dan akuntabel.

Selasa, 06 Desember 2016

Subsidi 900 VA Dicabut, Saatnya Anda Hemat Listrik dan Lakukan Tips Ini

http://cdn1-a.production.images.static6.com/3rAyP5AzYkNBYGxFk3sG0nBBFC8=/640x355/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/liputan6-media-production/medias/700773/big/ilustrasi-tarif-listrik-naik-3-140701-andri.jpg
Pemerintah telah memutuskan untuk memperluas penghapusan subsidi listrik bagi para pelanggan PLN
Liputan6.com, Jakarta - Tarif listrik akan menjadi sumber pengeluaran jutaan keluarga menengah yang cukup besar tahun depan. Sebab pemerintah telah memutuskan untuk memperluas penghapusan subsidi listrik bagi para pelanggan PT PLN (Persero).

Jika selama ini pencabutan subsidi listrik berlaku bagi para pelanggan golongan 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, kini diperluas hingga golongan tarif 900 VA.

Rencananya, kenaikan tarif listrik bagi golongan pelanggan 900 VA ini dilakukan secara bertahap selama tiga kali, mulai Januari, Maret, dan Mei 2017. Masing-masing kenaikannya sebesar 32 persen.
Pada Januari 2017, tarif listrik bagi golongan ini akan naik dari posisi saat ini Rp 585 per KWh menjadi Rp 774 per KWh per Januari. Kemudian, tarifnya meningkat lagi menjadi Rp 1.023 per KWh pada Maret dan menjadi Rp 1.352 per KWh pada Mei. Atau mengalami kenaikan sekitar 131 persen pada Mei 2016 dari saat ini.

Alhasil setelah Mei tarif listrik golongan 900 VA tidak disubsidi lagi sehingga tarifnya mengikuti perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak, dan tingkat inflasi. Jika rupiah melemah, inflasi dan harga minyak naik, maka tarif listrik kemungkinan besar akan ikut disesuaikan.

Kebijakan ini diterapkan tak lain untuk menghemat anggaran negara dan mengarahkan dana subsidi agar lebih sesuai sasaran. Nantinya, dana yang didapat dari penghematan subsidi listrik ini akan digunakan untuk membiaya kegiatan pembangunan lainnya. Seperti membangun infrastruktur.

Yang jelas, penghapusan subsidi bagi golongan 900 VA ini akan berimbas kepada 18 juta pelanggan dari 23 juta pelanggan golongan 900 VA. Meski dianggap mampu secara ekonomi, kebijakan ini bisa mempengaruhi keuangan keluarga golongan ini. Hanya sekitar 4,3 juta pelanggan PLN golongan 900 VA akan yang akan tetap menerima subsidi.

Menurut Jay Broekman, Managing Director situs perbandingan independen Halomoney.co.id, sebanyak 18 juta pelanggan PLN golongan 900 VA yang tidak lagi menerima subsidi dari pemerintah kini harus mengatur strategi dalam memakai listrik agar tagihan listrik bulanan mereka tidak mengganggu keuangan keluarga.

"Penggunaan listrik harus disiati agar keuangan keluarga tidak terganggu," kata Jay.
Berikut ini tips hemat dalam menggunakan listrik dari Halomoney.co.id agar tagihan bulanan Anda tidak melonjak drastis:

1. Menggunakan lampu LED
Mengganti lampu biasa di rumah Anda dengan lampu Light Emitting Dioda (LED) bisa menghemat tagihan listrik. Selain lebih hemat, lampu LED lebih terang, dan lebih tahan lama.

Lampu ini lebih hemat karena watt yang digunakan lebih rendah hingga 80 persen dari lampu biasa, namun cahaya yang dihasilkan lebih terang, setara dengan lampu biasa dengan watt yang besar.

Jika lampu biasa Anda memakai lampu 60 watt, dengan lampu LED cukup memakai 5 hingga 8 watt.  Hanya saja harga lampu LED lebih mahal dari lampu biasa. Pilihlah lampu LED yang sedang dalam masa promosi di supermarket dan gunakan kartu kredit agar Anda mendapatkan cashback atau point reward.

2. Hemat listrik saat malam hari
Ubah kebiasaan penggunaan listrik pada malam hari. Jika sebelumnya seluruh lampu di rumah Anda dihidupkan saat Anda dan keluarga terlelap tidur, cobalah matikan sebagian lampu di bagian rumah yang tidak diperlukan.

Seperti di ruang tamu, di kamar mandi, dan bagian lainnya. Atau jika sebelumnya di garasi rumah ada dua lampu, kini Anda cukup menggunakan satu lampu.  Cara seperti ini cukup menghemat tagihan listrik bulanan. Dan tentu membantu menjaga agar lampu bertahan lebih lama.

3. Ganti pra bayar
Banyak alasan mengapa Anda perlu beralih ke sistem prabayar. Salah satunya, sistem prabayar mempermudah mengontrol pemakaian listrik. Selain itu, Anda tidak dikenakan biaya abodemen setiap bulan. Biaya ini dikenakan bagi pelanggan listrik yang masih menggunakan sistem paska bayar.

Umumnya biaya abodemen tagihan listrik paska bayar sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 rb per bulan tergantung golongan tarif. Jika Anda berganti ke sistem pra bayar dengan sistem pulsa listrik, Anda bisa menghemat biaya abodemen.

4. Hemat Memakai AC
Mesin pendingin ruangan ini mengkonsumsi listrik lebih banyak dari peralatan eektronik lainnya. Jika Anda sering menggunakan AC di kamar dan ruang tamu, gunakan AC dengan posisi di atas 25 derajat C.

Selain itu, gunakan tirai untuk mengurangi cahaya matahari agar mesin AC Anda tidak bekerja terlalu keras untuk mendinginkan ruangan.


5. Melakukan penghematan dari hal kecil
Menghemat konsumsi listrik harus Anda lakukan setiap saat. Misalnya, jika Anda pergi keluar rumah dalam waktu cukup lama, sebaiknya Anda mematikan semua lampu di rumah Anda jika memang tidak diperlukan.

Penghematan lainnya ialah mencabut steker dari colokan jika tak digunakan. Selalu menghidupkan steker ini sudah jadi kebiasaan buruk banyak orang. Pastikan Anda mencabut steker peralatan listrik, termasuk charger ponsel yang sudah tidak digunakan. Cara ini bisa menghemat listrik cukup besar jika dilakukan secara terus menerus.

Demikianlah berbagai cara agar Anda bisa menghemat pengeluaran keluarga untuk membayar tagihan listrik. Gunakan situs perbandingan independen HaloMoney.co.id untuk menghemat waktu Anda dan dapatkan kartu kredit dan KTA terbaik sesuai kebutuhan. We compare, you save.

Senin, 05 Desember 2016

Jokowi Minta Pemanfaatan Dana Desa Sesuai Kebutuhan Rakyat

http://assets.kompas.com/data/photo/2016/11/17/1209294IMG-7074780x390.jpg
Presiden Joko Widodo
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar pemanfaatan dana desa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Senin (5/12/2016).

"Apa yang dikerjakan itu apa yang dibutuhkan rakyat. Di sini air kalau pas hujan seperti ini tidak masalah, tetapi begitu masuk kemarau menjadi masalah besar," kata&nbspJokowi, seperti dikutip dari keterangan resmi Istana.

Dalam peninjauan tersebut, Presiden bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo melihat langsung hasil pemanfaatan dana desa berupa penampungan cadangan air bersih yang dapat langsung dikonsumsi oleh warga.

Selain itu, Presiden juga meninjau pembangunan embung di desa tersebut. "Kita memang tahun depan ini mau kejar yang namanya embung, yang namanya kantung air, untuk semua desa yang musim kemaraunya sangat membutuhkan air," kata dia.

"Ini sudah rampung semuanya. Tadi yang pertama tampungan air bersih yang bisa langsung diminum. Habisnya Rp 201 juta setiap lokasi. Kemudian yang ini embungnya dengan luas kurang lebih 5000 meter persegi habisnya Rp 238 juta," ujar Jokowi.

Biaya yang dikeluarkan untuk membangun embung tersebut, lanjut Jokowi, relatif murah. Sebab, di Pulau Jawa untuk membangun sebuah embung yang dilapisi plastik dengan luas 1 hektar akan menelan biaya Rp 1 miliar.

"Kalau di disini habisnya kira-kira Rp 500 juta, tapi belum ada plastiknya. Saya kira lebih murah," terang Presiden.

Turut mendampingi Presiden dan Iriana, di antaranya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, dan Kepala Desa Tani Bhakti Alamsyah.

Jokowi Instruksikan Dana Desa 2018 Harus Naik Jadi Rp 120 Triliun

http://assets.kompas.com/data/photo/2016/11/21/070836320161117GAR32780x390.JPG
Presiden Joko Widodo saat membagikan buah di acara Fruit Indonesia 2016 di Lapangan Parkir Timur Senayan Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo instruksikan Dana Desa Tahun 2018 harus naik jadi Rp 120 triliun. Joko Widodo mengatakan, dana desa sangat penting untuk pembangunan di desa. Oleh karena itu, pemerintah selalu meningkatkan anggaran untuk dana desa setiap tahunnya.

"Tahun yang lalu dana desa kita berikan Rp 20,5 Triliun untuk seluruh Indonesia. Tahun ini Rp 47 trilun. Tahun depan Rp 60 triliun," kata Jokowisaat berpidato dalam acara penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara (APN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Jokowi mengaku sudah memerintahkan menteri untuk meningkatkan anggaran dana desa dua kali li pat dari tahun sebelumnya.


"Tahun 2018 saya sudah minta kepada Menteri. Gimana caranya supaya bisa Rp 120 triliun," ucap Jokowi

Jokowi menceritakan pengalamannya melakukan kunjungan kerja ke Desa Tuban, Jawa Tengah pada Senin kemarin.

Menurut Jokowi, salah satu kunjungan itu adalah untuk melakukan pengecekan terhadap efektifitas dana desa.


"Di desa ini, dana bisa dipakai untuk membangun irigasi. Saya lihat dikerjakan oleh warga desa sendiri, kemudian mereka juga dibayar dan saya lihat hasilnya sangat bagus dan baik sekali," kata Jokowi.

Minggu, 04 Desember 2016

Beberapa Peraturan Desa Kemlagi Telah Disepakati Oleh BPD dan Kepala Desa

Musyawarah Desa
kemlagi.desa.id - Salah satu kewajiban Pemerintahan Desa adalah menindaklanjuti atau memenuhi amanat regulasi / peraturan perundang-undangan diatasnya. 

Ada beberapa agenda yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dimulai dari awal tahun adalah mempersiapkan LPJ/LKPJ Kepala Desa, mempersiapkan Musrenbangdes dan dipertengahan tahun adalah mempersiapkan laporan semesteran dan juga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun mendatang sampai dengan akhir tahun adalah merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun kedepannya.

Sehubungan dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ada beberapa regulasi ditingkat desa yang harus disesuaikan oleh pemerintah desa dengan undang-undang tersebut.

Sebelum adanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) cukup dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), namun setelah berlakunya undang-undang tersebut maka  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa.

Berikut ini beberapa rancangan Peraturan Desa Kemlagi yang telah disepakati bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa :

  1. Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemlagi Tahun 2017;
  2. Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  3. Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Susunan organisasi LPMD ini harus dibuat karena masa bhakti LPMD Tahun 2010-2015 sudah habis, maka untuk pembentukan LMPD periode selanjutnya (2016-2021) adalah harus disesuaikan dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 54 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Sedangkan dana tali asih atau purna tugas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sebelum berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Desa Kemlagi adalah diberikan tali asih berupa garapan bengkok selama 1 (satu) tahun.  Dengan adanya perundangan yang baru, maka hal tersebut tidak memungkinkan lagi.

Dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 48  Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, maka Badan Permusyawaratan Desa Kemlagi dan Kepala Desa Kemlagi telah bersepakat untuk membentuk dana cadangan purna tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sebagaimana dalam ketentuan bahwa dana cadangan adalah dana yang:

  1. penyediaannya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, harus dibuatkan Perdes terlebih dahulu sebelum dianggarkan dalam APB Desa; 
  2. dana yang dianggarkan berasal dari Pendapatan Asli Desa atau lain-lain Pendapatan Desa yang sah;
  3. penggunaan / pencairan dana cadangan tersebut tidak boleh untuk keperluan lain; dan
  4. ketentuan lain yang sudah tertuang dalam Peraturan Desa ini.
Masih Ada Tugas Yang Harus Segera Diselesaikan

Sebagaimana tugas akhir tahun lainnya, adalah  penyesuaian APBDesa terhadap kenyataan atau realita yang terjadi baik dari sisi Pendapatan Desa maupun Belanja Desa atas suatu APBDesa adalah mengadahan perubahan terhadap APBDesa tahun berjalan. 

Hal ini dimungkinkan karena adanya pergeseran belanja dan kebijakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang harus disesuaikan oleh Desa.

Disamping itu pula, sebagai tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2017 adalah penyusunan RAPBDesa Tahun 2017.

Itulah paling tidak masih ada 2 (dua) Peraturan Desa yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam kurun waktu yang singkat ini.  Mohon do'a restunya kepada seluruh masyarakat Desa Kemlagi, mudah-mudahan tugas Pemerintahan Desa berjalan dengan tertib, lancar dan amanah.  Amin Ya Robbal 'Alamin.