Jumat, 09 Desember 2016

Tujuh Orang 'Korupsi' Dana Desa Diringkus Tim Saber Pungli Polda Jatim

http://www.suaramedianasional.co.id/wp-content/uploads/2016/12/pungli-300x166.jpg
ilustrasi
Surabaya - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Ditreskrimus Polda Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 orang diduga melakukan 'korupsi' terhadap alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Tim juga mengamankan barang bukti sekitar Rp 1,494 miliar.

Baca juga Oknum PNS juga kena OTT Tim Saber Pungli Jatim

"Masih ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimus Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Barung Mangera, Selasa (6/12/2016).

"Kita melaksanakan Perpres No 87 Tahun 2016, kita tindaklanjuti melalui OTT," tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun, Senin (5/12/2016) sekitar pukul 15.00 wib, tim saber pungli Polda Jatim mengamankan 4 orang di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim.

Keempat orang yang diamankan yakni, inisial KH (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung), EH (staf seksi pemberdayaan masyarakat Desa, Kecamatan Kedungdung). Serta J, Kepala Desa Batoporo Barat dan istrinya M.

Dari tersangka KH, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 419.650.000 dari mobilnya dan uang Rp 641.270.000 di rumahnya. Tim juga mengamankan barang bukti uang Rp 270,5 juta dari EH. Sedangkan dari kades dan istrinya, tim saber pungli Polda Jatim mengamankan barang bukti uang Rp 41.553.000.

Setelah dikembangkan, tim saber pungli juga mengamankan S (Kasi Kesejahteraan Sosial, Kecamatan Kedungdung) yang juga Pj Kepala Desa Moktesareh. Polisi juga menyita uang Rp 21.920.000. RJ, istri Kepala Desa Banjar dan H, keponakan RJ. Polisi juga menyita uang Rp 100 juta. Total uang yang diamankan sebagai barang bukti yakni Rp 1,494.893.000.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni, setiap pencairan dana desa maupun ADD yang sumbernya dari APBN, dilakukan pemotongan oleh Kasi Pemberdayaan Desa, Kecamatan Kedungdung.

Alasan ADD dipotong untuk pajak, papan nama, RAB, SPJ ADD, materai, prasasti foto. Sedangkan pemotongan dana desa juga alasannya untuk pajak, PKK, pelatihan, porkab.

Pencairan dana desa yang diterima tidak sesuai dengan alokasinya. Seperti Desa Rabasan, dari Rp 132.847.500 dipotong Rp 54.750.000, dana hanya menerima Rp 78.197.500.

Desa Kramat, dari Rp 118.638.500, dipotong Rp 65 juta. Total yang diterima hanya Rp 53.638.500. Desa Nyeloh hanya menerima Rp 21.232.750. Padahal, alokasinya Rp 139.432.750. Dana yang dipotong mencapai Rp 118.200.000.

"Kami mohon waktu, karena ini masih dikembangkan. Nanti sudah waktunya, akan kami sampaikan tersangka beserta barang buktinya," tandasnya.

0 comments :