Sabtu, 11 Oktober 2014

KPU, Bawaslu, Kemendagri Bahas Perppu Pilkada di Bandung

http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/presiden-sby-tanda-tangani-perppu-pilkada-langsung-_141003075329-191.jpg
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri mengelar rapat koordinasi di Bandung, Jawa Barat, untuk membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara langsung.

"Sore ini kami bertemu dengan KPU dan pemerintah juga di Bandung. Untuk memastikan langkah bersama terkait Perppu Pilkada," kata Ketua Bawaslu Muhammad, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/10).

Menurutnya untuk menindaklanjuti Perppu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober lalu, Bawaslu dan pemerintah perlu duduk bersama. Untuk mendalami dan membahas lebih rinci tentang pelaksanaan Pilkada sesuai dengan yang diatur dalam Perppu. Terlebih, Pilkada harus digelar dalam waktu tidak lama lagi pada tahun 2015.

Selain itu pertemuan di Bandung menurutnya juga sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014. Diharapkan evaluasi tersebut bisa menjadi catatan dan acuan untuk memperbaiki penyelenggaraan Pemilu ke depan. Tidak hanya Pilpres, tapi juga bisa dijadikan acuan pelaksanaan Pilkada.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan KPU telah menggelar rapat bersama jajaran KPU. Menurut dia, setidaknya terdapat 247 Pilkada yang harus digelar pada tahun 2015. Sebagian besar kepala daerah sudah habis masa jabatannya pada Agustus hingga Oktober 2015.

Karena itu, menurutnya KPU akan mengupayakan dengan segera penyusunan teknis tahapan Pilkada. Serta peraturan KPU yang mengatur mulai dari tahapan perencanaa, pencalonan, pemutakhiran daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, partisipasi masyarakat, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.

Setelah rapat, KPU akan mengirimkan surat edaran kepada KPU di provinsi dan kabupaten/kota tentang persiapan pelaksanaan Pilkada. Paling lambat pekan depan KPU akan segera merumuskan Peraturan KPU tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2015.

Download : Perppu Pilkada

Sumber  http://nasional.republika.co.id