Sabtu, 22 April 2017

Kiat Transparansi Ala Teknologi

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id Prasasti adalah pengingat dan penyampai pesan pada era masing-masing. Mata rantai sejarah teknologi informasi, perannya sangat penting.

Kutukan Karang Berahi menampar keyakinan kita akan pentingnya teknologi informasi. Bukan saja di tepian Batang Merangin, Jambi, tempat dokumen kutukan itu ditemukan, namun juga di sini. Di seluruh bagian negeri yang sarat korupsi.

Karang Berahi adalah prasasti kutukan zaman Kerajaan Sriwijaya. Dilihat dari usianya yang berasal dari abad ketujuh Masehi, prasasti tersebut tujuh abad lebih tua dari penemuan mesin cetak oleh Johan Gutenberg. Atau, jika dilihat dari penggunaan huruf piktograf oleh bangsa Sumeria sebagai permulaan sejarah teknologi informasi, usianya 37 abad lebih muda.

Dan kini, 14 abad setelah kutukan, perkembangan teknologi informasi sungguh teramat pesat. Setelah Roy Tomlinson memperkenalkan program email pertama pada 1972 dan istilah world wide web dipublikasikan pada 1992, laju teknologi informasi seperti tak terbendung. Keberaadaan telepon seluler, internet, dan berbagai aplikasi, bahkan menjelma menjadi gaya hidup.

Melalui berbagai teknologi itulah, informasi diberikan sesuai zamannya. Jika kutukan sebagaimana tertulis pada Karang Berahi lebih ditujukan untuk kepentingan kerajaan, maka era kini, teknologi informasi justru dimaksudkan bagi keterbukaan dan kepentingan masyarakat.

Saat ini, melalui berbagai aplikasi, diharapkan pemerintahan bisa berjalan lebih baik dan semakin transparan. Melalui aplikasi, masyarakat bisa memantau semua proses pelayanan dan menjadi pengingat jika terjadi penyimpangan. Melalui aplikasi, muaranya apalagi kalau bukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Pemkot Surabaya dan Pemkot Bandung, adalah contoh. Melalui penerapan aplikasi yang masif, kedua Pemkot berharap bisa meningkatkan pelayanan publik serta mengurangi tatap muka antara warga dan aparat. Hasilnya bukan isapan jempol. Warga di kedua kota, terbukti memiliki taraf kepuasan yang tinggi terhadap pelayanan dan kepercayaan kepada pemerintahan yang terus meningkat.

Bagaimana dengan pemerintahan daerah atau desa-desa lainnya? Ini yang ditunggu. Jangan lupa, meski kutukan Karang Berahi sudah menjadi situs sejarah, namun birokrasi yang berbelit dan pelayanan publik yang tidak nyaman, adalah ancaman di era kekinian. Jangan lupa pula, bukan hanya warga Bandung dan Surabaya yang berhasrat mendapat berbagai kemudahan. Semua masyarakat termasuk warga desa di negeri ini pun menginginkan. Kita nantikan.

Sumber https://acch.kpk.go.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 21 April 2017

Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2017 Berubah

Permendes No 4 Tahun 2017
www.kemlagi.desa.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  - (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Dalam peraturan terbaru Kemendes PDTT tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah bunyinya, yaitu Pasal 4 dan Pasal 9. Dalam Permendes No.4/2017 juga disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 17A.

Berikut penjelasan lengkap tentang perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang terdapat dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2017.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.(4) Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa.


Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Makna Hari Kartini Menurut Mensos Khofifah

Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa
www.kemlagi.desa.id - Bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini pada Jumat, 21 April 2017. Peringatan ini setiap tahunnya dilakukan oleh Indonesia untuk memperingati hari lahir Raden Adjeng (RA) Kartini.

Sejumlah pejabat perempuan pun memiliki makna tersendiri terhadap hari kartini. Salah satunya adalah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, Kartini adalah salah satu sosok yang dapat memberikan semangat bagi perempuan Indonesia untuk dapat berkembang lebih baik pada berbagai sektor.

"Bisa memberikan dorongan dan motivasi kepada seluruh perempuan Indonesia untuk terus belajar dan lebih produktif lagi. Mudah-mudahan perempuan Indonesia sehat sejahtera semua," tuturnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Menurut Khofifah, Kartini merupakan sosok yang memiliki pemikiran jauh lebih maju dibandingkan dengan zamannya. Hal ini pun dapat menjadi salah satu pembelajaran penting bagi perempuan Indonesia untuk turut menyumbangkan pemikirannya bagi kemajuan bangsa.

"R.A. Kartini itu berfikir out of the box. Dia melakukan penjangkauan pemikiran di luar zamannya. Di luar tradisi di luar kultur yang menjunjungnya. Ini menjadi pembelajaran yang sangat penting bagi seluruh perempuan Indonesia," ungkapnya.

Nilai-nilai idealisme juga dapat dipelajari melalui tokoh Kartini. Kartini pun mengajarkan agar setiap orang berhak untuk memiliki, menyumbangkan, dan mengembangkan pemikirannya tanpa disusupi kepentingan.

"Bahwa ternyata kalau kita berusaha, dia bisa memberikan rasionalisasi dari seluruh pikiran-pikiran besarnya dia. Sehingga dia diberi kesempatan tidak hanya untuk belajar, tapi untuk mengajar. Dia juga diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan akademisi, intelektual, dan orang-orang penting lainnya, tidak hanya di dalam tapi juga di luar negeri," ungkapnya.

Menurut Khofifah, Kartini juga menjadi salah satu tokoh yang taat dalam hal agama. Untuk itu, sudah seharusnya perempuan Indonesia banyak belajar dari pejuang emansipasi era kolonial ini.

"Yang tidak pernah ditulis tetapi saya menemukannya lewat film Kartini adalah sebetulnya Kartini itu juga ulama perempuan yang luar biasa, Gurunya R.A. Kartini yang ada di dalam film Kyai Shaleh Darat itu adalah guru pendiri NU KH Hasyim Asy'ari dan guru pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan. 1 dari 8 santri yang cukup dominan dari Kiyai Shaleh Darat adalah RA. Kartini salah satu dari 8 santri andalannya beliau. Itu enggak pernah ada yang nulis," tutupnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Untuk Pertama Kali, Rakernis Penguatan Kelembagaan BPD Diselenggarakan

Peserta Rakernis saat bersama menyanyikan lagu Indonesia Raya
www.kemlagi.desa.id - Jurnal Bina Pemdes Untuk pertama kalinya, Rapat Kerja Teknis Penguatan Kelembagaan BPD diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 9 – 11 April 2017. Acara ini diselenggarakan di Merlyn Hotel Park, Jakarta. Acara yang dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, pejabat Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang membidangi BPD dan Perencanaan Pembangunan Desa ini diresmikan oleh Dirjen Bina Pemdes, Dr. Nata Irawan, SH, M.Si.

Hadir pula sebagai peserta, Camat dan Kepala Desa lokasi Pilot Model Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Desa Melalui Perencanaan Pembangunan Desa Dan Pengelolaan Keuangan Desa. Disamping menghadirkan narasumber dari pejabat internal Kementerian Dalam Negeri, acara ini juga menghadirkan narasumber dari : KPK, Bappenas, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen, bahwa tujuan pelaksanaan rapat kerja teknis ini merupakan moment penting untuk mengkomunikasikan dan mendiskusikan berbagai kebijakan pemerintah khususnya yang terkait dengan penguatan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa memiliki peran penting dan strategis. Dalam UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan kemudian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, mengamanatkan fungsi BPD yaitu sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, turut membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa serta mengawasi kinerja Kepala Desa. 

Disamping fungsi tersebut, juga diatur tugas dan peran BPD yang pada intinya selain memfasilitasi penguatan terhadap masyarakat juga memberikan penguatan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat berlangsung secara demokratis dan dikelola berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik”, ujar Nata.

Dalam implementasi UU Desa di desa, tentu tidak sedikit kendala yang harus dihadapi oleh masyarakat desa. Oleh karenanya pada kesempatan ini pula,  Nata meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitas dan dukungan yang maksimal terhadap peran BPD dalam rangka mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan harapan kebijakan serta dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Di penghujung sambutannya, Dirjen menegaskan bahwa upaya memantapkan peran BPD  dalam penguatan desa dan masyarakatnya merupakan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mewujudkan program Nawa Cita Presiden. 

Selanjutnya sebagai langkah kongkretnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan penguatan Pemerintahan Desa yang terbuka, partisipatif dan responsif melalui Rencana Aksi Nasional Keterbukaan Pemerintah 2016-2017.  Pada tahun 2017 ini kegiatan tersebut  akan difasilitasi oleh 31 desa pada 3 provinsi di 6 kabupaten/kota sebagai Desa Pilot Model Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa. Keenam Kabupaten/Kota dimaksud yaitu Kabupaten Solok, Kota Sawalunto, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Sebelum turun panggung, Nata meluncurkan Implementasi Desa Pilot Model Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa.

Sumber http://www.binapemdes.kemendagri.go.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa

Kamis, 20 April 2017

Bumdes dan Desa Smart Tekan Peran Tengkulak

Peresmian BUMDesa Bersama se-Kabupaten Karawang dan soft launching Desa'Smart. Hadir Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Johozua M. Yoltuwu (tengah)
www.kemlagi.desa.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa) meresmikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) se-Kabupaten Kerawang sekaligus soft launching
Desa Smart.

"Peresmian ini langkah awal dalam meningkatkan kerja sama dalam usaha ekonomi desa di kawasan pedesaan," kata Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa Johozua M. Yoltuwu, di sela peresmian di Karawang, Senin (29/8).

Dia mengatakan, Bumdes didirikan untuk mengurangi peran dan dominasi tengkulak, sekaligus melindungi ekonomi desa terhadap persaingan pemodal besar. "Bumdes yang kita resmikan ini masih pra-launching. Nanti akan ada peresmian secara nasional oleh Pak Menteri Desa," kata dia.

Dia mengatakan, Bumdes bersama ini akan menjadi sentra koordinasi untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi desa agar terbentuk jaringan pemberdayaan yang baik. "Kami juga akan kerja sama dengan Perum Pegadaian, kita minta Pegadaian masuk ke desa lewat produk-produknya seperti gadai emas, tabungan emas dan lain-lain," kata dia.

Direktur Pembangunan Ekonomi Kawasan Pedesaan Kementerian Desa Faizul Isom, mengatakan, Desa Smart merupakan tahapan awal untuk membentuk Bumdes yang seluruh sahamnya dimiliki oleh desa. "Desa Smart merupakan salah satu unit usaha Bumdes. Jadi separuh produk yang dipasarkan di Bumdes adalah produk dari teman-teman anggota Bumdes," kata dia.

Bupati Karawang Celica Nurhadiana mengatakan, pembangunan harus dilaksanakan dari desa ke kota. "Keberhasilan pembangunan pada dasarnya adalah pembangunan manusia dan ekonomi kerakyatan dimulai dari dana desa, dan alokasi dana desa," kata dia.

Dia mengatakan, Desa Smart diharapkan bisa menjadi desa yang melindungi ekonomi rakyatnya. Sampai akhir September 2016, pihaknya siap menghadirkan 20 Desa Smart di Karawang. "Sudah saatnya kita bersaing di tengah era globalisasi yang luar biasa," kata dia.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 19 April 2017

Pemerintah Desa Wajib Pasang Baliho Dana Desa

Infografis APBDes Kemlagi 2017
www.kemlagi.desa.idMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mewajibkan desa untuk memasang baliho realisasi dana desa. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Lembaga Pemerintahan Desa/ Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Pandeglang di Pandeglang, Banten, Kamis (6/4).

"Untuk mencegah fitnah dan sebagai bentuk tanggungjawab moral, setiap desa wajib menempelkan minimal baliho, yang isinya penggunaan realisasi dana desa. Tahun ini sifatnya hanya himbauan. Tahun depan, jika tidak melakukan itu, bapak-bapak (Kepala Desa) mungkin bisa berurusan dengan penegak hukum," ujarnya di hadapan Kades dan Sekdes se-Kabupaten Pandeglang.

Menteri Eko juga mengingatkan, dana desa tidak boleh dikelola yayasan dan hanya boleh dikelola oleh desa melalui musyawarah desa. Karena jika dikelola oleh yayasan, akan memicu potensi dan beresiko digunakan untuk kepentingan individu.

"Karena kalau dikelola oleh individu, bisa berurusan dengan hukum. Bukan berarti yayasan tidak bisa dibantu. Bisa dibantu lewat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Karena kalau pembelian aset harus atas nama desa," terangnya.

Di sisi lain, untuk memberikan sarana hiburan di desa, Menteri Eko juga menyarankan agar desa mendirikan bioskop desa. Menurutnya, hal tersebut juga memberikan peluang usaha kecil setempat. 

"Proyektor Rp 25 juta sudah bisa beli. Sudah proyektor, DVD, dan sound system. Kalau malam kan kantor desa kosong. Malam masyarakat desa bisa nonton. Karena masyarakat nonton, nanti ibu-ibu bisa jualan, jadi banyak yang bisa dilakukan. Tapi filmnya disensor dulu sama majelis ulama," ujarnya.

Menteri Eko juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap Kabupaten Pandeglang yang telah berhasil mengentaskan separuh dari desa tertinggalnya. Dari 141 desa di pandeglang, 71 diantaranya telah berhasil terentaskan. Meski demikian, wilayah ini dinilainya masih memiliki banyak lahan tidur.
“Saya menginginkan Pandeglang dapat fokus pada lahan pertanian. Siapkan lahan seluas 100.000 hektar untuk produksi jagung. Nanti bisa diperkuat dengan Peraturan Bupati,” ujarnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 18 April 2017

Anak Muda, Ayo Kawal Dana Desa !

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Ketika mendengar kata desa, ingatan kita pasti tertuju pada hal-hal yang menyenangkan; hamparan sawah yang hijau, sungai-sungai yang jernih airnya, kebun yang rindang, penduduknya yang ramah, dan sebagainya. Bayangan-banyangan tersebut menjadikan desa sebagai bagian yang tak terlupakan.

Akan tetapi, desa yang menjadi tempat tinggal impian sebagian orang kini menjadi sepi. Desa telah ditinggalkan sebagian penghuninya, generasi muda. Generasi yang disebut-sebut sebagai generasi produktif ini berbondong-bondong pergi ke kota dengan menenteng harapan bisa hidup berkecukupan. Mereka menjadi buruh-buruh di pabrik, menjadi karyawan kantoran ataupun pertokoan dengan iming-iming gaji yang meyakinkan. 

Sementara itu para pemodal mulai melirik desa untuk dijadikan ‘sapi perahan’ baru. Desa yang sebelumnya sudah terbelakang dalam pembangunan, menjadi semakin terbelakang akibat ditinggalkan oleh anak mudanya. Desa kemudian hanya dieksploitasi tanpa diperhatikan upaya pengembangannya.

Pada tahun 2014, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengalokasikan dana kepada desa melalui kabupaten. Digelontorkannya dana desa sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa, dan kebijakan ini menjadi harapan baru untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Yang kemudian menjadi persoalan adalah apalah artinya digelontorkannya dana desa jikalau desa ternyata tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup dan cakap untuk mengelolanya? Desa telah kehilangan pemudanya. Yang tersisa, hanyalah generasi tua yang memasuki usia tidak produktif.

Dana desa yang jumlahnya ratusan juta hingga miliaran rupiah tiap desa itu, tentu perlu pengawasan yang memadai sehingga masyarakat bisa memastikan penggunaannya tepat sasaran dan efisien.

Karena, apabila kita mencermati pemberitaan di media, sudah ada sejumlah penyelewengan yang dilakukan kepala desa terhadap dana desa ini. hal ini tentu sangat ironis, padahal banyak hal yang harus dilakukan dengan dana tersebut, mulai dari pengentasan kemiskinan, perbaikan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur. Karena penyalahgunaan itu, berdampak pada tersendatnyan pembangunan desa.

Persoalan ini tentu mengkhawatirkan dan tidak bisa dibiarkan. Jangan-jangan dana desa bukanlah solusi dari masalah yang ada, malah menimbulkan masalah yang baru. Lalu, apa yang bisa dilakukan anak-anak muda seperti saya? 

Desa memerlukan tenaga-tenaga muda. Desa membutuhkan pemikir-pemikir yang bersih, tidak korup dan memiliki inovasi dan kreativitas. Desa membutuhkan orang-orang cerdas yang tak mudah terbawa arus intrik politik desa.

Anak muda perlu mengawal dan mengawasi dana desa yang jumlahnya tidak sedikit tersebut agar bisa dipastikan manfaatnya bisa dirasakan oleh semua masyarakat desa. Dengan pengelolaan dana desa yang baik akan memperlancar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penulis: Ahmad Muzakky Al Hasan, Peserta Workshop Jurnalisme Warga Antikorupsi, Bali

Senin, 17 April 2017

Keterlibatan Pemuda Dalam Perangkat Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Sebelum bermimpi untuk mewujudkan negara yang maju, sepantasnya kita melirik ke dalam sebuah pelosok dimana para masyarakat memulai kehidupan sehari-harinya. Maksudnya adalah desa. Di sinilah benih penggerak roda pemerintahan tumbuh berkembang. Untuk apa kita berbicara dan berangan-angan terlalu tinggi, jika desa saja tidak mampu dibenahi dalam artian pembangunan yang lebih baik?

Umumnya selama ini, desa dikuasai oleh peutuha-peutuha yang memang kondisi fisiknya sudah tua. Jarang sekali anak muda diberi kesempatan untuk menjabat dalam struktur pemerintahan desa. 

Hal ini terjadi bukan tanpa alasan, mulai dari kurangnya kepercayaan masyarakat karena merasa orang yang lebih tua sudah sangat mampu, enggan menunduk di bawah pimpinan yang lebih muda dan berbagai alasan lainnya. Pemikiran-pemikiran semacam ini harus segera dienyahkan dari pola pikir masyarakat desa.

Desa, di satu sisi secara yuridis diakui sebagai sebuah pemerintahan yang memiliki wilayah, kewenangan dan yang paling dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting peran pemuda dalam pengelolaan berbagai aktivitas di desa. 

Sebagai generasi yang energik dan berkualitas sudah sepatutnya berjuang bersama-sama guna membangun eksistensi dan kekuatan desa yang lebih baik. Selain itu modal sosial seperti rasa kebersamaan, keswadayaan, dan kegotong-royongan harus diperkuatkan dalam lingkungan masyarakat. Karena momen seperti itu sangat penting untuk menjalin komunikasi dan relasi antarmasyarakat.

Pada dasarnya, secara sosiologis anak muda identik dengan pencarian jati diri, kritis, daya kreativitas tinggi, keingintahuan yang besar, dan spontan. Hal itu tidak bisa dimungkiri dari jiwa generasi muda kita sekarang. 

Hanya saja penting bagi masyarakat untuk memberi kesempatan dan mengorganisasi kelompok muda ini agar menjadi suatu kekuatan dalam perubahan politik, ekonomi dan budaya yang lebih baik. Latar belakang pendidikan sangat mempengaruhi kemajuan dalam pembangunan desa. Saya sangat setuju, jika perangkat desa diduduki oleh tokoh-tokoh muda yang memilki kualitas pengetahuan bagus. 

Minimal, tamatan SMA menjadi pertimbangan dalam pemilihan kepala desa, kapala dusun dan perangkat lainnya seperti tuha peut. Alangkah lebih baik jika memang ada generasi muda yang mempunyai ijazah sarjana, apakah lulusan Hukum, Ilmu administrasi Negara, dan sebagainya dimana mereka yang sudah dibekali dengan ilmu-ilmu dalam mengelola kepemerintahan. 

Dengan demikian, untuk mewujudkan perubahan dalam kemajuan desa akan lebih efektif meskipun tidak spontan, yaitu perlu adanya berbagai proses dalam pencapaian yang diinginkan.

Nah, mengapa perangkat desa harus diduduki oleh kaum muda yang terpelajar? Jelas kita lihat beberapa kemajuan dalam diri generasi muda, seperti kemampuan dalam mengakses teknologi canggih. Umumnya peutuha di gampong yang menjabat sebagai aparatur desa tidak memiliki kelebihan ini, sementara di era sekarang teknologi telah memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai hal yang positif. 

Banyak generasi muda yang melahirkan inisiatif kreatif dan mereka memanfaatkan media sosial sebagai medium komunikasi. Ada yang berangkat dari isu sosial, hobi dan minat, pengalaman, dan sebagainya. Ragam inisiatif yang lahir dari anak-anak muda itu dapat dipraktikkan di lingkungan masyarakatnya untuk penguatan kapasitas dalam pembangunan desa.

Oleh karena itu, demi mewujudkan tujuan bersama dalam pemerintahan desa maka harus diberi kesempatan kepada para pemuda sebagai gerda terdepan. Para pendahulu yang telah berkontribusi dalam membangun desa sebelumnya juga harus mendampingi kaum muda ini dalam proses kegiatannya untuk kemajuan desa. Saya kira, jika hal ini diterapkan disemua desa, maka tidak dimungkiri lagi Indonesia siap maju dengan generasi muda yang berpotensi.

Jadi, peran pemuda dalam pemerintahan desa, kenapa tidak?

Penulis: Nurmalis, Peserta Anti-Corruption Youth Camp 2016

Minggu, 16 April 2017

Inspektorat Kab.Mojokerto Sambangi Pemerintah Desa Kemlagi

Suasana Pemeriksaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kemlagi
di Balai Desa Kemlagi (10-04-2017)
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Balai Desa Kemlagi hari Senin, 10 April 2017 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Kemlagi oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Inspektorat Pembantu Wilayah III terhadap penyelenggaraan dan urusan pemerintahan desa. 

Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mojokerto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014.

Tugas pokok inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Inspektorat Kabupaten mempunyai fungsi :
  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Dan sehubungan Desa Kemlagi yang berada diwilayah Eks Pembantu Bupati Mojokasri, maka yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa adalah Inspektur Pembantu Wilayah III.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi