Sabtu, 31 Januari 2015

Pengelolaan Dana Desa, Kemendesa Siapkan Buku Panduan

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/menteri-pdt-kunjungi-markas-tribunnews_20150116_161913.jpg
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar
Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) berencana  akan  menyiapkan buku panduan atau buku pintar system keuangan desa. Karena kondisi kesiapan aparatur dan masyarakat desa saat ini,  belum memahami sepenuhnya terkait sistem pengelolaan anggaran.

“Diharapkan buku panduan itu, dapat membantu aparatur dan masyarakat desa untuk memahami tentang sistem keuangan desa dan pengelolaannya. Selain itu, pengelolaan keuangan desa ini akan menjadi salah satu materi utama dalam proses pendidikan bagi para pendamping-pendamping desa yang akan dibentuk,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

Hal itu dikemukakan Menteri Desa saat melangsungkan pertemuan dengan Dewan Pengurus Nasional-Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) di kantor IAI, Menteng, Jakarta Pusat, , Kamis, (29/1). Menteri Marwan mengatakan, sehingga, setiap desa diharapkan dapat menyusun Rencana Program Jangan Menengah Desa (PJMDesa), Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP)  Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

“Aparatur dan masyarakat desa perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan untuk itu. Sehingga dana yang dikucurkan ke setiap desa yang ada,  bisa menjadi bagian dalam menggerakkan perekonomian desa. Dan kemudian, akan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional,” ujar Menteri  Marwan.

Mengenai Keuangan Desa dan Aset Desa diatur dalam Bab VIII Pasal 71 hingga pasal 77. Menurut Pasal 71 ayat (1) dalam UU no. 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah Hak dan Kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

Minggu, 25 Januari 2015

Tiap Desa Dapat Rp 285 Juta dari Jokowi Tahun Ini

http://images.detik.com/content/2015/01/25/4/112238_desa.jpeg
ilustrasi
Jakarta -Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk dibagikan kepada setiap desa di Indonesia tahun ini. Per desa rata-rata nantinya akan mendapat dana Rp 285 juta.

"Untuk semua desa akan dialokasikan. Rata-rata Rp 285 juta per desa," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo kepada detikFinance, Minggu (25/1/2014)

Boediarso menuturkan, total desa yang sudah terdaftar adalah 74.000 untuk 2015. Sesuai dengan data yang telah disampaikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Total ada 74.000 untuk semua desa," sebutnya.

Dana tersebut juga telah diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2015. Dana desa naik dari sebelumnya Rp 9,1 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Alokasi ini terpisah dari dana transfer ke daerah yang disalurkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tahun ini diperkirakan mencapai Rp 644 triliun.

"Jadi dana desa itu nilainya 3% dari transfer ke daerah," jelas Boediarso

Dana desa masuk dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal Januari 2014, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.