Sabtu, 19 April 2014

Masalah kemiskinan di pedesaan akan terjawab dengan berlakunya UU Desa

http://sensasurve.com/assets/news/e77c6b318b106e24946878c8bf4b3639.jpg
Audiensi Perangkat Desa
Undang-Undang Desa yang baru saja disahkan oleh DPR pada 18 Desember 2013 yang lalu digadang-gadang akan menjadi jalan keluar berbagai permasalahan, terutama masalah kemiskinan di Indonesia

UU Desa ini nantinya akan mengatur pendapatan Desa untuk pembangunan, yang nilai rata-ratanya mencapai Rp 1,4 milyar per tahun. Budiman Sudjatmiko, Mantan Pimpinan Pansus RUU Desa mengatakan, “UU Desa dapat menjawab persoalan kesejahteraan desa dengan menohok langsung pada jantung persoalan, yaitu kemiskinan. Melalui penguatan desa, secara bertahap kita menuju Nol Kemiskinan di Desa.”

Tidak salah memang jika UU Desa ini sangat bermakna bagi bangsa Indonesia. Dari data BPS tahun 2010, diketahui bahwa sebanyak 64,22% penduduk miskin Indonesia berada di Desa. Untuk menjawab persoalan kemiskinan yang menjadi sumber banyak masalah itu, UU Desa  mengatur langsung pendapatan Desa yang akan memacu pertumbuhan Desa berdasarkan potensi masing-masing. Penjelasan pasal 72 ayat 2 UU Desa menerangkan alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung untuk Desa sebesar 10% dari dan di luar dana transfer daerah. Namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Sedangkan pasal 72 ayat 4 menerangkan bahwa desa juga mendapat sumber dana paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dari pegaturan tersebut, dapat dihitung bahwa rata-rata setiap desa di Indonesia akan mendapat Rp 1,4 milyar per tahun.

UU Desa sekaligus menegaskan bahwa pemberangusan potensi desa dan penyeragaman desa seperti yang pernah terjadi di masa-masa sebelumnya diharapkan tidak terulang kembali. Pengakuan akan ‘otonomi asli’ desa dalam UU ini berdasar pada semangat untuk menguatkan identitas lokal, yang berbasis pada nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dapat membuka jalan akan adanya pembangunan dan mengentaskan kemiskinan. Dalam Pasal (78) UU Desa disebutkan: “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui:
  • penyediaan kebutuhan dasar,
  • pembangunan sarana dan prasarana Desa,
  • pengembangan potensi ekonomi lokal,
  • dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 
Selain itu, kehadiran UU Desa juga dianggap akan meringankan masalah perkotaan tentang meledaknya urbanisasi. Melalui UU Desa, rakyat akar rumput berkesempatan untuk memperbaiki kehidupannya, sehingga tidak lagi berbondong-bondong hijrah ke kota untuk mencari lapangan pekerjaan. UU Desa memberikan ruang bagi desa untuk bisa mandiri, demokratis, dan sejahtera. Selama ini, Desa hanya menjadi alat eksploitasi elite politik dari tingkat kabupaten hingga pusat, tanpa diberi hak bersuara menentukan kebijakan pembangunan di desanya.

Diungkapkan pula oleh Budiman Sudjatmiko, UU Desa ini nantinya akan mengikat setiap presiden yang terpilih nantinya. “Jadi siapapun presidennya tidak masalah. UU Desa ini yang akan menjadi acuannya,” kata Budiman Sudjatmiko.

Budiman Sudjatmiko berharap, penegakan hukum (law enforcement) UU Desa harus benar-benar dijalankan secara konsisten dan taat asas untuk menjamin kesejahteraan rakyat Desa menuju nol kemiskinan. “Konsistensi dalam menjalankan UU Desa ini akan menekan kemiskinan sampai pada titik nol, dimulai dari APBN 2014 sekarang ini”, terang Budiman Sudjatmiko.


Jumat, 18 April 2014

Pengamanan Rekapitulasi Suara Diperketat

http://www.majamojokerto.com/thumb/thumb.php?src=photo/headline/0104%20KPU.jpg&x=300&y=300&f=0
Logo KPU
MAJA mojokerto | Pengamanan rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Mojokerto diperketat, hal ini untuk mengantisipasi kericuhan selama penghitungan ulang.

Ayuhanafiq Ketua KPU kabupaten Mojokerto, Jum'at (18/04/2014) mengatakan, pengamanan dalam rekapitulasi suara nanti diperketat ini untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan, sebab saat rekapitulasi suara rawan terjadi permasalahan.

Kata Yuhan, kalau sebelumnya direncakan rekapitulasi suara tanggal 19 April dirubah dan dilaksanakan tanggal 20 April, sedangkan untuk tempatnya menyesuaikan.

Sementara, rekapitisali suara sudah dilaksanakan masing - masing PPK, tinggal rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Mojokertp. Sedangkan pengamanan diperketat Polisi disiagakan di kantor KPU dan ada posko pengamanan. (bud/feb) 

Sumber http://majamojokerto.com


Kamis, 17 April 2014

Rakyat Ingin Tahu, Saatnya Capres Segera Sampaikan Visi dan Kebijakan Yang Ditawarkan

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/04/17/d/s/dsc_1500.jpg
Presiden SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengemukakan, Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) telah usai. Ia pun bisa menerima sepenuhnya hasil pemilu legislatif yang lalu, dan sekaligus telah mengucapkan selamat kepada partai-partai politik yang memiliki perolehan yang tinggi atau relatif tinggi.
Melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang diunggahnya Kamis (17/4) beberapa saat lalu, Presiden SBY berharap para Calon Presiden (Capres) agar segera menyampaikan visi, solusi dan kebijakan yang ditawarkan.
“Saatnya pula rakyat mendengar,” tulis SBY melalui akun twitternya itu.
Diakui Kepala Negara, lobi-lobi politik untuk membangun koalisi dan mencari Calon Wapres penting. Tapi, Kepala Negera mengingatkan, agar para Capres jangan meninggalkan rakyat.
“Berkomunikasilah,” tutur Kepala Negara.
Presiden juga mengemukakan, lembaga yang netral dan independen sudah saatnya mengundang para Capres untuk berdiskusi dan berdebat mengenai visi, solusi dan kebijakan yang ditawarkan untuk memimpin negeri ini. Karena, rakyat ingin tahu apa yang akan dilakukan Presidennya kelak.
“Ingat rakyat akan memilih Presiden, pemimpin bangsa. Mestinya yang lebih berperan bukan partai politik. Bintangnya adalah para Capres,” ujar Presiden SBY.
Menurut Kepala Negara, demokrasi akan makin matang jika rakyat memilih calon Presidennya secara rasional, bukan emosional. “Apalagi hanya ikut-ikutan,” tukasnya.
Berlangsung Aman dan Damai
Sebelumnya dalam Sidang Kabinet Paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/4) siang, Presiden SBY mengemukakan, Pemilu Legislatif pada 9 April lalu telah berlangsung secara aman dan demokratis, peaceful and democratic. Karena itu, Presiden berharap pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan pada 9 Juli (putaran)  inipun dapat berlangsung secara aman dan demokratis, peaceful and democratic.
“Jika Pilpres berlangsung satu putaran maka pada 9 Juli mendatang, dua bulan lebih sedikit kita akan memiliki Presiden yang baru, meskipun pelantikannya mesti harus menunggu hingga tanggal 20 Oktober mendatang. Kalau satu putaran belum selesai, ada putaran kedua, maka pada bulan September lah kita akan mengetahui siapa pemimpin baru kita, atau Presiden pengganti saya nanti,” kata Presiden SBY.
Kepala Negara menegaskan, tugas dan tanggungjawab dirinya adalah bersama-sama para penyelenggara pemilu memastikan dalam pilpres ini pun juga berlangsung secara aman, tertib, dan lancar, damai dan demokratis.(ES)


Sumber http://setkab.go.id/

Rabu, 16 April 2014

Berapa Triliun Uang Berputar Selama Pileg?

http://images.detik.com/content/2014/04/16/1562/155419_atributparpolrel2.jpg
Bendera Parpol
Jakarta - Hingar bingar pemilihan calon anggota legislatif telah usai. Kini sebanyak 6.608 caleg yang memperebutkan 560 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat RI tengah harap-harap cemas menanti hasil penghitungan suara.

Perolehan suara ini akan menentukan lolos tidaknya mereka menjadi anggota DPR RI. Para caleg tersebut pantas cemas, karena memang tak sedikit biaya yang mereka keluarkan selama musim kampanye.

Bahkan tak jarang dari para politisi itu yang jor-joran mengeluarkan biaya saat kampanye. Lalu berapa kira-kira uang yang berputar pada 3 pekan kampanye kemarin?


Pada Rabu (19/3/2014) lalu Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia merilis, ongkos politik minimal yang harus dikeluarkan untuk terpilih sebagai anggota DPR.
Peneliti LPEM UI Teguh Dartanto mengatakan, jumlah investasi seorang caleg yang wajar berkisar Rp 1,18 sampai Rp 4,6 miliar. Ada juga seorang politisi yang mengeluarkan biaya antara Rp 787 juta sampai Rp 1 miliar, namun dengan ongkos sebesar ini kemungkinan terpilih sangat kecil.

Apabila satu orang caleg mengeluarkan biaya untuk kampanye sebesar Rp 1 miliar, maka jumlah uang mininal yang dikeluarkan 6.608 caleg untuk memperebutkan 560 kursi di DPR mencapai Rp 6,6 triliun.
Angka itu belum termasuk yang dikeluarkan oleh caleg untuk anggota DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, dan calon anggota Dewan Pimpinan Daerah. Pada kenyataanya tak sedikit juga politisi yang mengeluarkan dana kampanye di atas Rp 1 miliar.

Jika akan lakukan jual beli tanah, cek dulu dengan teliti

http://assets.kompasiana.com/statics/files/2014/04/1397566487146711652.jpg
Illustrasi
Hampir 15 tahun yang lalu saya membeli sebidang tanah yang tidak karuan bentuknya di Bali, jalan kesana tidak ada, saya dan kakak perempuan saya beserta agennya yang pecalang (polisi adat Bali) yang gagah menembus semak– semak memakai golok menebas– nebas untuk sampai ke tanah yang saya beli itu. Kakak saya sampai dongkol, cuma nganterin saja sampai tergores- gores berdarah kulit kami seperti penjelajah belantara… Alasan saya beli di sana, karena saya cek, ada rencana jalan dalam gambar peta, dan di balik semak- semak gak karuan itu bisa saya lihat pemandangan laut dari sana. Lagian kemampuan saya beli cuma di angka puluhan ribu per meter saja, jadi yang gak ada jalan, baru rencana saja jadilah daripada kagak.
Tanah ini gak ada majunya sampai 10 tahun kemudian, tetep saja gak ada jalan, tetep aja semak-semak, tetep saja tempat mangkal sapi-sapi. Suami saya mulai ketawa-ketawa ngejekin “harta antah berantah” saya ini yang rupanya madesu alias masa depan suram. Tapi kira-kira 5 tahunan yang lalu, ada yang mulai bikin jalan tanah dan bangun villa – villa megah tepat di dekat tanah saya. Tiga tahun saya tidak berkunjung karena frustasi dengan investasi odong – odong ini, akhirnya 2 tahun lalu saya kunjungi lagi, impian saya terbukti, tanah ini menjadi sangat berharga… buah visi yang tidak biasa, beli tanah antah berantah, kesabaran dan keberanian bari nekad.
Nah, ceritanya tanah saya ini seminggu lalu ditawar orang, saya jadi jingkrak– jingkrak dan balik ngeledekin suami dan saudara-saudara saya yang 15 tahun ngenyek melulu soal tanah ini. Maka dengan pede pergilah saya ke notaris bersama pembeli saya untuk mengecek sertifikat tanah tersebut. Eh ternyata tidak bisa dicek karena rupanya karena sertifikatnya sudah lama, belum tertera nomor NIB yang dipakai sebagai kunci memasukan pengecekan tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional. Apa itu NIB?
Ini penjelasan dari notaris :
Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
Dalam sistem pendaftaran tanah terdapat 2 jenis informasi, yaitu informasi mengenai letak bidang tanah yang diuraikan dalam peta pendaftaran dan informasi mengenai hal-hal yang melekat pada bidang tanah tersebut seperti pemegang hak, penggunaan tanah, apakah ada sengketa di atas tanah tersebut dan lain sebagainya. Untuk mengidentifikasi satu bidang tanah dan membedakan dengan bidang tanah lainnya, diperlukan tanda pengenal bidang tanah yang bersifat unik, sehingga dengan mudah mencari dan membedakan bidang tanah yang dimaksud dengan bidang tanah lainnya.
Selain untuk maksud-maksud tersebut di atas, NIB merupakan penghubung antara Peta Pendaftaran dan daftar lainnya yang ada dalam proses pendaftaran tanah. Dalam sistem komputerisasi pendaftaran tanah NIB yang unik diperlukan sebagai penghubung yang efisien antara data yang diperlukan dan sebagai akses informasi atas suatu bidang tanah.
Tata Cara Pemberian NIB
Kegiatan pendaftaran tanah sebagian besar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Begitu juga dengan penyimpanan dokumen- dokumen yang ada kaitannya dengan proses pendaftaran tanah seperti peta pendaftaran tanah, buku tanah, surat ukur, daftar tanah, dan daftar isian lainnya disimpan di Kantor Pertanahan. Oleh karena seluruh informasi yang berkenaan dengan bidang tanah berada di Kantor Pertanahan maka NIB diberikan berdasarkan Wilayah Administrasi Pemerintahan supaya unik dan mudah dalam pencarian. NIB diberikan terhadap bidang tanah pada pendaftaran tanah Sistematik maupun pendaftaran tanah Sporadik setelah batas-batas tanah tersebut ditetapkan dan dicantumkan dalam daftar isian 201. NIB dialokasikan dan diberikan kepada Petugas Penetapan Batas sebelum berangkat ke lapangan
NIB terdiri dari 13 digit, cara penulisannya sebagai berikut :
* 2 digit pertama :  adalah kode Propinsi
* 2 digit kedua :  adalah kode Kabupaten/Kotamadya
* 2 digit ketiga : adalah kode Kecamatan
* 2 digit keempat :  adalah kode Desa/Kelurahan
* 5 digit terakhir :  adalah Nomor Bidang Tanah
Di sertifikat ditulisnya di kolom di bawah nomor sertifikat
Nah, kalau tidak punya NIB maka musti kita urus dulu, tidak bisa transaksi atas tanah tersebut tanpa ini, mintakan ke BPN, nanti mereka urus danpetakan dan lihat lokasi, baru keluar nomornya dan akan dicantumkan di sertifikat kita, baru bisa dicek sertifikat tersebut.
Pengecekan sertifikat tanah
Berhati-hati membeli tanah/property, sebelum bayar apa-apa mintalah notaris mengecek dulu sertifikatnya, karena bisa saja tanah tersebut digadaikan dll. (Hak tanggungan, sebagai jaminan suatu pinjaman). Hak tanggungan ini biasanya tercatat di dalam sertifikat dan di BPN. Jika tidak terdapat catatan dalam buku tanah atau sertifikat dinyatakan bersih, maka BPN akan membubuhkan tanda bahwa sertifikat sesuai dengan buku tanah, dengan adanya tulisan:
“Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”
Yang dilengkapi dengan nomor daftar isian dan tanggal dilakukan pengecekan kemudian diparaf oleh petugas yang berkompeten. Pengecekan sertifikat bisa dilakukan oleh pemilik atau dikuasakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Persyaratan dalam pengecekan sertifikat:
1.    Asli sertifikat
2.    Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT  kepada pegawainya. Beberapa Kantor Pertanahan mengharuskan PPAT yang mengajukan permohonan pengecekan sertifikat (di Bali begitu).
3.    Permohonan pengecekan sertifikat dimana form permohonan sudah ada di Kantor Pertanahan
4.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat dan KK (kalau di Bali). Beberapa Kantor Pertanahan tidak mengharuskan melampirkan foto copy KTP.
Pengecekan Fisik di Lokasi
Adakalanya sertifikat atas tanah tidak ada masalah secara yuridis, namun secara fisik bisa saja kebalikannya, hal ini bisa terjadi terutama di daerah yang pemahaman hukum masih kurang. Dimana mereka beranggapan bahwa dengan menguasai fisik sudah cukup untuk menandai kepemilikan mereka atas objek tersebut. Kadang-kadang sertifikat dipegang pemilik sah, tapi fisiknya diduduki orang lain, misalnya warung-warung, petani dadakan nanam jagung dll, karena jarang dikunjungi pemilik tanahnya ini, lihatlah dulu fisik tanah ini dan sebelum bayar apa-apa harus sounding dulu dengan penjual bahwa dial ah nanti yang bertanggung jawab pengosongan tanah tersebut dari yang tidak berhak, kalau pembeli yang mengosongkan sendiri ribet deh. Kalau bisa jangan, capek duit, capek hati dan capek pikiran nanti.
Jadi  jika kita ingin membeli rumah atau tanah sebaiknya dilakukan pengecekan secara yuridis dan fisik. Secara yuridis dilakukan ke Kantor Pertanahan dan pengecekan secara fisik dilakukan ke lokasi dengan bertanya kepada tetangga atau pihak yang berwenang seperti RT, RW dan Kelurahan. Kadang-kadang nama di PBB tidak sama dengan nama di sertifikat. Mengenai data slip bukti pembayaran PBB yang berbeda, hal ini mungkin saja karena masih dalam proses untuk perubahan data di kantor pajak. Akan tetapi, perbedaan nama di PBB dan sertipikat tanah tidak akan menyebabkan kepemilikan tanah dipertanyakan, karena yang berlaku sebagai bukti hak atas tanah adalah sertipikat, bukan slip pembayaran PBB.
Demikianlah laporan khusus saya dan doakan mudah-mudahan pembeli saya mau bayarin notarisnya sendirian, gak minta setengah dari saya. wkwkwkw

Selasa, 15 April 2014

Pelaksanaan UU Desa dan keberlanjutan PNPM Mandiri Perdesaan

http://pnpm-support.org/sites/default/files/styles/flexslider_full/public/IMG_3525_DxO_DxO_1.jpg?itok=5YJviwfn
Illustrasi
Pelaksanaan UU Desa dan keberlanjutan PNPM wilayah Perdesaan
Pendampingan desa untuk peningkatan tata kelola yang baik
Undang-Undang Desa no.6/2014 yang disahkan DPR-RI pada tanggal 18 Desember 2013 akan memberikan desa alokasi dana yang besar, dengan indikasi rata-rata Rp 1,4 Miliar per desa per tahun. Penerapan UU tersebut tentunya memerlukan  peraturan-peraturan dan pedoman untuk pelaksanaan tata kelola di tingkat desa. 
UU tersebut disusun atas inisiatif pemerintah untuk memberikan status hukum yang lebih kuat bagi desa dan memastikan alokasi anggaran pembangunan tahunan dapat disalurkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke desa-desa. Dengan langkah ini, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.  
“Sekarang pemerintah desa dapat mengelola uangnya sendiri dan memutuskan penggunaan dana yang diberikan pemerintah,” kata Budiman Sudjatmiko, Wakil Ketua Panitia Khusus DPR untuk RUU Desa dalam Forum Desa Nusantara yang diadakan di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 8 Februari 2014.
Forum Desa Nusantara mendiskusikan kesiapan desa dalam menyambut penerapan UU Desa. Acara tersebut dihadiri Akhmad Muqowam (Ketua Panitia Khusus RUU Desa), Ir. Tarmizi A Karim, MSc, (Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ PMD, Kementerian Dalam Negeri), Arie Sudjito (Sosiolog Universitas Gajah Mada), Kholiq Arif (Bupati Wonosobo),  Drs. Heru Sudjatmoko, MSi (Wakil Gubernur Jawa Tengah). Forum ini dihadiri pula oleh perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 
Sementara itu Tarmizi A Karim menyatakan pada pertengahan tahun 2014 pemerintah akan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengaturan Desa Dinas dan Desa Adat, serta Pengelolaan Anggaran Desa. Dua PP tersebut menjadi bagian dari PP lain yang akan diterbitkan. “Pemerintah akan menerbitkan total 17 PP sebagai pedoman pelaksanaan UU Desa,” ujarnya. 
Pada 2015 atau 2016, desa-desa secara bertahap akan mulai menerima dana pembangunan yang jumlahnya sangat besar. Dana ini disalurkan secara berkala dalam skala nasional.  Dari simulasi sesuai pasal UU Desa terkait sumber keuangan Desa, jumlah transfer dana tahunan untuk 73.000 desa dapat mencapai Rp 104,6 Triliun. Angka tersebut lebih besar 10 kali lipat dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun ini. 
Dana ini diperuntukkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pelaksanaan pembangunan di desa.  Pembangunan desa tersebut harus dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan mengacu pada RPJM Desa dan rencana tahunan yang disusun desa secara partisipatif.  UU Desa juga untuk memperbaiki akuntabilitas pemerintah desa dalam kegiatan PNPM Mandiri, seperti pelaksanaan musyawarah desa dan sistem informasi desa. Penguatan tata kelola pemerintahan menjadi penting dalam penerapan UU Desa ini. 
Terkait upaya penguatan tata kelola itu, pemerintah ingin menggunakan PNPM Mandiri dalam membantu persiapan desa selama masa transisi sebelum UU Desa sepenuhnya dilaksanakan. Berkat kerjasama dan komunikasi yang didasari saling percaya antara DPR-RI dan Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal PMD, prinsip-prinsip PNPM Mandiri telah dituangkan dalam UU itu. Prinsip-prinsip ini antara lain partisipasi, swakelola, transparansi dan akuntabilitas, pengambilan keputusan melalui musyawarah, keterlibatan perempuan, pendampingan dan pengawasan. 
Arie Sudjito, Sosiolog UGM, menyatakan, “Pengunaan alokasi dana desa perlu kontrol Badan Permusyawaratan Desa (BPD).”
Desa juga perlu menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas setelah pengesahan UU Desa. Perangkat desa hendaknya memiliki kemampuan yang cukup mengelola dana alokasi desa.
“Misalnya ketika menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa,” tambahnya. 
Dengan alokasi dana yang cukup besar, perangkat desa diharapkan memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola dana alokasi desa. Sumberdaya PNPM Mandiri dapat didayagunakan untuk pengembangan kapasitas Pemerintah selama masa transisi menuju penerapan UU Desa. 
Dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa, fasilitator PNPM Mandiri yang telah mendampingi masyarakat di desa-desa dalam pelaksanaan program PNPM Perdesaan dapat ikut berperan mendampingi desa dalam penerapan UU Desa.
“Peran fasilitator PNPM sangat strategis, terutama untuk pendampingan dan proses pertukaran pengetahuan dalam masa transisi  dan persiapan penerapan UU Desa ,” jelas Tarmizi A Karim selaku Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). 


Senin, 14 April 2014

Untuk 2019, BPPT Rancang Sistem Pemilu Elektronik

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/04/11/p/e/pemilu_elektronik.jpg
Pemilu ala elektronik
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tengah merancang sistem pemilihan umum secara elektronik yang akan direalisasikan pada Pemilu 2019.

Dalam Penyampaian Annual Report kepada Presiden bertanggal 26 Maret 2014, Kepala BPPT Marzain Iskandar menyebutkan sistem ini  merupakan hasil rekayasa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, atau pemilihan kepala daerah.

Marzain A Iskandar menambahkan  sistem pemilu elektronik memiliki keunggulan antara lain lebih cepat, akuntabel, akurat, dan dapat diaudit dia tiap tahapannya. Pelaksanaannya, katanya, tidak mengganggu azas langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil (luber-jurdil).

Keunggulan lain,  anggaran yang digunakan untuk pemilu lebih hemat 25 persen daripada sistem manual karena anggaran untuk kertas surat suara bisa dipangkas.

Dia menjelaskan sistem pemilu elektronik tersebut akan memanfaatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sebagai identitas pemilih.

"Jadi, warga tinggal membawa E-KTP itu, kemudian disesuaikan dan memilihnya juga dengan memencet tombol tertentu dan semua bisa berjalan secara efektif," katanya.

Marzain mengaku saat ini belum ada undang-undang pemilu terkait sistem penyelenggaraan tersebut. "Kami tinggal menunggu pembuat kebijakan saja untuk menyusun undang-undangnya, setelah ada undang-undangnya kami siap," katanya.

Dia mengatakan pihaknya juga tengah mempromosikan pemilu elektronik tersebut baik kepada pemerintah maupun masyarakat.

Rancangan pemilu elektronik tersebut diupayakan karena di berbagai negara sudah menggunakannya, seperti Brazil dan negara-negara lainnya.

Terkait kendala yang akan dihadapi masyarakat Indonesia terutama di daerah mengenai mekanisme pelaksanaan sistem pemilu elektronik, Marzain mengaku optimistis hal tersebut bisa teratasi.

BPPT telah melakukan uji coba simulasi e-Votting ini di Pemilukada Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, serta telah dilaksanakan 12 kali pemilihan beberapa kepala desa di Boyolali, Jawa Tengah, Jembrana, Bali, dan Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dia menyebutkan pihaknya telah mengampanyekan sistem pemilu tersebut di Kabupaten Pandeglang dan para pemilih terutama dari kalangan lansia bisa menggunakannya.

BPPT juga telah mengukur kesiapan masyarakat melalui pelaksanaan pilkades elektronik. Hasilnya, 97 persen pemilih menyatakan setuju dan percaya bahwa e-Votting itu mudah. (WID/ES)


Surabaya raih penghargaan sebagai Kota Masa Depan Dunia

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2014/04/14/s/u/surabaya_1.jpg
Lambang Kota Surabaya
SURABAYA -- Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), meraih kategori kota masa depan (city of the future) dari Socrates Award 2014 dari Europe Business Assembly (EBA).

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memastikan bahwa Surabaya mendapat penghargaan Socrates Award. “Penghargaan itu akan diserahkan pada Rabu (16/4) malam di London, Inggris,” ujarnya di sela-sela acara pembukaan SHS 2014 di Surabaya, Ahad (13/4).

EBA adalah perusahaan independen berbasis di Inggris yang memberi perhatian terhadap pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai organisasi non-pemerintah, EBA mempromosikan transformasi ekonomi praktis, pendidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.

Risma menjelaskan, EBA memandang berbagai permasalahan di Surabaya ditangani secara komprehensif. Indikatornya, intensitas banjir berkurang, kualitas udara membaik, sosial-pendidikan juga lebih baik, dan penanganan sosial dilakukan secara manusiawi. Untuk itu, Kota Surabaya tahun ini berhasil meraih Socrates Award untuk kategori city of the future. Kategori tersebut merupakan penghargaan tertinggi yang bisa dicapai setingkat kota.

Selain menerima penghargaan, Risma juga diberi kehormatan untuk menyampaikan paparan dalam forum yang dihelat EBA. Dia menjelaskan, penilaian kategori ini (City of the Future) berdasarkan semua aspek. Rencananya, ia nanti akan memaparkan secara lengkap tentang Kota Surabaya, termasuk mengenai konstruksi. “Mereka ingin tahu bahwa Surabaya kota yang proses pembangunannya bergerak di segala bidang,” ujarnya.

Atas keberhasilan Surabaya meraih penghargaan internasional tersebut, ia berharap capaian ini dapat menumbuhkan motivasi warga kota untuk berani berkompetisi di lingkup global.  “Kalau sudah begini, warga Surabaya harus bisa mengambil keuntungan. Artinya, kita sudah diakui dunia selanjutnya tinggal komitmen kerja keras yang dibutuhkan agar bisa berhasil,” katanya.

 


Di Kabupaten Mojokerto ada 5 perusahaan yang salahi perijinan

http://mojokertokab.go.id/files/berita/9dc3bba400.jpg
Bupati MKP
Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal ( BPTPM) bekerjasama dengan Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan dan Satpol PP tindaklanjuti intruksi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terkait penertiban perijinan bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto ditinjau secara intensif. Dan hasilnya di presentasikan hari ini Kamis 10 April 2014 di Ruang Rapat BKPP oleh Kepala BPTPM Noerhono dihadapan Bupati Mojokerto dan Kepala SKPD terkait. 4 Camat (Trowulan, Sooko, Jetis dan Jatirejo) turut menghadiri acara tersebut.
 Dijelaskan oleh Noerhono, bahwa ada 5 perusahaan yang menyalahi aturan perijinan. Mereka melakukan perluasan lokasi usaha namun tidak mengajukan perijinan IMB dan Ijin Gangguan ( HO ) ke BPTPM   diantaranya :
1.   UD Merak Jaya perusahaan pemecah batu Desa Gebangsari Kecamatan Jatirejo yang belum ada IMB dan ijin Gangguan  ( HO )
2.   PT Trijaya Adimix perusahaan pemecah Batu di Desa Jampirogo Kecamatan Sooko belum ada IMB
3.   PT Trimegah Fargasindo  perusahaan SPBE di Desa Jampirogo Kecamatan Sooko belum ada IMB
4.   CV. Mojokerto Migas  perusahaan  SPBU  di Desa Jampirogo Kecamatan Sooko belum ada IMB
5.   PT Trijaya Adymix perusahaan pemecaha Batu di Desa Domas, Kecamatan Trowulan belum ada IMB.
PT Ajinomoto Indonesia juga turut dibahas pada rapat ini. Karena adanya laporan dari masyarakat berkenaan dengan ketidakpuasan proses pembebasan tanah. BPTPM telah berusaha mengambil langkan dengan memfasilitasi permasalahan tersebut. “Perluasan lahan tersebut akan dicek terlebih dahulu apakah sudah masuk dalam ploting izin lokasi yang dimiliki atau belum. Kalau belum maka pihak PT Ajinomoto wajib mengurus seluruh perijinan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membayar retribusi ke Pemkab.” Ujar Noerhono
Sementara itu Bupati Mojokerto -setelah mendengar presentasi tersebut- menyarankan agar untuk pemeriksaan selanjutnya  lebih maksimal, teliti dan lebih rinci. Mulai dari pengecekan luas lokasi usaha dengan barang – barang yang ada didalamnya seperti pagar, kantor, peralatan dan mesin, Jalan, stok material dan stand chiser. “Dengan memaksimalkan pemeriksaan ke perusahaan – perusahaan, diharapkan tidak ada perluasan lahan yang tidak dikenai retribusi. Hal ini juga akan memaksimalkan PAD kita” ujarnya.
BPTPM telah menyampaikan kepada Perusahaan yang bermasalah tersebut agar segera mengurus perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan segera membayar  retribusi kepada Pemkab Mojokerto. Tercatat, jumlah retribusi yang harus dibayar oleh 5 perusahaan  tersebut sejumlah Rp. 348.348.441,00. (Bagian PDE + Bagian Humas Protokol)