Sabtu, 19 April 2014

Masalah kemiskinan di pedesaan akan terjawab dengan berlakunya UU Desa

http://sensasurve.com/assets/news/e77c6b318b106e24946878c8bf4b3639.jpg
Audiensi Perangkat Desa
Undang-Undang Desa yang baru saja disahkan oleh DPR pada 18 Desember 2013 yang lalu digadang-gadang akan menjadi jalan keluar berbagai permasalahan, terutama masalah kemiskinan di Indonesia

UU Desa ini nantinya akan mengatur pendapatan Desa untuk pembangunan, yang nilai rata-ratanya mencapai Rp 1,4 milyar per tahun. Budiman Sudjatmiko, Mantan Pimpinan Pansus RUU Desa mengatakan, “UU Desa dapat menjawab persoalan kesejahteraan desa dengan menohok langsung pada jantung persoalan, yaitu kemiskinan. Melalui penguatan desa, secara bertahap kita menuju Nol Kemiskinan di Desa.”

Tidak salah memang jika UU Desa ini sangat bermakna bagi bangsa Indonesia. Dari data BPS tahun 2010, diketahui bahwa sebanyak 64,22% penduduk miskin Indonesia berada di Desa. Untuk menjawab persoalan kemiskinan yang menjadi sumber banyak masalah itu, UU Desa  mengatur langsung pendapatan Desa yang akan memacu pertumbuhan Desa berdasarkan potensi masing-masing. Penjelasan pasal 72 ayat 2 UU Desa menerangkan alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung untuk Desa sebesar 10% dari dan di luar dana transfer daerah. Namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Sedangkan pasal 72 ayat 4 menerangkan bahwa desa juga mendapat sumber dana paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dari pegaturan tersebut, dapat dihitung bahwa rata-rata setiap desa di Indonesia akan mendapat Rp 1,4 milyar per tahun.

UU Desa sekaligus menegaskan bahwa pemberangusan potensi desa dan penyeragaman desa seperti yang pernah terjadi di masa-masa sebelumnya diharapkan tidak terulang kembali. Pengakuan akan ‘otonomi asli’ desa dalam UU ini berdasar pada semangat untuk menguatkan identitas lokal, yang berbasis pada nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dapat membuka jalan akan adanya pembangunan dan mengentaskan kemiskinan. Dalam Pasal (78) UU Desa disebutkan: “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui:
  • penyediaan kebutuhan dasar,
  • pembangunan sarana dan prasarana Desa,
  • pengembangan potensi ekonomi lokal,
  • dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 
Selain itu, kehadiran UU Desa juga dianggap akan meringankan masalah perkotaan tentang meledaknya urbanisasi. Melalui UU Desa, rakyat akar rumput berkesempatan untuk memperbaiki kehidupannya, sehingga tidak lagi berbondong-bondong hijrah ke kota untuk mencari lapangan pekerjaan. UU Desa memberikan ruang bagi desa untuk bisa mandiri, demokratis, dan sejahtera. Selama ini, Desa hanya menjadi alat eksploitasi elite politik dari tingkat kabupaten hingga pusat, tanpa diberi hak bersuara menentukan kebijakan pembangunan di desanya.

Diungkapkan pula oleh Budiman Sudjatmiko, UU Desa ini nantinya akan mengikat setiap presiden yang terpilih nantinya. “Jadi siapapun presidennya tidak masalah. UU Desa ini yang akan menjadi acuannya,” kata Budiman Sudjatmiko.

Budiman Sudjatmiko berharap, penegakan hukum (law enforcement) UU Desa harus benar-benar dijalankan secara konsisten dan taat asas untuk menjamin kesejahteraan rakyat Desa menuju nol kemiskinan. “Konsistensi dalam menjalankan UU Desa ini akan menekan kemiskinan sampai pada titik nol, dimulai dari APBN 2014 sekarang ini”, terang Budiman Sudjatmiko.


0 comments :