Senin, 14 April 2014

Di Kabupaten Mojokerto ada 5 perusahaan yang salahi perijinan

http://mojokertokab.go.id/files/berita/9dc3bba400.jpg
Bupati MKP
Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal ( BPTPM) bekerjasama dengan Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan dan Satpol PP tindaklanjuti intruksi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terkait penertiban perijinan bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto ditinjau secara intensif. Dan hasilnya di presentasikan hari ini Kamis 10 April 2014 di Ruang Rapat BKPP oleh Kepala BPTPM Noerhono dihadapan Bupati Mojokerto dan Kepala SKPD terkait. 4 Camat (Trowulan, Sooko, Jetis dan Jatirejo) turut menghadiri acara tersebut.
 Dijelaskan oleh Noerhono, bahwa ada 5 perusahaan yang menyalahi aturan perijinan. Mereka melakukan perluasan lokasi usaha namun tidak mengajukan perijinan IMB dan Ijin Gangguan ( HO ) ke BPTPM   diantaranya :
1.   UD Merak Jaya perusahaan pemecah batu Desa Gebangsari Kecamatan Jatirejo yang belum ada IMB dan ijin Gangguan  ( HO )
2.   PT Trijaya Adimix perusahaan pemecah Batu di Desa Jampirogo Kecamatan Sooko belum ada IMB
3.   PT Trimegah Fargasindo  perusahaan SPBE di Desa Jampirogo Kecamatan Sooko belum ada IMB
4.   CV. Mojokerto Migas  perusahaan  SPBU  di Desa Jampirogo Kecamatan Sooko belum ada IMB
5.   PT Trijaya Adymix perusahaan pemecaha Batu di Desa Domas, Kecamatan Trowulan belum ada IMB.
PT Ajinomoto Indonesia juga turut dibahas pada rapat ini. Karena adanya laporan dari masyarakat berkenaan dengan ketidakpuasan proses pembebasan tanah. BPTPM telah berusaha mengambil langkan dengan memfasilitasi permasalahan tersebut. “Perluasan lahan tersebut akan dicek terlebih dahulu apakah sudah masuk dalam ploting izin lokasi yang dimiliki atau belum. Kalau belum maka pihak PT Ajinomoto wajib mengurus seluruh perijinan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membayar retribusi ke Pemkab.” Ujar Noerhono
Sementara itu Bupati Mojokerto -setelah mendengar presentasi tersebut- menyarankan agar untuk pemeriksaan selanjutnya  lebih maksimal, teliti dan lebih rinci. Mulai dari pengecekan luas lokasi usaha dengan barang – barang yang ada didalamnya seperti pagar, kantor, peralatan dan mesin, Jalan, stok material dan stand chiser. “Dengan memaksimalkan pemeriksaan ke perusahaan – perusahaan, diharapkan tidak ada perluasan lahan yang tidak dikenai retribusi. Hal ini juga akan memaksimalkan PAD kita” ujarnya.
BPTPM telah menyampaikan kepada Perusahaan yang bermasalah tersebut agar segera mengurus perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan segera membayar  retribusi kepada Pemkab Mojokerto. Tercatat, jumlah retribusi yang harus dibayar oleh 5 perusahaan  tersebut sejumlah Rp. 348.348.441,00. (Bagian PDE + Bagian Humas Protokol)


0 comments :