Rabu, 30 Desember 2015

Anggaran dana desa, di Kabupaten Mojokerto sudah terserap 99 persen.

ilustrasi
MAJA mojokerto | Kepala bagian pemerintahan pemkab Mojokerto, Rahmad suhariyono, mengtakan sampai akhir tahun 2015 ini, dari total anggaran 82 Milyar dari APBN pusat, sudah didistribusikan ke desa penerima 99 persen.

Sekarang ini dana itu sudah ditransfer ke rekening Desa penerima. Peruntukanya, untuk pembangunan yang sudha diprogramkan dalam APB-Des.

Sementara, kabag hukum pemkab Mojokerto, Nugroho Budi Sulistiyo, bilang sesuai aturan, kalau dana desa, itu tidak cukup waktu dilaksankan pembangunan di Desa, dananya disilpakan dalam APB-des. Pembangunan dilaksankan tahun depan, sesuai rencana.

Sumber http://www.majamojokerto.com/

Minggu, 27 Desember 2015

Kemkeu: Penggunaan Dana Desa Wajib Dipublikasikan

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/531442220005.jpg
ilustrasi
Bandung - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan rincian penggunaan anggaran dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya wajib diketahui oleh publik untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa bersangkutan.

"Kepala desa atau aparatur desa harus transparan dalam penggunaan keuangan desa dari berbagai sumber," kata Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rukijo saat kegiatan sosialisasi kebijakan dana desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (23/12).

Rukijo menuturkan sesuai aturan aparatur desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh penggunaan anggaran yang sudah didokumentasikan itu, kata dia, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desanya.

"Harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat lewat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan ditempelkan di kantor desa," kata dia seperti dikutip Antara. Jika desa tidak mempublikasikan realisasi anggaran, kata Rukijo, sesuai aturan masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada desa.

Ia berharap dapat aktif bertanya dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada kecurigaan penyalahgunaan anggaran desa. "Masyarakat harus proaktif bisa melalui BPD, dan harus dilaporkan (penyalahgunaan)," kata Rukijo. Ia menambahkan alokasi dana desa diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik seperti jalan, jembatan dan irigasi.

Sosialisasi tersebut, lanjut dia, disampaikan juga tentang pembangunan fisik yang harus dilakukan secara swakelola yaitu melibatkan masyarakat dan menggunakan sumber alam yang ada di desa setempat. "Pada saat pembangunan fisik harus swakelola, padat karya, melibatkan masyarakat sana, jangan pakai kontraktor dari luar, karena nanti uangnya dipakai diluar," kata dia.

Sumber http://www.beritasatu.com/

Presiden Minta Dana Desa Diarahkan ke Sektor Padat Karya

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/531442220005.jpg
ilustrasi
Solo - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan penggunaan Dana Desa yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak keluar dari desa sehingga mampu meningkatkan peredaran uang dan meningkatkan perekonomian warga.

"Semakin banyak orang yang bekerja menggunakan dana desa maka semakin baik. Tahun ini masih belum. Semakin banyak yang kerja semakin banyak uang itu tersebar dan terdistribusi," ujar Presiden dalam silaturahmi dengan kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu.

Presiden juga mengharapkan agar dana tersebut dapat diarahkan kepada sektor padat karya yang mencakup orang banyak.
 
Untuk itu, Presiden juga mengimbau untuk memanfaatkan dan memaksimalkan potensi di desa dan meminimalisir membeli barang dari kota, agar dana tersebut tetap berputar di dalam.

Presiden juga menjanjikan kenaikan dana desa dari APBN yang tahun ini sebesar Rp20,8 triliun menjadi Rp47 triliun pada 2016.

"Peningkatannya lebih dari 100 persen, tapi kalau pengelolaan betul tidak disiapakan, perencanaan tidak disiapkan, uang ini bisa menjadi masalah," ujar Presiden.

Selain itu, Presiden juga menganjurkan agar penggunaan dana tersebut sebaiknya dilakukan pada musim paceklik sehingga semua orang dapat menikmati dana tersebut.

"Namun, kalau sudah tersebar maka diharapkan untuk mengarahkan pada yang menerima uang seperti membeli beras dari petani setempat untuk dijual di dalam kota tersebut, sehingga ekonomi akan bergerak," tambah Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengharapkan penggunaan dana desa harus tepat guna dalam pemakaiannya di tahun kedua, jangan sampai luput dari sasaran.

Dalam penggunaannya, dana desa diperlukan perencanaan, pengawasan dan evaluasi yang baik dengan melakukan diskusi bersama masyarakat.

Menteri Marwan: Penggunaan Dana Desa Dimonitor Lebih Ketat

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/531442220005.jpg
ilustrasi
Solo - Menteri Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menegaskan, penggunaan dana desa harus dimonitor lebih ketat agar tidak ada penyalahgunaan.

"Ini memang harus kita monitor secara lebih ketat lagi cara penggunaan dana desa itu meskipun kami sudah membentuk Permen (Peraturan Menteri) ataupun SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri yang arahnya supaya penggunaan dana desa itu betul digunakan sebagimana mestinya," ujar Marwan seusai silaturahmi dengan para kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia, di Solo, Sabtu (26/12).

Adapun cara memperketat pengawasan penggunaan dana desa tersebut, lanjut dia, dengan membangun infrastruktur dan padat karya seperti yang diinginkam presiden.

"Memang ke depan ini harus kita perketat dalam arti penggunaan termasuk perencanaan mereka harus kita awasi secara serius supaya tidak ada penyelewengan," ujar Marwan.

Selain itu, lanjut dia, untuk memfasilitasi transparansi penggunaan dana desa, diharapkan agar rincian penyalurannya dapat dipublikasi di papan pengumuman di setiap desa.

"Anjurannya memang ini untuk transparansi. Sudah kami anjurkan juga untuk transparansi," tambah Marwan.

Untuk ke depannya, kata Menteri Marwan, publikasi penggunaan dana desa secara otomatis harus dipasang di papan pengumuman di setiap desa.

Kepala desa, kata Marwan, tidak perlu takut akan kriminalisasi atas penggunaan dana desa yang tidak sesuai secara tidak sengaja.

"Saya berkali-kali sudah sampaikan, saya sudah berkoordinasi dengan KPK, Kejagung dan bahkan Kapolri sudah membikin terusan ke seluruh Kapolres se-Indonesia supaya tidak ada kriminalisasi mengenai itu dan kita sudah umumkan dimana-mana," tambahnya.

Sabtu, 26 Desember 2015

Jokowi Pastikan Kades dan Perangkat Desa Berhak Kelola Lahan Garapan

http://images.cnnindonesia.com/visual/2015/12/03/2ec307ef-d48c-4efc-9315-afa074dd0249_169.jpg?w=650
Desa Buku Limau. (CNNIndonesia Photographer/Windratie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memastikan bahwa kepala desa memiliki hak atas pengelolaan lahan garapan milik desa atau tanah bengkok.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Ini coba dicek. Kan sudah dibereskan. PP 47 Tahun 2015, bengkok sudah dimiliki kades," ujar Jokowi memastikan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (26/12).

Hal itu disampaikan Jokowi di hadapan 1.500 kepala dan perangkat desa aktif di seluruh Indonesia untuk menanggapi pertanyaan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Timur Eka Saputra tentang hak pengelolaan tanah bengkok.

"Mohon kepada Presiden membantu kami mengenai tanah bengkok, karena tanah ini hak kades dan perangkat desa. Kami tahu masih ada beberapa PP dan Peraturan Menteri yang belum terselesaikan untuk mencapai hal yang lebih baik lagi," katanya.

Selain soal pengelolaan tanah bengkok, Eka juga menanyakan soal implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menyebutkan, perlakuan yang diperoleh kepala dan perangkat desa sebenarnya sangat berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kami dapat perangkat desa warisan, sehingga tidak bisa seenaknya memutar perangkat desa. Kami mohon Presiden memberi pencerahan supaya pemerintahan kami bisa bersih dan akuntabel," ujarnya.

Eka pun mengucapkan terima kasih kepada sang kepala negara karena telah merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 segera setelah menghadap di Istana Negara pada 27 Mei lalu.

"Kami merasa lega karena hak-hak kami sebagai kades diakui langsung oleh pemimpin negeri," katanya.
 

PEMBANGUNAN DESA: Menteri Marwan Minta Arab Saudi Berinvestasi Di Energi Dan Pertanian

http://img.bisnis.com/posts/2015/12/24/504717/tomat-antara.jpg
Petani memanen tomat di sebuah lahan pertanian di lereng gunung Sinabung, Karo, Sumatera Utara, Minggu (7/6). Walaupun mereka beraktivitas di zona bahaya, para petani tersebut tetap waspada terhadap ancaman bahaya gunung Sinabung.
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) meminta Arab Saudi menanamkan modalnya di sektor energi, infrastruktur dan perkebunan.
 
Menteri DPDTT Marwan Jafar menuturkan pihaknya mengajak pemerintah Arab Saudi untuk turut serta membangun desa di Indonesia. Hal itu untuk mempercepat pembentukan Desa Mandiri dan Sejahtera, di mana terdapat 1.900 desa yang harus dibenahi dan 122 kabupaten yang dikategorikan daerah tertinggal.
 
"Saya juga mendorong pemerintah Arab Saudi untuk berinvestasi dalam bidang energi, infrastruktur, pertanian dan perkebunan,” kata Marwan dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Kamis (24/12/2015).
 
Dia menegaskan selain Arab Saudi, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Australia, Jepang, Korea Selatan dan Vietnam. Marwan menuturkan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas membutuhkan kerja sama banyak pihak.
 
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Ibrahim Al-Mubarak menyatakan pihaknya akan melakukan investasi di sektor ekonomi. Salah satunya adalah sistem ekonomi syariah pada pembangunan koperasi di pedesaan. 

Minggu, 20 Desember 2015

Hore, Kemendagri Siap Sejahterakan Perangkat Desa

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2015/12/01/q/c/qcbnszz8i1_1.jpg
ilustrasi
JAKARTA – Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Binpemdes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait kesejahteraan perangkat desa.
Dia mengatakan, draft Permendagri mengatur soal struktur organisasi dan tata kerja perangkat desa, pemilihan dan pengangkatan kepala desa, dan pengelolaan aset serta keuangan desa. Kebijakan tersebut sudah bisa menjadi payung hukum perangkat desa menjalankan tugasnya.
“Sekarang sedang kami susun, nanti pekan depan akan kami sosialisasikan,” kata Nata saat beraudiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), kemarin.
Sekitar 150 perangkat desa yang tergabung dalam PPDI menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Binpemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Mereka mengeluhkan sejumlah masalah terkait implementasi UU Desa.
“Kami mengeluh karena kami pembantu di kepala desa. Keberadaan kami seolah tidak penting sehingga kesejahteraan kurang baik. Pasal 66 UU Desa katanya disebut akan dapat penghasilan tetap,” kata Ketua PPDI, Ubaidi Rosyidi.
Dia menyatakan, akibat Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, kesejahteraan menjadi hilang. “Kami harap PP itu bisa mempertegas penghasilan kami dari alokasi umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, bukan seperti ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah agar menerbitkan peraturan baru terhadap penghasilan tetap perangkat desa. “Perlu regulasi penghasilan tetap bagi perangkat desa. Paling tidak ada standarisasi,” ujarnya.

Sabtu, 19 Desember 2015

Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk di KTP Elektronik

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2015/12/19/i/m/
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo pada tanggal 24 November 2015 telah menandatangani aturan tentang tata cara perubahan elemen data penduduk di KTP Elektronik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015.

ELEMEN DATA DALAM KTP-e
Elemen data penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, terdiri dari :
a. nomor induk kependudukan (NIK);
b. nama;
c. tempat tanggal lahir;
d. laki-laki atau perempuan;
e. agama;
f. status perkawinan;
g. golongan darah;
h. alamat;
i. pekerjaan;
j. kewarganegaraan;
k. pas foto;
l. masa berlaku;
m. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el;dan
n. tanda tangan pemilik KTP-el.

Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Data statis;
b. Data dinamis.

Elemen data statis yaitu NIK, tempat tanggal lahir dan golongan darah.

Elemen data dinamis dapat dilakukan perubahan melalui:
a. Perbaikan kesalahan tulis redaksional;dan
b. Penetapan pengadilan atau penetapan dari instansi yang berwenang;

Selengkapnya bisa dilihat di Permendagri No. 74 Tahun 2015

Jumat, 18 Desember 2015

Kemendes Minta Formula Dana Desa Diubah Jadi 60:40

http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140614_132054_prof-dr-ahmad-erani-yustika-moderator-debat-capres-ok.jpg
Prof Dr Ahmad Erani Yustika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Desa telah menikmati manfaat dari Dana Desa dari APBN yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2015 ini.
Dana Desa yang merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa itu telah disalurkan sebesar Rp 20,7 triliun kepada 74.093 desa seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan, untuk memaksimalkan pengucuran Dana Desa, pihaknya telah melakukan upaya strategis melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

"Dalam Permen itu secara jelas memberikan panduan kepada pemerintah Desa untuk memanfaatkan anggaran tersebut untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ungkap Erani, di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Menjelang penyaluran Dana Desa sebesar Rp 47 triliun yang sudah dialokasikan dalam APBN tahun 2016. Erani menyatakan perlu dilakukan perubahan pada sejumlah regulasi, terutama terkait mekanisme pengalokasian dan proses penyaluran dari kabupaten ke desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN.

Erani menjelaskan, perubahan regulasi harus dilakukan terutama pada Pasal 11 ayat 1 huruf b yang berbunyi “alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota”.

"Kita juga masih terkendala dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa," ujarnya.

Pasalnya, formula pengalokasian yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN belum memperhatikan aspek keadilan, karena alokasi dasar yang dibagi rata kepada desa mengambil proporsi sebesar 90 persen. Sedangkan, alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa hanya 10 persen.

"Formula ini praktis kurang proporsional. Karena, desa-desa yang memiliki persoalan lebih rumit menerima jumlah dana desa yang relatif sama dengan desa-desa yang sudah berkembang dan maju," jelasnya.

Karena itu, formula pengalokasian dana desa tahun 2016 sebaiknya dengan perbandingan 60 persen alokasi proporsional, dan 40 persen alokasi dasar untuk dibagi rata kepada seluruh desa.

"Jika Dana Desa dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Erani.

Kamis, 17 Desember 2015

Ini 9 Hasil Konsensus Kemendesa untuk Rembug Nasional Desa

Selasa, 15 Desember 2015

Gelar Rembug Nasional, Menteri Marwan Ingin Implementasi UU Desa Lebih Komperhensif

Rembug Nasional
Kekuatan desa tak hanya terletak pada segi kuantitasnya yang mengalami peningkatan signifikan sekitar 17,55 persen yang pada tahun 2005 berjumlah 61.409 desa dan pada tahun melonjak menjadi 74.045 desa. Dari sisi kualitas desa memiliki kekuatan pada sumber daya manusia, kekayaan alam, serta nilai-nilai budaya yang menjadi modal social utama dari pembangunan.

Oleh karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengadakan kegiatan rembug nasional desa membangun untuk menghasilkan konsensus mengenai sikap dan langkah terkait dengan implementasi Undang-undang desa secara lebih utuh dan substantive.
“Keterlibatan banyak pihak yang berembug diharapkan dapat memberi kontribusi penting bagi implementasi Undang-Undang Desa secara lebih komprehensif. Oleh karena itu saya sangat berharap hasil forum ini dapat segera ditindak lanjuti dalam aksi nyata dari kita semua,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam sambutannya di rembug nasional desa membangun Indonesia, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/12).

Menurut Marwan, pembangunan desa menempati pokok dalam paradigma pembangunan nasional saat ini, desain pembangunan kedepan diarahkan untuk memperkuat, memberdayakan dan mendorong desa sebagai pilar penting dalam mengatasi masalah kemiskinan, kesenjangan, dan ketertinggalan.

Misi pembangunan nasional diarahkan untuk memberi prioritas pada pembangunan desa agar dapat memberi kontribusi besar terhadap misi Indonesia berdaulat, sejahtera dan bermartabat dalam pembangunan nasional. Saat ini, Potensi desa yang besar belum diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Data BPS per September 2014, bahwa perdesaan masih merupakan rumah bagi penduduk miskin Indonesia.

“Terdapat 17,37 juta jiwa penduduk miskin berada di desa atau 10,96 persen penduduk miskin di Indonesia. Kondisi ini salah satunya disebabkan oleh ketimpangan pembangunan antar wilayah yang menghasilkan pusat pembangunan di daerah tertentu, umumnya berada di pulau jawa dan utamanya berada di perkotaan, oleh karena itu, pemerintah berkeyakin untuk melakukan tindakan afirmatif agar dapat melindungi, memberdayakan dan memajukan desa sebagai ujung tombak kemajuan dan kemandirian bangsa,” ujar Menteri Marwan.

Sumber : http://www.kemendesa.go.id/

Sabtu, 21 November 2015

Inilah Nilai UMK 2016 di Jawa Timur

http://www.majamojokerto.com/thumb/
ilustrasi
MAJA mojokerto | Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2016 sudah ditandatangani Gubernur Soekarwo. Besaran UMK tertinggi adalah Rp 3.045.000, terendah Rp 1.283.000.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 itu diteken Gubernur Soekarwo, Jumat (20/11/2015) malam.

Berikut ini besaran UMK Tahun 2016 di 38 kabupaten dan kota se Jawa Timur.

1. Kota Surabaya Rp 3.045.000
2. Kab Gresik Rp 3.042.500
3. Kab Sidoarjo Rp 3.040.000
4. Kab Pasuruan Rp 3.037.500
5. Kab Mojokerto Rp 3.030.000
6. Kab Malang Rp 2.188.000
7. Kota Malang Rp 2.099.000
8. Kota Batu Rp 2.026.000
9. Kab Jombang Rp 1.924.000
10. Kab Tuban Rp 1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000
12. Kab Probolinggo Rp 1.736.000
13. Kab Jember Rp 1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000
16. Kab Banyuwangi Rp 1.599.000
17. Kab Lamongan Rp 1.573.000
18. Kota Kediri Rp 1.494.000
19. Kab Bojonegoro Rp 1.462.000
20. Kab Kediri Rp 1.456.000
21. Kab Lumajang Rp 1.437.000
22. Kab Tulungagung Rp 1.420.000
23. Kab Bondowoso Rp 1.417.000
24. Kab Bangkalan Rp 1.414.000
25. Kab Nganjuk Rp 1.411.000
26. Kab Blitar Rp 1.405.000
27. Kab Sumenep Rp 1.398.000
28. Kota Madiun Rp 1.394.000
29. Kota Blitar Rp 1.394.000
30. Kab Sampang Rp 1.387.000
31. Kab Situbondo Rp 1.374.000
32. Kab Pamekasan Rp 1.350.000
33. Kab Madiun Rp 1.340.000
34. Kab Ngawi Rp 1.334.000
35. Kab Ponorogo Rp 1.283.000
36. Kab Pacitan Rp 1.283.000
37. Kab Trenggalek Rp 1.283.000
38. Kab Magetan Rp 1.283.000.

Sumber http://www.majamojokerto.com/

Rabu, 11 November 2015

Beberapa rumah di Desa Mojodadi dan kandang ayam di Desa Mojokumpul Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto diterjang puting beliung

http://surabayapost.net/foto_berita/
Salah satu bangunan rumah warga yang diterjang angin puting beliung
MOJOKERTO (Surabayapost.net) - Hujan lebat yang disertai angin puting beliung mengakibatkan puluhan bangunan rumah di wilayah Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto mengalami rusak berat. Bahkan sebuah gudang kayu dan bangunan kandang peternakan ayam yang terbuat dari kayu milik warga setempat roboh serta banyaknya pohon-pohon yang berada di pinggir jalan raya tumbang akibat terjangan angin putting beliung, Selasa (10/11) petang. 

Sedikitnya lima atap rumah warga berbahan besi seng lepas berterbangan ke atap rumah warga yang lainnya. Sementara itu, beberapa rumah warga yang beratapkan genting berjatuhan ke tanah. Atas insiden tersebut, warga langsung mengambil inisiatif tanpa menunggu kondisi hujan reda dengan bergotong-royong membenahi puing-puing atap rumah yang mengalami kerusakan parah.

Upaya ini dilakukan warga agar ketika turun hujan lagi, rumah mereka tidak lagi kemasukan air hujan. Agus S, Kepala Desa Mojodadi mengatakan, angin puting beliung yang tiba-tiba muncul menerjang memporak-porandakan seluruh bangunan baik itu rumah warga, bangunan gudang kayu, bangunan kandang ayam serta menumbangkan pohon terjadi saat menjelang petang.

“Saat kejadian hujan lebat yang disertai angin kencang tersebut, warga dalam kondisi sedang berada didalam rumah. Namun, tiba-tiba warga dikejutkan dengan adanya suara gemuruh keras hingga mereka  banyak yang panik dan terpaksa harus berhaburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri dari reruntuhan puing-puing atap bangunan,” ujarnya.

Dalam hitungan detik saja, puing-puing atap rumah milik warga banyak yang ambrol dan sebagian rata dengan tanah.

“Beruntung, saat insiden terjadi tidak ada korban jiwa. Namun, akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” pungkanya.

Sumber http://surabayapost.net/

Diamuk Puting Beliung, Kandang Berisi Ribuan Ayam di Desa Mojokumpul Porak-poranda

https://img.okezone.com/content/2015/11/10/519/1247129/
Puting beliung
MOJOKERTO - Sebuah kandang ayam dan gudang kayu roboh serta puluhan rumah rusak setelah angin puting beliung menerjang dua desa di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Selasa (10/11/2015) sore. Pemilik kandang ayam pun ditaksir merugi hingga puluhan juta rupiah.

Kandang ayam milik Marzuki yang terletak di Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi berisi ribuan ayam roboh dan menimpa sebagian ayam yang berusia tiga bulan. Bahkan, sebagian ayam mati karena tertimpa kandang.

Supaya tidak merugi banyak, pemilik ayam berusaha menyelamatkan ayam yang masih hidup dan cepat menjualnya. Kendati dirinya tetap harus merugi hingga puluhan juta rupiah.

Angin puting beliung selain menerjang Desa Mojokempul, juga menghantam Desa Mojodadi. Sebuah gudang kayu di desa tersebut roboh dan pemilik gudang tidak sempat menyelamatkan isi gudang.

Salah satu warga, Ismail mengatakan, angin datang dengan cepat sekira sepuluh menit dari arah selatan menuju timur. Dengan sekejap menerjang rumah di tepi jalan.

“Kejadianya sekira pukul 15.00, angin campur hujan berhembus dari sawah langsung menerjang rumah,” kata Ismail.

Selain kandang dan gudang, puluhan rumah di Desa Mojodadi rusak. Lima rumah mengalami kerusakan cukup parah dan sisanya rusak ringan. Sejumlah warga langsung gotong royong membenahi rumah yang rusak.

Kepala Desa Mojodadi, Agus S. mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan warga untuk membenahi rumah-rumah yang rusak agar segera dapat ditempati.


“Dari hasil inventarisasi ada tiga puluh rumah yang rusak dan lima rusak ringan. Sudah memerintahkan warga untuk melakukan gotong royong membangun rumah yang mengalami kerusakan,” ujar Agus.

Sumber http://news.okezone.com/

Senin, 09 November 2015

Memanfaatkan Teknologi Ramah Lingkungan, Mensesneg Melakukan Pelubangan Resapan Biopori

BIOPORI photo Sekretariat Negara Republik Indonesia - Home_zpsrpj89iko.jpg
Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Pada pagi hari yang cerah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno didampingi Ibu Menteri Sekretaris Negara Siti Farida Pratikno membuat Lubang Resapan Biopori di halaman Istana Negara dan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (3/11).

Dalam melakukan pembuatan lubang resapan Biopori, Mensesneg menyatakan Biopori merupakan pori berbentuk liang (terowongan kecil) yang dibentuk oleh aktivitas fauna tanah atau akar tanaman. “rumput-rumput ini dilubangi, terus nanti dimasukkan daun-daun kering, ini dilakukan sebagai bentuk untuk mengatasi banjir”, ujarnya.

Tampak hadir Sekretaris Menteri Kementerian Sekretariat Negara, Staf Ahli, Staf Khusus, para Pejabat Eselon I dan II dan para pegawai di Lingkungan Istana Negara dan Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara ikut berpartisipasi dalam melubangi resapan air Biopori.

Sebagai salah satu bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang berupa tanah dan air sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional, salah satu upaya untuk melestarikan lahan kritis Biopori dimaksudkan untuk memulihkan kesuburan tanah, melindungi tata air, dan kelestarian daya dukung lingkungan.

Tidak hanya di halaman Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Mensesneg beserta rombongan menyambangi halaman Istana Negara untuk melakukan pelubangan resapan air Biopori. “Nantinya lubang-lubang ini dirawat oleh petugas taman agar lubang resapan Biopori ini tetap terjaga,” lanjut Pratikno.

Lubang resapan Biopori adalah teknologi tepat guna ramah lingkungan untuk mengatasi banjir dan sampah dengan cara:
  1. meningkatkan daya resap air;
  2. mengubah sampah organik menjadi kompos;
  3. memanfaatkan peran aktivitas fauna tanah dan akar tanaman;
  4. mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh genangan air seperti penyakit demam berdarah dan malaria;
  5. sebagai “karbon sink” untuk membantu mencegah terjadinya pemanasan global. 

Lokasi pembuatan lubang resapan Biopori dapat dibuat di dasar saluran yang semula dibuat membuang air hujan di dasar alut yang dibuat sekeliling batang pohon atau batas tanaman. 
Cara pembuatan lubang resapan Biopori adalah :
  1. Buat lubang silindris ke dalam tanah dengan diameter 10-30 cm, kedalaman sekitar 100cm atau jangan melampaui kedalaman air tanah pada dasar saluran atau alur yang telah dibuat. Jarak antar lubang 50-100cm.
  2. Mulut lubang dapat diperkuat dengan adukan semen selebar 2-3 cm, setebal 2 cm disekiling mulut lubang.
  3. Segera isi lubang LRB dengan sampah organik yang berasal dari sisa tanaman yang dihasilkan dari dedaunan pohon, pangkasan rumput atau sampah dapur.
  4. Sampah organik perlu selalu ditambahkan ke dalam lubang yang isinya sudah berkurang menyususut karena proses pelapukan.
  5. Kompos yang terbentuk dalam lubang dapat diambil pada setiap akhir musim kemarau bersamaan dengan pemeliharaan lubang. (Humas Kemensetneg)

Minggu, 08 November 2015

Kemendagri Bersama BPKP Tandatangani MoU Aplikasi Keuangan Desa

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2015/11/06/s/e/

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjaho Kumolo bersama Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengelolaan keuangan Desa, Jumat (6/11).

BPKP meluncurkan program aplikasi (Simda) sistem informasi manajemen daerah desa. Tujuannya agar pemerintahan desa lebih mudah memproses akuntasi keuangannya. Aplikasi tersebut sudah teruji di 14 ribu desa di 90 kabupaten/kota.

Tjahjo mengatakan, MoU ini dapat menjadi pedoman bagi Kemendagri dan BPKP dalam mendorong percepatan pengelolaan keuangan desa. Dengan begitu, birokrasi pemerintahan desa dapat lebih transparan.

Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung menambahkan, ke depannya desa memiliki sistem data terkait pengelolaan keuangan mereka. Ia juga akan mendorong agar semua kabupaten/kota bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk desa-desa di wilayahnya.

"Ini ada alat bantu. Daripada cari-cari lagi, tidak ada alasan mereka buat tidak memanfaatkannya, apalagi ini gratis," kata Yuswandi usai menandatangani MoU tersebut di Kantor Kemendagri, Jumat (6/11).

Dengan adanya kesepahaman ini, Kemendagri dan BPKP punya kewajiban mengembangkan aplikasi pengelolaan keuangan desa. Lalu menyusun pentunjuk teknis, modul implementasi aplikasi ini, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Kepala BPKP, Ardan Adiperdana mengatakan, desa ini memiliki kewenangan besar dalam mengurus tata kelola kepemerintahannya. Pada tahun ini saja, ada dana untuk desa sebesar Rp 20,7 triliun untuk 24 ribu desa. Nantinya, kata dia, bisa lebih besar, bahkan lebih dari Rp 1 miliar.

"Pemberian dana ke desa yang besar menuntut tanggung jawab desa. Jangan sampai jadi bencana pemerintah desa. Harus ada prinsip akuntabilitas. Maka itu, diperlukan SDM kompten dan dukungan teknologi informasi memadai," ujar Ardan.

Menurut dia, manfaatkanya bukan cuman soal pengelolaan keuangan desa. Namun, laporan ini juga terintegrasi dengan keuangan kabupaten/kota. Kompilasinya, kata Tjahjo menjadi lebih mudah.

BPKP dan Kemendagri dalam waktu dekat ini juga akan merumuskan 'agenda setting' terkait regulasi dan langkah-langkah implementasi aplikasi Simda Desa.

"Kalau ada desa yang butuh aplikasi ini lapor saja ke BPKP di daerah, seperti itu mekanismenya sementara ini," tutup Ardan.

Sumber :Humas Kemendagri

Kamis, 05 November 2015

MENGEJUTKAN! Ini Hasil Survei terhadap Pelanggan 450 VA dan 900 VA

http://assets2.jpnn.com/picture/watermark/20151105_055120/
ilustrasi
JAKARTA - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengakui, untuk menyisir mana pelanggan yang miskin dan tidak miskin bukanlah tugas mudah karena benar-benar harus mendatangi satu per satu pelanggan.

Karena itu, jika pencabutan subsidi 23 juta pelanggan itu diberlakukan mulai 1 Januari 2016, PLN akan kesulitan. "Makanya tepat kalau waktunya diundur mulai Juli," ucapnya kemarin.

Sofyan menambahkan, salah satu pesan yang disampaikan Presiden Jokowi kepada PLN adalah agar petugas di lapangan benar-benar mendata rumah tangga yang juga memiliki usaha mikro. Untuk kelompok ini, maka akan tetap mendapat subsidi listrik.

"Arahan presiden, yang listriknya dipakai untuk usaha produktif masih boleh terima subsidi," ujarnya.

Sebelum mencabut subsidi 23 juta pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, PLN sudah menggandeng enam perguruan tinggi (PT) melakukan survei untuk mengetahui apakah benar jika sebagian pelanggan 450 VA dan 900 VA sebenarnya memang bukan kelompok miskin.

Dalam survei yang dilakukan di Jawa - Bali tersebut, didapat fakta yang cukup mengejutkan bahwa rata-rata rumah tangga pelanggan 450 VA dan 900 VA, lebih banyak mengeluarkan uang untuk membeli rokok dan pulsa handphone (HP) dibandingkan untuk membayar tagihan listrik.

Berikut hasil survei untuk pelanggan 450 VA. Setiap bulan, pelanggan kelompok ini rata-rata mengeluarkan Rp 34.316 untuk membayar tagihan listrik, Rp 145.627 untuk membeli rokok, Rp 30.011 untuk membayar tagihan telepon rumah, dan Rp 39.412 untuk pulsa HP.

Jika ditambah dengan pengeluaran untuk makan, transportasi, dan lain-lain maka pengeluaran totalnya sebesar Rp 1.645.251.

Adapun rata-rata pengeluaran pelanggan 900 VA adalah Rp 80.760 untuk membayar tagihan listrik, Rp 143.193 membeli rokok, Rp 142.116 untuk membayar tagihan telepon rumah, dan Rp 138.907 untuk membeli pulsa HP, sehingga total pengeluaran sebesar Rp 2.750.002.

Senin, 02 November 2015

Dana Desa Langsung ke Rekening Desa

http://www.harnas.co/files/images/760420/2015/04/08/
Marwan Jafar - Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Edisi 02-11-2015
JAKARTA– Tahun depan pemerintah akan menyalurkan dana desa langsung ke rekening desa, tidak lagi mampir ke rekening pemerintah daerah seperti sekarang ini. Penyalurannya juga akan sekaligus, bukan lagi sampai tiga tahap. 

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, penyaluran dana desa tahun depan tidak lagi dibagi tahap kesatu hingga ketiga sehingga akan memperlancar proses penyaluran. 

”Kita memang harus mengubah aturannya dulu sehingga tidak lagi tiga tahap supaya pembangunannya makin terlihat. Kalau sekarang proses pembangunannya mandek,” katanya saat kunjungan ke Desa Peteluan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kemarin. Di NTB dana desa tahap pertama dan kedua sudah diserap, sedangkan untuk tahap ketiga baru 50% tersalurkan. Jika uang langsung disalurkan dalam satu tahap, pembangunan jalan atau jembatan tidak akan berhenti di tengah jalan. 

Warga pun bisa mempercepat pembelian bahan dan pemerintah bisa cepat mengaudit pemakaian dana. Untuk mentransfer dana desa langsung ke rekening desa memerlukan kesiapan perangkat desa dan memerlukan revisi Undang-Undang (UU) Desa. 

Marwan menjamin kedua perubahan ini bisa dilakukan tahun depan sehingga penyaluran dana desa tidak lagi lamban seperti tahun ini. ”Pertanyaannya, kepala desa sudah siap belum? Maka kami meminta pemerintah provinsi rajin mengumpulkan para kepala desa untuk konsolidasi,” paparnya. 

Politikus PKB itu menjelaskan, di NTB mayoritas penggunaan dana desa untuk infrastruktur. Ini mencerminkan bahwa pemerintah punya banyak pekerjaan rumah untuk membenahi infrastruktur di desa dan dusun di kawasan Indonesia timur. Memang ke depan pemakaian dana desa untuk pemberdayaan masyarakat diharapkan bisa lebih meningkat. 

Dana desa ke depan bisa untuk sosial kemasyarakatan, tidak lagi hanya untuk melengkapi infrastruktur yang ada di desa. Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi mengatakan, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) NTB, laporan realisasi pemakaian dana desa didata. Laporan yang dia minta juga harus hari per hari sehingga diketahui jika ada penyerapan dana desa yang masih nol di beberapa kabupaten seperti Bima, Sumbawa, Lombok. 

Selain itu, dia selalu menanyakan kepada kepala desa adakah peraturan provinsi atau pusat yang menyulitkan sehingga jika ada kasus seperti itu pemprov langsung bisa menyupervisi agar penyerapan dana desa bisa maksimal. ”Kita akan saling melengkapi, sebab dana desa ini adalah amanat dari undang-undang. Selain penguatan dari pusat, dari kita juga turut menguatkan,” imbuh dia. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid meminta peraturan penyaluran dana desa satu tahap dan langsung ke rekening desa dibuat lebih fleksibel sehingga perencanaan yang dibuat aparatur desa tidak tergesa-gesa. Dia juga menampik bahwa aparat desa belum dilatih, sebab pelatihan di Lombok Barat sudah dimulai sejak awal tahun. 

Tidak hanya kepala urusan di lingkup rukun tetangga (RT), tetapi semua aparat administrasi desa turut dilatih. ”Kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pelatihan ini sehingga ketika dana desa turun kami sudah siap,” ujarnya. 

Sebelumnya, Marwan turun langsung memantau proses seleksi pendamping desa di NTB untuk memastikan proses seleksi pendamping desa berjalan seusai prosedur dan transparan. Seleksi pendamping desa harus benar-benar dilakukan secara profesional dan transparan. 

”Saya baca di salah satu media bahwa Wakil Gubernur NTB memberikan statemen seleksinya secara transparan. Kita buktikan secara transparan. Sekarang di NTB dan Sumatera Selatan. Di Sumatera Selatan sebanyak 5.000 peserta sudah lolos long list ,” ujarnya.

Seleksi pendamping desa, menurut dia, bertujuan meneguhkan komitmen pelaksanaan UU Desa, komitmen pendampingan aparat di desa nanti, dan mewarnai pendampingan terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana desa. Termasuk berkomitmen untuk membantu pelaporan dana desa.

Sabtu, 31 Oktober 2015

Dana Desa dalam APBN 2016 dianggarkan sebesar Rp. 47 triliun

http://cdn-media.viva.id/thumbs2/2015/08/24/
Ilustrasi mata uang Rupiah dan Dolar AS
VIVA.co.id - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI akhirnya menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang APBN 2016. rapat yang berlangsung sejak Kamis, 29 Oktober 2015 pukul 17.30 WIB hingga Jumat dini hari ini sekitar pukul 03.00 WIB, tujuh fraksi partai politik memberikan persetujuan penuh agar RUU APBN diputuskan di sidang paripurna. 
   
Sementara dua fraksi partai yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar) memberikan persetujuan dengan beberapa catatan. Sedangkan, fraksi Partai Gerindra menolak seluruhnya RAPBN 2016.

Ketua Badan Anggaran, Ahmadi Noor Supit menyatakan bahwa RAPBN sudah siap dibawa ke pembahasan tingkat II pada sidang paripurna Parlemen Jumat, 30 November 2015 siang ini.

"Jadi pembahasan RAPBN 2016 bisa dilanjutkan ke tingkat II paripurna. Setuju?" kata Ahmadi yang disambut persetujuan dari 10 perwakilan fraksi partai politik dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan pemerintah dan Bank Indonesia di Jakarta, Jumat dini hari.

Ahmadi menjelaskan dengan adanya penolakan salah satu fraksi, pembahasan selanjutnya, termasuk dinamika politik antara fraksi akan dibawa ke sidang paripurna. Bukan tidak mungkin, kata dia, jika di sidang paripurna masih terjadi penolakan, peserta sidang nantinya akan melakukan voting atau pemungutan suara. 
    
Dalam postur RAPBN 2016, pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp2.095 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.325,55 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp770,17 triliun. 

Komponen belanja pemerintah pusat antara lain, belanja Kementerian/Lembaga disepakati sebesar Rp784,1 triliun. Sementara untuk pagu subsidi, pemerintah memiliki anggaran subsidi BBM dan LPG Rp63 triliun dan subsidi listrik Rp38 triliun. 

Sementara, untuk belanja  transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp770,2 triliun. Di dalamnya terdapat pagu dana desa sebesar Rp47 triliun. 

Sedangkan, pendapatan negara disepakati Rp1.822,5 triliun. Dari pendapatan itu, penerimaan pajak ditargetkan Rp1.506 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp273,8 triliun, serta penerimaan hibah Rp2 triliun.

Adapun defisit anggaran yang ingin dikendalikan pemerintah adalah maksimal 2,15 persen dari Produk Domestik Bruto atau sebesar Rp273,2 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan garis besar postur anggaran seperti itu, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2016 sebesar 5,3 persen dengan laju inflasi sebesar 4,7 persen.

Sedangkan asumsi kurs rupiah menjadi Rp13.900 per dolar Amerika Serikat. Selain itu, asumsi harga minyak menjadi 50 dolar AS per barel. Adapun suku bunga SPN tiga bulan sebesar 5,5.

Sama halnya, dengan APBNP 2015, pemerintah juga mencantumkan target pembangunan dalam postur anggaran 2016. Dalam RUU APBN 2016, target pembangunan yang ingin dicapai pemerintah adalah tingkat kemiskinan turun di rentang 9 persen-10 persen, tingkat pengangguran 5,2 persen-5,5 persen, dan tingkat kesenjangan ekonomi atau gini ratio, 0,39 persen.

Rabu, 21 Oktober 2015

Dana Desa Sudah Terserap 79 Persen, Tahap III Siap Diluncurkan

http://images.detik.com/community/media/visual/2015/09/09/
Marwan Jafar - Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Jakarta - Salah satu pembahasan saat Presiden Joko Widodo mengumpulkan kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara yakni terkait dengan pengalokasian dana desa. Dana tersebut disebut sudah berjalan sesuai jalurnya.

Dana Desa yang telah digelontorkan di tahap I dan II yakni sebesar Rp 16,5 triliun. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang sifatnya padat karya, seperti jalan desa atau embung desa.

"Dana yang terserap sudah mencapai angka 79 persen," kata Marwan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).

Disebut Marwan, pengalokasian dana desa sudah sesuai jalur. Para kepala daerah juga sudah melaporkan penggunaannya. Laporan tersebut akan menjadi acuan untuk menyalurkan dana tahap III.

"Secara nasional sudah on the track penyerapannya. Mereka kirim laporan, akan kita lihat kegunaan untuk apa. Laporannya setiap hari ada, on control kalau itu. Baru itu kita salurkan tahap tiga," kata Marwan.

Untuk tahap III, besaran dana setiap desa diperkirakan sekitar Rp 100-200 juta.

"Dana desa tahap III pada akhir Oktober. Jumlah dananya tidak seperti tahap satu dan dua, 20 persennya, Rp 100 sampai Rp200 juta lah," kata Marwan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Se-Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo menegaskan pengalokasian dana desa sudah sesuai jalur. Hasil ini mendapat apresiasi langsung dari Presiden Jokowi. Selain itu, masalah penyerapan anggaran juga sudah mulai merangkak naik.

"Di daerah termasuk anggaran desa sudah mulai berjalan on the track, katakanlah tidak ada lagi provinsi yang tidak sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Oleh karena itu Bapak Presiden terus mengapresiasi dan mendorong agar mampu sesuai dengan target di atas 90 persen," kata Syahrul.

"Itu yang menjadi penekanan Bapak Presiden tadi dan para gubernur dan bupati juga menyampaikan hal yang sama. Dengan percepatan ternyata dalam posisi triwulan tiga ini kelihatannya bisa kita capai," tambahnya.