Selasa, 19 Desember 2017

Akar Adanya Politik Uang di Jawa

Gambar pemilih menuju bilik suara di sebuah desa pada jaman kolonial.
www.kemlagi.desa.id - Ayuhanafiq* Politik uang atau money politic merupakan benalu demokrasi. Sistem pergantian kekuasaan yang semestinya berdasarkan pilihan rasional dengan mempertimbangkan kapasitas kepemimpinan seseorang berubah menjadi transaksional. Pemilih tidak bisa berfikir otonom karena adanya sejumlah uang yang disodorkan kepadanya. 

Baca juga Bertekad Melawan Money Politik

Maka tidak heran bila para pemilik modal yang biasanya memenangkan pemilihan-pemilihan yang kita kenal saat ini. Lalu kapan praktek politik uang itu mulai ada ? Pokitik uang untuk memperoleh jabatan publik muncul di desa pada jaman penjajahan Belanda. 

Sistem pergantian kepemimpinan di desa dengan mengedepankan kearifan lokal perlahan tergerus dengan penetrasi kekuasaan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial. Tatanan yang merusak suprastruktur tradisional yang ada sejak berdirinya wilayah yang bernama desa tersebut. Sistem desa sudah ada sejak sebelum kedatangan kolonial Belanda hal ini bersarkan penelitian yang dilakukan oleh orang Belanda sendiri yaitu Herman Warner Mutinghe. 

Penelitian dan pengamatan yang dilakukannya di Pantai Utara Pulau Jawa, Warner menyusun laporan pada tanggal 14 Juli 1817. Laporan tersebut memberikan gambaran mengenai adanya sistem desa atau sistem pemerintahan desa khususnya di Jawa. 

Rafles sebagai Gurbernur Jenderal pada masa kolonial menggunakan penemuan tersebut untuk menentukan kebijakan untuk desa-desa baik di Jawa maupun luar Jawa. Rafles kemudian menetapkan seperti yang memang telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat desa maka tiap-tiap desa di berikan hak-hak untuk memilih kepala desanya sendiri. Atas dasar aturan Rafles itu tidak banyak terjadi perubahan aturan pemilihan Lurah. Pergantian kepemimpinan di desa tetap menggunakan cara lama yaitu mengangkat keturunan kepala desa lama menjadi pemimpin desa. Demikian pula dengan masa jabatan lurah yang berjalan hingga meninggal atau berhenti atas permintaannya sendiri. 

Dengan demikian pola kepemimpinan tidak lepas dari keturunan pembuka desa yang biasanya merupakan keluarga inti di satu desa. Pada tahun 1925 pemerintah kolonial Belanda secara resmi mengundangkan Indische staatsregering atau peraturan dasar mengenai pemerintahan jajahan di Hindia Belanda. 

Pengakuan dan eksistensi institusi desa pada Pasal 128 yang menyatakan wewenang desa untuk memilih sendiri kepala desa yang disukainya sesuai dengan adat istiadat tempat masing-masing. Pada dasarnya politik hukum untuk mengizinkan sistem pemerintahan desa terus berjalan menimbulkan dua ekses. 

Disatu pihak adanya pengakuan pemerintah kepada kepala Desa. Di pihak yang lain kebijakan itu sebenarnya untuk kepentingan pihak kolonial sendiri yaitu untuk melakukan intervensi terhadap institusi desa. Melalui kepala desa yang mereka percayai dan mereka taati masyarakat dapat diperintah untuk melakukan kerja paksa, menarik pajak untuk kepentingan pihak kolonial Belanda. 

Peraturan tersebut disebut dengan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Biutengewsten (IGOB) yang termuat dalam Staatblad Nomor 490 tahun 1938. Hal itu merupakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi rumah tangga dan tugas serta wewenang dan kekuasaan Pemerintah Desa, Kepala Desa, dan anggota Pamong Desa. 

Perubahan itu tidak lepas dari adanya pergeseran pola perjuangan rakyat Jawa. Sebelumnya perlawanan rakyat selalu berkiblat pada tokoh kerajaan Jawa yang puncaknya terujung pada Perang Diponegoro (1825-1830). 

Pasca perang terbesar di Jawa tersebut, perlawanan dalam bentuk pembangkangan beralih pada tokoh-tokoh lokal. Pada awal abad 20 gejolak terus terjadi di desa-desa yang kebanyakan dilakukan oleh pengikut Diponegoro yang menyingkir ke desa-desa. 

Maka untuk mengatasi problem tersebut Pemerintah Kolonial berinisiatif membikin aturan pengangkatan lurah dengan pemilihan bebas tanpa mempertimbangkan trah atau keturunan. Proses pemilihan lurah itu merupakan cikal-bakal demokrasi yang kita kenal saat ini. 

Bagaimana cara Belanda menyingkirkan tokoh yang tidak dikehendakinya di desa ? Jika tidak ada intervensi maka jabatan lurah dapat dipastikan jatuh ke tangan keturunan kepala desa lama. 

Pemerintah kolonial melalui kaki tangannya yang ada di Binenland Bestuur (BB) terendah yaitu Asisten Wedana atau camat melakukan intervensi. Bila calon lurah dipandang berpotensi membangkang maka Asisten Wedana akan memasang orangnya menjadi calon lurah. Agar bisa memenangkan pemilihan maka dibujuklah sebagian pemilih dengan imbalan uang. Sejak itu praktik politik uang menjadi budaya pada bangsa kita. Maka politik uang sesungguhnya adalah bentukan Belanda yang harusnya hilang saat Indonesia merdeka. ---------- Trawas, 9 Desember 2017 
*Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Mojokerto

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :