Jumat, 21 Mei 2021

SDGs Desa Nomor 9: Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Modal fisik dan sumber daya manusia berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi. Ketersediaan modal fisik sangat terkait dengan ketersediaan dana investasi (Maryaningsih, dkk: 2014). 

Studi dari World Bank (1994) menyebutkan elastisitas PDB (Produk Domestik Bruto) terhadap infrastruktur di suatu negara adalah antara 0,07 sampai dengan 0,44. 

Hal ini berarti dengan kenaikan 1 (satu) persen saja ketersediaan infrastruktur akan menyebabkan pertumbuhan PDB sebesar 7% sampai dengan 44%, ini angka yang cukup signifikan. 

Oleh karena itu, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang positif, maka keandalan infrastruktur desa sangat menentukan. 

Mulai dari infrstruktur jalan desa, jalan poros desa, maupun infrastruktur lainnya, yang mendukung aktivitas ekonomi warga desa, seperti infrastruktur bidang pertanian, perikanan, serta sektor-sektor lainnya. 

Selain infrastruktur, SDGs Desa juga menekannya lahirnya inovasi di desa dalam semua bidang, seperti ekonomi, pelayanan publik, serta produk-produk unggulan desa. 

Oleh karena itu, SDGs Desa menggunakan beberapa indikator keberhasilan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa maupun supra desa, di antaranya: 
  • kondisi jalan yang andal; 
  • dermaga/tambatan perahu; 
  • pertumbuhan industri di desa; serta 
  • kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi desa.
Sumber https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

SDGs Desa Nomor 8: Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Menghadapi Pandemi Covid-19, ekonomi Indonesia dan bahkan dunia menghadapi tantangan yang sangat berat. Pada triwulan II-2020, BPS (2020) merilis terjadinya kontraksi ekonomi Indonesia sebesar -5,32. 
Akibatnya, penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta orang, atau 9,78 persen. Jumlah ini mengalami peningkatan 1,28 juta orang, atau naik 0,37 persen dari dari Maret 2019. 

Di perdesaan, jumlah orang miskin turun 0,03 persen, sedangkan di perkotaan naik 0,69 persen. Hal serupa terjadi dengan Nilai Tukar Petani (NTPT) yang mengalami penurunan dari 99,94 pada bulan Juli 2020 menjadi 98,64 pada bulan Agustus 2020, atau turun sebesar 1,31. 

Sebelumnya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia pada Februari 2020 mencapai 4,99 persen, turun 0,02 persen poin dibanding TPT Februari 2019. 

Pertumbuhan ekonomi yang disertai pemerataan hasil pembangunan menjadi target utama tujuan SDGs Desa ini, di antaranya dengan cara menciptakan lapangan kerja yang layak, serta membuka peluang ekonomi baru bagi semua warga desa. 

Indikator keberhasilan tujuan ini mencakup: 
  • terserapnya angkatan kerja dalam lapangan kerja; 
  • terlaksananya padat karya tunai desa yang mampu menyerap 50 persen angkatan kerja desa;
  • tempat kerja yang memberikan rasa aman dan dilengkapi dengan fasilitas layanan kesehatan.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

SDGs Desa Nomor 7: Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Selama 10 tahun terakhir produksi minyak bumi di Indonesia menunjukkan kecenderungan penurunan, dari 346 juta barel (949 ribu bph) pada tahun 2009 menjadi sekitar 283 juta barel (778 ribu bph) di tahun 2018 (DEN, 2019). 
Penyebabnya antara lain kondisi sumur-sumur di Indonesia yang semakin tua. Di sisi lain, kebutuhan terhadap energi semakin meningkat, yang salah satunya disebabkan pertambahan penduduk yang meningkatkan pertumbuhan kebutuhan penduduk terhadap energi. 

Selain itu, peningkatan infrastruktur dan peningkatan teknologi pendukung untuk menyediakan energi yang lebih bersih dan efisien di semua negara dapat memicu pertumbuhan positif serta membantu mengurangi dampak lingkungan (Institute for Essential Services Reform, 2019) 

Energi merupakan penggerak perekonomian dan prasyarat dalam pembangunan. Ketersediaan energi yang cukup dan terjangkau dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan yang berkualitas, yang mendukung pembangunan manusia berkualitas. 

Penyediaan akses energi yang lebih luas di daerah dan desa terpencil, di mana akses energinya sangat terbatas, telah berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat secara nyata (Mursanti dan Tumiwa, 2019) 

Rasio elektrifikasi merupakan indikator yang digunakan pemerintah untuk mengukur jangkauan penyediaan energi di Indonesia, yang didefinisikan sebagai jumlah rumah yang tersambung dengan listrik tanpa melihat kualitas penyediaan listrik yang diterima. Sampai tahun 2019, tidak semua desa di Indonesia teraliri listrik. 

Data Kementerian Desa. PDT dan Transmigrasi menunjukkan bahwa, pada hingga tahun 2019, sebanyak 1.667 desa di Indonesia yang mencakup 258.252 keluarga sama sekali tidak memiliki fasilitas kelistrikan. 

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, PLN merencanakan untuk melanjutkan penyediaan listrik desa sesuai dengan Road Map Listrik Desa 2017 – 2021 sebagai bagian dari upaya mencapai target elektrifikasi sebesar 99,7% pada 2025. 

Strategi listrik desa yang diambil adalah melakukan perluasan jaringan distribusi yang sudah ada dan membangun pembangkit energi terbarukan serta pembangkit hibrid untuk desa-desa yang sangat terpencil serta penggunaan pembangkit berbahan bakar minyak/BBM (PLN, 2017). 

Program listrik desa pada tahun 2019 menargetkan 1.746 desa. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan penduduk terhadap energi, serta untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, sebagaimana komitmen global, pemerintah mendorong untuk meningkatkan peran energi baru dan terbarukan secara terus menerus sebagai bagian upaya menjaga ketahanan dan kemandirian energi. 

Sesuai PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, target bauran energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 paling sedikit 23% dan 31% pada tahun 2050. 

Indonesia mempunyai potensi energi baru terbarukan yang cukup besar untuk mencapai target bauran energi primer tersebut. Tujuan SDGs Desa ini memastikan semua orang memiliki akses terhadap energi terbarukan. 

Capaian tujuan ini sampai tahun 2030 dapat diukur dengan beberapa indikator, di antaranya: 
  • konsumsi listrik rumah tangga di Desa mencapai minimal 1.200 KwH; 
  • Rumah tangga di Desa menggunakan gas atau sampah kayu untuk memasak; 
  • penggunaan bauran energi terbarukan di desa.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

SDGs Desa Nomor 6: Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Air bersih dan sanitasi layak adalah kebutuhan dasar manusia. Pemenuhan air bersih dan sanitasi yang layak masih menjadi problem di seluruh dunia. 
Karena itulah, pemenuhan atas kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan. Pada periode 2015 sampai tahun 2019, persentase akses rumah tangga terhadap air minum layak, baik di wilayah perkotaan maupun wilayah perdesaan mengalami peningkatan. 

Tidak jauh berbeda dengan data rumah tangga yang memiliki air bersih dan layak minum, persentase akses rumah tangga terhadap sanitasi layak mengalami peningkatan. 

Berdasarkan wilayah, baik wilayah perkotaan maupun wilayah perdesaan, akses rumah tangga terhadap sanitasi layak dari tahun 2015 sampai tahun 2019 mengalami peningkatan. 

Tercapainya tujuan SDGs Desa ini dapat diukur dari beberapa hal, seperti: 
  • akses rumah tangga terhadap air minum dan sanitasi layak mencapai 100 persen pada tahun 2030;
  • terjadinya efisiensi penggunaan air minum; serta 
  • adanya aksi melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

SDGs Desa Nomor 5: Keterlibatan Perempuan Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Dengan tujuan ini, pemerintah desa dengan dukungan dari berbagai pihak menjadi garda terdepan dalam pengarusutamaan gender. 

Pada tahun 2030, Tujuan SDGs Desa adalah terciptanya kondisi yang menempatkan semua warga desa dalam posisi yang adil, tanpa diskriminasi terhadap perempuan dalam segala aspek kehidupan. 

Selain memberikan perlakuan yang adil, dibuka kesempatan yang sama dalam urusan publik bagi perempuan desa. 

Tercapainya tujuan SDGs Desa ini juga menyaratkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Beberapa indikator tercapainya tujuan SDGs Desa ini adalah: 
  • tersedianya ruang dan kesempatan bagi keterlibatan perempuan dalam pemerintahan desa, baik sebagai aparatur desa maupun dalam Badan Perwakilan Desa (BPD); 
  • median usia kawin pertama perempuan; 
  • layanan kesehatan untuk perempuan, dan 
  • layanan pendidikan untuk perempuan; serta 
  • keterlibatan perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Sumber https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

SDGs Desa Nomor 4: Pendidikan Desa Berkualitas

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pembangunan berupaya meningkatkan pendapatan bagi penduduk miskin desa, menjamin akses warga desa terhadap pelayanan dasar, serta melindungi seluruh warga desa dari segala bentuk bencana. 

Untuk mencapai tujuan peningkatan pendapatan bagi penduduk miskin desa, maka target utama dari tujuan ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa. Pendidikan merupakan bentuk investasi yang menentukan masa depan bangsa. 

Pendidikan menjadi syarat peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) desa. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama-sama dengan supra desa harus memastikan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan yang berkualitas bagi warga desa, serta akses yang mudah bagi warga desa terhadap layanan pendidikan. 

Dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, angka melek huruf wilayah perdesaan lebih rendah dibandingkan dengan angka melek huruf wilayah perkotaan (BPS, 2019). Pada tahun 2019, angka melek wilayah perdesaan sebesar 93,56 persen, sedangkan angka melek huruf wilayah perkotaan mencapai 97,71 persen. 

Oleh karena itu, pencapaian SDGs Desa Keempat ini sangat penting dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selain itu, rata-rata lama sekolah di Indonesia masih sangat rendah. Pada tahun 2018 rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia baru 8,17 tahun, kemudian mengalami sedikit peningkatan pada tahun 2019 menjadi 8,34 tahun. 

Artinya, rata-rata penduduk Indonesia tidak dapat menamatkan pendidikan menengah pertama, atau putus sekolah pada tahun terakhir pendidikan menengah pertama. 

Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan SDGs Desa Pendidikan Desa Berkualitas, maka yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dengan dukungan dari supra desa adalah: 
  • akses warga desa terhadap layanan pendidikan terakreditasi; 
  • akses warga desa terhadap lembaga pendidikan pesantren; 
  • serta memastikan tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk warga desa. 
Selain itu, tujuan ini berfokus pada tersedianya layanan pendidikan keterampilan bagi warga desa, layanan pendidikan pra sekolah, pendidikan non formal, serta ketersediaan taman bacaan atau perpustakaan desa. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

SDGs Desa Nomor 3: Desa Sehat dan Sejahtera

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Tujuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupan warga desa yang sehat demi terwujudnya kesejahteraan. Tujuan ini menyaratkan tersedianya akses yang mudah terhadap layanan kesehatan bagi warga desa. 

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan, bahwa proporsi pengetahuan rumah tangga terhadap kemudahan akses ke rumah sakit, dilihat dari jenis transportasi, waktu tempuh dan biaya, hasilnya adalah: mudah 37,1 persen; sulit 36,9 persen; dan sangat sulit 26 persen. 

Untuk itulah, dalam rangka mencapai tujuan SDGs Desa tersebut, pemerintah desa dan supra desa harus menjamin tersedianya: 
  • akses warga desa terhadap layanan kesehatan; 
  • terjangkaunya jaminan kesehatan bagi warga desa; 
  • menurunnya angka kematian ibu (AKI); angka kematian bayi (AKB); 
  • peningkatan pemberian imunisasi lengkap pada bayi; 
  • prevalensi pemakaian kontrasepsi; 
  • pengendalian penyakit HIV/AIDS,TBC, obesitas, malaria, kusta, filariasis (kaki gajah);
  • pengendalian penyalahgunaan narkoba, serta 
  • menurunnya angka  kelahiran pada usia remaja.
Sumber https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi 

SDGs Desa Nomor 2: Desa Tanpa Kelaparan

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pada tahun 2030, tujuan ini menargetkan tidak ada kelaparan di desa, juga desa mencapai kedaulatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan. 

Tujuan ini sejalan dengan prioritas pembangunan Indonesia yang termaktub dalam prioritas ketahanan pangan dan penciptaan lapangan kerja. Kelaparan seringkali didefinisikan sebagai kondisi kekurangan asupan kalori pada seseorang (GHI, 2019), kekurangan jumlah makanan untuk memenuhi kebutuhan tubuh dapat beraktivitas dan hidup sehat (Fan dan Polman, 2014). 

Menurut FAO (2008), kelaparan biasanya dipahami sebagai penyakit yang disebabkan oleh kekurangan energi dari makanan yang dikonsumsi tidak mencukupi. 

 Global Hunger Index (2019) menunjukkan tingkat kelaparan dan kekurangan gizi di dunia terus mengalami penurunan sejak tahun 2000. Penurunan tingkat kelaparan ini berkaitan dengan turunnya angka kemiskinan dunia dari 28,6 persen pada tahun 1999 menjadi 9,9 persen. 

Dari riset tersebut diketahui bahwa, indeks kelaparan di Indonesia masuk dalam kategori serius dengan skor sebesar 20,1. Dari 117 negara, Indonesia menempati peringkat 70. 

Secara nasional rata-rata konsumsi kalori perkapita perhari penduduk Indonesia pada Maret 2019 sebesar 2.120,52 Kkal. Ini sudah berada di atas standar kecukupan. 

Konsumsi protein sebesar 62,13 gram perkapita perhari, juga sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi protein. Apabila dilihat menurut klasifikasi daerah tempat tinggal, rata-rata konsumsi kalori perkapita sehari penduduk di daerah perkotaan sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi kalori perkapita sehari, yaitu sebesar 2.119,77 Kkal, sedangkan di perdesaan angkanya juga sudah melampaui standar kecukupan konsumsi kalori perkapita sehari, yaitu 2.121,47 Kkal. 

Baik di daerah perkotaan maupun di perdesaan, konsumsi protein perkapita perhari sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi protein. Konsumsi protein perkapita sehari penduduk di daerah perkotaan lebih tinggi dibandingkan di daerah perdesaan, yaitu 64,42 gram di daerah perkotaan berbanding 59,23 gram di daerah perdesaan. 

Agenda kedua SDGs Desa adalah mengakhiri segala jenis kelaparan di desa pada tahun 2030 serta mengupayakan terciptanya ketahanan pangan, untuk menjamin setiap orang memiliki ketahanan pangan yang baik menuju kehidupan yang sehat. 

Pencapaian tujuan ini membutuhkan perbaikan akses terhadap pangan dan peningkatan produksi pertanian secara berkelanjutan, yang mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan petani, pengembangan teknologi dan akses pasar, sistem produksi pangan yang berkelanjutan, serta nilai tambah produksi pertanian.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

SDGs Desa Nomor 1: Desa Tanpa Kemiskinan

ilustrasi

www.kemlagi.desa.id - Tujuan ini menargetkan pada tahun 2030 kemiskinan di desa mencapai 0 persen. Artinya, pada tahun 2030, tidak boleh ada penduduk miskin di desa. 

Untuk mencapai target tersebut, tentu banyak kebijakan yang harus diambil dan dilaksanakan bersama-sama, dalam rangka pencapaian tujuan Desa tanpa kemiskinan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa, seperti, meningkatkan pendapatan penduduk miskin, menjamin akses terhadap pelayanan dasar serta melindungi seluruh masyarakat dari segala bentuk bencana. Saat ini, kemiskinan masih menjadi problem semua negara di dunia. 

Karena itulah, agenda utama SDGs adalah menghapuskan kemiskinan di dunia pada tahun 2030. Dalam Outcome Document Transforming Our World: The 2030 Agenda For Sustainable Development disebutkan tujuan utama pembangunan adalah mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun (end poverty in all its forms everywhere). 

Dalam RPJPN 2005-2025, masalah kemiskinan dilihat dalam kerangka multidimensi, karenanya kemiskinan bukan hanya terkait ukuran pendapatan, melainkan menyangkut beberapa hal, antara lain: 
  1. kerentanan dan kerawanan orang atau masyarakat untuk menjadi miskin;
  2. menyangkut ada/tidak adanya pemenuhan hak dasar warga dan ada/tidak adanya perbedaan perlakuan seseorang atau kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. 
Untuk mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). 

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan, yang diukur dari sisi pengeluaran. 

Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. 

Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta orang. Dibandingkan dengan Maret 2019, jumlah penduduk miskin Indonesia meningkat sebanyak 1,28 juta orang. 

Persentase penduduk miskin pada Maret 2020 tercatat sebesar 9,78 persen, meningkat 0,37 persen dari Maret 2019. 

Sedangkan berdasarkan daerah tempat tinggal, persentase tingkat kemiskinan di desa pada Maret 2020 ebesar 12,82 persen turun 0,03 persen dari bulan Maret 2019 yang mencapai 12,85 persen, sedangkan tingkat kemiskinan di wilayah kota malah naik 0,69 persen, dari 6,69 persen menjadi 7,38 persen.

Sumber 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi