Sabtu, 08 April 2017

MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Mendagri: Masih Bisa Disiasati

Mendagri - Tjahyo Kumolo
www.kemlagi.desa.id - Menteri Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan wewenang Menteri Dalam Negeri untuk menganulir Peraturan Daerah (Perda). Namun, Tjahjo mengatakan pihaknya masih bisa menyiasatinya dengan menggunakan Pasal 243 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.

“Pasal tersebut di atas dapat digunakan untuk mengendalikan perda yang menghambat investasi atau perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Tjahjo dalam pesan tertulisnya, Jumat, 7 April 2017.

Baca juga : Mendagri Tanya MK, Putusan Bisa Ubah Sistem Evaluasi Perda

Tjahjo mengatakan dalam Pasal 251 sebagai post control memang sudah dibatalkan oleh MK, namun masih ada ketentuan yang pra-control-nya. Menurut Tjahjo, Kemendagi dapat memanfaatkan batas waktu 7 hari sesuai putusan MK tersebut. Dengan mekanisme ini, Kemendagri dapat mengontrol penerbitan perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi.

Tjahjo mengatakan Kemendagri membuat Peraturan Mendagri (Permendagri) untuk perhitungan batas waktu tujuh hari tidak dihitung sejak terima berkas. Namun, tujuh hari dihitung sejak rancangan perda dinyatakan lengkap formil dan materiil oleh Kemendagri melalui berita acara serah terima berkas dinyatakan lengkap.

Baca pula : Pasca Putusan MK, Menteri Tjahyo Klaim Masih Bisa Batalkan Perda

“Dengan demikian sejatinya Kemendagri sudah sejak dini mengetahui kelemahan-kelemahan dalam perda yang akan dibatalkan,” kata Tjahjo Kumolo.

Majelis hakim MK telah membatalkan aturan kewenangan Mendagri untuk membatalkan perda. Putusan itu menyusul gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) soal pasal 251 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa perda provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh menteri.

Sumber https://m.tempo.co/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 07 April 2017

Ciri-Ciri Penyakit Tipes

Salmonella Thyphi
www.kemlagi.desa.id - Pada saat cuaca atau kondisi yang tidak menentu seperti sekarang ini, maka kita diharapkan  waspada terhadap kesehatan diri dan lingkungan kita.  Karena dibeberapa daerah ada beberapa warganya yang sedang mengalami sakit diantaranya adalah karena penyakit tipes, maka ada baiknya jika postingan kali ini kita akan membahas tentang penyakit tipes.

Dalam istilah kedokteran penyakit tipes disebut dengan Demam tifoid atau typhoid fever. Penyakit ini merupakan infeksi bakteri keseluruh tubuh sehingga dapat mempengaruhi fungsi organ yang ada.

Penyakit tipes memiliki sebuah gejala dan ciri-ciri, sehingga kita dapat segera mengambil tindakan untuk segera ditangani, karena apabila dibiarkan maka maka bisa menimbulkan resiko yang lebih serius.

Bakteri yang menyebabkan penyakit tipes yaitu Salmonella Thyphi, bakteri dapat menular melalui tinja dan urine atau makanan dan minuman yang telah terkontaminasi. Ketika seseorang terinfeksi bakteri salomonella thyphi ini maka akan timbul gejala tipes.

Gejala tipes akan muncul satu-dua minggu setelah terinfeksi bakteri. Oleh karenanya, kita perlu mengenali ciri-ciri penyakit tipes, dengan begitu bisa segera mendapatkan tindakan medis lebih awal. Penyakit tipes ini juga termasuk salah satu jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah Ciri-Ciri Seseorang terkena penyakti tipes :
  • Mengalami Demam Tinggi
  • Mengalami Sembelit / Diare
  • Sakit Kepala
  • Sakit Perut
  • Nafus makan Berkurang
  • Lemes
  • Pegal-pegal
  • Keluar Bintik-Bintik Merah Kecil
  • Nyeri pada Otot
Ketika anda merasakan salah satu yang telah kami sebutkan diatas maka segeralah periksakan diri ke dokter. Ketika telah mendapatkan pengobatan maka dalam kurun waktu 3-5 hari maka ciri-ciri penyakit tipes seperti yang disebutkan diatas akan segera membaik.

Penyakit Tifus atau Tipes merupakan jenis penyakit yang sering dialami manusia terutama anak-anak, penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri Salmonella Typhi. Jika tidak segera ditangani maka dampak dari penyakit ini dapat menyebabkan kematian.

Tifus atau Demam Tifoid adalah salah satu jenis penyakit yang dapat menular, penularan penyakit ini dapat melalui makanan dan minuman, atau kontak langsung dengan penderita penyakit tifus. Pada tahun 2000 terdapat sebuah kasus tifus (tipes) yang diperkirakan telah menyebabkan kematikan sekitar 20.000 orang pertahun.

Seseorang yang menderita atau terinfeksi bakteri Salmonella typhi pada minggu ke 1-3 akan mengalami gejala seperti :  Sakit Kepala, Sakit Perut, Diare, hingga Demam tinggi yang dapat mencapai 39°C-40°C. Ketika anda mengalami gejala-gejala tersebut maka segera periksakan diri ke dokter untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, jika tidak segera ditangani kondisi kesehatan anda akan memburuk.

Penyebab Penyakit Tifus (Tipes) 
Seperti yang telah kami jelaskan di atas,penyakit tifus disebabkan oleh infeksi bakteri salmonella typhi yang masuk kedalam usus melalui makanan dan minuman yang terkontaminasi. Kemudian bakteri berkembang biak didalam pembuluh darah dan kelenjar getah bening.

Penyebab yang sering terjadi yaitu penularan melalui sumber air yang terkontaminasi tinja (dari orang yang lebih dulu terinfeksi), yang mana air tersebut dikonsumsi atau digunakan untuk mencici makanan. Penularan juga bisa melalui makanan yang pernah disentuh oleh penderita tifus.

Bakteri yang berada pada makanan atau air akan masuk kedalam sistem pencernaan, sehingga seseorang akan mengalami gejala atau gangguan kesehatan akibat perkembang biakan bakteri tersebut.

Gejala Penyakit Tipes (Tifus)
Bakteri penyebab tipes akan mengalami inkubasi selama 7 – 14 hari i dalam tubuh, rentan waktu antara masuknya bakteri hingga gejala pertama muncul. Ketika gejala pertama muncul maka anda harus segera berobat agar penyakit tifus bisa segera disembuhkan. Anda bisa berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Gejala – Gejala Umum yang dapat dirasakan antara lain :
  • Demam hingga 39°C-40°C.
  • Otot terasa sakit
  • Sakit kepala
  • Merasa lemas
  • Kelelahan
  • Hilang nafsu makan
  • Anak-anak sering mengalami diare
  • Muncul ruam pada kulit berupa bintik-bintik kecil berwarna merah muda.
Minggu pertama:
  • Demam. Awalnya tidak tinggi, kemudian meningkat menjadi 39°C-40°C
  • Sakit kepala
  • Lemas dan kelelahan
  • Batuk kering
  • Kehilangan nafsu makan
  • Sakit perut
  • Diare atau sembelit
  • Ruam pada kulit
Minggu kedua:
  • Jika tidak segera ditangani, Anda akan memasuki stadium kedua dengan gejala:
  • Demam tinggi yang masih berlanjut
  • Diare atau sembelit parah
  • Penurunan berat badan
  • Perut sangat kembung
Minggu ketiga:
  • Anda mungkin akan mengigau dan mulai kebingungan
  • Berbaring lemas dan kelelahan dengan mata setengah terbuka
Minggu keempat:
  • Demam menurun perlahan-lahan
  • Namun gejala bisa terasa kembali setelah 2 minggu mereda
Sumber https://www.panduanbpjs.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 06 April 2017

Bayar PBB, Kecamatan Kemlagi Dapat Apresiasi Dari Bupati Mojokerto

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id – Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) menginstruksikan agar seluruh kecamatan menggenjot perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun ini. 

Akan tetapi, instruksi tersebut banyak diabaikan para camat. Terdapat 11 kecamatan yang tak menjalankan. Hal itu terlihat dari buruknya perolehan PBB hingga memasuki triwulan kedua ini. Hanya 7 kecamatan yang mampu menembus target tersebut. 

Yakni, Kecamatan Dawarblandong, Mojosari, Mojoanyar, Gedeg, Sooko, Kutorejo dan Kemlagi. Ketujuh kecamatan ini mampu menembus PAD di atas 15 persen. Sementara, 11 kecamatan lainnya masih berada di bawah 15 persen. 

Bahkan,  terdapat lima kecamatan dengan perolehan PAD PBB di kisaran 5 persen saja. Dari 11 kecamatan itu, Kecamatan Jatirejo, tercatat sebagai kecamatan dengan perolehan PAD terendah di 18 kecamatan. 

Hingga memasuki triwulan kedua, kecamatan ini hanya bertengger di angka 4,68 persen. Padahal, sepanjang tahun 2017, Kecamatan Jatirejo ditargetkan mampu menembus angkaRp 1,8 miliar. Sementara, hingga 31 Maret, realisasi sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya senilai Rp 88 juta saja. 

Selain Jatirejo, Kecamatan dengan perolehan PAD PBB terendah adalah Kecamatan Trowulan dengan pendapatan senilai 5,58 persen atau sekitar Rp 197 juta dari target sebesar Rp 3,53 miliar. Di kecamatan ini, pendapatan PBB masih minus Rp 3.339 miliar. 

Peringkat buruk ketiga adalah Kecamatan Puri. Dengan target PAD sebesar Rp 3.381 miliar, hanya realisasi Rp 208 juta  atau 5,81 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, menjelaskan, Bupati Mustofa Kamal Pasa sudah menelurkan instruksi kepada seluruh camat agar perolehan PBB sesuai dengan target yang telah ditentukan. 

Semisal, target hingga Februari sebesar 5 persen, Maret mencapai 15 persen, April 30 persen, hingga Mei 45 persen, dan September tembus 100 persen. ’’Ini sudah instruksi yang harus ditaati seluruh camat,’’ tuturnya. 

Diharapkan, camat mampu menjalankan instruksi tersebut. Sehingga, camat tak perlu kebingungan saat mendekati pengujung tahun. ’’Karena, sejak awal sudah ada progress yang jelas,’’ papar Teguh. 

Ia tak berharap, pencapaian di sejumlah kecamatan tercecer dan tak mampu memenuhi target. ’’Jangan sampai seperti itu. Karena, target PBB menjadi penyokong pendapatan yang cukup besar untuk pembangunan,’’ imbuhnya. 

Teguh menyebut, tahun 2017 ini, Pemkab Mojokerto mentargetkan pendapatan PBB mencapaiRp 43,5 miliar.  Sementara, saat ini hanya terpenuhi 12,61 persen saja

Sumber http://radarmojokerto.jawapos.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 05 April 2017

Tingkatkan Kemampuan Aparatur Desa, Kuncinya Fokus

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

www.kemlagi.desa.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu upaya untuk bekerja selama dua setengah tahun ini yakni adanya fokus kerja dari semua jajaran di lingkup Kemendagri. Misalnya terkait dengan meningkatkan aparatur pemerintahan desa. Mendagri meminta Ditjen Bina Pemdes untuk fokus memperbaiki reformasi birokrasi yang ada di pemerintahan desa.

“Ditjen Bina Pemdes juga memfokuskan peningkatan aparatur desa, hal ini guna memperbaiki reformasi  pemerintahan desa,” ujar Mendagri ketika memimpin upacara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/4).

Disamping fokus, Mendagri juga menekankan Ditjen Bina Pemdes untuk berani memangkas jalur-jalur birokrasi. Sehingga para aparatur desa tersebut dapat melayani masyarakat dengan cepat. Dia megatakan perlu adanya dukungan untuk meningkatkan perccepatan pemerataan pembangunan di Indonesia.

“Hal-hal yang menghambat  reformasi birokrasi yang ada tingkat desa harus menjadi fokus, belum lagi untuk percerpat pemerataan pembangunan sehingga bisa bangun sinergi, ini saya kira perlu dukungan,” ungkap Mendagri.

Mendagri mengungkapkan selama dua setengah tahun dia menjadi Mendagri, pihaknya sudah banyak melakukan perubahan, termasuk pada pemangkasan peraturan-peraturan yang dianggap menghambat perizinan dan investasi.

Berbicara soal Dana Desa (DD), dikutip dari situs Kemendesa, menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo di saat desa masih dibayang-bayang krisis, pertumbuhan ekonominya justru meningkat rata-rata di atas dua digit.

Perbaikan demi perbaikan akan terus dilakukan agar program DD dapat terealisasi dengan baik. Untuk penyerapan DD di tahun 2016 sendiri, meningkat dari 80 persen di tahun 2015 menjadi 99,8 persen.

“Tercatat tahun 2016, DD telah mampu membangun lebih dari 60.000 kilometer jalan, lebih dari 30.000 MCK, lebih dari 30.000 poliklinik desa, dan masih banyak lainnya,” ujarnya.


Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 04 April 2017

Jawab Keraguan Publik, Mendes PDTT Paparkan Capaian Nyata Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo (paling kanan)
www.kemlagi.desa.idKeraguan masyarakat tentang hasil dari dana desa mampu terbantahkan. Hal itu dijawab dengan sejumlah capaian nyata di tahun 2016 lalu. Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo, saat menghadiri Sindo Weekly Government Award 2017 di Jakarta, Senin (3/4).

“Tercatat tahun 2016, dana desa telah mampu membangun lebih dari 60.000 kilometer jalan, lebih dari 30.000 MCK, lebih dari 30.000 Poliklinik desa, dan masih banyak lainnya,” ujarnya.

Menteri Eko memaparkan, Indonesia pada akhir tahun 2014 terkena dampak krisis ekonomi dunia yang berakibat turunnya ekonomi negara dari 6 persen menjadi 4,8 persen. Kemudian di tahun 2015, pemerintah mengalirkan dana Rp 20,8 Triliun langsung ke desa-desa, yakni dana desa. Dirinya menilai, inisiasi pemerintah tersebut awalnya menuai keraguan dari berbagai kalangan.

“Banyak yang ragu apakah desa mampu? Apakah kepala desa mampu? Sebagian besar kepala desa kita masih banyak yang tamatan SMP dan SMA, bahkan ada yang tamatan SD. Cuma kalau kita menunggu mereka mampu pasti tidak mampu-mampu. Harus ada keberanian politik untuk memulai. Kita harus memulai meskipun tantangannya banyak,” ujarnya.

Namun Menteri Eko mengatakan, sejarah membuktikan bahwa dana desa mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa. Menurutnya di saat desa masih dibayang-bayang krisis, pertumbuhan ekonominya justru meningkat rata-rata di atas dua digit.

“Dana desa terbukti mampu menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ekonomi Indonesia di tengah dunia masih krisis, pertumbuhan ekonomi Indonesia positif dari 4,8 menjadi 5,0 persen. Makanya dana desa dinaikkan dari Rp20,8 Triliun (Tahun 2015) menjadi Rp46,98 Triliun (Tahun 2016),” terangnya.

Ia melanjutkan, perbaikan demi perbaikan akan terus dilakukan agar program dana desa dapat terealisasi dengan baik. Untuk penyerapan dana desa di tahun 2016 sendiri, meningkat dari 80 persen di tahun 2015 menjadi 99,8 persen.

“Dana desa tahun 2015 karena masih baru maka masih banyak masalah. Tapi terbukti dana desa mampu memberikan pekerjaan kepada masyarakat desa, mampu meningkatkan kebutuhan infrastruktur dasar desa-desa. Waktu itu dipakai untuk infrastruktur dasar. Karena kekurangan infrastruktur dasar, desa jadi susah tumbuh  ekonominya,” ujarnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 03 April 2017

Pencairan Dana Desa I Tahun 2017 Bakal Tertunda

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo
www.kemlagi.desa.id - Pencairan dana desa tahap satu tahun ini yang seharusnya dilaksanakan pada periode Februari dan Maret, dipastikan akan mengalami penundaan. 
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo menyatakan, pencairan dana desa tahap satu diperkirakan terealisasi pada pertengahan April 2017 mendatang.
Alasan tertundanya pencairan dana desa, kata Boediarso, akibat adanya perubahan pola penyaluran anggaran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di bawah Ditjen Perbendaharaan.
"Sekarang, bukan dari DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan), tetapi dari KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan negara) di bawah Dirjen Perbendaharaan setempat. Jadi, di Makassar ini, melayani Makassar dan sekitarnya," ujarnya di Makassar, Kamis 23 Maret 2017. 
Dia menjabarkan, saat ini seluruh Indonesia ada 171 KPPN. Dengan begitu, penyaluran dana desa bisa lebih efektif dan efisien.  
"Kalau dulu kan satu (KPPN), tunggal, pusat, dari kita langsung ke kas umum daerah. Sekarang dari DJPK itu DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik, DBH (Dana Bagi Hasil), dana otonomi khusus itu semua dari kita, tapi untuk khusus dua dana desa dan DAK fisik itu melalui KPPN 171 se-Indonesia. Kira-kira pertengahan April dana desa dan DAK Fisik, bisa cair bersamaan," tambahnya. 
Ia menjelaskan, selain adanya perubahan pola penyaluran, pihaknya juga melakukan perubahan persyaratan penyaluran dana desa. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi pemerintah daerah agar dapat mencairkan 60 persen dana desa pada 2017.
"Pertama, yaitu peraturan daerah. Perda tentang APBD, karena didalamnya ada dana desa ada DAK. Perda itu diperlukan sebagai syarat untuk otorisasi, dokumen otorisasi, bukan untuk mengeluarkan," ucapnya. 
Kedua, lanjut Boediarso, adalah harus diterbitkannya peraturan kepala daerah, peraturan bupati atau wali kota, tentang pembagian tata cara pembagian dan alokasi dana desa setiap desa.
"Itu yang harus dibuat oleh masing-masing kepada daerah. Dua itu lah menjadi syarat utama. Ketiga adalah laporan tentang kinerja penyaluran dan konsolidasi dari penggunaan dana desa sebelumnya. Kalau tiga itu terpenuhi, maka KPPN akan menyalurkan dana desa tahap satu pada pertengahan April, 60 persen," ujarnya. (asp)
Untuk penyaluran dana desa 2017 tahap dua, Boediarso menegaskan tidak akan terjadi perubahan jadwal, yakni pada Agustus 2017 mendatang. Begitu pun untuk dana desa 2018.
"Karena tahun ini murni karena ada transisi, itu aja. Tahap dua tidak mengalami perubahan. Tahap satu saja tahun ini. Tahap dua normal," ungkapnya.
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi