Jumat, 10 November 2017

LPJ Dana Desa Bakal Dibuat Sederhana

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Kabar baik buat Kepala Desa dan para perangkatnya. Agar program dana desa lancar tanpa kendala, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru-baru ini meminta agar sistem pelaporan dana desa dilakukan dibuat sesederhana mungkin. Ini dilakukan agar kepala desa tidak terbebani persoalan administrasi sehingga bisa fokus menjalankan program-program pembangunan desa.

Seruan ini disampaikan Joko Widodo dalam rapat Optimalisasi Lapangan Kerja di Desa di Jakarta, baru-baru ini. Presiden menekankan hal itu karena hingga saat ini masih masih banyak perangkat desa mengeluhkan rumitnya sistem pelaporan terutama pertanggungjawaban administrasi dana desa. Sehingga menciptakan beban tersendiri bagi kepala desa beserta seluruh perangkatnya. Karena terlalu rumit pula sehingga banyak perangkat desa yang kehabisan banyak waktu dan biaya hanya karena menyusun laporan.

Jokowi ingin jangan sampai kerumitan administrasi malah menghambat pemanfaatan dana itu. BUkan rahasia lagi, ada banyak desa yang enggan memanfaatkan program atau dana karena sistem yang rumit dalam pelaporannya. Padahal sesungguhnya sistem itu bisa dibuat sesederhana mungkin sehingga desa bisa lebih optimal menjalankan program dqan bukannya sibuk ngurus pelaporan.

Tetapi meski laporannya disederhanakan, Presiden meminta agar kontrol atau pengawasan baik dari BPKP maupun lembaga pengawasan yang lain juga tetap diperkuat. Menjadi sederhana bukan berarti membuat semua proses menjadi mudah.

Sementara itu Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, dana desa mulai 2018 akan digunakan lebih banyak untuk program-program padat karya di 100 kabupaten. Program Padat Karya bakal dimulai Januari 2018 termasuk pola pemanfaatan dana desa secara swakelola.

Untuk mendorong program padat karya ini bahkan bakal dikeluarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, yaitu Menteri Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),

Puan menjelaskan, program Padat Karya nanti bukan hanya akan menggarap infrastruktur atau sarana yang berhubungan langsung dengan masalah penguatan ekonomi saja melainkan juga membangun berbagai sarana pelayanan social masyarakat. “ Misalnya membangun fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas dan posyandu juga rehabilitasi sekolah-sekolah,” ucap Puan.

Selain menciptakan sebanyak mungkin lapangan kerja, Program Dana Desa juga bakal mendorong terbangunnya desa yang sehat dengan mendorong warga desa mendapatkan gizi yang baik seperti program makanan tambahan (PMT) atau biskuit dari Kemenkes. Namun program ini juga fokus pada pelibatan para ibu dalam membangun keluarga yang sehat melalui makanan yang bergizi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

LPM Gandeng BPK Buat Pelatihan Kades Kelola Dana Desa

DPP LPM-RI Saat Jumpa Pers
www.kemlagi.desa.id - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Republik Indonesia menilai masih banyak kepala desa yang belum siap menerima dan memaksimalkan Dana Desa. Karena itu LPM akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan pelatihan bagi kepala desa.

Pelatihan ini dilakukan agar kepala desa memahami prosedur administrasi. Sehingga dana desa bisa dipergunakan dengan semestinya karena LPM sebagai mitra pemerintah mempunyai peran penting dalam memajukan desa dengan membantu membuat program pembangunan dan penataan administrasi umum pedesaan.

"Banyak kepala desa yang belum siap menerima Dana Desa, disebabkan oleh system penggunaan anggaran yang belum baik, sehingga terjadi kebocoran, sebagaimana dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa 74.958 desa yang menerima Dana Desa, hanya 10% yang mempunyai kapasitas kemampuan untuk mengelola," ujar Ketua Umum LPM Eni Maulani Saragih di Resto Pulau Desa, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Padahal, dalam menyusun rencana pembangunan, kepala desa memiliki peran besar dalam memutuskan rencana maupun program. Untuk membantu sistem administrasi berjalan lancar LPM akan bekerja sama dengan BPK. 
"LPM akan bekerja sama dengan BPK melakukan pelatihan bagi kepala desa agar memahami prosedur administrasi. Salah satunya bagaimana mereka bisa membuat laporan yang benar terkait dana desa," kata Eni.

"Tapi kami tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan KPK juga untuk membuat pelatihan kepala desa dan kepala LPM di desa. Karena mereka selalu bersama untuk menginvestigasi masalah di desa dan akan dijadikan program," lanjutnya.

Eni mengatakan pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan bukan hanya bermanfaat bagi masyarsakat pedesaan saja. Melainkan juga untuk membangun kekuatan ekonomi Indonesia.

"Bisa membangun kekuatan ekonomi Indonesia berdasarkan keunggulam komperatif dan kompetitif yang dimiliki. Apabila ini berhasil dilakukan, maka akan mencegah terjadinya arus urbanisasi," ucap Eni.

Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan laju urbanisasi tercepat di Asia. Diperkirakan hingga 2025 persentasinya akan mencapai 68%, sehingga jika tidak dicegah, kemungkinan yang tinggal di desa hanya orang jompo dan tidak produktif lagi.

"Karena itu LPM akan mengusulkan kepada pemerintah agar dana desa yang dikucurkan tiap bulannya tidak hanya untuk keperluan administrasi serta untuk membangun jalan dan jembatan, tapi juga bisa diberikan dalam bentuk pinjaman bergulir dengan bunga rendah yang bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai modal untuk mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM)," jelas Eni.

Eni juga menegaskan akan meyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika LPM bisa menjadi mitra pemerintahan dan mendukung program nawacita. Selain itu juga meminta Jokowi agar tidak mempersulit anggaran regulasi dana desa.

"Kita akan adakan mukernas di awal Desember 2017 nanti, saya harap Presiden bisa datang dan saya mau sampaikan LPM bisa menjadi mitra pemerintah dan mendukung program nawacita Pak Jokowi. Dan kita minta ke Presiden regulasi membuat aturannya jangan terlalu rumit," tegasnya.

Saat ini pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 60 triliun pada tahun 2017. Jumlah ini meningkat dari tahun 2016 yang hanya Rp 45,98 trilun.

Ada sebanyak 74.958 desa di seluruh Indonesia yang mendapat jatah masing-masing sekitar Rp. 800 juta per tahun. Tingkat kemiskinan di pedesaan saat ini 13,39%, angka ini turun 3,42% selama delapan tahun sejak 2009. 

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Penghayat Masuk Kolom Agama di e-KTP, Kemendagri Siap Patuhi Putusan MK

Mendagri Tjahyo Kumolo
www.kemlagi.desa.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Penghayat Kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mematuhi putusan tersebut.

"Berkaitan dengan putusan MK dalam pengujian UU Adminduk (Administrasi dan Kependudukan-red) terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK, maka Kemdagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Selasa (7/11/2017).

"Hal ini berimplikasi bahwa, bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP-el," kata Tjahjo.

Dengan demikian, penganut Penghayat Kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di e-KTP. Kemendagri juga akan mengajukan usulan revisi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan tersebut karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Arief menganggap jika para penganut kepercayaan tidak boleh mengisi kolom agama di KTP maka para penghayat kepercayaan akan mendapatkan perlakuan tidak adil.

"Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan tidak dipenuhinya alasan pembatasan hak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 maka pembatasan atas dasar keyakinan yang berimplikasi pada timbulnya perlakukan berbeda antarwarga negara merupakan tindakan diskriminatif," ujar Arief dalam pertimbangannya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 05 November 2017

Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018

Roadmap Dana Desa
www.kemlagi.desa.id - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 disahkan menjadi Undang-Undang. APBN 2018 yang disepakati mencantumkan target pendapatan negara sebesar Rp 1.894,7 triliun dan pagu belanja negara Rp 2.220,7 triliun.

Dari angka belanja tersebut terdapat belanja yang ditujukan untuk transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp 766,2 triliun. 

Belanja transfer ke daerah dan dana desa mempunyai fokus utama untuk meningkatkan pemerataan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik daerah, menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Sedangkan dalam penyalurannya, belanja transfer ke daerah dan dana desa menggunakan basis kinerja. 

Dana transfer ke daerah dan dana desa terbagi menjadi dua pendanaan yaitu transfer ke daerah sebesar Rp 706,1 triliun dan dana desa sebesar Rp 60,0 triliun. Dana transfer ke daerah terbagi menjadi komponen-komponen sebagai berikut:
  • Dana Bagi Hasil (DBH), dengan pagu dana sebesar Rp 89,2 triliun. Kebijakan terbaru pada komponen DBH adalah penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 5 program sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan prioritas pada bidang kesehatan dan mendukung program jaminan kesehatan nasional. Selain itu DBH Dana Reboisasi, selain digunakan untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) juga penanganan kebakaran hutan, penanganan batas kawasan dan pembenihan;
  • Dana Alokasi Umum (DAU), dengan pagu dana sebesar Rp 401,5 triliun. Kebijakan untuk tahun 2018 antara lain pagu yang bersifat dinamis dan bobot wilayah laut menjadi 100%;
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), dengan pagu dana sebesar Rp 62,4 triliun. DAK Fisik digunakan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur pelayanan publik di daerah. Selain itu dalam DAK Fisik terdapat afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan transmigrasi. Pengalokasian DAK menggunakan mekanisme proposal based sesuai proritas nasional;
  • Dana Alokasi Khusus Non Fisik, dengan pagu sebesar Rp 123,5 triliun digunakan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap pelayanan publik dengan sasaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 47,4 juta siswa, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk 1,2 juta guru dan BOK untuk 9.785 Puskesmas.
  • Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan DIY, dengan dana sebesar Rp 21,1 triliun digunakan untuk percepatan percepatan pembangunan infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta pengentasan kemiskinan , pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan di Provinsi Aceh.
  • Dana Insentif Daerah (DID), dengan dana sebesar Rp 8,5 triliun. DID digunakan sebagai trigger dari pemerintah sebagai reward atas pemda yang berprestasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Dana Desa mendapatkan pagu dana sebesar Rp 60,0 triliun. Dalam pengalokasian Dana Desa formula dibuat semakin fokus dalam rangka pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan geografis, melalui: pemberian afirmasi kepada desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula, dan pemeberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin. Rincian alokasi TKDD TA 2018 dapat diunduh melalui tautan berikut:


Dana Desa untuk Kabupaten Mojokerto
Sementara itu Dana Desa yang akan diterima Kabupaten Mojokerto tahun 2018 sebesar Rp. 208.462.404 sedangkan pada tahun 2017 menerima Rp. 236.465.127 atau alami penurunan penerimaan dari Dana Desa sebesar Rp. 28.002.723. Penurunan penerimaan dari Dana Desa ini wajar karena adanya aturan yang baru, sementara di Kabupaten Mojokerto desa-desa yang tergolong tertinggal lebih sedikit dibanding daerah lain, sehingga daerah-daerah yang desa tertinggalnya lebih banyak akan menerima lebih banyak Dana Desa dari tahun sebelumnya.

Sumber http://www.djpk.depkeu.go.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi