Sabtu, 19 Desember 2015

Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk di KTP Elektronik

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2015/12/19/i/m/
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo pada tanggal 24 November 2015 telah menandatangani aturan tentang tata cara perubahan elemen data penduduk di KTP Elektronik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015.

ELEMEN DATA DALAM KTP-e
Elemen data penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, terdiri dari :
a. nomor induk kependudukan (NIK);
b. nama;
c. tempat tanggal lahir;
d. laki-laki atau perempuan;
e. agama;
f. status perkawinan;
g. golongan darah;
h. alamat;
i. pekerjaan;
j. kewarganegaraan;
k. pas foto;
l. masa berlaku;
m. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el;dan
n. tanda tangan pemilik KTP-el.

Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Data statis;
b. Data dinamis.

Elemen data statis yaitu NIK, tempat tanggal lahir dan golongan darah.

Elemen data dinamis dapat dilakukan perubahan melalui:
a. Perbaikan kesalahan tulis redaksional;dan
b. Penetapan pengadilan atau penetapan dari instansi yang berwenang;

Selengkapnya bisa dilihat di Permendagri No. 74 Tahun 2015

Jumat, 18 Desember 2015

Kemendes Minta Formula Dana Desa Diubah Jadi 60:40

http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140614_132054_prof-dr-ahmad-erani-yustika-moderator-debat-capres-ok.jpg
Prof Dr Ahmad Erani Yustika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Desa telah menikmati manfaat dari Dana Desa dari APBN yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2015 ini.
Dana Desa yang merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa itu telah disalurkan sebesar Rp 20,7 triliun kepada 74.093 desa seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan, untuk memaksimalkan pengucuran Dana Desa, pihaknya telah melakukan upaya strategis melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

"Dalam Permen itu secara jelas memberikan panduan kepada pemerintah Desa untuk memanfaatkan anggaran tersebut untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ungkap Erani, di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Menjelang penyaluran Dana Desa sebesar Rp 47 triliun yang sudah dialokasikan dalam APBN tahun 2016. Erani menyatakan perlu dilakukan perubahan pada sejumlah regulasi, terutama terkait mekanisme pengalokasian dan proses penyaluran dari kabupaten ke desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN.

Erani menjelaskan, perubahan regulasi harus dilakukan terutama pada Pasal 11 ayat 1 huruf b yang berbunyi “alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota”.

"Kita juga masih terkendala dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa," ujarnya.

Pasalnya, formula pengalokasian yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN belum memperhatikan aspek keadilan, karena alokasi dasar yang dibagi rata kepada desa mengambil proporsi sebesar 90 persen. Sedangkan, alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa hanya 10 persen.

"Formula ini praktis kurang proporsional. Karena, desa-desa yang memiliki persoalan lebih rumit menerima jumlah dana desa yang relatif sama dengan desa-desa yang sudah berkembang dan maju," jelasnya.

Karena itu, formula pengalokasian dana desa tahun 2016 sebaiknya dengan perbandingan 60 persen alokasi proporsional, dan 40 persen alokasi dasar untuk dibagi rata kepada seluruh desa.

"Jika Dana Desa dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Erani.

Kamis, 17 Desember 2015

Ini 9 Hasil Konsensus Kemendesa untuk Rembug Nasional Desa

Selasa, 15 Desember 2015

Gelar Rembug Nasional, Menteri Marwan Ingin Implementasi UU Desa Lebih Komperhensif

Rembug Nasional
Kekuatan desa tak hanya terletak pada segi kuantitasnya yang mengalami peningkatan signifikan sekitar 17,55 persen yang pada tahun 2005 berjumlah 61.409 desa dan pada tahun melonjak menjadi 74.045 desa. Dari sisi kualitas desa memiliki kekuatan pada sumber daya manusia, kekayaan alam, serta nilai-nilai budaya yang menjadi modal social utama dari pembangunan.

Oleh karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengadakan kegiatan rembug nasional desa membangun untuk menghasilkan konsensus mengenai sikap dan langkah terkait dengan implementasi Undang-undang desa secara lebih utuh dan substantive.
“Keterlibatan banyak pihak yang berembug diharapkan dapat memberi kontribusi penting bagi implementasi Undang-Undang Desa secara lebih komprehensif. Oleh karena itu saya sangat berharap hasil forum ini dapat segera ditindak lanjuti dalam aksi nyata dari kita semua,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam sambutannya di rembug nasional desa membangun Indonesia, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/12).

Menurut Marwan, pembangunan desa menempati pokok dalam paradigma pembangunan nasional saat ini, desain pembangunan kedepan diarahkan untuk memperkuat, memberdayakan dan mendorong desa sebagai pilar penting dalam mengatasi masalah kemiskinan, kesenjangan, dan ketertinggalan.

Misi pembangunan nasional diarahkan untuk memberi prioritas pada pembangunan desa agar dapat memberi kontribusi besar terhadap misi Indonesia berdaulat, sejahtera dan bermartabat dalam pembangunan nasional. Saat ini, Potensi desa yang besar belum diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Data BPS per September 2014, bahwa perdesaan masih merupakan rumah bagi penduduk miskin Indonesia.

“Terdapat 17,37 juta jiwa penduduk miskin berada di desa atau 10,96 persen penduduk miskin di Indonesia. Kondisi ini salah satunya disebabkan oleh ketimpangan pembangunan antar wilayah yang menghasilkan pusat pembangunan di daerah tertentu, umumnya berada di pulau jawa dan utamanya berada di perkotaan, oleh karena itu, pemerintah berkeyakin untuk melakukan tindakan afirmatif agar dapat melindungi, memberdayakan dan memajukan desa sebagai ujung tombak kemajuan dan kemandirian bangsa,” ujar Menteri Marwan.

Sumber : http://www.kemendesa.go.id/