Kamis, 23 Desember 2021

Cara Masuk Dashboard Aplikasi SDGs Desa Tampilan Baru 2021

ilustrasi
Cara Masuk Dashboard Aplikasi SDGs Desa Tampilan Baru 2021 
Postingan kali ini kami akan memberikan sedikit pembahasan mengenai Cara Masuk Dashboard Aplikasi SDGs Tampilan Baru 2021.Seperti diketahui bersama bahwa pendataan SDGs Desa, sejak kemarin-kemarin sering mengalami kendala, mulai dari lemot dalam penginputan dan susahnya masuk ke dashboard admin SDGs Desa. 

Nah, untuk melihat hasil penginputan SDGs Desa oleh para enumerator atau penginput data, maka anda sebagi petugas admin desa yaitu menggunakan sebuah website SDGs Desa milik dari kemendesa. 

Anda perlu untuk login ke dashboard SDGs Desa, akan tetapi semenjak adanya maintenance atau perbaikan website SDGs sekarang sudah tidak bisa diakses lagi. Ternyata, Dashboard aplikasi SDGs Desa untuk melihat hasil penginputan oleh para enumerator sekarang sudah diganti alamat websitenya, kalau dahulu memakai alamat https://api-sdgs.kemendesa.go.id/ sedangkan sekarang menggunakannya dengan alamat baru yaitu https://dashboard-sdgs.kemendesa.go.id 

Maka dari itu, seiring dengan perubahan alamat website SDGs Desa tersebut, berdampak pula terhadap Cara Masuk Dashboard Aplikasi SDGs Desa Tampilan Baru 2021. 

Nah pada tutorial ini, Anda bakal belajar bagaimana login atau cara masuk ke dashboard SDGs terbaru dan mengatasi masalah ketika tidak dapat login/ masuk ke dashboard SDGs. 

Cara Masuk Dashboard Aplikasi SDGs Desa Tampilan Baru 2021 

Langkah pertama: 
Tentukan dashboard SDGs yang Baru. 

Apabila Anda sudah, mengetahui alamat baru dashboard SDGs yaitu di https://dashboard-sdgs.kemendesa.go.id akan tampil seperti gambar di bawah: 

Cara Masuk ke Dashboard SDGs yang Baru

Pada saat ini, untuk masuk ke area administrator, Anda harus login terlebih dahulu dengan memasukan dengan detail berikut ini: 

Username SDGs - Username yang Anda daftarkan ketika melakukan login di SDGS berupa nomor NIK.

Password SDGs - Password yang Anda daftarkan ketika melakukan login di SDGS berupa nomor telepon/HP. 

Setelah Anda memasukkkan username dan password silakan tekan tombol Login. 
Jika Anda sudah berhasil login, akan terlihat Dashboard SDGs yang Baru seperti gambar di diatas itu. 

Mengatasi Masalah Tidak Bisa Login ke Dashboard SDGs yang Baru 
Terkadang untuk login ke Dashboard SDGs yang Baru terdapat beberapa masalah. Dibawah ini Anda dimungkinkan menemui kendala/masalah yang paling sering terjadi dan beserta solusinya: 

Mengggunakan password atau username yang Salah. 
Apabila Anda memasukkan username dan pasword yang benar ketika masuk ke Dashboard SDGs yang Baru, anda akan dilihkan langsung dengan keterangan username dan pasword benar. 

Sedangkan ketika Anda memasukkan username dan pasword yang benar ketika masuk ke Dashboard SDGs yang Baru, walaupun benar ternyata masih tetap saja tidak bisa masuk, caranya yaitu anda diharuskan mendaftarkan ulang lagi username (no.Nik) dan pasword (no.Telp/HP) ke pusdatin kemendes dengan email: pusdatin@kemendesa.go.id atau bisa juga melalui pesan WA di no. 0812-1880-6075. 

 Adapun dibuatkan dalam format exel dengan urutan sebagai berikut; No HP, No NIK (KTP-el), Alamat (nama Desa), usertypeid (no.7 untuk admin desa dan no.8 untuk enumerator), wilayah (isi dgn kode desa) dan terakhir nama. 

Kesimpulan 
Sesudah menyelesaikan tutorial Cara Masuk Dashboard Aplikasi SDGs Desa Tampilan Baru 2021, Anda seharusnya sudah dapat login ke Dashboard Aplikasi SDGs Desa. Akan tetapi, ada sejumlah perbedaan pada menu Dashboard Aplikasi SDGs Desa dengan Tampilan baru di alamat https://dashboard-sdgs.kemendesa.go.id/ tersebut, yakni admin desa bisa menginput sendiri data SDGs nya, layaknya seperti para enumerator di aplikasi SDGs HP (android). Selain itu pada menu Dashboard Aplikasi SDGs Desa Tampilan Baru 2021, masih belum bisa menampilkan hasil penginputan para enumerator, namun tenang seluruh data yang sudah diupload di aplikasi android sudah disimpan di server SID Kemendesa. 

Sedangkan, untuk menu lainnya masih hampir mirip dengan menu Dashboard Aplikasi SDGs Desa dengan tampilan yang lama. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 18 Desember 2021

Kampung Madu Desa Kemlagi Dikunjungi Pejabat DPMD Provinsi Jawa Timur dan Pejuang Muda Kementerian Sosial RI

Meski sedang hujan Pejabat DPMD Prov. Jatim antusias lihat peternakan lebah madu di Kampung Madu Desa Kemlagi

www.kemlagi.desa.id - Pada hari Kamis, 16 Desember 2021 Kampung Madu yang berada di Dusun Kemlagi Utara Desa Kemlagi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto kedatangan tamu dari DPMD Provinsi Jawa Timur yakni Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Usaha Ekonomi Desa Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa Bpk. Kukuh Tri Sandi, S. Pi., MT, M.Sc (beserta rombongan) yang didampingi oleh Bpk. Hadi Siswoyo, SH dari DPMD Kab. Mojokerto.

Hadir pula pada kesempatan tersebut adalah adik-adik mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Jawa Timur yang tergabung dalam Pejuang Muda Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Meskipun pada sore itu hujan turun, namun tidak  menyurutkan semangat para tamu untuk melihat dari dekat suasana kampung madu yang ada di Dusun Kemlagi Utara Desa Kemlagi, bahkan para tamu tersebut berkenan mencicipi madu sarang di lokasi.

Alhamdulillah Desa Kemlagi adalah salah-satu dari ribuan desa yang ada di Indonesia dinilai oleh Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ditinjau dari Indek Desa Membangun (IDM) termasuk Desa Mandiri sejak tahun 2019, 2020 dan 2021 ini.

Atas status Desa Mandiri tersebut, maka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Desa Kemlagi mendapatkan reward untuk mendapatkan Program Desa Berdaya.

Desa Berdaya merupakan program untuk menjadikan desa sebagai pusat kegiatan ekonomi produktif, mandiri dan sejahtera.

Dari hasil musyawarah desa, maka program kampung madu di Kemlagi Utara Desa Kemlagi ini dijadikan ikon pada program Desa Berdaya ini.

Strategi gerakan Desa Berdaya bertumpu pada 3 hal:

Pertama , menciptakan daya tarik. Desa memiliki berbagai potensi yang sebagian besar masih belum tersentuh dan di kelola secara optimal, sehingga kurang memiliki daya tarik untuk menjadi tujuan investasi atau pengembangan usaha produktif. Faktor daya tarik akan menjadi triger (pemicu) dalam upaya menggerakkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di pedesaan.

Kedua penguatan usaha dan kelembagaan (Korporasi Desa), kegiatan ini berorientasi pada pengembangan usaha yang sudah ada serta peluang usaha baru yang di kelola secara profesional, menerapkan prinsip prinsip menjemen usaha yang sehat dan berdaya saing.

Ketiga , peningkatan kapasitas sumber daya manusia (Capasity Building). Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), menjadi salah satu prioritas gerakan Desa Berdaya melalui pelatihan Soft skill dan hard skill yang akan dilakukan secara intensif.

Bagi teman-teman yg berminat dengan produk madu dari Kampung Madu ini, bisa menghubungi terlebih dahulu dengan Bpk Irwan (Kepala Dusun Kemlagi Utara Ds. Kemlagi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto Jawa Timur, no WA
+62 812-1741-7514)

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 13 Desember 2021

Perkembangan IDM (Indeks Desa Membangun) Desa Kemlagi

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu : 
  1. INDEKS KETAHANAN SOSIAL 
  2. INDEKS KETAHANAN EKONOMI 
  3. INDEKS KETAHANAN EKOLOGI/LINGKUNGAN 
Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. 

Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. 

Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

IDM Desa Kemlagi Tahun 2016

Pada tahun ini Desa Kemlagi termasuk kategori Desa Berkembang dengan nilai IDM 0,7040. Hal ini didasarkan pada Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Nomor 30 Tahun 2016

IDM Desa Kemlagi Tahun 2018

Berdasarakn Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Nomor 52 Tahun 2018, maka pada tahun 2018 ini Desa Kemlagi termasuk kategori Desa Maju dengan nilai IDM 0.71617

IDM Desa Kemlagi Tahun 2019

Tahun 2019 ini Desa Kemlagi berdasarkan keputusan Dirjen PPMD Kemendes, PDTT dan Transmigrasi Nomor 201 Tahun 2019 termasuk kategori Desa Mandiri dengan nilai IDM 0,8729

IDM Desa Kemlagi Tahun 2020

Berdasarkan keputusan Dirjen PPMD Kemendes, PDTT dan Transmigrasi Nomor 303 Tahun 2020, Desa Kemlagi termasuk kategori Desa Mandiri dengan nilai IDM 0.9030

IDM Desa Kemlagi Tahun 2021

Alhamdulillah Desa Kemlagi di tahun 2021 ini masih termasuk kategori Desa Mandiri dengan nilai IDM 0,9252 berdasarkan Keputusan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 398.4.1 Tahun 2021

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa

Minggu, 12 Desember 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

iliustrasi
www.kemlagi.desa.id - Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. 

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa. 

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional antara lain meliputi komunikasi, pariwisata, pencegahan stunting, Desa inklusif, dan mitigasi dan penanganan bencana.

Berikut disampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, silahkan bisa dibuka disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 10 Desember 2021

Mendagri Terbitkan Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember ini. 

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, berikut instruksi yang diberikan Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 66/2021.

Inmendagri 66/2021 selengkapnya bisa dibaca disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 07 Desember 2021

PPKM Level 3 Saat Nataru Direvisi, Ada Revisi Inmendagri dan SE

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
www.kemlagi.desa.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada revisi pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya. 

Hal itu disampaikannya usai pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia dalam rangka Natal dan Tahun Baru. 

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya," ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (7/12/2021). 

Luhut lantas menjelaskan sejumlah aturan yang akan diterapkan sebagai penyesuaian atas aturan Natal dan Tahun Baru. 

Pertama, selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. 

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. 

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. 

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. 

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut. 

Sebelumnya, Luhut menegaskan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah di Indonesia. 

Tadinya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebagai gantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. 

"Tetapi dengan beberapa pengetatan," tegas Luhut. Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. 

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. 

Lalu,vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. 

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 01 Desember 2021

Besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2022

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemprov Jatim akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim terkait UMK tahun 2022 di 38 Kabupaten/Kota. Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim.

Dalam salinan yang diterima UMK Jatim 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. 

Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 4.375 479,19. UMK terbesar kedua di Jatim, yakni Gresik sebesar Rp 4.372.030,51. Dan untuk terbesar ketiga yakni Sidoarjo sebesar Rp 4.368.581,85. 

Sementara, UMK terendah di Jatim ada di Sampang, yakni sebesar Rp 1.922.122,97. 

Berikut besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022:
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19 
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51 
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85 
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19 
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17 
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36 
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98 
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64 
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09 
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88 
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95 
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88 
13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36 
14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27 
15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63 
16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91 
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12 
18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63 
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07 
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93 
21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44 
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67 
23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18 
24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20 
25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79 
26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22 
27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41 
28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99 
29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77 
30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12 
31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31 
32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43 
33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48 
34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32 
35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74 
36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77 
37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39 
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 28 November 2021

Kita Wajib Ketahui Aturan Selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

Simpang Empat Desa Kemlagi - Mojokerto

www.kemlagi.desa.id - Sebelum kita melakukan perjalanan atau kegiatan selama liburan natal dan tahun baru, maka sebaiknya kita mengetahui aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Tahun Baru 2022.

Pertama, pengaktifan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan atau desa serta ditingkatan RT atau RW.  Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M dan 3T. Melakukan percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansia. Koordinasi pihak yang berwenang dengan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang ada. Agar masyarakat tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. Pengetatan protokol kesehatan ditempat ibadah / gereja, tempat perbelanjaan, tempat wisata lokal. Agar sekolah dalam pembagian raport/semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022. Pemberlakuan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan sejenisnya. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olah raga selama tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Kedua, pihak gereja membentuk Satgas Covid-19. Pelaksanaan dan ibadah dan perayaan natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan natal di gereja.

Ketiga, selama perayaan tahun baru agar sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga. Dilarang adanya pawai atau arak-arakan tahun baru serta kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan. 

Keempat, meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi wisata favorit, altara lain : Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19

Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 bisa disimak disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 22 November 2021

Selama Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, Diganti Perketat Skrining

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyekatan di jalur-jalur mobilitas masyarakat selama periode Natal dan tahun baru (Nataru) seperti yang pernah dilakukan pada masa mudik Mei 2021. 

Sebagai gantinya, skrining seperti pemeriksaan tes swab/antigen dan pengecekan status vaksinasi bakal diperketat. Pengetatan skrining itu akan berjalan seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Dalam pernyataan tertulis Sabtu (20/11), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru selama menaati aturan-aturan. 

Muhadjir menjelaskan, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar meniadakan penyekatan pada periode libur Nataru akhir tahun ini. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan bahwa orang yang bepergian harus berkondisi sehat. Caranya, memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab. 

”Siapa saja yang mau bepergian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian harus sudah divaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua,” jelas Muhadjir. 

Selain itu, sebelum berangkat, para pelaku perjalanan harus sudah dinyatakan negatif melalui tes usap. Mengenai jenis tes swab yang dibutuhkan, apakah PCR atau antigen, Muhadjir menyebut akan diputuskan lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan. 

Selain itu, Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan bekerja sama dengan Polri. 

”Bukan hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat,” ujarnya. 

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyatakan, Polri telah siap melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksin. 

”Tetapi, kalau tidak ada urusan primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada periode Nataru,” tegas Muhadjir. 

Berdasar pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru. 

Muhadjir menjelaskan, khusus untuk PPKM level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang berlaku pada PPKM level 3 serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.

”Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur, mulai dilarang sampai diperkecil peluangnya,” tegasnya.


Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 19 November 2021

Pelatihan Tim Kreatif Desa Program Desa Berdaya Provinsi Jawa Timur TA 2021

Pelatihan Tim Kreatif Desa (Angkatan 2 tgl 17-19 November 2021) 
www.kemlagi.desa.id - Dalam rangka menambah Wawasan, pengetahuan dan meningkatkan keterampilan dari tim kreatif desa dalam mengidentifikasi, mengolah dan menampilkan serta membranding ikon desa sehingga dapat dikenal secara luas dan harapannya dapat meningkatkan pemulihan ekonomi di desa di masa pandemi COVID-19, Dinas PMD Prov. Jatim menyelenggarakan Pelatihan bagi Tim Kreatif Desa dengan peserta Tim Kreatif Desa dari 151 Desa Mandiri yang mendapatkan Program Desa Berdaya Tahun 2021. 
Kegiatan Pelatihan Pengambilan Gambar Ikonik Branding
Desa Kemlagi adalah satu desa di Kabupaten Mojokerto yang juga mendapatkan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini mengirimkan delegasinya yakni saudara Muhammad Ilham Irzaqi untuk mengikuti Pelatihan Tim Kreatif Desa Program Desa Berdaya Tahun 2021 mulai tanggal 17-19 November 2021 di salah satu hotel di Kota Batu. 
Sdr. M. Ilham Irzaqi sedang ikuti Pelatihan Tim Kreatif Desa
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi. 

Jumat, 24 September 2021

Strategi Bupati Mojokerto Capai Target PPKM Turun Level 2 Awal Oktober


www.kemlagi.desa.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto akan menggenjot vaksinasi Covid-19, khususnya untuk warga lanjut usia (lansia). Percepatan ini untuk target mencapai status PPKM level 2 pada awal Oktober dan cakupan vaksinasi 100 persen pada akhir tahun. 

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto Ikfina Fahmawati akan mengoptimalkan Puskesmas di setiap kecamatan dan pemerintah desa di setiap kecamatan untuk percepatan vaksinasi. Pihaknya juga menambah jumlah vaksin yang disuntikkan setiap hari.

“Seminggu kemarin rata-rata kita 15.000 per hari. Kali ini, kita berusaha target bisa jalan hingga 20.000 vaksin per hari. Kita berusaha yang terbaik, sampai akhir tahun vaksinasi bisa selesai,” kata Ikfina di sela kegiatan vaksinasi Covid-19 di SMK PGRI Sooko, Kamis (23/9/2021)

Ikfina mengatakan, percepatan vaksinasi ini demi mencapai sejumlah target. Terutama untuk mempercepat penurunan status PPKM di Kabupaten Mojokerto yang saat ini masih berada di level 3 

“Targetnya akhir september ini kita bisa memenuhi syarat untuk turun level dari PPKM level 3 ke level 2. Beberapa wilayah aglomerasi juga mempercepat vaksinasi untuk turun level, seperti Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto Raya dan lainnya,” ujar Ikfina. 

Bupati Mojokerto ini mengungkapkan, alasan daerah yang dipimpinnya belum bisa turun level pada periode 21 September-4 Oktober 2021 karena cakupan vaksinasi yang belum mencapai target nasional. 

Saat ini, capaian vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Mojokerto memang masih jauh target nasional untuk turun ke level 2 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Nomor 42 Tahun 2021 yakni minimal 50 persen untuk umum dan 40 persen lansia. 

“Sementara ini vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Mojokerto untuk umum masih 30 persen, sedangkan lansia 13 persen,” ungkap Ikfina.

Ia mengakui, vaksinasi untuk lansia ini memang agak berbeda dari masyarakat kategori usia lain sehingga memerlukan perlakuan spesial. Pihaknya akan membentuk tim khusus yang akan menangani vaksinasi untuk para lansia.

“Kita akan bentuk tim khusus untuk lansia karena faktor usia dan banyak komorbidnya, sehingga perlu dipersiapkan dengan baik, tidak bisa langsung vaksinasi on the spot,” jelas Ikfina. 

Menurut Ikfina, dari enam indikator untuk menurunkan level PPKM di Kabupaten Mojokerto, capaian vaksinasi merupakan satu-satunya yang belum terpenuhi. 

Oleh karena itu, ia terus mendorong semua pihak terkait agar seluruh warga Bumi Majapahit segera tervaksin.

“Indikator lain kita sudah di level yang baik, seperti BOR di bawah 10 persen, isoter nganggur, pertambahan kasus juga terkendali. Namun pesannya Pak Presiden Jokowi, kita jangan terpaku pada angka-angka statistik agar kita selalu waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19 dan munculnya varian baru,” demikian Bupati Ikfina.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 21 September 2021

Konsolidasi Sistem Informasi Keuangan Desa

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo
www.kemlagi.desa.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo, mengatakan pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan atas kinerja pengelolaan keuangan desa, baik dari aspek kebijakan maupun instrumen pendukung. 

“Hal ini mengingat besarnya anggaran yang dikelola oleh desa saat ini, membawa implikasi tuntutan cara kerja profesional, efektif, efisien, transparan serta akuntabel dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik,” kata Yusharto, saat membuka secara virtual “Rapat Konsolidasi Sistem Informasi Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021, di Gedung C, Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin,(20/9/2021) 

Yusharto mengungkapkan, kegiatan rapat dilaksanakan untuk melakukan diseminasi kebijakan kewajiban pelaporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes oleh Bupati/ Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagaimana amanat Pasal 69 dan 71 ayat (2) Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

"Untuk mendukung kebijakan pelaporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pada Tahun Anggaran 2020 telah membangun dan mengembangkan aplikasi konsolidasi keuangan desa berbasis web, https://konsolidasi-apbdesa.kemendagri.go.id/ 

Aplikasi ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan kemudahan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Yusharto berharap, melalui rapat ini, menjadi sarana meningkatkan kesadaran pemerintah kabupaten/kota dalam mematuhi ketentuan amanat regulasi, karena sesuai dengan data yang masuk dalam aplikasi konsolidasi APBDes, hingga Jumat, 17 September 2021, tercatat 135 dari 434 kabupaten/kota di 30 provinsi, dengan jumlah 22.425 desa dari 74.961 desa, yang menyampaikan konsolidasi pelaporan pelaksanaan APBDes Semester I Tahun 2021. 

Dalam rapat konsolidasi ini turut dijelaskan secara teknis mengenai mekanisme pelaporan konsolidasi serta fitur hasil pengembangan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0.4. "Pembagian database Siskeudes APBDes Tahun Anggaran 2022 dilakukan lebih awal, supaya memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah kabupaten/kota guna melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, sehingga proses penerapan ditingkat desa dapat lebih optimal,” tegas Yusharto. 

Di akhir sambutan, Yusharto menegaskan, Bina Pemdes Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terus mendorong penerapan Siskeudes secara online ditingkat kabupaten/kota. Saat ini sudah ada 110 kabupaten/kota yang siskeudes diterapkan secara online pada tingkat kabupaten/kota. 

"Dari penerapan online tersebut, sudah ada praktek, di beberapa daerah yang melakukan kerjasama dengan perbankan untuk penerapan layanan Cash Management System (CMS) melalui fasilitas Internet Banking Corporate (IBC), yaitu suatu produk layanan untuk mendukung kebijakan pembayaran non-tunai, yaitu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. 

Dalam rapat ini, turut hadir dan memberikan sambutan secara virtual Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia. Sementara itu, turut hadir mendampingi Dirjen Bina Pemdes, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Lutfi. 

Ada pun peserta dalam rapat ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia, perwakilan BPKP di 33 provinsi, dan admin Siskeudes 434 kabupaten/kota.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 18 September 2021

Ayo Peduli Partisipasi dan Peduli Cegah Stunting

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar (PB/U atau TB/U). Tinggi badan hanya penunjuk fisik, namun dampak lain yang tak kalah mengkhawatirkan dari stunting adalah hambatan perkembangan kognitif dan motorik serta gangguan metabolik pada saat dewasa sehingga berisiko menderita penyakit tidak menular. 

Banyak orang berpikir bahwa tinggi seorang anak bergantung pada faktor genetik (keturunan) dan tidak banyak yang dapat dilakukan untuk mencegah atau memperbaikinya. Padahal, stunting disebabkan karena seseorang tidak mendapatkan asupan bergizi dalam jumlah yang tepat pada jangka waktu yang lama (kronik). 

Sehingga, stunting sebenarnya dapat dicegah dengan asupan gizi yang memadai, terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan. Secara global, stunting berkontribusi sebesar 15-17 persen pada kasus kematian anak. Anak yang stunting akan mengalami kesulitan belajar sehingga kurang berprestasi di sekolah dan kurang produktif saat dewasa. 

Stunting dapat menurunkan penghasilan sebanyak 20 persen. Hal ini menjadikan mereka tidak bisa mendapatkan penghasilan yang cukup sehingga terus berada dalam kemiskinan. Angka stunting yang besar di Indonesia merupakan masalah serius. 

Artinya, negara memiliki jutaan anak kurang gizi yang kesulitan berprestasi di sekolah serta kurang mampu mendapatkan cukup penghasilan saat dewasa sehingga sulit berkontribusi untuk membangun ekonomi bangsa. Oleh karena itu, stunting menjadi salah satu ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Indonesia. 

Data Stunting 

Saat ini 1 dari 3 anak Indonesia mengalami stunting (30,8 % berdasarkan Riskesdas 2018 dan 27,67% berdasarkan SSGBI 2019). Meskipun sudah mengalami penurunan dari angka 37,2% di tahun 2013, namun pemerintah menargetkan persentase stunting dapat turun menjadi 14% di tahun 2024. 

Data stunting dalam bentuk peta interaktif dapat diakses di Database Kesehatan Indonesia hasil Kerjasama Bappenas dengan Unicef. 

Bagaimana Cara Mencegahnya ? 

Intervensi untuk menanggulangi permasalahan gizi terbagi menjadi gizi spesifik (langsung) dan gizi sensitif (tidak langsung). Intervensi gizi spesifik (langsung) digunakan untuk menangani penyebab-penyebab langsung terjadinya kurang gizi. 

Kebanyakan dari intervensi ini dilaksanakan oleh sektor kesehatan dan meliputi konseling ASI, makanan pendamping ASI dan makanan selama kehamilan, pemberian vitamin dan mineral, penanganan balita gizi buruk, dan intervensi untuk mencegah dan mengobati infeksi seperti misalnya diare, cacingan dan malaria. 

Intervensi gizi sensitif (tidak langsung) digunakan untuk menangani penyebab tidak langsung terjadinya kurang gizi, seperti ketahanan pangan rumah tangga, air dan sanitasi serta kemiskinan. Intervensi-intervensi ini dilaksanakan melalui berbagai sektor seperti misalnya pertanian, kelautan dan perikanan, kesehatan, pendidikan, perdagangan dan industri, pekerjaan umum, dan kesejahteraan sosial. 

Upaya penurunan stunting dilakukan melalui dua intervensi gizi, yaitu intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Intervensi spesifik merupakan kegiatan yang langsung mengatasi penyebab terjadinya stunting dan umumnya diberikan oleh sektor kesehatan seperti asupan makanan, pencegahan infeksi, status gizi ibu, penyakit menular dan kesehatan lingkungan. 

Sementara itu, intervensi sensitif merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penyebab tidak langsung stunting yang umumnya berada di luar kewenangan Kementerian Kesehatan. Dalam penanggulangan permasalahan gizi, intervensi sensitif memiliki kontribusi sebesar 70 persen sementara intervensi spesifik menyumbang sekitar 30 persennya (Lancet, 2013). 

Selain dua hal tersebut, diperlukan juga faktor pendukung yang memungkinkan terjadinya penurunan stunting seperti komitmen politik dan kebijakan, keterlibatan pemerintah dan lintas sektor serta kapasitas untuk melaksanakan intervensi yang ada. 

Intervensi Spesifik 

Intervensi spesifik merupakan kegiatan yang langsung mengatasi penyebab terjadinya stunting dan umumnya diberikan oleh sektor kesehatan seperti asupan makanan, pencegahan infeksi, status gizi ibu, penyakit menular dan kesehatan lingkungan. 

Terdapat 9 poin intervensi gizi spesifik, yaitu: Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dilakukan kepada ibu hamil yang mengalami Kurang Energi Kronik (KEK). Identifikasi dilakukan dengan cara mengukur Lingkar Lengan Atas (LILA) dan dinyatakan berisiko apabila LILA kurang dari 23,5 cm. 

Ibu yang mengalami KEK berisiko untuk melahirkan bayi berat lahir rendah (BBLR). Sehingga, untuk mencukupi kebutuhan gizi ibu hamil KEK diberikan Makanan Tambahan Ibu Hamil. Sementara itu, PMT Balita diberikan pada balita kurus usia 6-59 bulan yang indikator Berat Badan (BB) menurut Panjang Badan (PB)/Tinggi Badan (TB) kurang dari minus 2 standar deviasi (<- 2 SD) yang tidak rawat inap dan tidak rawat jalan. 

Remaja putri (rematri) rentan menderita anemia karena banyak kehilangan darah pada saat menstruasi. Remaja yang menderita anemia berisiko tinggi untuk mengalami anemia pada masa kehamilannya. Hal ini akan berdampak pada terhambatnya pertumbuhan dan perkembangan janin serta berpotensi menimbulkan komplikasi kehamilan dan persalinan. 

Oleh karena itu, remaja dan wanita usia subur (WUS) perlu meminum Tablet Tambah Darah (TTD) sebanyak satu kali dalam seminggu. Sementara, ibu hamil mengkonsumsi TTD sebanyak 90 tablet atau lebih selama masa kehamilannya untuk mencegah anemia saat hamil. 

Untuk mencegah stunting, terdapat standar ideal (golden standard) yang direkomendasikan oleh WHO, yaitu: (1) pemberian ASI eksklusif sejak bayi lahir sampai usia 6 bulan; (2) pemberian MP-ASI mulai usia 6 bulan; dan (3) lanjutan pemberian ASI sampai bayi berusia 2 tahun atau lebih. 

Pemberian ASI eksklusif (bayi diberikan ASI saja tanpa tambahan apapun) pada bayi usia 0-6 bulan sangat penting tidak saja untuk meningkatkan status gizi tetapi juga untuk kelangsungan hidup (survival) bayi. Untuk itu, diperlukan promosi dan edukasi untuk memberikan ASI eksklusif melalui berbagai cara baik pertemuan langsung (konseling menyusui oleh tenaga kesehatan terlatih) maupun promosi di media massa cetak dan elektronik. 

Pemberian ASI Eksklusif diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012. Setelah pemberian ASI secara eksklusif selama usia 0-6 bulan, selanjutnya bayi mulai dikenalkan dengan makanan pendamping ASI (MP-ASI) dengan tetap memberikan ASI lanjutan sampai dengan usia 2 tahun atau lebih. 

Pemberian MP-ASI mulai usia 6 bulan menjadi sangat penting mengingat pada usia 6-11 bulan kontribusi ASI pada pemenuhan  kebutuhan gizi hanya dua per tiga sedangkan sepertiganya harus dipenuhi dari MP-ASI. Seiring bertambahnya usia, kehadiran MP-ASI menjadi semakin penting. 

Pada saat bayi berusia 12-23 bulan, dua per tiga pemenuhan kebutuhan gizi berasal dari MP-ASI. Hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian MP-ASI adalah kuantitas dan kualitasnya memenuhi prinsip gizi seimbang agar tidak cenderung tinggi karbohidrat tetapi juga memenuhi kebutuhan karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. MP-ASI ada yang bersifat pabrikan dan ada yang berbasis pangan lokal. Keduanya dapat diberikan, namun MP-ASI berbasis pangan lokal akan lebih berkelanjutan karena memanfaatkan pangan yang ada di masyarakat. 

Balita dengan status gizi buruk perlu ditangani segera dengan intervensi pemulihan yang dapat dilakukan dengan metode pendekatan individual maupun pendekatan masyarakat. Secara umum, balita gizi buruk tanpa penyakit penyerta cukup ditangani dengan pemberian makanan tambahan untuk mengejar pertumbuhannya. 

Sementara, pada balita gizi buruk yang memiliki penyakit penyerta harus dilakukan pengobatan penyakitnya terlebih dahulu untuk selanjutnya diberikan makanan tambahan. Di daerah-daerah dengan jumlah kasus gizi buruk yang tinggi didirikan Pusat Pemulihan Gizi (Therapeutic Feeding Center/TFC). Di TFC, balita gizi buruk akan diberikan perawatan dan pemberian makanan tambahan secara intensif sesuai dengan usia dan kondisinya dengan melibatkan peran serta aktif orang tua. 

Agar orang tua bersedia untuk membawa balita gizi buruk ke TFC, beberapa daerah menyediakan kompensasi sebesar upah harian untuk menggantikan hari kerja yang hilang selama mendampingi anak di TFC. Hal lain yang penting adalah upaya untuk menjaga kontinuitas perawatan dan pemberian makanan bergizi saat anak kembali ke rumah. 

Kegiatan pemantauan pertumbuhan dilakukan sejak anak berusia 0-72 bulan dengan penimbangan berat badan setiap bulan dan pengukuran tinggi badan setiap 3 bulan sekali. Kegiatan pemantauan dilakukan di fasilitas kesehatan dasar hingga taman kanak-kanak. Pencatatan pemantauan dilakukan di Kartu Menuju Sehat (KMS). Jika berat badan anak di bawah garis merah, artinya anak mengalami kurang gizi sedang hingga berat. 

Suplementasi mikronutrien terdiri dari suplementasi kalsium untuk ibu hamil serta suplementasi kapsul vitamin A, suplementasi taburia, dan suplementasi zinc untuk pengobatan diare bagi anak usia 0-59 bulan. Vitamin A diberikan di Posyandu setiap bulan Februari dan Agustus. Sejak tahun 2016, pemberian vitamin A dilakukan terintegrasi dengan pemberian obat cacing dan imunisasi campak. 

Taburia merupakan tambahan multivitamin dan mineral untuk memenuhi kebutuhan gizi dan tumbuh kembang balita usia 6-59 bulan dengan prioritas balita usia 6-24 bulan. Taburia mengandung 12 macam vitamin dan 4 jenis mineral yang sangat dibutuhkan untuk tumbuh kembang dan mencegah terjadinya anemia pada balita. 

Taburia diberikan kepada anak dengan menambahkannya pada sarapan pagi yang disiapkan di rumah. Pemeriksaan kehamilan (Antenatal care) dilakukan selama minimal 4 kali selama masa kehamilan, yaitu satu kali pada trimester 1, satu kali pada trimester 2 dan dua kali pada trimester 3. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tenaga kesehatan dan dicatat di buku KIA. Selain itu, ibu hamil juga harus mendapatkan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) untuk menghindari tetanus neonatorium. 

Pada saat pemeriksaan kehamilan pertama, ibu hamil akan ditanyai mengenai status imunisasi tetanusnya. Ibu hamil minimal memiliki status imunisasi T2 agar memiliki perlindungan terhadap infeksi tetanus. 

Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) adalah pendekatan pelayanan terintegrasi dalam tata laksana balita sakit yang berfokus pada kesehatan anak usia 0-59 bulan secara menyeluruh di layanan rawat jalan fasilitas kesehatan dasar. Pelayanan MTBS dilakukan oleh perawat atau bidan dengan supervisi dokter yang terlatih. Pada daerah yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, tenaga nonkesehatan diperbolehkan melakukan pelayanan kuratif terbatas dengan pendekatan MTBS berbasis masyarakat (MTBS-M). 

Intervensi Sensitif 

Intervensi sensitif merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penyebab tidak langsung stunting yang umumnya berada di luar persoalan kesehatan. Intervensi sensitif terbagi menjadi 4 jenis yaitu penyediaan air minum dan sanitasi, pelayanan gizi dan kesehatan, peningkatan kesadaran pengasuhan dan gizi serta peningkatan akses pangan bergizi. 

Air Minum dan Sanitasi. 
Pada anak yang diare atau cacingan, zat gizi dari makanan yang dikonsumsi tidak diserap oleh tubuh. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tubuh memecah cadangan makanan untuk melawan infeksi sehingga membuat anak menjadi kurus. Infeksi berulang yang terjadi dalam waktu cukup lama bisa menjadi faktor pemicu terjadinya stunting

Kejadian infeksi sangat terkait dengan kondisi lingkungan yang tidak sehat, seperti tidak tersedianya akses air bersih, sarana sanitasi layak, dan pengelolaan sampah. Dengan demikian, penyediaan air bersih dan sanitasi memiliki peran penting dalam penurunan stunting karena berhubungan erat dengan upaya pencegahan infeksi penyakit. 

Upaya untuk menyediakan sarana air bersih dan sanitasi baik di pedesaan maupun di perkotaan dilakukan antara lain melalui program Penyediaan Air minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) dan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). 

PAMSIMAS bertujuan untuk meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat di masyarakat, meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses air minum dan sanitasi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan lokal (pemerintah daerah maupun masyarakat) dalam penyelenggaraan layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dan meningkatkan efektifitas dan kesinambungan jangka panjang pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat. 

Sedangkan, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) bertujuan untuk mengubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan dengan metode pemicuan. Lima pilar dalam STBM adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga,dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.Air dan sanitasi pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan sehingga program penyediaan sanitasi pun sama dengan penyediaan air bersih, seperti PAMSIMAS dan STBM. 

Pada RPJMN 2020-2024, pemerintah telah menetapkan beberapa target untuk meningkatkan akses sanitasi dan air minum yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat, yaitu: Target akses sanitasi layak 90%, termasuk akses air minum aman 20% dan Target akses air minum layak yang didukung dengan penyediaan akses air minum perpipaan 30% melalui pembangunan 10 juta sambungan rumah tangga, serta Bebas dari praktik BABS (Buang Air Besar Sembarangan) di tempat terbuka. 

Pelayanan Gizi dan Kesehatan. 
Pelayanan kesehatan dalam Keluarga Berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas melalui upaya promotif, preventif, pelayanan, dan pemulihan termasuk perlindungan efek samping, komplikasi, dan kegagalan alat kontrasepsi dengan memperhatikan hak-hak reproduksi, serta pelayanan infertilitas. Melalui KB, masyarakat jadi bisa mengatur jarak kehamilannya sehingga lebih mudah untuk memastikan ketercukupan gizi anak. 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)yang diimplementasikan mulai tahun 2014 ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh penduduk agar dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa hambatan finansial. Bagi penduduk miskin dan hampir miskin, pemerintah memberikan bantuan iuran agar seluruh masyarakat tercakup dalam layanan JKN. 

Dengan adanya jaminan kesehatan, ibu hamil maupun bayi dan balita dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas secara tepat waktu, seperti pemeriksaan kehamilan, imunisasi serta pengobatan penyakit atau infeksi. Hal ini tentunya akan berkontribusi dalam upaya penurunan stunting melalui peningkatan status kesehatan ibu dan balita. 

Program Keluarga Harapan 
Program Keluarga Harapan merupakan program Bantuan Tunai Bersyarat yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Program ini ditujukan untuk keluarga miskin dengan ibu hamil, anak balita dan anak usia sekolah. 

Keluarga yang mendapat PKH akan memperoleh uang tunai apabila melaksanakan beberapa persyaratan, antara lain ibu hamil datang melakukan pemeriksaan ke pelayanan kesehatan minimal 4 kali, anak balita datang ke posyandu setiap bulan, dan anak sekolah hadir di fasilitas pendidikan. PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dalam jangka pendek dan mengatasi kemiskinan antar generasi dalam jangka panjang. 

Keluarga penerima manfaat PKH juga akan didampingi agar pengetahuan dan kesadaran keluarga mengenai kesehatan dan gizi dapat meningkat sehingga uang tunai yang diperoleh dapat dipergunakan untuk meningkatkan kualitas asupan gizi ibu hamil, anak balita, dan anak sekolah. 

Edukasi, Konseling dan Perubahan Perilaku.
Media memainkan peranan penting dalam edukasi ke masyarakat. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan dan Kominfo bekerja bersama untuk membuat kampanye dan komunikasi perubahan perilaku di masyarakat. Kominfo meluncurkan kampanye Genbest (Generasi Bersih dan Sehat) untuk meningkatkan kesadaran remaja dalam mencegah stunting

Perubahan perilaku yang dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) merupakan bagian yang penting dari intervensi sensitif untuk menurunkan stunting. Beberapa kegiatan terkait upaya perubahan perilaku antara lain penyuluhan untuk mencegah pernikahan dini, penyuluhan keluarga berencana, penyululuhan gizi dan kesehatan, penyuluhan gemar bercocok tanam, dan penyuluhan gemar makan ikan. 

Kegiatan KIE dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan, baik melalui media massa cetak dan elekronik, kegiatan pendidikan, pertemuan langsung, dan juga melalui seni budaya. Kegiatan pola asuh (parenting) ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dalam menerapkan pengasuhan yang tepat pada anak, termasuk di dalamnya perbaikan pola asuh untuk mencegah stunting

Kegiatan ini dilakukan dengan berbagai metode, dalam bentuk pelatihan pada kegiatan di Posyandu maupun pada kegiatan di PAUD dan BKB. Pola asuh berkaitan dengan perilaku dan kebiasaan yang dilakukan oleh anggota keluarga. 

Dalam pemberian makanan, orang tua perlu membiasakan anak mengonsumsi sayuran dan buah-buahan serta menghindari makanan yang manis, asin, dan berlemak. Kebiasaan memandikan anak, mengajari anak buang air besar pada tempatnya, perilaku cuci tangan, dan hal-hal lainnya juga akan membantu membiasakan anak untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. 

Upaya penurunan stunting di PAUD dan Bina Keluarga Balita (BKB) ditempuh dengan dua pendekatan yaitu: (1) penyediaan makanan bergizi seimbang sesuai dengan kondisi pertumbuhan anak; dan (2) pengenalan makanan seimbang dan faktor terkait stunting lainnya melalui Alat Permainan Edukatif (APE) yang digunakan oleh Posyandu. 

Mengingat periode emas pertumbuhan dan perkembangan terjadi sampai anak berusia 2 tahun, maka prioritas peningkatan status gizi anak adalah melalui pemberian MP-ASI dan makanan yang memenuhi prinsip gizi seimbang. 

Remaja diberikan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi agar mereka memiliki pengetahuan yang cukup untuk membuat keputusan yang bertanggung jawab berkaitan dengan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksualnya. Tujuannya untuk melindungi remaja dari risiko pernikahan usia dini, kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, infeksi menular seksual dan penyakit lainnya. Apabila kehamilan tidak direncanakan dengan baik atau hamil pada usia yang terlalu muda, maka hal ini akan memperbesar risiko melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah (BBLR). 

Perempuan dan anak seringkali rentan terhadap kekerasan. Selain itu, masih banyak praktik di keluarga yang berkaitan dengan gender dan mempengaruhi asupan gizi perempuan. Misalnya, makanan biasanya diberikan kepada kepala keluarga atau anak laki-laki terlebih dahulu sebelum dikonsumsi oleh ibu dan anak perempuan. 

Akibatnya, perempuan memiliki status gizi yang lebih rendah dari laki-laki. Hal ini bisa mengakibatkan anemia pada masa remaja yang apabila berlanjut hingga kehamilan, berpotensi melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah (BBLR). 

Akses Pangan Bergizi. 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank. Program ini dijalankan sejak tahun 2018. 

Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran dan menyediakan makanan yang lebih bergizi dengan menyediakan beras dan telur untuk keluarga miskin. BPNT merupakan transformasi dari penyaluran Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017. 

Penyaluran secara non tunai diharapkan dapat meningkatkan transparansi program serta memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk menggunakan bantuan tersebut secara bijak sesuai kebutuhannya. Kartu elektronik dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur, dan bahan pokok lainnya di pasar, warung, dan toko. 

Melalui BPNT, masyarakat dapat memperoleh nutrisi yang lebih seimbang karena tidak hanya memenuhi kebutuhan karbohidrat melalui beras, tetapi juga bahan pangan lainnya seperti telur yang tinggi protein. Oleh karena itu, kehadiran BPNT bagi keluarga pra sejahtera sangat penting untuk mencukupi kebutuhan gizi mereka. 

Fortifikasi adalah pengayaan zat gizi terutama vitamin dan mineral ke dalam bahan pangan tertentu yang banyak dikonsumsi masyarakat luas. Fortifikasi bahan pangan di Indonesia sudah dilakukan sejak lama, dimulai dengan fortifikasi iodium pada garam yang diwajibkan pada tahun 1994. 

Persyaratan mutu iodisasi garam ini diatur dengan SNI Nomor 3556:2010 tentang Garam Konsumsi Beryodium. Selain penerapan SNI wajib, dilakukan juga pembinaan terhadap produsen garam untuk meningkatkan ketaatan mereka terhadap fortifikasi. 

Kebijakan fortifikasi juga sudah diterapkan pada tepung terigu dengan menambahkan zat besi (Fe), asam folat, Zink, dan vitamin B1 dan B2 sebagaimana diatur dalam SNI Nomor 3751:2009. Pengayaan bahan pangan lain yang juga dilakukan adalah fortifikasi vitamin A pada minyak goreng curah. 

Fortifikasi pangan dinilai sebagai salah satu upaya pemenuhan zat gizi mikro masyarakat yang terbukti. Hal ini karena fortifikasi dilakukan pada bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat luas, terutama oleh penduduk yang kurang mampu. Kedepannya, masih terdapat beberapa bahan pangan lain yang potensial untuk difortifikasi seperti beras. 

Program-program yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian dan meningkatkan ketahanan pangan merupakan komponen penting dalam program Percepatan Perbaikan Gizi 1000 HPK. Program tersebut memastikan ketersediaan pangan bergizi dengan harga terjangkau untuk semua golongan masyarakat. 

Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) berfungsi sebagai basis ketahanan pangan. Program ini menitikberatkan kegiatannya pada pemberdayaan kelompok wanita tani dengan memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan tanam untuk semua jenis tanaman yang bernilai gizi konsumsi keluarga. 

Sehingga, keluarga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangannya dengan tanaman yang ada di pekarangan rumah. Regulasi label dan iklan pangan penting dilakukan agar konsumen mengetahui produk yang akan dia konsumsi dan mampu membuat keputusan yang baik untuk kesehatannya. 

Membaca label makanan kemasan dan memahami komposisi serta anjuran penyajian yang tertera adalah cara penting untuk mengatur asupan gizi yang akan dikonsumsi, khususnya gula, garam, dan lemak. Konsumsi melebihi takaran yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti jantung, diabetes, hipertensi, hingga stroke. Selain itu, klaim produk susu formula untuk ibu hamil dan menyusui yang tidak tepat juga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah kesehatan sehingga perlu diawasi dengan seksama. 

Intervensi Pendukung 

Pencatatan Sipil. 
Setiap anak yang baru lahir harus mendapatkan akta kelahiran agar terdaftar dalam sistem bantuan sosial. Dengan memiliki akta, anak dapat memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas/ posyandu serta mengakses sarana pendidikan usia dini yang disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pencatatan sipil memainkan peranan yang penting dalam pencegahan stunting. 

Penguatan Posyandu. 
Posyandu merupakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang diselenggarakan secara berkala setiap satu bulan sekali oleh masyarakat dengan dukungan petugas kesehatan. Kegiatan di Posyandu dikenal dengan sistem lima meja, terdiri atas: (1) pendaftaran, (2) penimbangan, (3) pengisian Kartu Menuju Sehat (KMS), (4) pelayanan kesehatan, dan (5) penyuluhan. 

Posyandu merupakan garda terdepan dari pelayanan kesehatan dan gizi kepada ibu hamil dan anak balita. Saat ini, pemantauan pertumbuhan di sebagian besar Posyandu masih berdasarkan indikator berat badan menurut umur. 

Namun, di beberapa tempat sudah mulai diterapkan juga pengukuran tinggi badan menurut umur. Hal ini perlu diperluas ke seluruh posyandu untuk dapat memantau kondisi kekurangan gizi kronis (stunting) pada anak. 

Surveilans Gizi. 
Surveilans gizi berfungsi untuk memberikan informasi keadaan gizi masyarakat dan faktor yang mempengaruhinya secara cepat, akurat, dan berkelanjutan sehingga dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan gizi maupun penanggulangan masalah gizi. 

Surveilans dapat dilakukan melalui aplikasi elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM). Dengan adanya sistem surveilans yang kuat, anak yang kurang gizi maupun stunting dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkannya dengan cepat. Termasuk jika membutuhkan perawatan lebih lanjut dengan dirujuk ke rumah sakit di tingkat Kabupaten/Kota. 

Advokasi Pemerintah Daerah. 
Advokasi kepada pemerintah daerah dapat dilakukan dengan mengawal penerapan kebijakan percepatan penurunan stunting di daerah. Pada tingkat kabupaten/kota, dilakukan delapan aksi integrasi, yaitu serangkaian kegiatan intervensi gizi untuk mencegah dan menurunkan stunting secara lintas sektor. 

Bupati/Walikota selaku pimpinan daerah menunjuk tim lintas sektor yang nantinya bertanggung jawab untuk memastikan terlaksananya Aksi Integrasi dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat desa. ⁠Aksi Integrasi dilaksanakan mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran di Kabupaten/Kota. 

Tahapan intervensi yang dilakukan terdiri dari 8 Aksi, yaitu: Analisis Situasi, Penyusunan Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Peraturan Bupati/Walikota tentang Kewenangan Desa dalam percepatan penurunan stunting, Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, Sistem Manajemen Data Stunting, Pengukuran dan Publikasi Data Stunting dan Reviu Kinerja Tahunan. 

Konvergensi Pencegahan Stunting. 
Dana desa dapat digunakan untuk menanggulangi stunting. Untuk memastikan stunting menjadi isu prioritas dalam perencanaan di tingkat desa, kepala desa merekrut Kader Pembangunan Manusia (KPM). KPM merupakan kader masyarakat yang bertugas untuk memfasilitasi aksi konvergensi penurunan stunting di tingkat desa. 

Pengertian konvergensi intervensi pada sasaran adalah bahwa setiap ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, dan anak usia 0-23 bulan mendapatkan akses layanan atau intervensi yang diperlukan untuk penanganan stunting secara terintegrasi. 

KPM mengajak peran serta atau partisipasi masyarakat dan lembaga dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pemantauan; serta berkoordinasi dengan pelaku program dan lembaga lainnya seperti bidan desa, petugas puskesmas lainnya (ahli gizi, perawat, sanitarian), guru PAUD dan aparat desa. 

Intervensi Terintegrasi 
Inisiasi Intervensi Terintegrasi. Stunting memiliki banyak faktor penyebab sehingga untuk mengatasinya tidak bisa dilakukan oleh masing-masing sektor dengan kegiatan yang parsial. Faktor penyebab langsung dan tidak langsung dari stunting harus diatasi bersama-sama oleh seluruh lintas sektor yang terkait melalui integrasi intervensi gizi spesifik dan sensitif. 

Integrasi dan konvergensi program yang dilaksanakan oleh lintas sektor akan menghasilkan daya ungkit yang lebih besar dalam upaya penurunan prevalensi stunting. Wakil Presiden RI telah memberikan arahan pada rapat terbatas tingkat menteri tanggal 9 Agustus 2017 untuk melaksanakan intervensi penurunan stunting terintegrasi. 

Tujuannya adalah untuk mempercepat penurunan stunting pada anak balita di Indonesia melalui kegiatan terintegrasi di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa sehingga mampu mewujudkan sumberdaya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing. 

Intervensi gizi terintegrasi merupakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi khususnya stunting dengan melibatkan berbagai K/L terkait. Disebut terintegrasi apabila dari sisi jenis kegiatan yang dilakukan lengkap dan sesuai permasalahan, cakupan mencapai angka cakupan minimal dan tepat sasaran, dan dari sisi kualitas intervensi sesuai standar dengan tingkat kepatuhan (compliance) yang tinggi. 

Kegiatan intervensi gizi terintegrasi di susun berdasarkan program intervensi baik spesifik dan sensitif yang terbukti efektif. 

Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting. 
Pemilihan lokasi fokus intervensi stunting pada tingkat kabupaten/kota didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain jumlah balita stunting, prevalensi stunting serta tingkat kemiskinan. Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2018, lokasi fokus intervensi penurunan stunting terus bertambah setiap tahunnya. 

Dari 100 kabupaten/kota di tahun 2018, diperluas menjadi 160 kabupaten/kota di tahun 2019 hingga 260 kabupaten/kota di tahun 2020. Pada tahun 2021, jumlah ini bertambah lagi menjadi 360 kabupaten/kota. Cakupan akan terus diperluas secara bertahap hingga pada tahun 2023 akan mencakup 514 kabupaten/kota. Oleh karena itu, diharapkan pada tahun 2024, seluruh kabupaten/kota telah mengimplementasikan intervensi penurunan stunting terintegrasi yang mendukung dalam pencapaian target RPJMN 2020-2024.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi