Kamis, 02 Juli 2015

Kelola Dana Desa, Menteri Marwan Sebar 12 Ribu Tenaga Pendamping

Peluncurkan sebanyak 12.000 tenaga pendamping desa--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan sebanyak 12.000 tenaga pendamping desa. Peluncuran ini merupakan tahap awal dengan menggunakan tenaga pendamping, bekas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

"Banyak bertanya? Kapan sih pendamping desa di-launching? Ini akhirnya terjawab juga dalam pelimpahan program dari Kemendagri ke Kemendes PDTT dalam rangka pengakhiran Eks fasilitator PNPM," kata Menteri Desa dan PDTT Marwan Jafar dalam pidatonya di Balai Makarti Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jalan TMP Kalibata No 17 Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

Politikus PKB ini, menjelaskan fungsi utama tenaga pendamping ini adalah memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, mendampingi pengelolaan dana desa yang nominalnya hingga Rp1 miliar per desa.

Terkait peluncuran ini, Marwan menegaskan pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa dan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

"Salah satu upaya terus menerus mengimplementasikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Karena ini sebuah kewajiban dan amanat," ungkap dia.

Semua tenaga pendamping desa ini, kata Marwan, mendapatkan pelatihan khusus dari Kemendes PDTT. Pelatihan ini untuk memperkuat pengetahuan dan kemampuan masing-masing, sehingga dapat menerjemahkan Nawacita ketiga dan Undang-undang Desa ke dalam kehidupan riil masyarakat desa.

"Poinnya adalah pendampingan yang memandirikan. Bukan memanjakan atau mengakibatkan ketergantungan," tukas dia.

Sebagai gambaran spesifik kerja yang dilakukan para pendamping tersebut, di antaranya adalah memfasilitasi pembinaan terkait pengelolaan dana desa, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, dan Pembuatan APBDes, agar lebih maksimal.

"Sehingga pengelolaan dana desa dapat direncanakan, dilaksanakan, dan dikembangkan secara mandiri dan menyejahterakan," ujar dia.

Marwan menambahkan, jumlah pendamping tahap awal ini memang masih kurang dan pihaknya berencana akan menambah lebih banyak, sekira 40 ribuan, pada 2016.

Minggu, 28 Juni 2015

Prioritas Dana Desa Untuk Bangun Infrastruktur Desa

Hasil gambar untuk marwan jafar menteri
Marwan Jafar - Menteri Desa, PDTT 
Jakarta - Dari data Kementerian Keuangan hingga 16 Juni 2015 sebanyak 387 Kabupaten/Kota atau 89,17 persen dari 434 Kabupaten/Kota se Indonesia telah menerima transfer Dana Desa dari Pemerintah Pusat.

Realisasi Dana Desa yang telah disalurkan mencapai Rp 7,39 trilyun atau 88,98 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp 8,31 trilyun tahap pertama pada tahun 2015 ini. Terkait Dana Desa ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar mendorong para Kepala Desa (Kades) yang telah menerima Dana Desa untuk segera membangun atau memperbaiki infrastruktur di desanya masing-masing.

“Teman-teman Kades perlu mencermati Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 supaya memahami betul dan dapat membuat skala prioritas apa saja yang harus diutamakan atau didahulukan dalam penggunaan Dana Desa, seperti infrastruktur ini merupakan program prioritas yang harus segera dilaksanakan karena memang vital dan mendesak” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Minggu (21/6).

Menurutnya, desa-desa yang telah menerima Dana Desa perlu memprioritaskan untuk segera membangun atau memperbaiki infrastruktur desa yang sifatnya vital dan mendesak. Selain jalan desa, infrastruktur lainnya yang perlu diprioritaskan adalah jalan usaha tani, embung desa, sarana irigasi tersier, saluran budidaya perikanan dan sarana prasarana produksi di desa.

“Prioritaskan Dana Desa untuk membangun infrastruktur karena ketersediaan infrastruktur ini sangat penting untuk menggerakkan perekonomian desa dan juga melancarkan aktifitas penting lainnya” imbuh Menteri Marwan. Ia mengaku menerima banyak keluhan terkait kondisi infrastruktur di desa-desa yang buruk dan menghambat aktifitas perekonomian masyarakat.

Masyarakat desa yang rata-rata mata pencahariannya pertanian, perkebunan dan peternakan, mengeluhkan kondisi jalan desa dan jalan antar desa maupun jalan penghubung desa ke kota yang sebagian besar rusak parah, berbatu bahkan berlubang. Kondisi ini sangat menyulitkan mereka untuk melewati dengan kendaraan roda dua atau roda empat untuk menjual hasil pertanian, perkebunan atau peternakannya ke pasar kecamatan atau memenuhi pesanan ke pedagang di kota.

Akibatnya, mereka tidak bisa menjual dan tidak memiliki pemasukan sehingga sangat sulit memenuhi kebutuhan hidup bahkan jatuh miskin.

“Masalah infrastruktur ini sangat mendesak, kondisinya memang banyak jalan desa yang rusak parah yang harus segera diperbaiki agar sarana transportasi desa berjalan lancar, ekonomi desa berjalan baik, perdagangan antar desa berjalan lancar, masyarakat bisa menjual hasil kebun atau ternak atau ikannya ke kota, hal ini tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan di desa” ungkap Menteri Marwan.

Ia menambahkan, desa memiliki banyak potensi sumberdaya yang bisa dikembangkan menjadi kegiatan usaha produktif yang bisa memajukan ekonomi desa, menciptakan banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat desa. Namun hal ini terhambat akibat kondisi infrastruktur desa yang tidak mendukung.

Karena itu, Dana Desa perlu diprioritaskan untuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur desa. “Dengan tersedianya infrastruktur yang memadai di desa, saya optimis perekonomian desa akan cepat berkembang maju, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa, selain itu juga akan mampu mendukung agenda prioritas Pemerintahan Jokowi-JK di bidang kedaulatan pangan, kedaulatan energi, pembangunan kemaritiman dan kelautan, juga pariwisata dan industri” terang Menteri Marwan.