Kamis, 16 April 2015

ADD Belum Cair, Perangkat Desa Dililit Utang

Hasil gambar untuk perangkat desa
Ujian Perangkat Desa
BANJAR, (PRLM).- Perangkat desa pesimis Alokasi Dana Desa (ADD) bakal cair pada Bulan April 2015. Agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, beberapa perangkat desa terpaksa meminjam uang kepada pihak ketiga atau menggadaikan barang miliknya.

Mundurnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) diperkirakan terkait dengan belum tuntasnya persayaratan administrasi untuk mencairkan dana. Beberapa persoalan yang menjadi penghambat , di antaranya karena desa kesulitan membuat Rencana Jangka Menengah Pembanguan Desa (RPJMDes) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa).

"Kami sangat berharap ADD segera cair, soalanya semakin lama, hutang bakal semakin menumpuk. Hari ini saja (Rabu (15/2/2015) saya mengajukan pinjaman Rp 2 juta lagi ke pihak ketiga. Untuk memerbaiki LCD yang juga digunakan untuk pelayanan masyarakat, terpaksa nganjuk ," tutur Kepala Seksi Pemerintahan Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kandar Ubay.

Dia juga terpaksa menggadaikan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor. Uang hasil menggadaikan itu dimanfaatkan untuk menutup biaya operasional desa. Selain untuk membeli beberapa alat tulis kantor, juga membiayai kegiatan lainnya.

"Sebentar lagi Linmas (Perlindungan Masyarakat) ulang tahun, mau tidak mau, juga harus ada biaya. Termasuk kepentingan mendadak lainnya. Tidak hanya perangkat desa, ketua RT, RW, sampai sekarang juga belum mendapat insentif," ungkap Kandar Abay.

Menteri Marwan Salut, Desa Cibodas Gotong Royong Bangun BUMDes

Menteri Marwan Salut, Desa Cibodas Gotong Royong Bangun BUMDes
Marwan Jafar, Menteri Desa
Bandung

Kedatangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Desa Cibodas, kabupaten Bandung Barat, disambut dengan berbagai tarian adat.

Sebagai desa model yang mengembangkan agrobisnis dan mempunyai Bumdes berupa saluran air, Menteri Marwan mengapresiasi budaya gotong royong yang dipunyai masyarakat Cibodas dalam mengembangkan BUMDes.

"Saya dengar BUMDes berupa saluran air dibentuk pada tahun 2008. Dan ini tentunya menjadi kebanggaan kita semua, karena seluruh desa diharapkan menjadi BUMDes, dan patut kita apresiasi," ujar Menteri Marwan dalam sambutannya di depan aparat desa di desa Cibodas, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (15/4).

Kedepan, lanjut Menteri Marwan, BUMDes di desa Cibodas bisa dikembangkan lagi dan menjalin kerjasama dengan pihak kementerian. "BUMDes saluran air ini bisa menjadi contoh di desa-desa yang ada, dan kedepan bisa terus dikembangkan lagi," ujarnya,

Budaya gotong royong, dan pelestarian adat yang dilakukan masyarakat Cibodas, menurut Menteri Marwan harus tetap di pertahankan. "Bahwa kondisi ini harus dipelihara bersama-sama. Untuk level desa luar biasa dan patut kita apresiasi," tandasnya.

Rabu, 15 April 2015

Pemerintahan Desa Masih Dibawah Kemendagri

Mendagri Tjahyo Kumolo
Proses bagi-bagi kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa tuntas. Sejak Sabtu (11/4/2015) pegawai di empat direktorat di bawah Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) secara resmi sudah mulai berkantor di Kementerian Desa. Ditjen PMD pun bubar dan berganti nama menjadi Ditjen Bina Pemerintahan Desa (BPD). 

Sebelumnya Ditjen PMD membawahkan lima direktorat. Satu direktorat yang tidak diambil Kementerian Desa adalah Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Direktorat tersebut masih di bawah Kemendagri karena berkaitan dengan organisasi p pemerintahan secara vertikal. 

Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan akan dilebur ke Ditjen BPD. Bagaimanapun, struktur organisasi pemerintahan adalah ranah Kemendagri. Dengan demikian, nanti kewenangan Kemendagri di level desa dan kelurahan hanya terbatas pada urusan administrasi dan pemerintahan. 

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pengalihan fungsi organisasi tersebut membawa konsekuensi bagi Kemendagri. Bukan hanya pegawai yang dialihkan, namun juga pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D). "Namun, menteri desa PDTT sepakat untuk pengalihan P2D (pembiayaan, pegawai, dan dokumen) saja," ujar Tjahjo lewat pesan singkat kemarin. 

Artinya, seluruh perlengkapan dan aset di empat direktorat itu masih menjadi milik Kemendagri. Aset-aset tersebut akan dialihkan ke Ditjen BPD yang baru dibentuk lewat Perpres Nomor 11 Tahun 2015. Penyerahan sudah dilakukan Selasa (7/4/2015) di hadapan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Total pegawai yang digeser berjumlah 112 orang dari berbagai tingkat eselon. "Posisi selanjutnya terserah menteri desa," lanjut mantan Sekjen PDIP itu. 

Sebagaimana diberitakan, Pembentukan Kementerian Desa oleh Presiden Joko Widodo sempat menimbulkan kekacauan di masa awal pemerintahan. Sebab, sebagian kewenangan Kementerian Desa tumpang tindih dengan Ditjen PMD di Kemendagri. Kekacauan itu akhirnya diberi jalan tengah berupa Perpres Nomor 165 Tahun 2014. Empat direktorat di bawah Ditjen PMD dialihkan ke Kementerian Desa. 

Sementara itu, pihak Kementerian Desa mengonfirmasi telah menerima PNS tersebut pada acara serah terima yang diadakan Jumat lalu (10/4/2015). Staf Khusus Kementerian Desa Syaiful Huda mengatakan, rombongan tersebut memang sudah secara resmi menjadi pegawai Kementerian Desa. 

Tapi, lanjut dia, rombongan tersebut belum bisa bekerja di gedung Kementerian Desa karena keterbatasan tempat. Para pegawai itu masih berkantor di gedung eks Ditjen PMD di wilayah Pasar Minggu, Jakarta. Hal tersebut akan berlangsung hingga masalah aset antara Kementerian Desa dan Kemendagri selesai. 

"Kan kesepakatannya P2D. Artinya, belum ada kesepakatan transfer aset atau perlengkapan. Padahal, kami berharap gedung eks Ditjen PMD di Pasar Minggu bisa diberikan ke Kementerian Desa. Secara historis, gedung itu yang menangani seluruh hal tentang desa," terangnya.

Selasa, 14 April 2015

Dana Segera Cair, Desa-desa Diminta Penuhi Syarat

Marwan Jafar/Istimewa
Marwan Jafar, Menteri Desa 
Metrotvnews.com, Jakarta: Janji pemerintah mencairkan dana desa dalam waktu dekat akan segera terealisasi. Namun, tiap desa yang akan menerima dana tersebut harus menyelesaikan rencana kerja pemerintah (RKP) desa. Jika desa-desa tersebut telah menyelesaikan, maka pemerintah siap mencarikan dana desar sebesar Rp1 milliar per desa secara bertahap.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan jika saat ini target CMS dan RKP belum terpenuhi semua. Namun, pemerintah pusat akan memberikan kelonggaran waktu selama dua minggu.

"Ke depan akan kita launching semua dana desa itu. Dan desa-desa sudah siap. Ada yang kurang sedikit kita kasih waktu ekstensi selama dua minggu sesuai UU," ucap Marwan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (13/4/2015).

Marwan menambahkan jika untuk tahun ini tiap-tiap desa akan mendapatkan Rp250 juta hingga Rp280 juta. Nantinya Kementrian Keuangan akan melakukan roadmap sampai tahun 2018 dan ditargetkan setiap desa bisa mendapatkan Rp1,4 miliar.

Untuk basis penilaian pemberian dana ada beberapa hal yang dilihat. "Pertama jumlah penduduk, kedua wilayah, ketiga rapat musyawarah desa. Rapat itu misal menetukan irigasi desa. Oke buat irigasi, atau buat jalan desa. Juga BUMN desa semua berdasarkan rapat musyawarah desa," tutur dia.

Untuk teknik pencairan dana desa, pemerintah akan menugaskan seorang pendamping untuk mengawasi tiga desa. "Disamping dilakukan kementerian, kabupaten juga melalui aparatur inspektorat masing2 kabupaten. Ketiga nanti pendamping desa itu juga mengawasi," tutur Marwan.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memastikan dana desa bakal cari bulan ini. "Saya kira masih ada waktu, mudah-mudahan April ini. Memang rencananya di semester pertama ini sudah harus keluar," ucap JK, Jumat, 10 April lalu.

Senin, 13 April 2015

PNS Ditjen PMD sudah dialihkan ke Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi

Mendagri Tjahyo Kumolo
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) secara resmi telah dihapus. 

Para pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen PMD dialihkan ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kewmdes). 

"Telah dilakukan serah terima PNS secara resmi di Ditjen PMD. Mulai Sabtu (11/4), secara resmi PNS yang pindah sudah harus melapor dan bekerja di Kemdes," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (13/4). 

Dia mengemukakan dua payung hukum yang membuat Ditjen PMD dihapus di kementeriannya. 

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Kedua, Perpres 11/2015 tentang Kemdagri. 

"Terbitnya perpres 165/2014 mengatur empat fungsi Ditjen PMD Kemdagri dialihkan ke Kemdes, kecuali penyelenggaraan pemerintahan desa. Terbitnya Perpres 11/2015 dibentuk satu unit eselon l di Kemdagri yang menangani terkait pemerintahan desa, yaitu Ditjen Bina Pemerintahan Desa," ujarnya. 

"Konsekuensi pengalihan sebagian fungsi tersebut diikuti pengalihan pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen (P3D). Namun Menteri Desa sepakat untuk P2D (pembiayaan, pegawai dan dokumen) saja yang dilaksanakan pada hari Selasa, 7 April 2015."

Pencairan Dana Desa Tunggu Paraf Jokowi

Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para kepala desa diminta bersabar terkait pencairan dana desa. Sebab, pencairan dana desa baru dilakukan setelah terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso mengatakan revisi PP tersebut sudah ditandatangani oleh lima menteri terkait.
"Sekarang sudah di Setneg untuk ditandatangani Presiden. Semoga awal pekan depan sudah keluar revisi PP-nya," katanya kepada Republika. 

Ia mengatakan, begitu revisi PP terbit, Kementerian Keuangan akan langsung meneruskannya kepada pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai acuan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait pencairan dana desa. 

"Kalau memang sudah terbit pada awal pekan depan revisi PP tersebut dan pemda sudah memenuhi segala persyaratan, dana desa bisa kami langsung transfer," ujarnya.

Dia menjelaskan revisi PP tersebut dibutuhkan untuk mengatur tahapan pencairan dana desa serta perhitungan alokasi dana desa. 

"Sebelumnya kan tahap ketiga itu disepakati November, tapi di revisi PP ini diubah menjadi November. Kemudian penghitungan alokasi dana desa juga diubah agar tidak terjadi ketimpangan yang tinggi terkait jumlah dana yang akan diperoleh," jelasnya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Dana sebanyak itu akan dibagikan kepada sekitar 74 ribu desa di seluruh Indonesia.