Senin, 13 April 2015

PNS Ditjen PMD sudah dialihkan ke Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi

Mendagri Tjahyo Kumolo
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) secara resmi telah dihapus. 

Para pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen PMD dialihkan ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kewmdes). 

"Telah dilakukan serah terima PNS secara resmi di Ditjen PMD. Mulai Sabtu (11/4), secara resmi PNS yang pindah sudah harus melapor dan bekerja di Kemdes," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (13/4). 

Dia mengemukakan dua payung hukum yang membuat Ditjen PMD dihapus di kementeriannya. 

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Kedua, Perpres 11/2015 tentang Kemdagri. 

"Terbitnya perpres 165/2014 mengatur empat fungsi Ditjen PMD Kemdagri dialihkan ke Kemdes, kecuali penyelenggaraan pemerintahan desa. Terbitnya Perpres 11/2015 dibentuk satu unit eselon l di Kemdagri yang menangani terkait pemerintahan desa, yaitu Ditjen Bina Pemerintahan Desa," ujarnya. 

"Konsekuensi pengalihan sebagian fungsi tersebut diikuti pengalihan pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen (P3D). Namun Menteri Desa sepakat untuk P2D (pembiayaan, pegawai dan dokumen) saja yang dilaksanakan pada hari Selasa, 7 April 2015."

0 comments :