Senin, 13 April 2015

Pencairan Dana Desa Tunggu Paraf Jokowi

Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para kepala desa diminta bersabar terkait pencairan dana desa. Sebab, pencairan dana desa baru dilakukan setelah terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso mengatakan revisi PP tersebut sudah ditandatangani oleh lima menteri terkait.
"Sekarang sudah di Setneg untuk ditandatangani Presiden. Semoga awal pekan depan sudah keluar revisi PP-nya," katanya kepada Republika. 

Ia mengatakan, begitu revisi PP terbit, Kementerian Keuangan akan langsung meneruskannya kepada pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai acuan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait pencairan dana desa. 

"Kalau memang sudah terbit pada awal pekan depan revisi PP tersebut dan pemda sudah memenuhi segala persyaratan, dana desa bisa kami langsung transfer," ujarnya.

Dia menjelaskan revisi PP tersebut dibutuhkan untuk mengatur tahapan pencairan dana desa serta perhitungan alokasi dana desa. 

"Sebelumnya kan tahap ketiga itu disepakati November, tapi di revisi PP ini diubah menjadi November. Kemudian penghitungan alokasi dana desa juga diubah agar tidak terjadi ketimpangan yang tinggi terkait jumlah dana yang akan diperoleh," jelasnya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Dana sebanyak itu akan dibagikan kepada sekitar 74 ribu desa di seluruh Indonesia.

0 comments :