Jumat, 22 September 2017

Permendagri Nomor 65 Tahun 2017

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dibuat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi.

Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, maka ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah.

Dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tersebut menghapus huruf g Pasal 21 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga syarat terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dihapus.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 18 September 2017

Penyuluhan Kesehatan Jiwa

Dalam Rangka Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia "10 September"

Penyuluhan Kesehatan Jiwa di UPT Puskesmas Kemlagi
www.kemlagi.desa.id-Dilaksanakan pada hari kamis, 14 September 2017,bertempat di UPT Puskesmas Kemlagi.

Setiap desa menghadirkan 3 (tiga) orang kader jiwa sewilayah UPT Puskesmas Kemlagi. Untuk Desa Kemlagi, kader jiwa yang hadir adalah ibu Nyta Apriantini, ibu Daryati, dan Ibu Sutriana.

Selaku nara sumber adalah dr. Faradila dan ibu Suheni dari UPT Puskesmas Kemlagi. Turut memberikan arahan adalah Kepala UPT Puskesmas Kemlagi, dr. Wiwik Kusnul Latifah dan Kapolsek Kemlagi, Bpk. AKP. Soebiyanto, S.H
Ibu Bidan, Ratna Marlongen saat memandu acara penyuluhan kesehatan jiwa
Menurut dr. Faradila bahwa kasus bunuh diri saat ini agaknya telah menjadi trend dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat kita. Penyebabnya bermacam-macam, dari mulai stress, keluarga yang tidak harmonis, bullying, percintaan gagal, penyakit menahun yang tidak kunjung sembuh, serta saat putus obat-obatan terlarang dan alkohol.

Lebih lanjut dr. Faradila menyampaikan bahwa Bunuh diri biasanya merupakan komplikasi dari depresi berat atau depresi lama yang tidak tertangani. Depresi bisa menyerang di semua umur, dipengaruhi oleh faktor genetik, kepribadian, psikologis, ekonomi, dan biologis (misal ketidakseimbangan hormon). Bagaimana mengetahui gejala depresi di lingkungan sekitar kita? Kenali tandanya, diantaranya kurang minat, perasaan bersalah, kurang energi, konsentrasi menurun, menurunnya aktifitas, muncul ide bunuh diri, gangguan pola makan serta gangguan tidur.

dr. Faradila juga berpendapat bahwa bagaimana mengetahui gejala depresi di lingkungan sekitar kita? Kenali tandanya, diantaranya kurang minat, perasaan bersalah, kurang energi, konsentrasi menurun, menurunnya aktifitas, muncul ide bunuh diri, gangguan pola makan serta gangguan tidur.

Apabila dua minggu gejala bertahan, segera konsultasikan ke petugas medis di puskesmas setempat agar dilakukan penanganan segera, lanjut dr. Faradila.

Bagaimana mencegah depresi pada diri sendiri? dr. Faradila mengajak untuk ceritakan masalah kita kepada orang yang terpercaya, bersosialisasi, jaga kesehatan, jauhi obat-obatan terlarang dan alkohol, serta hindari stres berlebih.

Jika ditemukan tanda-tanda depresi awal di masyarakat kita, maka dengarkan keluhan mereka, lakukan pendampingan, berikan dukungan, hindari sikap menghakimi, bangkitkan harga diri, serta tingkatkan spiritualitas. Hal itu disampaikan sebagai kata penutup dari dr. Faradila.

Materi juga disampaikan oleh ibu Suheni, terutama masalah kesehatan jiwa berbasis masyarakat. ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa) bukan berarti gila, mari kita hilangkan stereotip ini. Posyandu Jiwa didirikan dalam rangka mencegah serta mendekatkan penanganan terhadap kasus kesehatan jiwa di tingkatan desa. Karena sehat itu adalah sehat fisik, mental, sosial, dan spiritual.
Peserta antusias mengikuti materi yang diberikan
Posyandu Jiwa 
Acara ini merupakan sosialisasi awal terbentuknya embrio POSYANDU JIWA yang akan dilaksanakan di tahun 2018. Posyandu Jiwa didirikan dalam rangka mencegah serta mendekatkan penanganan terhadap kasus kesehatan jiwa di tingkatan desa. Desa Kemlagi siap bersama-sama membangun kesehatan jiwa khususnya masyarakat Desa Kemlagi dalam wadah Posyandu Jiwa. 

Ditulis oleh dhr. Nyta Apriantini - Ketua TP PKK Desa Kemlagi dan Kader Jiwa Desa Kemlagi
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi