Jumat, 22 September 2017

Permendagri Nomor 65 Tahun 2017

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dibuat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi.

Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, maka ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah.

Dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tersebut menghapus huruf g Pasal 21 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga syarat terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dihapus.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :