Sabtu, 20 Oktober 2018

7 Tugas Pendamping Lokal Desa dalam Program Inovasi Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Ada lagi tugas Pendamping Lokal Desa selain mengawal jalannya Implementasi Undang-Undang Desa.

Sejak bergulirnya Program Inovasi Desa tahun 2017, banyak sekali pendamping profesional desa khususnya PLD kurang paham, hendak apa ? dan melakukan apa ? demi suksesnya PID.
Masalah ini sebenarnya dipicu, karena kurang jelasnya Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa kala itu.

Baca juga: Program Inovasi Desa 2018

PTO tersebut belum mengatur secara tuntas dan gamblang tentang peran dan tugas  yang perlu di lakukan oleh Pendamping Lokal Desa.

Kita ketahui bersama, bahwa Program Inovasi Desa hadir dengan beberapa tujuan mulia.

Salah satunya,..

Ingin memaksimalkan penggunaan dana desa se-efektif dan se-efesien mungkin guna tepat sasaran.

Ada 3 sasaran bidang yang sebenarnya menjadi konsen utama PID demi memaksimalkan dana desa.
3 sasaran bidang tersebut ialah :
  • Pertama,bidang kewirausahaan,
  • Kedua,bidang sumber daya manusia, dan
  • Ketiga,bidang infrastruktur.
Jika ketiga bidang diatas, mampu di eksplore oleh masing – masing desa di Indonesia.

Bukan tidak mungkin, kedepan, desa-desa di Indonesia akan menjadi contoh bagi dunia.

Kembali lagi ke peran dan tugas pendamping dalam Program Inovasi Desa. Sebetulnya, sejak terbitnya Peraturan Menteri Desa Nomor 48 tahun 2018 yang diperkuat, kedalam Keputusan Dirjen dan Petunjuk Teknis Operasional 2018 tentang Pelaksanaan PID.
Semuanya menjadi jelas !!!

Bukan hanya tugas PLD saja yang tertuang di PTO, bahkan tugas Pendamping Desa dan Tenaga Ahli pun telah diatur disana.

Untuk lebih jelasnya…
Apa Saja Tugas Pendamping Lokal Desa dalam Program Inovasi Desa
Berikut ini 7  tugas yang saya kutip langsung dari PTO Pelaksanaan PPID 2018 :
  1. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PPID dan P2KTD di desa,
  2. Bersama Pendamping Desa (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan PPID, mulai dari proses MAD sampai dengan membangun komitmen atau  replikasi,
  3. Fasilitasi pelaksanaan komitmen desa hasil BID ke dalam perencanaan Desa,
  4. Bersama PD dan TPID melakukan identifikasi desa-desa yang mempunyai program pembangunan desa yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID,
  5. Bersama PD dan TPID melakukan dokumentasi atas program-program pembangunan desa yang inovatif,
  6. Bersama-sama PD dan TPID melakukan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya,
  7. Memfasilitasi forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja P2KTD.
Nah,itulah ketujuh tugas Pendamping Lokal Desa selain mengawal implementasi Undang-Undang Desa.

Semoga dengan ditulisnya artikel ini bisa menjadi referensi dan bahan ingat anda ketika anda lupa dan ingin membuka kembali tentang tugas dan peran anda dalam Program Inovasi Desa selaku PLD (Pendamping Lokal Desa).