Sabtu, 24 Januari 2015

204 PILKADA SERENTAK TETAP 2015

Pimpinan DPR-RI
Pemerintah memastikan 204 Pilkada serentak tetap digelar pada 2015. Revisi atas Undang-Undang Pilkada ditargetkan selesai pada pertengahan Februari nanti sehingga dari segi persiapan pelaksanaan tetap bisa berjalan sesuai harapan. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka ruang diskusi terhadap DPD dan masyarakat terkait usulan revisi tersebut. Namun, kementeriannya menegaskan agar proses ini tidak mengganggu agenda pergantian 204 kepala daerah yang akan habis masanya pada 2015. “17 Februari harus selesai, nanti akan kita bahas bersama. DPR akan undang KPU dulu. KPU siap, pemerintah siap, semua tetap jalan,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. 

Tjahjo juga mengungkapkan bahwa penyelenggara di daerah, termasuk KPU daerah masing- masing, sudah siap untuk menggelar pilkada tahun ini. Demikian juga tentang anggaran yang juga sudah siap. “Penyelenggara kan di KPU. Secara umum anggaran sudah siap, pejabat pelaksana di daerah sudah siap,” ungkapnya. 

Dengan tetap dilaksanakannya pilkada serentak pada 2015 ini Tjahjo meminta parpol yang masih berkonflik secara internal segera menyelesaikan itu. Sebab, nanti parpol harus sudah selesai di internalnya terlebih dulu, sebelum pendaftaran calon kepala daerah. “Kalau masih ada partai bermasalah itu kan urusan partai. Bukan pemerintah, bukan urusan KPU juga,” ujarnya. 

Sebelumnya Perppu Pilkada disahkan oleh DPR. Meski demikian, sejumlah fraksi juga memberikan catatan perbaikan dan peringatan keras karena tercederainya sistem ketatanegaraan akibat diterbitkannya perppu tersebut. Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, menanyakan kepada fraksi satu per satu. 

“Apakah Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada, dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemda dapat disetujui menjadi undangundang?” tanya Agus kepada Fraksi PDIP. PDIP langsung menjawab setuju tanpa memberikan catatan apa pun, “Setuju!” Lantas Agus mengetuk palu. Kemudian, dilanjutkan dengan Fraksi Partai Golkar (FPG). Lantas, anggota FPG Agus Widyantoro memberikan sejumlah catatan. 

Dia mengatakan, pada prinsipnya Partai Golkar setelah mendengarkan penjelasan dari pemerintah bersikap menerima dan menyetujui perppu untuk disahkan menjadi undang-undang. “Setelah dipelajari, khususnya Perppu 1, pasal-pasal di dalamnya terdapat masalah yang perlu diperbaiki, agar setelah undang-undang ini diundangkan dapat menyempurnakan undang-undang sebelumnya,” kata Agus. 

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan, Gerindra tidak keberatan dengan perppu ini, tapi Fraksi Gerindra memberikan catatan ketatanegaraan, mengingat kemunculan perppu ini terbilang aneh. Pihaknya heran, bagaimana ada usul inisiatif undang-undang yang diajukan pemerintah dan DPR menyetujui, tapi pemerintah membatalkannya sendiri. 

“Diharapkan ini tidak terjadi di masa yang akan datang. Ini menjadi pelajaran yang berharga agar praktik penyelenggaraan seperti ini tidak terulang,” kata Muzani dalam paripurna. Selain itu, Gerindra juga bersyukur ada sikap kenegarawanan DPR yang besar untuk mengubah pendapatnya dalam memutuskan perppu ini. Terjadi voting yang ketat antarfraksi dalam memutuskan UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada sebelumnya, sekarang hampir semua menyetujui perppu menjadi undang-undang. 

“Kami berharap supaya ini menjadi catatan juga bagi pemerintah yang sekarang, dan Mendagri yang juga hadir,” tutupnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, setidaknya ada tujuh hal yang menjadi masalah besar bagi fraksi-fraksi untuk segeradiperbaikidalamrevisiUU Pilkada. Melalui revisi tersebut diharapkan undang-undang yang mengatur mekanisme pilkada ini bisa berjalan sempurna. “Tujuh masalah ini harus diselesaikan agar UU Pilkada ini bisa sempurna,” kata Rambe. 

Rambe menjelaskan, tujuh masalah yang dituntut oleh fraksi-fraksi yakni pengaturan mengenai syarat menjadi kepala daerah, tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, uji publik dalam proses pemilihan kepala daerah, tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, pengadilan perselisihan sengketa hasil pemilu, sistem paket dan nonpaket dalam pengajuan nama calon kepala daerah, dan periode pilkada serentak. 

“Dan ada sejumlah masalah lain yang bersifat teknis,” ujar politikus Partai Golkar itu. Karena itu, lanjut Rambe, setelah disahkan menjadi undang- undang akan segera dilakukan proses perbaikan terbatas terhadap aturan-aturan tersebut. Ini memerlukan perbaikan sesegera mungkin sehingga Komisi II DPR hendaknya mengajukan perbaikan secepatnya yang akan disahkan pada masa sidang ini juga untuk persiapan pilkada. 

“Jadi, setelah pengesahan Perppu Nomor 1/2014 dan Perppu Nomor 2/2014 harus juga diajukan tentang rancangan undang-undang perubahan atas penetapan perppu menjadi undang-undang, melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai peraturan perundang- undangan untuk menghasilkan produk hukum yang lebih baik,” kata Rambe.

Musrenbang Desa Kemlagi Tahun 2016

Peserta Musrenbangdes Tahun 2016
www.kemlagi.desa.id - Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2016 Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Januari 2015 bertempat di Balai Desa Kemlagi dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua RT/RW se Desa Kemlagi serta tokoh masyarakat lainnya.  Disamping kegiatan pokok Musrenbangdes juga diisi dengan sosialisasi BPJS Kesehatan oleh relawan BPJS Kabupaten Mojokerto dan juga pemantapan pengisian Data Dasar Keluarga untuk Profil Desa secara online oleh Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan pertama kali dari amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nmor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 114 PP No. 43 Tahun 2014 disebutkan ayat (1) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan pada kesepatan hasil musyawarah desa. Disamping itu pula juga didasarkan pada Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa fokus utama pembangunan Desa Kemlagi Tahun 2016 adalah pembangunan saluran air di wilayah Kemlagi Barat.

ADD Tahun 2015 bertambah
Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE menyampaikan bahwa ADD untuk Desa Kemlagi di Tahun 2015 ini mengalami penambahan yang pada tahun 2014 mendapatkan dana sebesar Rp. 58 juta lebih, sedangkan untuk tahun 2015 ini mencapai Rp. 328 juta lebih.  Sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2014, maka dari dana tersebut sebesar 60 % (Rp. 197 juta lebih) dialokasikan untuk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa, 12 % ( Rp. 39,4 juta lebih) digunakan untuk operasional desa, tunjangan aparat desa dan perasional BPD.  Sebesar 28 % ( Rp. 91,9 juta lebih) digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.

Disampaikan juga oleh Kepala Desa Abd. Wahab, SE bahwa Desa Kemlagi juga akan menerima Dana Desa yang berasal dari APBN 2015 sebesar Rp. 73 juta lebih. Ada beberapa kriteria sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN misalnya luas desa, jumlah warga miskin, jumlah penduduk, sehingga dana desa yang diterima antara desa satu dengan lainnya tidak sama.

Pelayanan Pengobatan BPJS Kesehatan adalah sama untuk semua golongan.
Bapak Sony selaku relawan BPJS Kesehatan di Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa semua pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan adalah sama dan yang membedakan cuma jenis kamarnya.  Untuk peserta Jamkesmas (PBI) termasuk pada golongan III yang artinya kamar yang digunakan adalah kelas kamar 3. Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang boleh untuk naik kelas kamar, tentunya dengan menambah biaya tambahan sesuai ketentuan rumah sakit.

Bapak Sony menambahkan bahwa sebagaimana sakit yang dialami oleh ibu Sutarni, warga Desa Kemlagi.  Beliau yang juga pasien Jamkesmas (PBI) saat ini sedang sakit peretakan tulang belakang yang oleh dokter diperkirakan menelan biaya sekitar Rp. 75 juta untuk operasi, namun karena beliau tergolong warga yang tidak mampu (PBI) maka pada akhirnya oprasi bisa dilaksanakan di RSAL Dr. Ramelan-Surabaya tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

Fokus untuk Kemlagi Selatan dan Kampung Baru (RT.06 RW.03)
Musrenbangdes untuk Tahun 2016 dipimpin oleh Kasi Pembangunan, Bpk. Kamandaka Didik Handayanto bahwa pelaksanaan pembangunan di tahun 2015 ini sebagaimana hasil Musrenabangdes Tahun 2015 adalah diutamakan untuk wilayah Kemlagi Selatan dan Kemlagi Timur khususnya Kampung Baru (RT.06 RW.03) sedangkan untuk tahun 2016 nanti difokuskan di wilayah Kemlagi Barat untuk kegiatan pemabngunan saluran air.

Pada kesempatan tersebut Bpk. Kamandaka Didik Handayanto melaporkan juga bahwa kegiatan pembangunan di tahun 2014 bisa dikatakan 100 % terlaksana dengan baik, terutama pelaksanaan pengaspalan/hotmik untuk Kemlagi Selatan dan Kemlagi Barat yang menelan biaya Rp. 440 juta yang merupakan bantuan keuangan dari Pemda Kab. Mojokerto telah selesai.

Optimalisasi Pengisian Data Dasar Keluarga oleh Kader Desa
Pengisian profil desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi desa dan tingkat perkembangan desa untuk tahun 2014 sudah selesai 100 % secara online di http://prodeskel.pmd.kemendagri.go.id, hal itu disampaikan oleh Kasi Pemerintahan, Bpk. M. Ainur Rofiq.

Sedangkan untuk kegiatan pengisian profil desa tahun 2015 terutama untuk pengisian data dasar keluarga akan melibatkan secara aktif kader desa terutama Pengurus RT/RW dan para pemuda di Desa Kemlagi, hal itu dilakukan untuk memvalidasi data yang sudah ada agar data yang ada bisa terbarukan dan sesuai kondisi keluarga dan anggota keluarga pada saat ini.

Rabu, 21 Januari 2015

Perppu Pilkada Jadi UU, Kini Gubernur, Bupati dan Walikota Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat

http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2015/01/DPR-Mendagri-300x199.jpg
Ketua DPR Setya Novanto didamping Wakil Agus Hermanto dan Fadli Zon berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo
Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Selasa (20/1) siang, secara aklamasi menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) menjadi undang-undang.

Selain itu, melalui sidang paripurna itu, DPR-RI juga menyetujui Perppu No.2/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi undang-undang.

“Anggota dewan yang terhormat, apakah Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (20/1).
“Setuju……”Sahut anggota dewan serempak, dan palu diketuk

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman dalam laporannya di hadapan peserta sidang paripurna itu mengatakan, dengan disahkanya Perppu ini, DPR meminta kepada Pemerintah untuk sesegera mungkin mengundangkannya, agar proses perbaikan dapat lebih cepat dilakukan.

Dalam laporannya, Rambe menjelaskan, terdapat kesepakatan, bahwa masih terdapat permasalahan dalam Perppu No.1 dan 2 Tahun 2014, sehingga memerlukan perbaikan sesegera mungkin dan dengan usul inisiatif DPR RI Komisi II, untuk mengajukan RUU perbaikan nantinya, dan untuk dapat disahkan pada masa sidang sekarang ini.

“Hal ini guna pemenuhan kebutuhan landasan yuridis yang komprehensif dan lebih baik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terutama tahun 2015 yang sudah memasuki tahapan persiapan,”kata Rambe.

Oleh karena itu, segera setelah pengesahan Perppu tersebut didalam Rapat Paripurna ini, menurut Rambe, harus segera diajukan RUU tentang Perubahan atas UU tentang Penetapan Perppu menjadi UU melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian akan dihasilkan produk hukum yang lebih baik,”ujarnya.

Pilkada Serentak
Dengan persetujuan DPR itu, maka pelaksanaan Pilkada yang semula disetujui oleh DPR-RI dilakukan melalui DPRD sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1,2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan kembali ke pemilihan langsung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Pasal 201 Ayat (1) Perppu ini menyebutkan, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dilaksanakan pada hari dan tahun yang sama pada tahun 2015.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, setelah persetujuan itu pemerintah dan DPR perlu lebih lanjut melakukan pembahasan untuk menyelesaikan kedua undang-undang itu karena masa persidangan kedua DPR terbatas.

“Pemerintah optimistis dengan diberlakukannya Pilkada serentak pada 2015, tidak akan mengganggu proses tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU dan KPU Daerah,” kata Tjahjo.

Mengenai perubahan-perubahan atas materi dalam muatan Perppu No.1 Tahun 2014 yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi UU, salah satunya mengenai tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa, dampak Pilkada serentak, menurut Mendagri, hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut, karena terbatasnya waktu persidangan ini, sehingga secara intensif pemerintah membuka diri bersama dengan DPR, sehingga akan secara cepat menyelesaikan perubahan UU ini.

Mendagri meyakini, perubahan terbatas itu tidak akan mengganggu proses tahapan-tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan umum Gubernur, Bupati dan Walikota. “Hal ini mengingat, bahwa pada tahun 2015, terdapat 204 daerah otonom yang akan melakukan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,”terangnya.

Selasa, 20 Januari 2015

Menteri Desa Akan Evaluasi Fasilitator PNPM

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa), Marwan Jafar
Jakarta -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa), Marwan Jafar mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi secara konprehensif keberadaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014.
"Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM mandiri berhasil atau tidak," ujar Menteri Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/1).

Menurutnya, fasilitator yang dianggap produktif bisa dipertahankan. Sementara yang tidak produktif tidak dilanjutkan. "Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi 4 sampai 5 desa," ujarnya.

Sejauh ini, lanjutnya, Kementerian sudah membentuk tim monitoring untuk impementasi UU Desa, yang di dalamnya mencakup penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi, dan lainnya.

Senin, 19 Januari 2015

MENDAGRI PASTIKAN DANA BANTUAN SOSIAL MASIH ADA

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah tidak menghapuskan semua dana bantuan sosial dan keberadaannya masih dipertahankan karena dibutuhkan oleh masyarakat. 

"Dana bantuan sosial masih ada, tetapi penyalurannya tidak melalui 17 kementerian dan akan dipersempit agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Tjahjo di Agam, Sumatera Barat, Sabtu (17/1). 

Tjahjo mengatakan berdasarkan evaluasi selama ini penyaluran dana bantuan sosial pada 17 kementerian, ada yang mekanismenya bagus dan ada yang tidak. 

"Selain itu juga ditemukan ada yang penerimanya itu itu saja sementara pertanggungjawabannya tidak benar," kata dia. 

Oleh sebab itu saat ini sedang dilakukan pendataan dan anggaran untuk dana bantuan sosial yang disetujui Kementerian Dalam Negeri adalah yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. 

Menurut dia, kalau semua kementerian dan pemerintah daerah membuat aturan dan menyalurkan dana bantuan sosial sendiri akan repot karena selain tidak merata juga dikhawatirkan tidak tepat sasaran. 

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan mengatur penggunaan dana hibah oleh pemerintah daerah agar dapat digunakan dengan baik. 

"Jangan sampai karena penyalahgunaan dana hibah bisa terjerat kasus hukum, oleh sebab itu harus dilihat apa urgensinya," kata Tjahjo.