Jumat, 24 Juli 2015

Seorang Sekdes Jadi Tersangka Korupsi Tanah Bengkok

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yeni Andriyani memberikan kaus kepada seorang sopir angkot di Kendal.
Metrotvnews.com, Kendal: Kejaksaan Negeri Kendal merayakan peringatan hari ulang tahun ke-55 Kejaksaan dengan menetapkan satu pegawai negeri sipil sebagai tersangka. Baca juga Sekdes Sidomukti Ditahan, Korupsi Tanah Bengkok

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Yeni Andriyani, mengatakan telah menetapkan Sekretaris Desa Sidomukti, Arifin, sebagai tersangka korupsi tanah bengkok.

"Yang bersangkutan kami minta untuk datang dan akan langsung kami tahan," kata Yeni, usai memperingati Hari Adhyaksa, Rabu (22/7/2015).

Arifin terbukti melakukan korupsi terhadap penerimaan dan pengelolaan dana tanah bengkok. Arifin sebelumnya menyatakan bersedia memilih salah satunya aset sebagai haknya, yakni gaji sebagai PNS. Namun, seiring waktu, ia juga mengambil penghasilan dari tanah bengkok.

Sementara itu, memperingati Hari Kejaksaan, Kejari Kendal merayakannya secara sederhana. Mereka mengunjungi Panti Asuhan Yayasan Syarifudin dan membagikan kaos yang bertuliskan ajakan untuk tidak korupsi.

"Yang penting bukan pembagian kaosnya, namun makna yang tersurat dalam kaos dan juga stiker yang kami tempelkan," kata Yeni