Kamis, 01 Oktober 2015

Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Bangun TPS

http://www.kemendesa.go.id/gambar/4/400/
Marwan Jafar - Mendes, PDT dan Transmigrasi
Jakarta - Dana desa yang sudah dicairkan dari Kabupaten ke desa-desa sudah mencapai 65%, dan sejauh ini sudah 45 % dari dana desa tersebut yang sudah dibelanjakan oleh desa-desa.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, kebanyakan dana desa dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur pedesaan. "Tiap hari akan dipantau dan setiap hari terus akan ada pergerakan mengenai dana desa ini," ujar Marwan, di Jakarta, Kamis (1/10).

Kebutuhan infrastruktur pedesaan, menurut Marwan, masih penting untuk diperkuat mengingat kondisi infrastruktur di desa-desa masih sangat memprihatinkan. "Makanya, dalam Permendes No.05 mengenai prioritas penggunaan dana desa, salah satunya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur pedesaan, seperti jalan, pembangunan irigasi untuk pertanian, pasar desa dan lain sebagainya," ujarnya.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan, keputusan untuk memperkuat infrastruktur pedesaan melalui dana desa bukan tanpa alasan. Menurut data yang diolah Kementerian Desa, masih banyak pembangunan di desa yang belum mempunyai Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Marwan mencontohkan ketersediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang masih minim di pedesaan. "Dari data Podes 2014, hanya ada 11,18% desa yang memiliki fasilitas TPS, sedangkan sisanya yakni sebesar 88,82% tidak memiliki TPS," imbuhnya.

Minimnya fasilitas ketersediaan TPS bagi masyarakat di desa berdampak pada cara masyarakat dalam membuang sampah. "Mayoritas masyarakat di desa 65,08% membuang sampah dengan cara menggali lubang atau membakar sampah tersebut, sedangkan 9,77% masyarakat membuang sampah di sungai, saluran irigasi, danau atau laut yang berakibat pada pencemaran lingkungan," imbuhnya.

Dengan adanya dana desa, persoalan seperti minimnya ketersedian TPS bisa segera di atasi. "Dengan dana desa bisa dibuat untuk membuat TPS, atau membuat bank sampah yang bisa dikelola oleh masyarakat setempat, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga," tutupnya.

Rabu, 30 September 2015

Paket kebijakan ekonomi Jokowi: Dana desa jadi andalan

http://binapemdes.kemendagri.go.id/files/large/
ilustrasi
Salah satu fokus paket ekonomi Presiden Jokowi adalah upaya mempercepat pencairan dana desa untuk pembangunan infrastruktur dengan menyederhanakan prosedurnya. Pemerintah mempercayai pembangunan infrastruktur dengan padat karya bisa menggerakkan ekonomi pedesaan. 

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, percepatan pencairan dilakukan lewat surat keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Percepatan Pembangunan Desa, dan Menteri Keuangan. "Dalam undang-undangnya dana desa baru bisa disalurkan kalau ada peraturan pedesaan. 

Nah belum tentu kepala desa mengerti membuat kepala desa. Maka (surat keputusan) aturan ini akan menunjukkan, begini dia contohnya, atau template-nya, sehingga sudah tinggal diganti sedikit sana, sini, jadi dia," kata Darmin. Bahkan, aturan sebelumnya mewajibkan desa memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes. 

Darmin menilai aturan ini menyulitkan pencairan dana desa. "Itu juga, kalau dibiarkan masyarakat desa membuat itu (RPJMDes), mungkin enam bulan juga tidak selesai. Nah ini dibuat contohnya dan templatenya sehingga bisa mengubah sedikit, mencoret di sini, menambah di sini, jadi. Sehingga dana itu benar-benar bisa disalurkan," ujarnya.

Menkeu Bambang Brodjonegoro menambahkan bahwa kemudahan pencairan dana desa adalah upaya menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat. "Dana desa diarahkan jadi cash forward, dana desa diharuskan untuk membangun infrastruktur di level pedesaan, bisa jalan, jembatan, dan irigasi, tapi yang lebih penting harus dikerjakan secara padat karya, swadaya, dan tidak terlalu banyak menggunakan bahan atau pekerja dari luar desa tersebut sehingga bisa langsung berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa," kata Bambang.

Konversi

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan ada kebijakan konversi solar ke elpiji untuk nelayan. Darmin mencontohkan bahwa jika seorang nelayan sekali melaut menghabiskan 30 liter solar senilai Rp207.000, maka dengan menggunakan alat converter elpiji nelayan tersebut hanya akan mengeluarkan Rp62.100. Sehingga, ketika nelayan itu mendapat 10kg ikan dengan asumsi seharga Rp20.000 per kg, dia akan mendapat keuntungan sebesar Rp137.900. 

Selain itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution juga menekankan soal penguatan fungsi ekonomi koperasi. Nantinya koperasi tak lagi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan sosial, tapi berubah menjadi mitra utama ekonomi kecil dan menengah di daerah.

Pemerintah ingin meningkatkan kemampuan permodalan koperasi sehingga bisa menjadi sumber pendanaan masyarakat, menjadi trading house dalam Usaha Kecil Menengah untuk produksi kebutuhan barang-barang masyarakat dan ekspor termasuk dalam sektor ekonomi kreatif. 

Presiden mengatakan paket kebijakan ekonomi ini adalah paket pertama yang diluncurkan. Paket kedua, akan diumumkan pada pekan keempat September. "Paket kebijakan ekonomi ini akan menggerakkan sektor riil. Saya meyakini paket kebijakan ekonomi tahap pertama akan memperkuat industri nasional, mengembangkan industri mikro, memperlancar perdagangan antar daerah, menggairahkan wisata, meningkatkan kesejahteraan nelayan," papar Presiden Jokowi.

Infrastruktur desa 

Pengamat ekonomi dan Direktur INDEF Enny Sri Hartati mengatakan penyederhanaan proses pencairan memang bisa mendorong anggaran segera bisa terlaksana, namun proyek-proyek yang dilakukan harus sesuai dengan target jangka menengah. "Jangan asal ada proyek yang dilakukan, kalau diserahkan ke desa yang penting proyek. Nanti membangun masjid atau gereja, kan nggak ada kaitannya dengan jangka menengah panjang. Betul, itu infrastruktur yang dibutuhkan, tapi harus prioritas untuk peningkatan kapasitas perekonomian desa. Pembangunan infrastruktur pedesaan adalah industri yang fleksibel, bukan seperti pabrik yang harus menunggu berapa tahun sampai pembangunannya selesai. Begitu mereka dapat akses listrik, jalan, pergerakan ekonominya langsung berjalan," kata Enny.

Dia mencontohkan, jika selama ini petani dirugikan dengan naik turunnya harga cabai atau tomat, maka penggunaan dana desa harus digunakan untuk membangun logistik yang bisa berdampak pada menjaga harga sayur yang stabil dan memperbaiki ekonomi petani. Namun, Enny melihat kebijakan konversi solar ke elpiji buat nelayan harus dibarengi dengan jaminan ketersediaan elpiji. "Kalau pemerintah sudah menetapkan ke depan elpiji buat nelayan, yang pertama dijamin adalah ketersediaan. Jangan sampai oknum mempermainkan apalagi monopoli. Apalagi jika tidak ada kepastian harga, misalnya harga elpiji naik terus sementara nelayan sudah tidak punya alternatif, ini justru akan menimbulkan persoalan," ujar Enny.

Selasa, 29 September 2015

Tunjangan Kades Minimal 75 Persen Bengkok

http://berita.suaramerdeka.com/konten/uploads/2015/09/
TANDA TANGANI: Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqin menandatangani rancangan keputusan persetujuan enam raperda tentang desa pada rapat paripurna. (suaramerdeka.com/Hartatik)
DEMAK, suaramerdeka.com - Setelah lima bulan dibahas pansus DPRD, enam raperda tentang Desa telah disetujui dalam rapat paripurna, Jumat (18/9). Salah satu raperda itu mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.

Raperda yang dibahas Pansus B ini menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan lainnya minimal 75 persen dari tanah bengkok bekas jabatannya yang bersangkutan. Besaran tunjangan ini mengalami kenaikan dari usulan eksekutif minimal sebesar 50 persen. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati (Perbup).

Selain itu, baik kepala desa maupun perangkat desa juga mendapatkan penghasilan tetap (siltap). Mereka pun berhak memperoleh jaminan kesehatan dengan mengikutsertakan satu istri atau suami dan dua anak dengan umur paling tinggi 21 tahun atau masih berstatus mahasiswa. Adapun kepala desa dan perangkat desa yang menjabat pada saat berlakunya peraturan daerah ini, bentuk dan besaran tunjangan lainnya masih berupa pemanfaatan tanah bengkok.

Dalam sambutannya, Bupati Moh Dachirin Said menyampaikan, muatan enam raperda ini telah sesuai dengan UU No 6/2014 tentang Desa. Ia berharap raperda tersebut nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa. “Semoga raperda ini bisa mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa kehilangan jati diri,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqin mengatakan, penentuan besaran minimal 75 persen untuk alokasi tunjangan lainnya bagi kepala desa dan perangkat desa dinilai masih wajar. Apalagi keuangan desa kini mendapatkan bantuan dari berbagai sumber seperti dana desa, ADD dan masih banyak lagi.