Selasa, 29 September 2015

Tunjangan Kades Minimal 75 Persen Bengkok

http://berita.suaramerdeka.com/konten/uploads/2015/09/
TANDA TANGANI: Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqin menandatangani rancangan keputusan persetujuan enam raperda tentang desa pada rapat paripurna. (suaramerdeka.com/Hartatik)
DEMAK, suaramerdeka.com - Setelah lima bulan dibahas pansus DPRD, enam raperda tentang Desa telah disetujui dalam rapat paripurna, Jumat (18/9). Salah satu raperda itu mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.

Raperda yang dibahas Pansus B ini menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan lainnya minimal 75 persen dari tanah bengkok bekas jabatannya yang bersangkutan. Besaran tunjangan ini mengalami kenaikan dari usulan eksekutif minimal sebesar 50 persen. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati (Perbup).

Selain itu, baik kepala desa maupun perangkat desa juga mendapatkan penghasilan tetap (siltap). Mereka pun berhak memperoleh jaminan kesehatan dengan mengikutsertakan satu istri atau suami dan dua anak dengan umur paling tinggi 21 tahun atau masih berstatus mahasiswa. Adapun kepala desa dan perangkat desa yang menjabat pada saat berlakunya peraturan daerah ini, bentuk dan besaran tunjangan lainnya masih berupa pemanfaatan tanah bengkok.

Dalam sambutannya, Bupati Moh Dachirin Said menyampaikan, muatan enam raperda ini telah sesuai dengan UU No 6/2014 tentang Desa. Ia berharap raperda tersebut nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa. “Semoga raperda ini bisa mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa kehilangan jati diri,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqin mengatakan, penentuan besaran minimal 75 persen untuk alokasi tunjangan lainnya bagi kepala desa dan perangkat desa dinilai masih wajar. Apalagi keuangan desa kini mendapatkan bantuan dari berbagai sumber seperti dana desa, ADD dan masih banyak lagi.

0 comments :