Jumat, 10 Juni 2016

Hasil Evaluasi: Penetapan APBDesa Relatif Lebih Tepat Waktu

http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/slider/desa_1.jpg?1465546324
ilustrasi

Jakarta, 10/06/2016 Kemenkeu - Hasil evaluasi pelaksanaan Dana Desa pada tahun 2016 menunjukkan, sebagian besar desa sudah dapat menetapkan Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara lebih tepat waktu.  Namun demikian, pada tahun kedua pelaksanaan dana desa ini, masih terdapat beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian dan perbaikan segera.

Salah satu permasalahan tersebut yaitu masih adanya keterlambatan penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat ke kas kabupaten/kota, karena sebagian kabupaten/kota terlambat menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa. Hal tersebut disebabkan keterlambatan desa dalam memberikan laporan realisasi pengunaan Dana Desa kepada kabupaten/kota.

Direktur Dana Perimbangan Direktorat, Jenderal Perimbangan Keuangan Rukijo dalam workshop Evaluasi Kegiatan Dana Desa di Padang pada Kamis (09/06) menerangkan, hingga saat ini, tercatat masih terdapat 51 kabupaten/kota yang belum menyampaikan persyaratan untuk dasar penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2016. Persyaratan tersebut berupa peraturan bupati/walikota mengenai pembagian Dana Desa dan laporan realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

Selain itu, masih masih ada Dana Desa yang penggunaannya belum sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan. Berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2015 yang diterima Kementerian Keuangan dari kabupaten/kota, ada sekitar 10 persen Dana Desa yang penggunaanya di luar pembangunan infrastruktur sarana/prasarana pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat.

Kamis, 09 Juni 2016

Inilah Beberapa Desa Kreatif Membangun BUMDesa

http://www.berdesa.com/wp-content/uploads/2016/05/160626-berdesa-810x537.gif
Nenek Kreatif

BERDESA.COM – UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa mulai menunjukkan taringnya. Meski masih ada ribuan kepala desa masih pening kepala memikirkan bentuk usaha untuk BUMDesa, beberapa desa sudah melaju kencang dengan kreativitas masing-masing, bahkan jauh hari sebelum isu BUMDesa bergaung seperti saat ini.

Informasi yang dihimpun Berdesa.com menyebut, di Nusa Tenggara Timur ada desa-desa yang memutuskan untuk memajukan desanya dari sisi pendidikan. Mereka sadar mereka butuh peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan sektor pendidikan adalah pilihan yang penting untuk di sokong. Maka desa-desa itu lalu menggunakan sebagian dananya dan melalui BUMDesa mendukung pendidikan putera-putera daerah. Caranya?

Mereka bekerjasama membangun lembaga bimbingan belajar bagi lulusan SMU di daerahnya sehingga anak-anak sekolah yang akan melanjutkan pendidikan ke universitas memiliki daya saing yang tinggi untuk mendapatkan kampus yang baik. Dana desa digunakan untuk membuka lembaga bimbingan belajar bagi anak-anak seolah yang ingin melanjutkan pendidikan ke universitas.

Ide ini muncul karena selama ini para pelajar di wilayah ini harus ke Pulau Jawa demi mendapatkan bimbingan belajar. Akibatnya, para orang tua harus menyiapkan biaya besar untuk bimbingan saja. Belum lagi kalau kuliah nanti. Ada beberapa efek yang didapatkan BUMDesa nan kreatif ini: Pertama, anak-anak muda yang hendak pergi menuntut ilmu mendapatkan manfaat pertambahan ilmu dan kekayaan intelektualnya dengan mengikuti bimbangan belajar ini     . Kedua, para orang tua tidak perlu mengeluarkan terlalu banyak biaya untuk mendukung pendidikan anaknya. Ketiga, warga di daerah itu mengalami peningkatan kualitas karena mendapat kemudahan akses dalam pendidikan. Terakhir dan sangat penting, modal itu akan kembali beserta keuntungannya dalam durasi waktu yang bisa dihitung sehingga layak menjadi BUMDesa.

Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta bahkan telah sejak tahun 2012 menggalang kerja BUMDesa-nya dengan usaha Pengelolaan Air Bersih Tirta Kencana (PA BTK) dan membukukan keuntungan bersih Rp. 138 juta kala itu. Air bersih adalah masalah yang sangat penting bagi desa berpenghuni 5000 – an jiwa ini karena sering dilanda kekeringan jika kemarau tiba. Berkat BUMDesa-nya yang kreatif, hantu kekurangan air yang bertahun-tahun menghantui warga Karangrejek, kini tak pernah datang lagi.

Desa yang super kreatif adalah Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Inilah desa pemenang I Lomba Desa Nasional 2014 lalu. Segudang kreativitas ada di desa ini mulai dari transaparansi bidang pemerintahan, anti korupsi, memiliki Koran Desa, Bank Sampah yang membukukan keuntungan Rp. 360 juta pada 2014 lalu, gratis pemeriksaan hamil hingga melahirkan, ambulan desa dan dikenal sebagai Kampung Dolanan Anak. Saat ini sedang Panggungharjo sedang memulai beberapa agenda besar lain yang jauh lebih besar lagi.

Nun jauh di Sulawesi Selatan, Desa Padang Balua, Kecamatan Seko mencengangkan khalayak karena prestasi. Meski terpencil dan jauh dari keramaian, Padang Balua adalah desa yang berlimpah bahan pangan. Desa yang memiliki bandara ini memiliki tradisi musyawarah pertanian yang disebut Mukobu, yang membuat seluruh warga menjadi sangat toleran dan pintar mengelola pertaniannya. Meski terpencil desa ini menghasilkan 930 ton hasil pertanian, berlipat-lipat banyaknya dibanding kebutuhan mereka yang hanya terdiri dari 300 KK. Hampir setiap KK di desa ini memiliki lumbung pangan yang menjamin warga desa ini tidak akan pernah kehabisan bahan pangan.

Selain pertanian, peternakan juga menjadi andalan desa berpenduduk 1300-an orang ini. Tanah-tanah padang yang terhampar membuat peternakan berkembang dengan makmur. Desa ini memiliki peternakan berisi 805 ekor kerbau, 365 ekor sapi, 175 ekor kuda dan hewan ternak lain. Peternakan ini diatur oleh Peraturan Desa (Perdes) no 6 tahun 2008. Peran lembaga adat untuk menjaga keamanan dan kerukunan warga juga berjalan dengan baik di Padang Balua.

Karena kemampuan warganya yang hebat membangun kemakmuran itulah desa yang selalu dipeluk kabut karena hawa dingginya ini meraih Juara II Lomba Desa Tingkat Nasional 2014 lalu. Inilah desa yang persediaan pangannya berlipat-lipat kecukupannya.

Berkat tradisi Mukobu, Padang Balua mencapai surplus suplai pangan sejumlah 930 ton lebih per tahun. Betapa bergelimangnya pangan di Padang Balua, desa nan terpencil itu. Mereka memiliki lumbung padi rumah tangga sebanyak 300 unit sehingga tidak pernah mengalami rawan pangan dalam musim paceklik sekalipun. Di antara 330 KK berarti hanya 30 keluarga yang belum memiliki lumbung padi rumah tangga.

Rabu, 08 Juni 2016

Juni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajak


http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2016/06/08/716976/670x335/juni-masyarakat-berpenghasilan-rp-45-juta-bakal-tidak-kena-pajak.jpg
Penyerahan SPT Pajak.

Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2016 dengan tujuan mendorong sisi konsumsi masyarakat. 

Pemerintah berharap kelompok masyarakat dengan rentang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.
"Mulai Juni ini kita akan menerapkan PTKP yang naik jadi Rp 4,5 juta untuk mendorong konsumsi," kata Menteri Keuangan.

Meski demikian, Menteri Bambang masih masih belum menyebut mengenai payung hukum aturan tersebut yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "(PMK) PTKP nanti saya cek," ucap Menteri Bambang.

Sebelumnya, pemerintah berharap dengan kenaikan PTKP tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen, termasuk dari sumber konsumsi rumah tangga dan investasi.
Dengan adanya penyesuaian PTKP 2016 dapat dilihat PTKP yang dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan statusnya sebagai berikut:

  1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp 54 juta setahun
  2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,50 juta setahun
  3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp 63 juta setahun
  4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp 67,50 juta setahun
  5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp 72 juta setahun
  6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp 112,5 juta setahun
  7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp 117 juta per tahun
  8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp 121,5 juta per tahun
  9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp 126 juta per tahun.

Sumber http://www.merdeka.com/

Selasa, 07 Juni 2016

Perangkat Desa Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/news/07062016_072647_penyerahan_klaim_banyuwangi.jpg
Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banyuwangi membagikan kartu kepesertaan kepada seluruh perangkat di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Jumat lalu (3/6). Dengan diberikannya kartu tersebut, seluruh karyawan resmi mendapat empat program jaminan sekaligus yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Dodit Isdiyono, melalui Kepala Bidang Pemasaran, Erwin Setiawan mengharapkan, melalui keikutsertaan ini diharapkan kesejahteraan perangkat desa meningkat. Sebab program tersebut sama dengan persiapan tabungan untuk masa tua.

"Kami berharap  produktivitas dan kinerja bisa meningkat karena kerja mereka sudah terjamin," katanya. Kepala Desa (Kades) Tamansari, Rizal Sahputra mengatakan, sosialisasi mengenai empat program jaminan tersebut telah diterima pihaknya tahun lalu. Namun karena terbatasnya anggaran, kepesertaan baru bisa direalisasikan tahun ini.

Iuran ke empat program jaminan tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Desa Tamansari menjadi desa kesepuluh yang mendaftarkan staf dan perangkatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun desa yang terdaftar perangkatnya di BPJS Ketenagakerjaan antara lain Desa Alasmalang, Desa Gambiran, Desa Singojuruh, Desa Purwodadi, Desa Wringin Agung, Desa Lemahbang Kulon, Desa Tembokrejo, Desa Sumbergondo, dan Desa Tulungrejo. Total jumlah perangkat desa yang didaftarkan adalah 90 orang.

Sumber http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Senin, 06 Juni 2016

KPK Ajak Masyarakat Kawal Dana Desa

http://www.kpk.go.id/images/berita-media/ilustrasi_LHKPN_1.gif
ilustrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus pada implementasi UndangUndang Desa. Dampak positif dari dilaksanakannya konstitusi ini, desa diposisikan sebagai subjek pembangunan dan menerima alokasi dana tambahan yang diberi nama dana desa. Untuk lebih dari 74 ribu desa yang ada, pemerintah telah menggelontorkan lebih dari Rp20 triliun pada 2015, dan meningkat pada 2016 mencapai Rp47 triliun. Jumlah ini diperkirakan akan lebih besar pada tahun depan, yakni sekitar Rp70 triliun.

Karena besarnya dana yang dikelola, KPK menggandeng sejumlah pemangku kepentingan untuk bersamasama mengawasi pembangunan dan tata kelola keuangan desa. Utamanya masyarakat yang menjadi penerima manfaat langsung dari implementasi undang-undang ini. Salah satu upaya yang dilakukan, melalui peningkatan kesadaran masyarakat melalui jurnalisme warga.

Dari sini diharapkan, masyarakat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan informasi dalam pembangunan di desanya. Karena itu, KPK menggelar workshop Jurnalisme Warga untuk Mengawal Dana Desa pada JumatSabtu (2021/5) di Yogyakarta.

Sebanyak 52 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari beragam komunitas, antara lain radio komunitas, pers mahasiswa, blogger, komunitas antikorupsi, komunitas penulis dan komunitas pembuat film. Selama dua hari, mereka tak hanya dibekali materi jurnalisme, tetapi juga materi tentang tindak pidana korupsi, hingga selukbeluk tata kelola desa.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan dan penggunaan dana desa melalui jurnalisme warga yang bisa disalurkan ke medium komunikasi yang dikelola KPK, yakni website, Majalah Integrito, Radio Kanal KPK dan Kanal KPK TV.

“KPK bersikap positif dan optimis dengan diterapkannya UU Desa, bahwa desa bisa menjadi mandiri dan maju. Karena itu, masyarakat harus terlibat dalam perubahan ini, yang salah satunya melalui penyebaran informasi yang berguna bagi masyarakat,” paparnya.

Pembicara lain, Direktur Infest Muhammad Irsyadul Ibad menekankan tentang pola tata kelola desa, mulai dari perencanaan hingga penetapan Anggaran Pendapapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia juga mendorong masyarakat untuk turut mengawal mulai dari perencanaan, hingga proses pembangunan di desa.

“Masyarakat harus memainkan peran edukasi agar kita semua memahami betul potensi, aturan dan kewenangan desa. Karena ruang pengawasan sebetulnya adalah peran edukasi itu sendiri,” katanya.

Usai mendapat pembekalan dasar, peserta juga mendapatkan wawasan tentang keterampilan bagaimana warga bisa membuat laporan yang berharga. Dalam pemaparannya tentang laporan warga, (Citizen Report), pendiri komunitas film dokumenter Watchdoc Dhandy Laksono menjelaskan sejumlah keterampilan dan pengetahuan yang wajib dimiliki oleh seorang pewarta warga.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan praktik produksi berita dan feature di sekitar Jalan Kaliurang, Yogyakarta. Para peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan medium komunikasi yang digunakan, seperti cetak, online, radio dan media audio visual.

Selain di Yogyakarta, kegiatan serupa juga akan digelar KPK pada JumatSabtu mendatang (2728/5) di Batu, Malang, Jawa Timur. Di sini, KPK berharap akan lebih banyak masyarakat yang peduli dengan pembangunan desa, sehingga desa yang mandiri dan maju, bukanlah angan-angan belaka.

Sumber http://www.kpk.go.id/

Minggu, 05 Juni 2016

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), disusun sejak bulan Juni tahun berjalan

https://blogger.googleusercontent.com/img/proxy/AVvXsEj4FXRNmKlVoD7Gz84ILSV-cT77zMmQSPeTsiH0gEZLEM1nd_CdnlJj0FM8fDYVZoxi_JFFIBK-BgrnNN7MYjAF4C6V_OMl1oL5eH960TKPOAZhhhViGinAub6CQPMtJ4LOujcEQhotj3nP2UieZhld4oxbE7OhJx5tVzHYwco3H5XdRDGVKGkMhyphenhyphenYcIK_slGJYvkcfI_oYULgDvWvHJWQE2feyEkE=w346-h324-p
Musyawarah Desa
desakemlagi.blogspot.com Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif  Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juni tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:

1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa 
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  • mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

2. Pembentukkan tim penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:
  • Kepala Desa selaku pembina;
  • Sekretaris Desa selaku ketua;
  • Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  • Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat. 
Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh). Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
  • Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
  • pagu indikatif Desa;
  • rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
  • pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.

Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:
  • Rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
  • Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  • Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
  • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

4. Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
  • Hasil kesepakatan musyawarah Desa;
  • Pagu indikatif Desa;
  • Pendapatan asli Desa;
  • Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
  • Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
  • Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.

Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
  • Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  • Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  • Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
  • Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  • Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa yang dilampiri:
  • Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
  • Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
  • Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasI oleh tim verifikasi.

6. Penyusunan RKP Desa Melalui Musyawarah Desa
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat; tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani,
nelayan dan lain-lain.

7. Penetapan RKP Desa
Langkah:
  • Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
  • Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
  • Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
  • Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.

SUMBER: Modul Pengelolaan Keuangan Desa #2 Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah 2016 (BPKP)