Selasa, 08 Maret 2016

Mendagri Ingin Kembali ke depankan Siskamling

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/03/07/b/f/bfafbc90-8d46-49c8-8996-74a27ec19aaf_1.jpg
Mendagri Tjahyo Kumolo
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ingin kembali mengedepankan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk masalah penanganan konflik. Hal tersebut diungkapkan usai menutup Rapat Kordinasi Koordinasi Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial 2016.

Tjahjo menegaskan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perlu diperkuat hingga tingkat kecamatan dengan dibentuknya Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcam). Terdiri dari unsur camat, kapolsek, danramil dan para tokoh masyarakat.

“Forkopimda di tingkat satu dan tingkat dua saya yakin sudah berjalan bagus. Tinggal sekarang persiapan para Forkopimda memperkuat forum komunikasi di tingkat kecamatan,” kata Tjahjo dalam acara Rakornas tersebut di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (7/3).

Bahkan, kata Tjahjo siskamling perlu dikedepankan. Proses antisipasi dan deteksi dini, harus sampai hingga tingkat RT/RW. Dimana, ada orang wajib lapor bila harus berada di lingkungan masyarakat setempat dalam kurun waktu lama. Adanya laporan nanti, pemerintah bisa langsung turun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat pusat telah terbentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Namun, untuk tingkat daerah memang belum dilengkapi dengan unsur dari BNPT, BNN, BNPB, Imigrasi, dan lainnya. “Nantinya akan ada perubahan Permendagri (Peraturan Mendagri) terkait susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) tentang tim terpadu di daerah,” ujar Sudarmo.

Dalam acara tersebut, Ditjen Polpum Kemendagri memberikan penghargaan kepada 10 provinsi yang pencapaian kinerjan terbaik tim terpadu provinsi 2015. Apresiasi tersebut diberikan dengan indikator masalah kondusifitas daerah dan penanganan konflik yang cepat.

Minggu, 06 Maret 2016

Tinjau Penggunaan Dana Desa, Mendes Marwan Ingatkan Pentingnya Transparansi

http://www.kemendesa.go.id/gambar/4/400/berita1862.jpg
Keterangan Gambar : Mendes Amati Pembuatan Pupuk Kompos
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (kemeja putih) mengamati pembuatan pupuk kompos yang dikelola masyarakat sebagai BUMDes di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (4/3/2016). Dana Desa 2015 yang diterima desa-desa, telah dimanfaatkan untuk pembangunan desa (infrastruktur) 89,44%, penyelenggaraan pemerintahan desa 5,40%, pemberdayaan masyarakat 2,59% dan pembinaan kemasyarakatan 2,57%.

Belitung - Mengunjungi Kabupaten Belitung, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meninjau penggunaan alokasi dana desa di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Disambut hangat oleh masyarakat sekitar, Menteri Marwan langsung menuju tempat pengelolaan sampah yang dibangun dengan menggunakan dana desa. Tempat pengelolaan sampah yang diberi nama Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Mufakat Sejahtera, bisa menjadi percontohan untuk desa-desa yang lain dan bisa dikembangkan menjadi BUMDes.

Baca juga : Dana Desa bisa juga digunakan untuk PAUD dan Posyandu 

"Dengan meningkatnya alokasi dana desa di tahun 2016, saya kira kedepan KSM ini bisa ditingkatkan menjadi BUMDes," ujar Menteri Marwan saat meninjau tempat pengelolaan sampah di desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Jumat (4/3).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Desa yang pertama kali di Indonesia tersebut juga melakukan dialog dengan masyarakat terkait penyaluran dana desa dan prioritsnya.

"Ini penting agar masyarakat tahu bahwa pemerintahan saat ini telah memberikan dana desa dan punya komitmen yang tinggi untuk membangun desa,"tandasnya.

Marwan menjelaskan dana desa terdiri dari dua hal. Yang pertama dana desa yang bersumber dari APBN dan dana desa yang bersumber dari APBD. "Usai digunakan sesuai dengan prioritas seperti yang tertera dalam Permen no 21 tahun 2015, selanjutnya adalah transparansi dalam pelaporan penggunaan dana desa. Perlu ada laporan yang ditempel di kantor kepala desa mengenai penggunaan dana desa untuk memastikan bahwa dana desa bener dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Warga desa, imbuh Marwan juga mempunyai peran penting dalam melakukan pengawasan dalam penggunaan dana desa. "Dalam musyawarah desa, adalah agar peaerranya tidak hanya selain pengurus desa agar bisa melakukan kontroling terhadap penggunaan dana desa," tandasnya.