Minggu, 06 Maret 2016

Tinjau Penggunaan Dana Desa, Mendes Marwan Ingatkan Pentingnya Transparansi

http://www.kemendesa.go.id/gambar/4/400/berita1862.jpg
Keterangan Gambar : Mendes Amati Pembuatan Pupuk Kompos
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (kemeja putih) mengamati pembuatan pupuk kompos yang dikelola masyarakat sebagai BUMDes di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (4/3/2016). Dana Desa 2015 yang diterima desa-desa, telah dimanfaatkan untuk pembangunan desa (infrastruktur) 89,44%, penyelenggaraan pemerintahan desa 5,40%, pemberdayaan masyarakat 2,59% dan pembinaan kemasyarakatan 2,57%.

Belitung - Mengunjungi Kabupaten Belitung, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meninjau penggunaan alokasi dana desa di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Disambut hangat oleh masyarakat sekitar, Menteri Marwan langsung menuju tempat pengelolaan sampah yang dibangun dengan menggunakan dana desa. Tempat pengelolaan sampah yang diberi nama Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Mufakat Sejahtera, bisa menjadi percontohan untuk desa-desa yang lain dan bisa dikembangkan menjadi BUMDes.

Baca juga : Dana Desa bisa juga digunakan untuk PAUD dan Posyandu 

"Dengan meningkatnya alokasi dana desa di tahun 2016, saya kira kedepan KSM ini bisa ditingkatkan menjadi BUMDes," ujar Menteri Marwan saat meninjau tempat pengelolaan sampah di desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Jumat (4/3).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Desa yang pertama kali di Indonesia tersebut juga melakukan dialog dengan masyarakat terkait penyaluran dana desa dan prioritsnya.

"Ini penting agar masyarakat tahu bahwa pemerintahan saat ini telah memberikan dana desa dan punya komitmen yang tinggi untuk membangun desa,"tandasnya.

Marwan menjelaskan dana desa terdiri dari dua hal. Yang pertama dana desa yang bersumber dari APBN dan dana desa yang bersumber dari APBD. "Usai digunakan sesuai dengan prioritas seperti yang tertera dalam Permen no 21 tahun 2015, selanjutnya adalah transparansi dalam pelaporan penggunaan dana desa. Perlu ada laporan yang ditempel di kantor kepala desa mengenai penggunaan dana desa untuk memastikan bahwa dana desa bener dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Warga desa, imbuh Marwan juga mempunyai peran penting dalam melakukan pengawasan dalam penggunaan dana desa. "Dalam musyawarah desa, adalah agar peaerranya tidak hanya selain pengurus desa agar bisa melakukan kontroling terhadap penggunaan dana desa," tandasnya.

0 comments :