Sabtu, 14 Maret 2015

Sebentar Lagi Akan Dibuka Lowongan 311 Sekdes

http://i1.wp.com/seputartuban.com/wp-content/uploads/2015/03/LOWONGAN-SEKDES.jpg
Lowongan Sekdes
seputartuban.com – Di Kabupaten Tuban akan dibuka lowongan 311 Sekretaris Desa (Sekdes). Namun kapan pelaksanaanya, masih menunggu penetapan Peraturan Daerah. Hal ini berkaitan dengan pemberlakukan UU. No. 6 tahun 2014 tentang desa.

Pengisian lowongan ini melaui ujian, karena Sekdes tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun syarat dan mekanisme pengisian jabatan, masih menunggu Perda yang draf-nya akan disampaikan ke DPRD Tuban pada akhir bulan ini. “Raperdanya belum naik di DPRD sebab saat ini masih dilakukan penyusunan drafnya,” ungkap Kabag Humas dan Media Setda Kab. Tuban, Teguh Setyobudi, Kamis (05/03/2015) siang.

Direncanakan Sekdes yang sudah berstatus PNS se Kabupaten Tuban saat ini sebanyak 209 desa akan ditarik menjadi staf di unit kerja Pemkab Tuban. Sementara 102 jabatan Sekdes saat ini masih belum terisi. Sehingga dengan Perda baru sebanyak 311 desa akan diisi dengan Sekdes baru. “Sekdes yang PNS itu akan ditempatkan di Kecamatan atau di Pemkab Tuban,” sambungnya

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto pentingnya pengisian Sekdes ini terkait dengan pelaksanaan Pemilukada maupun administrasi pemerintahan. Khususnya jabatan yang belum terisi tersebut jika tidak segera dilakukan pengisian jabatan akan berdampak kurang baik kinerja pemerintah desa. Sehingga jika draf Raperda sudah diterima, akan langsung dilakukan pembahasan. “Kita masih menunggu draf Raperda dari pemerintah daerah,” kata Agung

Agung menambahkan, sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, untuk pengangkatan perangkat desa, termasuk Sekdes akan dilakukan dengan cara tes atau ujian. Namun terkait syarat pendaftaran calon Sekdes masih akan dibahas dalam Raperda tersebut. “Kita berharap supaya Raperda itu segera di sampaikan,” pintanya.

Sumber  http://seputartuban.com

Kades yang Pensiun Dapat Uang Jasa Pengabdian

http://www.majamojokerto.com/img_box/photo/headline/2604%20PPDI.jpeg
audiensi perangkat desa
MAJA mojokerto | Kepala Desa dan Perangkat Desa yang purna tugas akan mendapatkan uang jasa pengabdian, itu tertuang dalam Perda kepala desa, yang sudah dibahas Pansus DPRD Kabupaten MOjokerto.

Arif Winarko, Anggota Pansus 1 DPRD kab Mojokerto, pada Budi Prasetyo Kamis (12/03/2015) mengatakan, permintaan para kepala Desa soal uang pesangon atau uang jasa pengabdian sudah dimasukan dalam Perda Kepala Desa. '' Jasa pengabdian ini nanti diberikan setelah kepala desa atau Perangkat Desa sudah purna tugas,'' Jelasnya.

Kata Arif, untuk nominal uang jasa pengabdian akan diatur dalam peraturan Bupati, anggaran akan diambilkan dari pos yang tidak melanggar aturan. Kalau anggaran APBD tidak boleh maka diambilkan dari Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB-Des.(feb)

Perangkat Desa juga berharap penghasilannya minimal setara UMK/UMR ( silahkan baca disini )

Jumat, 13 Maret 2015

Dana Stimulan Dari PADes Untuk Setiap Lingkungan RT, Musholla dan Masjid

http://i95.photobucket.com/albums/l130/ainur_rofiq1/CIMG9128_zps9xepwxq2.jpg
Penyerahan Bantuan Stimulan dari PADes Kemlagi
Pendapatan Asli Desa merupakan salah-satu item dari pendapatan desa yang tertuang dalam APBDes, disamping pendapatan dari Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi Bagian Dana Perimbangan Pusat dan Daerah, Bantuan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota dan daerah lainnya, Hibah serta Pendapatan dari Sumbangan Pihak Ketiga.

Pada tahun 2014 ini, Pemerintah Desa Kemlagi memberikan bantuan kepada masing-masing lingkungan RT yang diambilkan dari pos Penerimaan Pendapatan Asli Desa sedangkan pengeluarannya dari pos Belanja Subsidi Pembangunan Lingkungan untuk 16 RT.  Dana yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kemlagi dari kegiatan ini sebanyak Rp. 16.000.000 ( enam belas juta rupiah )  atau setiap lingkungan RT akan menerima Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ).

http://i95.photobucket.com/albums/l130/ainur_rofiq1/P1010410_zpsllj6052k.jpg
Perbaikan Saluran Air di RT.05 RW.01 Kemlagi Barat
Meskipun nilainya tidak begitu besar, namun program ini sangat membantu lingkungan khususnya ditingkat RT.  Sebab dari dana tersebut dapat dipergunakan oleh warga untuk menambah biaya memperbaiki saluran air, pengadaan umbul-umbul, tempat sampah dan lain sebagainya.

PADes Juga Digunakan Untuk Membantu Kegiatan Musholla, Masjid dan Kegiatan Hari Besar Nasional maupun Keagamaan.

Masyarakat Desa Kemlagi terkenal dengan masyarakat yang agamis, hampir setiap hari terdengar kegiatan warga yang melantunkan Shalawat Nabi, khatmil Qur'an dan juga kegiatan lainnya seperti pengajian (kajian kitab kuning).

Di Desa Kemlagi terdapat 7 musholla dan 2 masjid, sebagaimana dalam APBDes Kemlagi bahwa untuk tempat ibadah juga mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah desa yakni dianggarkan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) atau dengan kata lain setiap musholla mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600.000 dan untuk setiap masjid sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) .

https://blogger.googleusercontent.com/img/proxy/AVvXsEiISHyXN7sfOV7QcF6XSNdKELwrvOz8CF_wCfozKvdbtqdrTmtUMgqbR8IXALVOy9z7FBAF-y2VgzBJ0Cw6dUIN1NBw3_6-G3yJLshk4rHj4krIVXhcyQ056jrCTkQ_nyedObeBauX6Ve11Z1798BBdyLcBUzQFjyuo5qV6LcXaRzg8zK0AgJo3i1nzs7Q=w346-h259-p
Ceramah Agama
Disamping itu pula kegiatan yang bernuansa Hari Besar Nasional maupun Hari Besar Keagamaan tak luput dari perhatian pemerintah desa untuk menunjang dan membantu kegiatan tersebut berupa kucuran dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.

Rabu, 11 Maret 2015

TIGA BELAS PERUBAHAN MENDASAR ADMINDUK

http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/izCFiles/uploads/thumb_Sosialisasi_UU1.jpg
Sosialisasi
Sumut, Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Catatan Sipil di Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan hari Kamis (11/12), di ruang Martabe lantai II kantor Gubsu Medan. Sosialisasi dibuka resmi Gubernur Sumatera Utara diwakili Ferlin Nainggolan SH, MH, dihadiri Kepala Biro Hukum Setdaprovsu dan 70 orang peserta terdiri dari para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Prov.Sumut serta satu orang perwakilan lembaga pengguna data kependudukan seperti Polri, Bank dan Dinas/Kantor.

Gubernur Sumatera Utara dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ferlin Nainggolan menyatakan bahwa sosialisasi ini dil'aksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dari waktu ke waktu Pemerintah selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang semakin baik dalam bidang administrasi dan kependudukan yang merupakan identitas dan hak  masyarakat sebagai warga negara. Dilakukannya sosialisasi ini adalah karena terbitnya UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya Gubernur menyampaikan kepada peserta bahwa terdapat 13 ( tigabelas) hal perubahan mendasar menyangkut Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang selanjutnya meminta kepada narasumber dan peserta untuk sungguh-sungguh mendalami dan memahami ketigabelas perubahan dalam UU No.24 tahun 2013 dimaksud yakni

Pertama, KTP-el berlaku seumur hidup, termasuk KTP-el yang terbit sebelum UU No.24 tahun 2013,sehingga tidak memerlukan perpanjangan. Proses perpanjangan KTP-el dan atau penggantiannya dengan KTP non elektronik merupakan tindakan melanggar UU dan merugikan masyarakat.

Kedua, penduduk yang telah memiliki KTP-el pindah domisili dengan mengurus surat pindah, maka KTP yang lama ditarik setelah KTP-el dengan alamat yang baru sudah tersedia.

Ketiga, semua pelayanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya dari masyarakat.  Selama ini Daerah melakukan pemungutan dengan nomenklatur retribusi, maka Perdanya harus dicabut

Keempat, penggunaan data kependudukan Kemendagri merupakan satu- satunya data yang digunakan untuk semua keperluan seperti: alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi (pemilu, pilkada), penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Kelima, pencetakan KTP-el mulai tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Keenam, Penerbitan Akta Kelahran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 ( satu) tahun, cukup dengan Keputusan Kadis Dukcatpil Kab/Kota setempat.

Ketujuh, penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjandinya peristiwa penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

Kedelapan, pengakuan dsn prengesahan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak.

Kesembilan, pelaporan pencatatan kematian tidak lagi dibebankan kepada keluarga yang bersangkuan tetapi menjadi kewajiban RT atau Kades setempat.

Kesepuluh, pengurusan adminduk dan pencatatan sipil menjadi stelsel aktif bagi petugas Pemerintah melalui pelayanan keliling/jemput bola.

Kesebelas, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja Adminduk dilakukan Mendagri atas usul Kepala Daerah, sehingga penilaian kinerjanya dilakukan Mendagri.

Keduabelas, Pendanaan untuk Adminduk baik Provinsi dan Kab/Kota dianggarkan dlm APBN dan dukungan APBD, dan

Ketigabelas, penambahan sanksi terhadap tindakan manipulasi data, pemungutan biaya dan penerbitan-pendistribusian dokumen kependudukan.

Selanjutnya, Direktur Pendaftaran Penduduk Dirtjen Adminduk Kemendagri Drs. Dwi Setiantoro yang menjadi Narasumber tunggal dalam Sosialisasi ini menambahkan informasi,penjelasan dan penegasan tentang kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil yang akan dilakukan oleh seluruh perangkat Adminduk dari Pusat hingga Daerah, antara lain bahwa pencetakan KTP-el masih terus dilanjutkan,  wewenang dan kewajiban memberikan hak akses kepada lembaga pengguna seperti lembaga negara, kementerian, badan hukum indonesia dan lembaga pelayanan publik lainnya seperti perbankan, asuransi, BPJS, penyedia seluler.

Dwi Setiantoro menyatakan bahwa saat ini sudah dilakukan MoU dengan 19 Lembaga Pengguna, Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 45 Instansi Publik Pengguna dan diluar itu banyak instansi pengguna yang mengakses serta menggunakan langsung.

Manfaat yang sudah diperoleh lembaga pengguna antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Identitas pelaku kejahatan teroris oleh Bareskrim, pelayanan buku tabungan BRI lebih cepat, sidik jari korban di rumah sakit Polri, RSM Jakarta; transaksi keuangan oleh PPATK dan penyediaan data penduduk miskin.

Pada sesi diskusi- tanya jawab, pada umumnya peserta meminta pwnjelasan atas issu yang berkembang di media antara lain pengentian pencetakan E- KTP oleh Mendagri,  adanya KTP palsu dan server Adminduk di luar negeri. Dwi Setiantoro  menegaskan bahwa pencetakan KTP telah diatur UU, artinya penghentian penerbitas KTP hanya oleh Undang-undang yg mengatur Adminduk. Sementara tentang dugaan adanya KTP Palsu, ini merupakan hasil tindak kejahatan maka kewenangan menyatakan palsu adalah aturan yang ditetapkan, akan dicek dari sisi iris mata dan sidik jari.

Mengenai server, Direktur Dafduk Dirjen Adminduk Dwi Setiantoro menjelaskan bahwa server Adminduk berada di Kantor Pusat Kemendagri, Kantor Dirjen Adminduk dan back up di Batam. "kami sudah lakukan pemeriksaan bersama dengan BPPT, ITB dan Lembaga Sandi Negara dan DPR-RI" sebutnya sambil menunjukkan berita acara yang ditandatangani para pemeriksa dari lembaga dimaksud.

Di akhir sesi, Dwi Setiantoro meminta para Kepala Daerah dan mengharapkan agar Dinas Kependudukan dan Catatan menyediakan Website Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah untuk mempermudah pelayanan untuk kebutuhan informasi dan pelayanan on line.
 
Sosialisasi berlangsung dengan baik dan lancar, dan narasumber membawa usulan dan permintaan terkait dengan berbagai kebutuhan personil, peralatan dan pembiayaan dalam rangka pemberian pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil tanpa bayar alias gratis.

Perangkat Desa Sidoarjo Kembali Geruduk Pemkab

http://www.pusinfoppdi.or.id/wp-content/uploads/2015/03/SIDOARJO-300x146.jpg
Demo Perangkat Desa
SIDOARJO (10/03/2015) - Kepala desa dan perangkat desa kembali datangi Pendopo Wibawa Delta Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/3/2015).

Mereka yang datang dengan longmarch dari depan Lapas kelas II Sidoarjo Jalan Sultan Agung ini, menuntut beberapa hal. Diantaranya, Tanah Kas Desa (TKD) dikembalikan lagi ke desa dan penanganan infrastruktur desa segera diwujudkan. Selain itu pejabat sementara kades harus dijabat dari non PNS atau dari desa setempat dan penghasilan kepala desa dan perangkat desa harus sesuai dengan UMK.

Aksi yang dilakukan oleh kades dan aparat desa itu tidak direspon pihak Pemkab Sidoarjo. Bupati yang bolak-balik diteriaki dari sound system yang dibawa pendemo, tak kunjung keluar.Ternyata, saat demo berlangsung, Bupati Sidoarjo Saiful Illah sedang ada acara di daerah Tulangan.

Menurut korlap aksi yang juga Kades Trosobo Taman, H.Supriyadi, saat ini pemkab Sidoarjo, belum merealisasinya. Terutama tunjangan perangkat desa dan tunjungan kepala desa selama 3 bulan.

“Yang belum diberikan mulai bulan Januari, Februari, Maret 2015. Bila tuntutan semua ini tidak segera direalisasikan untuk tahun depan kami tidak akan mendukung beliau jadi Bupati Sidoarjo lagi,” teriak Supriyadi di lokasi.

Dia menjelaskan, piala adipura yang didapat selama ini hasil jerih payah semua perangkat desa dan kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo. Bila tuntutan mereka tidak dikabulkan, mereka bersepakat memboikot tidak menyetorkan PBB.

“Kami berharap bapak Bupati Sidoarjo memperhatikan nasib para perangkat desa dan kepala desa. Terutama perangkat desa, kasihan mereka, untuk kebutuhan keluarga sangat pas-pasan,” pungkasnya.(dari berbagai sumber/foto:surabayatribunnews)

Minggu, 08 Maret 2015

Pemerintah Pusat Gandeng Akuntan Susun Juknis Dana Desa

http://jogja.tribunnews.com/foto/bank/images/rupiah-menguat_1702.jpg
ilustrasi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah pusat menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia untuk menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana desa yang mencapai Rp1 miliar lebih. Ini bertujuan agar pemerintah desa (Pemdes) lebih mudah dalam memanfaatkan dan membuat laporan penggunaan dana desa.

Perihal tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Djafar saat berkunjung ke Bantul beberapa waktu lalu. Sedangkan audit penggunaan dana desa akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Agar ada petunjuk yang jelas dan untuk menghindari terjebak masalah hukum karena ketidaktahuan perangkat. Kita kerja sama dengan ikatan akuntan," papar Marwan akhir pekan kemarin.

Dana desa yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar akan diberikan secara bertahap. Diperkirakan, pencairan mulai dilakukan pada April mendatang.

Marwan juga akan mengupayakan agar dana sebesar itu segera terwujud. Ia menargetkan penggunaan dana desa akan selesai dengan baik dalam jangka waktu tiga tahun.

"Maksimal lima tahun pemerintahan ini bisa selesai Rp1 miliar," tambahnya.

Marwan mengakui jika alokasi anggaran untuk desa meningkat dari sebelumnya Rp9 triliun kini menjadi Rp11 triliun. Menurutnya, ini akan menjadi peluang bagi desa untuk mengembangkan diri secara optimal.

Pemerintah pusat juga sudah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala daerah di Indonesia agar memberikan motivasi dan pendampingan bagi Pemdes. Ia menegaskan, semua pihak harus optimis bahwa desa mampu melakukannya karena mereka juga sudah terbiasa menerima dana dari kabupaten atau kota.

"Nanti tergantung di musyawarah desa dananya akan dipakai untuk apa. Setelah itu dimasukkan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Setelah itu disistematisasi jadi laporan yang akuntabel," papar Marwan.
 

BPJS Untuk Perangkat Desa di Kab. Ciamis - Jawa Barat

http://www.pusinfoppdi.or.id/wp-content/uploads/2015/02/bpjs-300x146.jpg
Kartu BPJS
CIAMIS (07/03/2015) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis memberikan prioritas kepada perangkat desa se-Kabupaten Ciamis untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai bentuk komitmen, BPMPD mendaftarkan perangkat desa, khususnya yang belum memiliki kartu JKN, ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala BPMPD Kabupaten Ciamis, Drs. Lili Romli, didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Drs. Asep Sutisna, M.Si, pekan lalu, membenarkan upaya pihaknya mendaftarkan perangkat desa se-Kabupaten Ciamis ke BPJS.

Asep mengaku, pemberian jaminan kesehatan bagi para perangkat desa tersebut merupakan instruksi (perintah) langsung dari unsur pimpinan kepala daerah, meliputi Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis dan Sekretaris Daerah.

“Pemberian JKN ini juga merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada perangkat desa,” ucapnya.

Asep mengungkapkan, keberpihakan pemerintah kabupaten dengan memberikan JKN tersebut juga sudah disosialisakan kepada para perangkat desa di lima titik. Diantaranya, di Desa Medanglayang (Eks Kewedanaan Panumbangan), di Desa Selacai (Eks Kewedanaan Kawali), di Desa Rancah (Eks Kewedanaan Rancah), di Desa Banjarsari (Eks Kewedanaan Banjarsari), dan di Desa Pamalayan (Eks Kewedanaan Ciamis).

“Kami (BPMPD) besama pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Banjar sudah mensosialisasikan perihal tersebut langsung kepada perangkat desa,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Asep menyebutkan, dari kegiatan sosialisasi itu diketahui, bahwa jumlah perangkat desa di Kabupaten Ciamis yang belum mendapatkan atau memiliki kartu JKN mencapai lebih dari tiga ribu orang.