audiensi perangkat desa |
Arif Winarko, Anggota Pansus 1 DPRD kab Mojokerto, pada Budi Prasetyo Kamis (12/03/2015) mengatakan, permintaan para kepala Desa soal uang pesangon atau uang jasa pengabdian sudah dimasukan dalam Perda Kepala Desa. '' Jasa pengabdian ini nanti diberikan setelah kepala desa atau Perangkat Desa sudah purna tugas,'' Jelasnya.
Kata Arif, untuk nominal uang jasa pengabdian akan diatur dalam peraturan Bupati, anggaran akan diambilkan dari pos yang tidak melanggar aturan. Kalau anggaran APBD tidak boleh maka diambilkan dari Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB-Des.(feb)
Perangkat Desa juga berharap penghasilannya minimal setara UMK/UMR ( silahkan baca disini )
Sumber www.majamojokerto.com/
0 comments :
Posting Komentar