Jumat, 05 Februari 2021

Kepala BPN: Kalau Ada yang Ingin Menarik Sertifikat, Jangan Dilayani!


www.kemlagi.desa.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan Djalil, menanggapi kontroversi pergantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik ( Sertifikat el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat. 

Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini. 

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani," kata Sofyan dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2021). 

Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini BPN akan tetap melanjutkan program peralihan sertifikat tanah dari fisik menuju berbasis sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el. 

Sofyan juga tak merinci, apakah sertifikat tanah fisik yang saat ini berupa kertas akan ditarik ke kantor BPN apabila proses peralihan menuju sertifikat tanah elektronik selesai dilakukan. 

"Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata mantan Menteri BUMN tersebut.  

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik. 

Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021. 

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya dikutip dari Kontan. 

Melalui peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. 

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," tambah Yulia Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik. 

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. 

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini. Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. 

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik. 

Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el. 

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik. 

Nantinya, sertifikat tanah elektronik akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. Dengan sertifikat tanah elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat tanah elektronik miliknya kapan saja dan dimana saja. 

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni: 
  1. Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. 
  2. Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun. 
  3. Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. 
  4. Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data. 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 04 Februari 2021

Alhamdulillah Hari Ini Kabupaten Mojokerto Zona Kuning


www.kemlagi.desa.id - Meski Status Kabupaten Mojokerto menjadi zona kuning penyebaran COVID-19 tidak membuat TNI/polisi berpuas diri. 

Kamis (04/02/2021), mereka kembali melakukan edukasi kepada masyarakat dan membagi masker gratis ke pasar tradisional. 

 Petugas gabungan yang terdiri Polres Mojokerto bersama Kodim 0815/Mojokerto dan pemerintah daerah mengadakan pembagian masker di Pasar Bangsal dan Pasar Dlanggu. 

Mengingat pasar tradisional di sebut sebagai penyebaran COVID-19 yang cukup masif. 

AKBP Dony Aleksander Kapolres Mojokerto mengatakan, pembagian masker secara masif dan gratis kali ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam kebiasaan mengenakan masker untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Mojokerto. 

Upaya lain untuk menekan angka sebaran, kata Kapolres, pihaknya akan menambah jumlah Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang ada di wilayah hukumnya. 

“Kami akan menambah jumlah KTS untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Pastinya kami bersinergi dengan TNI dan mengikuti kebijakan pemerintah. Ini wujud upaya kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk menuju Polri yang Presisi,” kata Dony usai membagikan masker gratis di Pasar Tradisional Kecamatan Dlanggu.

Sementara itu, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto menambahkan akan menerjunkan semua anggotanya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Mojokerto. 

“Tentunya kami melekat ke Polri dan Pemda untuk membantu memutus mata rantai COVID-19. Dan saya mengintruksikan kepada anggota yang tidak berdinas untuk terus mengajak masyarakat. Sebab Covid-19 ini masih ada,” tegasnya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 03 Februari 2021

Mulai 2021 Pemerintah Akan Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik


www.kemlagi.desa.id - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional resmi aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah. 

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang telah diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan dengan aturan itu, nantinya bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas. 

Melainkan akan diganti dengan berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan. 

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," kata Yulia melalui keterangannya yang dikutip dari Kontan pada Rabu (3/2/2021). 

Yulia menjelaskan, setelah aturan baru ini berlaku, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini dapat dilakukan secara elektronik. Ini berlaku baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. 

Kementerian ATR/BPN karena itu perlahan mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. 

Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," ujar Yulia. 

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik. 

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. 

Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. 

Yulia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik ini. 

Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. 

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. 

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik. 

Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. 

Karenaya, dapat dipatikan ke depan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el. 

Yulia menjelaskan, untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini, instasi terkait perlu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. 

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik. 

Setelah berganti dengan sertifikat elektronik, maka sertifikat tanah asli yang saat ini dipegang masyarakat wajib diserahkan kepada pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Adapun sertifikat tanah yang sudah berganti tersebut akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. 

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database itu, maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja. Adapun aturan tersebut tertera dalam Pasal 16 yang berbunyi: 
  1. Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
  2. Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
  3. Kepala Kantor Pertanahan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
  4. Seluruh warkah seagaimana dimaksud paa ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data. 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 02 Februari 2021

Meterai Baru Rp10.000 Sudah Bisa Dibeli di Kantor Pos Besar Mulai 1 Februari 2021


www.kemlagi.desa.id - Pemerintah akhirnya merilis meterai desain baru dengan nominal Rp10.000 Penerbitan meterai tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU No 10/2020) tentang Bea Meterai. 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos besar. 

DJP dan Peruri telah memberikan 120 juta keping stok meterai dengan nominal Rp10.000. 

Vice President Remittance dan Business Development PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan meterai baru Rp10.000 sudah bisa dibeli di kantor pos besar mulai 1 Februari 2021. 

Meterai cetakan baru tersebut akan didistribusikan ke kantor pos yang ada di seluruh Indonesia. 

Meski sudah ada cetakan baru, masyarakat masih bisa menggunakan meterai Rp3.000 ribu dan Rp6.000 ribu dengan minimal nilai Rp9.000. 

Kebijakan tersebut berlaku selama masa transisi atau hingga akhir 2021. 

Berdasarkan Undang-undang 10/2020 Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. 

Selain itu, bea meterai juga digunakan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2), berikut 8 jenis dokumen yang akan dikenai bea meterai: 
  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; 
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; 
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; 
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi