Sabtu, 26 Januari 2019

Kasus DBD Meningkat di Berbagai Daerah, Kapan Akan Turun?

Pasien DBD sedang dirawat
www.kemlagi.desa.id -Di beberapa provinsi melaporkan adanya kasus demam berdarah dengue. Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, dr Siti Nadia Tarmizi ada 8-10 provinsi di Indonesia yang mengalami tren kenaikan kasus DBD dalam tiga bulan terakhir. Lalu, kapan kasus DBD akan menurun?

"Kalau melihat tren dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya sekitar Februari cenderung turun atau sudah bisa dikendalikan," kata Nadia saat dihubungi Health-Liputan6.com ditulis Sabtu (26/1/2019).

Pada Februari, kata Nadia, berbagai pihak sudah melakukan upaya pemberantasan sarang nyamuk sehingga jumlah nyamuk akan berkurang. Itu artinya jumlah kasus DBD pun menurun.

"Sebenarnya kalau kita waspada,cepat melakukan pemberantasan sarang nyamuk, jumlah nyamuk akan berkurang otomatis jumlah kasus menurun," kata Nadia.

Tips Cegah DBD
Demam Berdarah Dengue (DBD)
Tentu Anda pasti tidak ingin terkena DBD. Nah, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menekan kemungkinan terkena DBD yakni:

  1. Memastikan rumah bebas nyamuk dan jentik nyamuk. "Harus dimulai dari kita sendiri, penularannya kan di rumah. Jadi harus memastikan rumah bebas nyamuk. Harus dibersihkan dan tidak ada jentik nyamuk di rumah," kata Nadia saat dihubungiHealth-Liputan6.com ditulis Rabu (23/1/2019).
  2. Jaga daya tahan tubuh. "Di tengah-tengah perubahan cuaca seperti ini jagalah daya tahan tubuh. Karena kan di saat seperti ini cenderung sakit, jadi jaga daya tahan tubuh ya," saran Nadia.
  3. Curiga bila demam mendadak.  Kala kasus DBD merebak, bila tubuh demam 1-2 hari segera ke klinik atau puskesmas terdekat."Kan gejala yang khas itu demam tinggi dan ada bintik  merah. Kadang, belum sampai ke bintik merah atau demam hanya sedikit, itu sudah demam berdarah. Maka perlu pemeriksaan darah untuk memastikan apakah DBD atau bukan," kata Nadia
  4. Pola nyamuk menggit pada pagi dan sore. Nyamuk betina Aedes aegypti yang membawa virus dengue menggigit di pagi dan sore hari. Oleh karenanya, orangtua harus memastikan anak-anak terhindar dari gigitan nyamuk. 
Sumber https://www.liputan6.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 25 Januari 2019

Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kemlagi Periode 2019-2025

Foto Bersama Kades, Panitia dan Calon Anggota BPD Kemlagi Utara
www.kemlagi.desa.id - Sehubungan akan berakhirnya masa keanggotaan BPD Desa Kemlagi Periode 2013-2019 tepatnya berakhir pada bulan April 2019 berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto No: 188.45/172/HK/416-012/2013 tanggal 26 April 2013. Sebagaimana ketentuan dalam Perda Kabupaten Mojokerto No. 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD,  Kepala Desa Kemlagi mengadakan musyawarah dengan seluruh elemen masyarakat untuk membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Musyawarah pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD
Kepanitiaan ini merupakan unsur masyarakat yang merupakan wakil dari wilayah pemilihan dan juga dari perangkat desa, disepakati bahwa jumlah kepanitian sebanyak 11 (sebelas) orang yang terdiri dari Kemlagi Selatan, Kemlagi Barat, Kemlagi Timur dan Kemlagi Utara masing-masing diwakili oleh 2 (dua) orang, sehingga untuk kepanitiaan dari wilayah sebanyak 8 (delapan) orang sedangkan dari unsur perangkat desa sebanyak 3 (tiga) orang, total jumlah panitia sebanyak 11 (sebelas) orang.

Setelah panitia menerima SK dari Kepala Desa Kemlagi, langkah selanjutnya adalah panitia melaksanakan tugas dan kewenangan (sebagai mana yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, meliputi :
  • Menyusun tahapan, program dan kegiatan penyelenggaraan pemilihan;
  • Menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan pemilihan;
  • Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan keanggotaan BPD kepada Kepala Desa;
  • Mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;
  • Melakukan penjaringan bakal calon anggota BPD;
  • Melakukan penyaringan dan penelitian persyaratan bakal calon anggota BPD;
  • Mengumumkan calon anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan;
  • Melaksanakan musyawarah atau pemilihan keanggotaan BPD;
  • Membuat berita acara musyawarah atau pemilihan; dan
  • Menetapkan anggota BPD terpilih dan calon anggota BPD nomor urut pengganti antar waktu.
  • Melaporkan hasil pengisian keanggotaan BPD kepada Kepala Desa.
Susuai ketentuan yang berlaku, maka jumlah anggota BPD untuk Desa Kemlagi adalah sebanyak 7 (tujuh) orang, dan sesuai tata tertib yang telah dibuat panitia untuk keterwakilan wilayah Kemlagi Selatan dibutuhkan 1 (satu) orang, Kemlagi Barat dibutuhkan 2 (dua) orang, Kemlagi Timur dibutuhkan 2 (dua) orang, Kemlagi Utara 1 (satu) orang dan keterwakilan perempuan dibutuhkan 1 (satu) orang.


Penjaringan dan Penyaringan
Pemasangan banner pendaftaran di Kemlagi Barat
Pemasangan banner pendaftaran di Kemlagi Selatan
Panitia berupaya agar masyarakat mengetahui kalau di Desa Kemlagi sedang diadakan pengisian keanggotaan BPD yakni dengan menyebarkan selebaran, pemasangan banner/spanduk di tempat-tempat yang strategis, pemanfaatan media sosial serta memberikan pengumuman di tempat ibadah maupun tempat warga yang sedang melaksankan kegiatan rutinan tahlil/istihgotsah/yasinan maupun shalawatan.
Pemasangan banner pendaftaran di Kemlagi Timur
Pemasangan banner pendaftaran di Balai Desa Kemlagi
Nampaknya upaya yang dilakukan panitia cukup berhasil, hal ini terbukti dengan banyaknya warga Desa Kemlagi yang mendaftar, yakni sebanyak 17 (tujuh belas)  orang padahal yang dibutuhkan hanyalah 7 (tujuh) orang.

Persiapan Musyawarah atau Pemilihan

Kegiatan maupun tahapan yang tidak kalah pentingnya adalah kesiapan dan persiapan panitia sebelum pelaksanaan musyawarah atau pemilihan. Berikut beberapa kegiatan panitia sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut :
Rapat persiapan
Rapat koordinasi dengan para calon BPD
Pak Kades pun ikut benahi bilik suara
Proses cetak surat suara
Meski listrik padam, panitia tetap semangat melipat surat suara
Surat suara siap dipergunakan
Surat pemberitahuan untuk gunakan hak pilih 
Musyawarah atau Pemilihan


Video pengisian keanggotaan BPD Desa Kemlagi 2019-2025

Suasana pengisian BPD di wilayah Kemlagi Selatan
Suasana pengisian BPD di wilayah Kemlagi Barat
Suasana pengisian BPD di wilayah Kemlagi Timur
Suasana pengisian BPD di wilayah Kemlagi Utara
Suasana pengisian BPD Keterwakilan Perempuan
Meskipun menggunakan metode perwakilan yakni yang diundang untuk memilih adalah kepala rumah tangga (somah) sesuai wilayahnya, serta keterwakilan dari lembaga atau organisasi perempuan yang ada di Desa Kemlagi untuk memilih keterwakilan perempuan. Namun proses pemilihannya adalah mirip dengan pemilihan legislatif/presiden/kepala desa. Bahkan untuk menarik para pemilih agar bersemangat menggunakan hak pilihnya untuk mendatangi tempat pemungutan suara, maka panitia menyediakan semacam doorprise. Alhasil pemlih yang gunakan hak pilihnya adalah lebih dari 80 %. 
doorprise untuk pemilih

Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih dan Nomor Urut Pengganti Antarwaktu (PAW)

Setelah kegiatan pemilihan dimasing-masing wilayah dan keterwakilan perempuan selesai dilaksanakan, tahapan berikutnya yang wajib dilaksanakan oleh panitia adalah penetapan calon anggota BPD terpilih dan nomor urut pengganti antarwaktu melalui surat keputusan.

Penyerahan keputusan panitia kepada Bapak Kepala Desa Kemlagi
Pada hari itu juga panitia menyerahkan keputusan  penetapan calon anggota BPD terpilih dan nomor urut pengganti antarwaktu (PAW) kepada Kepala Desa untuk diusulkan peresmiannya kepada Bupati Mojokerto melaui Camat Kemlagi.

Berikut ini daftar calon anggota BPD Desa Kemlagi 2019-2015 terpilih (berdasarkan urutan wilayah), adalah :
  • Mashudan (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Selatan);
  • Badrul Awam (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Barat);
  • Supriyanto (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Barat);
  • Yuda Erwanto (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Timur):
  • Ach. Sholeh (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Timur):
  • Ronis (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Utara); serta 
  • Risa Umami (Keterwakilan Perempuan).
Sedangkan calon anggota BPD Desa Kemlagi 2019-2015 nomor urut pengganti antarwaktu (PAW), adalah :

Nomor Urut 1
  • Muhammad Muhajir (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Selatan);
  • Syamsul Arif (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Barat);
  • Sudwijo Utomo (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Timur);
  • Desi Yuniarti (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Utara);dan
  • Endang Kurniati (Keterwakilan Perempuan).
Nomor Urut 2
  • Achmad Syafii (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Selatan);
  • Lilis Mai Jayanti (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Barat);
  • Tulus Tri Hananto (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Timur);dan
  • Siti Masitoh (Keterwakilan Perempuan).
Nomor Urut 3
  • Novi Nur Sholihah (Keterwakilan Wilayah Kemlagi Selatan).
Peresmian Keanggotaan BPD 

Sebagaimana ketentuan Pasal 20 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 87 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.

Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah/janji anggota BPD.

Pengucapan sumpah/janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD.

Dasar Hukum :
  • Perda Kabupaten Mojokerto No. 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  • Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi