Senin, 01 Februari 2016

Bentuk Satgas Desa, Mendes Marwan Dorong Penyaluran Dana Desa Lebih Cepat dan Tepat

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar dengan di dampingi Sekjen Kemendesa dan Dirjen Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Prof. Erani Yustika, selain itu menteri desa juga memperkenalkan Ketua Satgas, Kacung Marijan, Divisi Sosialisasi, Rofikoh Rokhim, dan Divisi Monitoring dan Evaluasi Deny Hamdani
Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membentuk Satgas Desa yang yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana desa.


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmirgasi Marwan Jafar menegaskan bahwa satgas desa bertugas untuk melakukan sosalisasi dan pengawasan.

“Satgas ini nantinya akan membantu kami agar dana desa betul-betul terealisasi dengan baik dan penggunaannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyalah gunaan anggaran,” ujar Marwan saat melakukan konferensi pers di Kantor Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Menurut Marwan, ditahun 2015 kemarin penggunaan dana desa secara garis besar sudah tersalurkan dan berjalan dengan baik. Namun demikian, penggunaan dana desa di tahun 2016 harus lebih bisa dirasakan masyarakat.

“Tahun 2015 sudah sukses, cuman ada 7 persen yang kurang memahami prioritas penggunaan dana desa. Oleh karena itu, secara resmi Kementerian membentuk satgas desa yang akan mengurusi semua yang menyangkut dana desa dan nantinya akan kita perlebar dengan mengurus desa,” tandasya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa secara structural, Satgas Desa yang terdiri dari 12 orang yang di ketuai oleh Kacung Marijan sebagai unit adhoc dan tidak ada duplikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Dikementerian ini ada dua dirjen yang mengurusi tentang desa, yaitu Dirjen Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), jadi satgas ini dibentuk untuk membantu tugas kedua dirjen tersebut,” ujar Anwar.

Kacung Marijan yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas menegaskan sifat satgas yang pimpinnya bersifat substitusi pada institusi yang sudah ada. “Tapi lebih pada komplemen percepatan dan ketepatan penyaluran dana desa, jadi kita bertanggung jawab pada pak Menteri melalui pak Sekjen,” ujar Kacung.

Menurut Kacung, dana desa yang selama ini disalurkan memang sudah terealisasikan dengan baik. Akan tetapi efek dari dana desa tersebut, masih belum banyak dirasakan oleh masyarakat. “Dana desa selain harus tepat sasaran juga harus memberikan multiplayer effect. Jadi Satgas ini juga membantu melakukan sinergi dukungan Kementerian Lembaga yang terkait. Karena banyak Kementerian yang berhubungan dengan desa,” ujar Kacung.

Berbagai macam masalah yang menyumbat penyaluran dana desa, imbuh Kacung, akan segera diidentifikasi, termasuk permasalahan yang terjadi di daerah. “Ini nanti kita akan termasuk identifikasi itu, Kalau ada sumbatan dimana, cepet system informasinya dimana?,” imbuhnya.

Satgas Desa yang dibentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terdiri dari 12 orang yaitu, Kacung Marijan sebagai Ketua, Tri Wibowo sebagai Sekretaris, Saifullah Ma’shum dan Ismail Hasani sebagai Divisi Regulasi, Arie Sujito dan A.S. Burhan sebagai Divisi Advokasi, Rofikoh Rokhim dan Francisia Seda sebagai Divisi Sosialisasi,  M. Ali Ramdhanui dan Deny Hamdani sebagai Divisi Hubungan Antar Lembaga, dan Sutoro Eko dan Rifqi sebagai Divisi Hubungan antar Lembaga.

Didalam menjalankan tugasnya, Satgas Desa mengembang misi:
  1.  Mengatasi sumbatan-sumbatan/ kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
  2. Melacak sumvber-sumber masalah kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
  3. Melakukan pengawasan implementasi dalam penyaluran, penggunaan dan penglolaan dan desa
  4. Melakukan pengkajian terhadap kebutuhan reformasi regulasi regulasi terkait dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
  5. Memberikan advokasi-advokasi, solusi dan mitigasi dalam merespon aduan-aduan masyarakat yang terkait dengan    penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
  6. Melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa

Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Perlu Anda Ketahui

ilutrasi
i
Jakarta - Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.

Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Satu, Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)

Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).

KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).

Dua, Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri

Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).

Tiga, Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el

Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (Pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).

Empat, Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun

Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.

Lima, Penerbitan Akta Pencatatan Sipil

Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

Enam, Pengakuan dan Pengesahan Anak

Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

Tujuh, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).

Delapan, Pencatatan Kematian

Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.

Sembilan, Stelsel Aktif

Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.

Sepuluh, Petugas Registrasi

Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).

Sebelas, Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan 

Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (Pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).

Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

Dua Belas, Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada  APBN

Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.

Tiga Belas, Penambahan Sanksi

Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

Perubahan Undang-Undang ini berlaku sejak diundangkan pada 24 Desember 2013.

Khusus yang berkaitan dengan APBN, baru diberlakukan secara efektif sejak tersedianya APBN/APBN-P untuk pembiayaan penyelenggaraan program dan kegiatan adminduk di Provinsi dan Kab/Kota.

Minggu, 31 Januari 2016

Tegaskan E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi E-KTP.
ilustrasi E-KTP
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran (SE) kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota. SE itu terkait penegasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El atau E-KTP) berlaku seumur hidup.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan Fakrulloh, Jumat (29/1). “SE sudah ditandatangani Pak Menteri pada Kamis (28/1),” kata Zudan.

Menurutnya, SE memang sepatutnya diterbitkan. Pasalnya, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui masa berlaku KTP elektronik seumur hidup. “Penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan terkait masih adanya KTP elektonik yang memuat masa berlaku. “Bagi Anda yang masa berlaku KTP elektronik habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” kata Tjahjo.

“KTP elektronik yang sekarang dibagikan, masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup. Namun untuk yang sudah kedaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku.”

Bagi masyarakat yang belum mengetahui hal itu, menurutnya, jangan sampai memberikan uang kepada calo untuk perpanjangan membuat KTP- elektronik baru. “Jadi Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP elektronik sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun,” tegasnya.

Surat Edaran Mendagri No.470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 Perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup dapat dilihat disini