Sabtu, 23 Desember 2017

Sinau Bareng Cak Nun : Sawung Miyak Prahara

Sinau Bareng Cak Nun
www.kemlagi.desa.id – Kegiatan Ngaji Bareng Cak Nun beserta Kyai Kanjeng ini dilaksanakan di Desa Gembongan Kec.Gedeg Kab.Mojokerto pada hari Kamis, 21 Desember 2017 tepatnya di lapangan Desa Gembongan dalam rangka Ruwat Desa yang beri thema “Sawung Miyak Prahara”

Menarik thema yang diusung pada acara ini. Menurut Kepala Desa Gembongan, bahwa yang dimaksud sawung adalah ayam jago dan miyak adalah memisahkan atau menanggulangi sedangkan prahara adalah lebih diartikan sebagai suatu permasalahan atau problematika.  Menurut Kepala Desa Gembongan inti dari thema ruwat desa ini  adalah setidaknya kita harus bisa jadi sawung yang miyak prahara bagi diri kita sendiri.

Menurut Cak Nun, prahara yang dimaksud lebih kepada menurunya moralitas manusia saat ini. Salah satu penyakit yang sekarang ini jadi musuh kita bersama adalah narkoba, dan narkoba itu bukan pada suatu kejahatan tetapi lebih kepada suatu kebodohan.  Dikatakan narkoba itu suatu kebodohan karena dengan mengkonsumsi narkoba berarti dia merusak dirinya sendiri, membunuh potensi yang ada pada diri sendiri, pikiran dan hatinya jadi tidak karuan.

Disamping narkoba juga ada lagi para pemuda kita yang suka mabuk-mabukan.  Untuk yang satu ini Cak Nun memberikan solusi agar kegiatan ini diganti dengan mabuk yang positif, artinya dengan selalu berdikir kepada Allah SWT, bisa juga dengan berkontemplasi.

Kemudian Cak Nun menyampaikan bahwa prahara yang dialami bangsa ini lebih disebabkan oleh pemahaman yang sempit terhadap ajaran Islam dan pendidikan modern barat yang tidak sesuai dengan budaya bangsa.

Permainan Culbak Suweng
Pada kesempatan tersebut Cak Nun beserta Kyai Kanjeng-nya juga berikan alternative problem solving atas prahara-prahara atau permasalahan yang kita alami bersama saat ini adalah dengan menggali kembali budaya atau permainan masa lalu yang kalau kita rasakan terkandung makna yang dalam dari beberapa permainan tersebut. 

Permaianan Tembang
Menurut Cak Nun dengan adanya permainan jaman dulu yang kita miliki, maka kalau kita ajarkan pada saat ini manfaatnya yang bisa kita petik adalah kerukunan dan rasa kebersamaan serta menghormati keberagaman.

Permainan Jamuran
Menurut Cak Nun lagi bahwa untuk mensosialisasikan atau memasyarakatkan sesuatu yang baik, maka diperlukan sarana dan prasarana untuk mengajak masyarakat kita kepada sesuatu yang baik tersebut. Artinya dengan adanya budaya misalnya permaianan kita pada jaman dahulu seperti yang kita sebutkan diatas, bisa kita hidupkan kembali pada saat ini sebagai wadah untuk mensosialisasikan atau mengajak masyarakat kita untuk membangun.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 21 Desember 2017

Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Harus Berkualitas

Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam Mengisi Materi pada Bimtek Mutarlih di Kota Malang 
www.kemlagi.desa.id - Proses pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, untuk mendapatkan data yang valid terkait jumlah pemilih. Guna mendapatkan data yang valid tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Surabaya (PPS) diminta untuk mencari cara yang baik dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

Demikian dikatakan oleh Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jatim (KPU Jatim) Choirul Anam, dihadapan peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang 2018, di Aria Gajayana Hotel Malang, Kamis 14 Desember 2017 malam.

Pria yang akrab dipanggil Anam itu menjelaskan, guna mendapatkan data yang valid tentu juga harus disertai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni di lapangan, terutama dalam hal yang berkaitan dengan petugas pemutakhiran data pemilih. Terlebih juga punya cara yang cerdas dalam validasi data pemilih.

“Saya menyarankan dalam pemutakhiran data pemilih, sebaiknya dengan cara melakukan rekruitmen petugas pemutakhiran data pemilih yang berkualitas dan juga mau untuk bekerja,” ujar Anam.

Menanggapi permasalah yang sering terjadi terkait data pemilih. Anam yang juga mantan Komisioner KPU Kota Surabaya itu menyarankan agar petugas yang di lapangan, memastikan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh PPDP, termasuk sudah diinput dalam sistem informasi data pemilih.

Disamping itu, Anam juga menekankan adanya pengawasan terhadap kinerja PPDP dengan cara melakukan uji sampling kepada pemilih secara langsung. “Pentingnya data pemilih, karena menyangkut hak konstitusional warga negara. Selain itu, data pemilih menjadi acuan dalam pengadaan logistik, terutama surat suara,” pungkasnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 20 Desember 2017

Empat Menteri Tanda Tangani SKB Tentang Dana Desa

Penandatanganan SKB Empat Menteri
www.kemlagi.desa.idMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Senin (18/12).

SKB antara Menkeu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro merupakan upaya dalam menyelaraskan kementerian untuk lebih mengefektifkan pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Pemerintah telah melakukan evaluasi dan kita melihat bahwa untuk bisa mengakselerasi penurunan kemiskinan, maka alokasi Dana Desa diubah formulanya. Untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal diberikan alokasi yang lebih besar," ungkap Menkeu di hadapan awak media pada konferensi pers setelah acara penandatanganan SKB. 

Menkeu menjelaskan, alokasi Dana Desa pada tahun anggaran (TA) 2017, sekitar 90% dilakukan berdasarkan basis yang sama, hanya 10% yang dialokasikan berdasarkan formula. Formula itu artinya desa yang penduduknya lebih besar jumlah rakyat miskinnya hanya mendapatkan alokasi sebesar 10% dari anggaran Dana Desa sekitar 60 triliun rupiah. Untuk TA 2018 alokasi formula akan dirubah hampir lebih dari 30% sehingga akan mendapatkan kisaran alokasi antara 800 juta sampai 3,5 milyar rupiah.

"Dengan demikian diharapkan desa yang benar-benar tertinggal dan tingkat kesulitannya lebih tinggi juga akan dibangun lebih bersama-sama. Biasanya tidak hanya masalah uangnya tetapi juga desa yang tertinggal itu dikasih uangnya banyak tetapi kapasitasnya tidak dibangun, maka uang itu juga tidak dapat mengurangi kemiskinan," ujarnya.

Menkeu berharap dengan adanya SKB 4 Menteri dapat bermanfaat terutama bagi desa yang sangat tertinggal dalam penanggulangan kemiskinan.

"Kami bersama-sama dalam SKB ini tentu saja di dalam rangka pertama perencanaan, kemudian melakukan program dan bagaimana melakukan implementasi, kemudian akuntabilitasnya, semuanya dilakukan secara lebih terkoordinasi ke dalam keempat kementerian ini, sehingga bisa betul-betul mengangkat masalah kemiskinan," pungkasnya.   

Sebagai informasi, fokus SKB 4 Menteri adalah yang pertama memasukkan pelakasanaan padat karya tunai di desa tahun 2018. Kedua, mengakomodasikan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kebijakan afirmatif dalam rangka mengatasi kesenjangan desa. Ketiga, mewujudkan sinergitas kebijakan pusat dan daerah. Keempat, mewujudkan pemberdayaan perekonomian desa atau pemberdayaan koperasi dan BUMDes. Kelima, mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib, tepat waktu, lebih sederhana khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 19 Desember 2017

Akar Adanya Politik Uang di Jawa

Gambar pemilih menuju bilik suara di sebuah desa pada jaman kolonial.
www.kemlagi.desa.id - Ayuhanafiq* Politik uang atau money politic merupakan benalu demokrasi. Sistem pergantian kekuasaan yang semestinya berdasarkan pilihan rasional dengan mempertimbangkan kapasitas kepemimpinan seseorang berubah menjadi transaksional. Pemilih tidak bisa berfikir otonom karena adanya sejumlah uang yang disodorkan kepadanya. 

Baca juga Bertekad Melawan Money Politik

Maka tidak heran bila para pemilik modal yang biasanya memenangkan pemilihan-pemilihan yang kita kenal saat ini. Lalu kapan praktek politik uang itu mulai ada ? Pokitik uang untuk memperoleh jabatan publik muncul di desa pada jaman penjajahan Belanda. 

Sistem pergantian kepemimpinan di desa dengan mengedepankan kearifan lokal perlahan tergerus dengan penetrasi kekuasaan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial. Tatanan yang merusak suprastruktur tradisional yang ada sejak berdirinya wilayah yang bernama desa tersebut. Sistem desa sudah ada sejak sebelum kedatangan kolonial Belanda hal ini bersarkan penelitian yang dilakukan oleh orang Belanda sendiri yaitu Herman Warner Mutinghe. 

Penelitian dan pengamatan yang dilakukannya di Pantai Utara Pulau Jawa, Warner menyusun laporan pada tanggal 14 Juli 1817. Laporan tersebut memberikan gambaran mengenai adanya sistem desa atau sistem pemerintahan desa khususnya di Jawa. 

Rafles sebagai Gurbernur Jenderal pada masa kolonial menggunakan penemuan tersebut untuk menentukan kebijakan untuk desa-desa baik di Jawa maupun luar Jawa. Rafles kemudian menetapkan seperti yang memang telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat desa maka tiap-tiap desa di berikan hak-hak untuk memilih kepala desanya sendiri. Atas dasar aturan Rafles itu tidak banyak terjadi perubahan aturan pemilihan Lurah. Pergantian kepemimpinan di desa tetap menggunakan cara lama yaitu mengangkat keturunan kepala desa lama menjadi pemimpin desa. Demikian pula dengan masa jabatan lurah yang berjalan hingga meninggal atau berhenti atas permintaannya sendiri. 

Dengan demikian pola kepemimpinan tidak lepas dari keturunan pembuka desa yang biasanya merupakan keluarga inti di satu desa. Pada tahun 1925 pemerintah kolonial Belanda secara resmi mengundangkan Indische staatsregering atau peraturan dasar mengenai pemerintahan jajahan di Hindia Belanda. 

Pengakuan dan eksistensi institusi desa pada Pasal 128 yang menyatakan wewenang desa untuk memilih sendiri kepala desa yang disukainya sesuai dengan adat istiadat tempat masing-masing. Pada dasarnya politik hukum untuk mengizinkan sistem pemerintahan desa terus berjalan menimbulkan dua ekses. 

Disatu pihak adanya pengakuan pemerintah kepada kepala Desa. Di pihak yang lain kebijakan itu sebenarnya untuk kepentingan pihak kolonial sendiri yaitu untuk melakukan intervensi terhadap institusi desa. Melalui kepala desa yang mereka percayai dan mereka taati masyarakat dapat diperintah untuk melakukan kerja paksa, menarik pajak untuk kepentingan pihak kolonial Belanda. 

Peraturan tersebut disebut dengan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Biutengewsten (IGOB) yang termuat dalam Staatblad Nomor 490 tahun 1938. Hal itu merupakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi rumah tangga dan tugas serta wewenang dan kekuasaan Pemerintah Desa, Kepala Desa, dan anggota Pamong Desa. 

Perubahan itu tidak lepas dari adanya pergeseran pola perjuangan rakyat Jawa. Sebelumnya perlawanan rakyat selalu berkiblat pada tokoh kerajaan Jawa yang puncaknya terujung pada Perang Diponegoro (1825-1830). 

Pasca perang terbesar di Jawa tersebut, perlawanan dalam bentuk pembangkangan beralih pada tokoh-tokoh lokal. Pada awal abad 20 gejolak terus terjadi di desa-desa yang kebanyakan dilakukan oleh pengikut Diponegoro yang menyingkir ke desa-desa. 

Maka untuk mengatasi problem tersebut Pemerintah Kolonial berinisiatif membikin aturan pengangkatan lurah dengan pemilihan bebas tanpa mempertimbangkan trah atau keturunan. Proses pemilihan lurah itu merupakan cikal-bakal demokrasi yang kita kenal saat ini. 

Bagaimana cara Belanda menyingkirkan tokoh yang tidak dikehendakinya di desa ? Jika tidak ada intervensi maka jabatan lurah dapat dipastikan jatuh ke tangan keturunan kepala desa lama. 

Pemerintah kolonial melalui kaki tangannya yang ada di Binenland Bestuur (BB) terendah yaitu Asisten Wedana atau camat melakukan intervensi. Bila calon lurah dipandang berpotensi membangkang maka Asisten Wedana akan memasang orangnya menjadi calon lurah. Agar bisa memenangkan pemilihan maka dibujuklah sebagian pemilih dengan imbalan uang. Sejak itu praktik politik uang menjadi budaya pada bangsa kita. Maka politik uang sesungguhnya adalah bentukan Belanda yang harusnya hilang saat Indonesia merdeka. ---------- Trawas, 9 Desember 2017 
*Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Mojokerto

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 18 Desember 2017

Penandatanganan Kerja Sama Pemda-Polres Terkait Dana Desa

Sambutan Bupati Mojokerto H. Mustofa Kamal Pasha, SE
www.kemlagi.desa.id - Pada hari Senin, 18 Desember 2017 telah dilaksanakannya penandatanganan kerja sama (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Kepolisian Resort Mojokerto Kota. 

Acara ini disamping dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, Camat, Kapolsek, Kepala Desa dan Babinkamtibmas se wilayah kerja Polres Mojokerto Kota.

Penandatanganan antara Kapolres Mojokerto Kota dengan Bupati Mojokerto ini sendiri  adalah tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.

Maksud dan tujuan dari kerjasama ini adalah :

  1. Sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan pencegahan, pengawasan dan penanganan permsalahan dana desa;
  2. Untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis dianatara para pihak dibidang pencegahan, pembinaan dan pengawasan dana desa.
Ruang lingkup kerja sama adalah:

  1. Pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat  dalam pengelolaan dana desa ;
  2. Pemantapan dan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa;
  3. Penguatan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa;
  4. Fasilitasi pemantauan penggunaan dan pemanfaatan dana desa;
  5. Fasilitasi bantuan penyelesaian masalah terhadap pengelolaan dana desa; dan
  6. Koordinasi dan informasi data dana desa.
Bentuk pelaksanaan kerja sama:

  1. Pemanfaatan dan pendayagunaan dari pembiayaan serta penyelenggaraan bersama program dan kerja sama dalam pencegahan, pembinaan dan pengawasan dana desa;
  2. Para pihak sepakat kerjasama yang bersifat teknis operasional akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka waktu kerja sama ini adalah selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatangani tanggal 18 Desember 2017 dan dapat diperpanjang jangka waktunya berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sumber akun facebook Klinik Lakon Penggoda
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 17 Desember 2017

Peluncuran (Launching) Posbindu di Desa Kemlagi

Meja 1 Pendaftaran di Posbindu "Madep Manteb" Desa Kemlagi

www.kemlagi.desa.id - Tepat hari Minggu, 17 Desember 2017 bertempat di Balai Desa Kemlagi  telah dimulainya kegiatan / program Posbindu yang diawali dengan kegiatan senam bersama diikuti oleh ibu-ibu dan remaja putri dipimpin oleh seorang instruktur.

Senam bersama
Setelah senam bersama, dilanjutkan dengan senam lansia tentunya diikuti oleh warga yang berusia diatas 50 (lima puluh) tahun. Namun sebelum senam lansia dimulai, warga yang didominasi oleh ibu-ibu dengan sabar untuk antri melakukan pendaftaran.
Warga antri lakukan pendaftaran

Senam lansia
Acara dilanjut dengan proses kegiatan posbindu, posbindu ini diberi nama Posbindu "Madep Manteb" Desa Kemlagi, sebagaimana tata cara kegiatan posbindu yakni ada 5 (lima) meja yang meliputi :

Meja 1 untuk pendaftaran;
Meja 1 Pendaftaran

Meja 2 untuk wawancara;
Meja 2 Wawancara
Meja 3 untuk Pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, IMT, Lemak Perut;
Meja 3 Periksa tinggi badan dan lemak perut
Meja 4 Pemeriksaan Tekanan Darah, Glukosa Darah, Cholesterol; dan
Meja 4 Periksa glukosa darah
Meja 4 Periksa tekanan darah

Meja 5 Edukasi / Konseling
Meja 5 Edukasi atau konseling
Setelah lakukan kegiatan demi kegiatan, maka warga yang telah mengikuti rangkaian kegiatan Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu), mereka mendapatkan doorprise atau hadiah langsung yang sudah disediakan oleh Pengurus PKK Desa Kemlagi.
Bu Punirah, salah satu warga yang mendapatkan doorprise
Bu Suwanah juga dapatkan doorprise
Posbindu adalah singkatan dari Pos Pembinaan Terpadu. Posbindu, saat ini telah menjadi salah satu strategi penting pemerintah (Kemenkes) untuk mengendalikan trend penyakit tidak menular yang semakin mengkawatirkan. Sebagaimana kita ketahui, berbagai data dan penelitian, menunjukkan bahwa trend tingkat kesakitan dan kematian penyakit tidak menular (hipertensi, diabetes, stroke, jantung, ginjal, dan lainnya), sudah melampaui tinkat morbiditas dan mortalitas penyakit menular.

Lalu apa perbedaan Posbindu dan Posyandu? Perbedaan terutama pada sasaran. Pada Posyandu mencakup bayi, balita, Ibu hamil, ibu menyusui , ibu nifas, serta Wanita usia subur. Sedankan sasaran usia Posbindu Kelompok Masyarakat Sehat, Berisiko dan Penyandang PTM atau orang dewasa yang berumur 15 tahun keatas.

Posyandu sebetulnya dapat dimanfaatkan sebagai wadah atau tempat Posbindu. Selain juga dapat memanfaatkan lembaga yang sudah ada, seperti posyandu Lansia, Pos UKK, atau membentuk tempat dan lembaga khusus lainnya sesuai kesepakatan masyarakat, karena Posbindu merupakan salah satu bentuk UKBM (sebagaimana halnya Posyandu).

Posbindu PTM merupakan peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko PTM Utama yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan periodik. Faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) meliputi merokok, konsumsi minuman beralkohol, pola makan tidak sehat, kurang aktifitas fisik, obesitas, stres, hipertensi, hiperglikemi, hiperkolesterol serta menindak lanjuti secara dini faktor risiko yang ditemukan melalui konseling kesehatan dan segera merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Kelompok PTM Utama adalah diabetes melitus (DM), kanker, penyakit jantung dan pembuluh darah (PJPD), penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan.

Tingkat Perkembangan Posbindu
Beberapa bentuk Kegiatan Posbindu, antara lain:

  1. Monitoring faktor risiko bersama PTM secara rutin dan periodik. Rutin berarti Kebiasaan memeriksa kondisi kesehatan meski tidak dalam kondisi sakit. Sedangkan Periodik artinya pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala.
  2. Konseling faktor risiko PTM tentang diet, aktifitas fisi, merokok, stress dan lain-lain.
  3. Penyuluhan / dialog interaktif sesuai masalah terbanyak.
  4. Aktifitas fisik bersama seperti olah raga bersama, kerja bakti dan lain-lain.
  5. Rujukan kasus faktor risiko sesuai kriteria klinis.
Tujuan, Sasaran & Manfaat Penyelenggaraan Kegiatan Posbindu PTM  

Tujuan Posbindu PTM adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor risiko PTM. Sasaran utama kegiatan adalah kelompok masyarakat sehat, berisiko dan penyandang PTM berusia 15 tahun ke atas.

Sasaran : Kelompok Masyarakat Sehat, Berisiko dan Penyandang PTM atau sasaran dengan range usia 15 tahun keatas. Pada orang sehat dimaksudkan agar faktor risiko tetap terjaga dalam kondisi normal. Pada orang dengan faktor risiko adalah mengembalikan kondisi berisiko ke kondisi normal. Pada orang dengan penyandang PTM adalah mengendalikan faktor risiko pada kondisi normal untuk mencegah timbulnya komplikasi PTM.

Manfaat : Membudayakan Gaya Hidup Sehat dengan berperilaku CERDIK, yaitu Cek kondisi kesehatan anda secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktifitas fisik, Diet yang sehat dengan kalori seimbang, Istirahat yang cukup, Kelola stress.

Kegiatan Posbindu

Terdapat beberapa jenis kegiatan Posbindu, antara lain :

  1. Melakukan wawancara untuk menggali informasi faktor risiko keturunan dan perilaku.
  2. Melakukan penimbangan dan mengukur lingkar perut, serta Indeks Massa Tubuh termasuk analisa lemak tubuh.
  3. Melakukan pengukuran tekanan darah.
  4. Melakukan pemeriksaan gula darah.
  5. Melakukan pengukuran kadar lemak darah (kolesterol total dan trigliserida).
  6. Melakukan pemeriksaan fungsi paru sederhana (Peakflowmeter)
  7. Pemeriksaan IVA (Inspeksi Visual Asetat) oleh tenaga bidan terlatih
  8. Melaksanakan konseling (diet, merokok, stress, aktifitas fisik dan lain-lain) dan penyuluhan kelompok termasuk sarasehan.
  9. Melakukan olah raga/aktifitas fisik bersama dan kegiatan lainnya.
  10. Melakukan rujukan ke Puskesmas
  11. Untuk jadwal sebaiknya diatur berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan anjuran jangka waktu monitoring yang bermanfaat secara klinis (lihat pada tabel anjuran pemantauan).

Tabel: Anjuran Pemantauan
Tabel: Anjuran Pemantauan
Alur Kegiatan POSBINDU, sebagaimana juga pada Posyandu, meliputi 5 meja kegiatan, yaitu:

  1. MEJA 1 : Pendaftaran
  2. MEJA 2 : Wawancara
  3. MEJA 3 : Pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, IMT, Lemak Perut
  4. MEJA 4 : Pemeriksaan Tekanan Darah, Glukosa Darah, Cholesterol
  5. MEJA 5 : Edukasi / Konseling
Ketenagaan

Tenaga untuk kegiatan Posbindu lakukan oleh 5 orang kader, dibantu tenaga kesehatan Puskesmas setempat. Berikut jenis tenaga dan peranannya dalam kegiatan Posbindu, sebagai berikut:

  1. Koordinator : Ketua atau penanggungjawab kegiatan serta berkoordinasi terhadap Puskesmas dan Para Pembina terkait di wilayahnya.
  2. Kader Penggerak : Anggota yang aktif, berpengaruh dan komunikatif bertugas menggerakkan masyarakat, sekaligus melakukan wawancara dalam penggalian informasi
  3. Kader Pemantau : Anggota yang aktif dan komunikatif bertugas melakukan pengukuran Faktor risiko PTM
  4. Kader Konselor : Anggota yang aktif, komunikatif dan telah menjadi panutan dalam penerapan gaya hidup sehat, bertugas melakukan konseling, edukasi, motivasi serta menindaklanjuti rujukan dari Puskesmas
  5. Kader Pencatat : Anggota yang aktif dan komunikatif bertugas melakukan pencatatan hasil kegiatan Posbindu PTM dan melaporkan kepada koordinator Posbindu PTM.
Syarat Kader Posbindu 

  1. Berasal dari anggota kelompok masyarakat/lembaga/institusi
  2. Peduli terhadap masalah penyakit tidak menular dan bersedia melaksanakan kegiatan Posbindu PTM
  3. Pendidikan sebaiknya minimal setingkat SLTA
Tugas Kader Posbindu
  1. Melakukan pendekatan kepada pimpinan kelompok/lembaga/institusi.
  2. Melakukan survai mawas diri/pendataan bersama petugas.
  3. Melaksanakan musyawarah bersama dalam penyelesaian masalah termasuk penentuan jadwal penyelenggaraan posbindu
  4. Mendorong anggota kelompok masyarakat/kelompok/lembaga/institusi untuk datang ke posbindu PTM ( mengajak anggota keluarga/masyarakat agar hadir, memberikan serta menyebarluaskan informasi kesehatan, menggali dan menggalang sumber daya termasuk dana yang berasal dari masyarakat).
  5. Melaksanakan kegiatan posbindu PTM termasuk kunjungan rumah bila diperlukan.
  6. Melakukan pencatatan hasil kegiatan Posbindu PTM
Sebagai langkah awal dari terbentuknya Posbindu, petugas kesehatan harus selalu mendampingi kader posbindu dalam pelaksanaannya sampai kader Posbindu dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri terutama dalam melakukan pengukuran Tekanan darah, pengukuran IMT, serta kader mampu melakukan pencatatan, pelaporan dan rujukan.

Sarana dan Prasarana

Berikut beberapa Peralatan Deteksi Dini dan Monitoring Faktor Risiko PTM dan Peralatan KIE dan Penunjang, berdasarkan Tipe Posbindu PTM

Posbindu PTM Dasar
  1. Alat ukur Lingkar Perut
  2. Alat ukur tinggi badan
  3. Tensimeter Digital
  4. Alat Analisa Lemak Tubuh
  5. Feakflow meter
Posbindu PTM Utama
  1. Posbindu PTM Dasar kit
  2. Alat Ukur Kadar Gula, kolesterol total dan Trigliserid
  3. Alat Ukur Kadar Alkohol Pernafasan
  4. Tes Amfetamin Urin
  5. Bahan IVA dan alat kesehatan dan penunjang lainnya
Sedangkan Sarana KIE dan Penunjang untuk kedua type posbindu tersebut sama, antara lain :
  1. Lembar Balik
  2. Leaflet / brosur
  3. Poster
  4. Buku Pencatatan
  5. Buku Panduan
  6. Buku Formulir Rujukan
  7. KMS FR-PTM
  8. Kursi dan Meja
  9. Kamar khusus
  10. Alat Tulis kantor
  11. Model Makanan
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi 

Buku Pintar dan Buku Saku Dana Desa

Sampul Buku Saku Dana Desa
www.kemlagi.desa.id - Dalam rangka memberikan panduan implementasi regulasi Dana Desa secara consize dan komprehensif, telah disusun Buku Pintar dan Buku Saku Dana Desa dengan tema "Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat: Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, dan Mengentaskan Kemiskinan". 

Regulasi mengenai Desa telah menjadikan Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk mengelola potensi Desa. 

Anggaran Dana Desa yang cukup besar dan meningkat secara bertahap diharapkan dapat mendukung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata alokasi setiap desa sebesar Rp280 juta, lalu meningkat menjadi Rp46,98 triliun atau rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta di tahun 2016. Pada tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta. 

Dana Desa tersebut diprioritaskan penggunaannya untuk: 
  1. pembangunan, yaitu pembangunan, pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan, prasarana desa; dan 
  2. pemberdayaan masyarakat, yaitu peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa, pengembangan kapasitas dan ketahanan masyarakat desa, pengembangan sistem informasi desa, dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar, dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif, dukungan pengelolaan usaha ekonomi, dukungan pengelolaan pelestarian lingkungan hidup, pengembangan kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga, dukungan menghadapi dan menangani bencana alam dan KLB lainnya, dan bidang kegiatan lainnya. 
Berdasarkan prioritas penggunaan tersebut, maka Dana Desa juga dapat meningkatkan kesempatan pengembangan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui badan usaha milik desa. 

Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat. Kunci sukses pembangunan tersebut adalah adanya inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat daiam mewujudkan cita-cita bersama. Pelaksanaan pembangunan di lapangan, pengelolaan Dana Desa perlu dilakukan melalui pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa.

Oleh karena itu, diharapkan Buku Pintar dan Buku Saku Dana Desa dapat menjadi pegangan dan pedoman bagi berbagai stakeholders, baik bagi kepala desa dan aparatumya, eksekutlf di Daerah dan Pusat, anggota Legislatif maupun masyarakat untuk meningkatkan kapasitas kelernbagaan dan surnber daya manusia, memperbaiki transparansi, rneningkatkan akuntabilitas, dan menguatkan pengawasan dalarn pengelolaan Dana Desa dan keuangan desa.

Adapun materi dari buku tersebut antara lain adalah: 
  1. Esensi Undang-Undang Desa dan Esensi Dana Desa; 
  2. Evaluasi Dana Desa; 
  3. Perencanaan, penganggaran, dan pokok-pokok kebijakan Dana Desa dalam APBN; 
  4. Penyaluran Dana Desa; 
  5. Penggunaan Dana Desa; 
  6. Pengelolaan Dana Desa di Desa; 
  7. Pengadaan Barang dan Jasa di Desa; 
  8. Program Padat Karya dan Cash for Work; 
  9. Pemantauan dan Pengawasan Dana Desa; serta 
  10. Badan Usaha Milik Desa. 
Dengan dernikian, kedua buku tersebut dapat menjadi satah satu alat untuk mendorong penvujudan sistem pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga tujuan Pemerintah untuk membangun Inclonesia dari pinggiran melalui pengalakaslan Dana Desa dapat tercapai.


Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi