Rabu, 20 Desember 2017

Empat Menteri Tanda Tangani SKB Tentang Dana Desa

Penandatanganan SKB Empat Menteri
www.kemlagi.desa.idMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Senin (18/12).

SKB antara Menkeu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro merupakan upaya dalam menyelaraskan kementerian untuk lebih mengefektifkan pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Pemerintah telah melakukan evaluasi dan kita melihat bahwa untuk bisa mengakselerasi penurunan kemiskinan, maka alokasi Dana Desa diubah formulanya. Untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal diberikan alokasi yang lebih besar," ungkap Menkeu di hadapan awak media pada konferensi pers setelah acara penandatanganan SKB. 

Menkeu menjelaskan, alokasi Dana Desa pada tahun anggaran (TA) 2017, sekitar 90% dilakukan berdasarkan basis yang sama, hanya 10% yang dialokasikan berdasarkan formula. Formula itu artinya desa yang penduduknya lebih besar jumlah rakyat miskinnya hanya mendapatkan alokasi sebesar 10% dari anggaran Dana Desa sekitar 60 triliun rupiah. Untuk TA 2018 alokasi formula akan dirubah hampir lebih dari 30% sehingga akan mendapatkan kisaran alokasi antara 800 juta sampai 3,5 milyar rupiah.

"Dengan demikian diharapkan desa yang benar-benar tertinggal dan tingkat kesulitannya lebih tinggi juga akan dibangun lebih bersama-sama. Biasanya tidak hanya masalah uangnya tetapi juga desa yang tertinggal itu dikasih uangnya banyak tetapi kapasitasnya tidak dibangun, maka uang itu juga tidak dapat mengurangi kemiskinan," ujarnya.

Menkeu berharap dengan adanya SKB 4 Menteri dapat bermanfaat terutama bagi desa yang sangat tertinggal dalam penanggulangan kemiskinan.

"Kami bersama-sama dalam SKB ini tentu saja di dalam rangka pertama perencanaan, kemudian melakukan program dan bagaimana melakukan implementasi, kemudian akuntabilitasnya, semuanya dilakukan secara lebih terkoordinasi ke dalam keempat kementerian ini, sehingga bisa betul-betul mengangkat masalah kemiskinan," pungkasnya.   

Sebagai informasi, fokus SKB 4 Menteri adalah yang pertama memasukkan pelakasanaan padat karya tunai di desa tahun 2018. Kedua, mengakomodasikan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kebijakan afirmatif dalam rangka mengatasi kesenjangan desa. Ketiga, mewujudkan sinergitas kebijakan pusat dan daerah. Keempat, mewujudkan pemberdayaan perekonomian desa atau pemberdayaan koperasi dan BUMDes. Kelima, mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib, tepat waktu, lebih sederhana khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :